Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2021
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Organisasi Profesi JFPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat yang meliputi:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2021, No.99 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA
Membuka PDF…