DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2024

Nomor
6
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
56

Ringkasan

Permenkumham ini mengatur tentang Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara, Purnabakti, dan Mitra Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penghargaan di lingkungan Kementerian dapat diberikan kepada: PNS, PPPK, Purnabakti, dan mitra kerja. Pegawai penerima penghargaan wajib: a) menjaga nama baik Kementerian atas prestasi yang telah diberikan; dan b) memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat Pegawai untuk berbakti kepada bangsa dan negara.

Isi peraturan

Teks56PDFHirarki

Memuat teks peraturan…