Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 61 Tahun 2016
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif terhadap Notaris; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 549);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dalam hal menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Menteri dapat menerima dan mempertimbangkan saran atau pendapat dari Majelis Pengawas Notaris.
Membuka PDF…