Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 Tahun 2016
- Nomor
- 62
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan www.peraturan.go.id 2016, No.2129 Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat ditarik kembali kecuali untuk permohonan yang masuk dalam daftar tunggu.
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengisian Format Isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Notaris wajib membayar biaya permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengirimkan dokumen pendukung kepada Menteri.
Notaris dapat mengajukan permohonan cuti dengan syarat:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)