Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2014
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 22
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.394 2 Mengingat : 1. Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan- Perkumpulan Berbadan Hukum;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus didahului dengan pengajuan nama Perkumpulan.
BAB II
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Perkumpulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Menteri dapat menolak nama Perkumpulan tersebut secara elektronik.
Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.
Format formulir pemesanan pemakaian nama Perkumpulan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam 4 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.394 5
Membuka PDF…