Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 66 Tahun 2016
- Nomor
- 66
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.peraturan.go.id 2016, No.2133
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemberian bantuan hukum meliputi:
BAB II
BAB III
Bantuan Hukum Litigasi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tidak termasuk dalam perkara:
Pemberi Bantuan Hukum Litigasi untuk perkara pidana mempunyai tugas:
Pemberi Bantuan Hukum Litigasi dalam perkara perdata mempunyai tugas:
Membuka PDF…