Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2017, No.607 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.607 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PERHITUNGAN DAN PENGAJUAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN I. PENDAHULUAN Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai. Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan. Untuk kelancaran penyusunan kebutuhan jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, perlu disusun Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. www.peraturan.go.id 2017, No.607 II. PERHITUNGAN DAN PROSEDUR PENGUSULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN A. PERHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
1.kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Pertama/Ahli Pertama dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: (LKA12(TP5+TP6))+(LKA(TP5+TP6))+(LKD(TP3+TP4+TP5+TP6)) PKP = STD4 Keterangan: PKP : Pembimbing Kemasyarakatan Pertama KA12TP5 : Jumlah Layanan Klien Anak di bawah 12 (dua belas) Tahun dengan Tindak Pidana Kategori 5 KA12TP6 : Jumlah Layanan Klien Anak di bawah 12 (dua belas) Tahun dengan Tindak Pidana Kategori 6 KATP5 : Jumlah Layanan Klien Anak dengan Tindak Pidana Kategori 5 KATP6 : Jumlah Layanan Klien Anak dengan Tindak Pidana Kategori 6 KDTP3 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 3 KDTP4 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 4 KDTP5 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 5 KDTP6 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 6 STD4 : Standar Kemampuan PK Pertama menangani klien dalam satu tahun www.peraturan.go.id 2017, No.607
2.kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Muda / Ahli Muda dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: (LKA12(TP3+TP4))+(LKA(TP3+TP4))+(LKD(TP2+TP3+TP4+TP5+TP6)) PKMu = STD5 Keterangan: PKMu : Pembimbing Kemasyarakatan Muda LKA12TP3 : Jumlah Layanan Klien Anak dibawah 12 (dua belas) Tahun dengan Tindak Pidana Kategori 3 LKA12TP4 : Jumlah Layanan Klien Anak dibawah 12 (dua belas) Tahun dengan Tindak Pidana Kategori 4 LKATP3 : Jumlah Layanan Klien Anak dengan Tindak Pidana Kategori 3 LKATP4 : Jumlah Layanan Klien Anak dengan Tindak Pidana Kategori 4 LKDTP2 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 2 LKDTP3 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 3 LKDTP4 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 4 LKDTP5 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 5 LKDTP6 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 6 STD5 : Standar Kemampuan PK Muda menangani klien dalam satu tahun www.peraturan.go.id 2017, No.607
3.kebutuhan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Madya / Ahli Madya dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: (LKA12(TP1+TP2))+(LKA(TP1+TP2))+(LKD(TP1+TP2+TP3+TP4)) PKMy = STD6 Keterangan: PKMy : Pembimbing Kemasyarakatan Madya LKA12TP1 : Jumlah Layanan Klien Anak dibawah 12 (dua belas) Tahun dengan Tindak Pidana Kategori 1 LKA12TP2 : Jumlah Layanan Klien Anak dibawah 12 (dua belas) Tahun dengan Tindak Pidana Kategori 2 LKATP1 : Jumlah Layanan Klien Anak dengan Tindak Pidana Kategori 1 LKATP2 : Jumlah Layanan Klien Anak dengan Tindak Pidana Kategori 2 LKDTP1 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 1 LKDTP2 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 2 LKDTP3 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 3 LKDTP4 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 4 STD6 : Standar Kemampuan PK Madya menangani klien dalam satu tahun www.peraturan.go.id 2017, No.607
4.kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Utama/Ahli Utama dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut: (LKA12(TP1+TP2))+(LKA(TP1+TP2))+(LKD(TP1+TP2)) PKU = STD7 Keterangan: PKU : Pembimbing Kemasyarakatan Utama LKA12TP1 : Jumlah Layanan Klien Anak dibawah 12 (dua belas) Tahun dengan Tindak Pidana Kategori 1 LKA12TP2 : Jumlah Layanan Klien Anak dibawah 12 (dua belas) Tahun dengan Tindak Pidana Kategori 2 LKATP1 : Jumlah Layanan Klien Anak dengan Tindak Pidana Kategori 1 LKATP2 : Jumlah Layanan Klien Anak dengan Tindak Pidana Kategori 2 LKDTP1 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 1 LKDTP2 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 2 STD7 : Standar Kemampuan PK Utama menangani klien dalam satu tahun B. KATEGORI JENIS TINDAK PIDANA BERDASARKAN TINGKAT KOMPETENSI YANG DIBUTUHKAN NO JENIS TINDAK PIDANA KATEGORI 1 POLITIK 1 2 TERHADAP KEAMANAN NEGARA 3 PERDAGANGAN MANUSIA www.peraturan.go.id 2017, No.607 4 PEMBUNUHAN 2 5 TERORIS 6 KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA 7 INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 8 MINYAK DAN GAS 9 PEMBALAKAN LIAR 10 KORUPSI 11 PENCUCIAN UANG 12 PERBANKAN 13 PAJAK 14 CUKAI 15 TINDAK PIDANA KHUSUS LAINNYA 16 PENYUAPAN 3 17 MATA UANG 18 PEMALSUAN MATERAI/SURAT/LAINNYA 19 PENIPUAN 20 PENGGELAPAN 21 DALAM JABATAN 22 PENYELUNDUPAN 23 PERIKANAN 24 KEIMIGRASIAN www.peraturan.go.id 2017, No.607 25 PANGAN 26 KESUSILAAN 27 PERAMPOKAN 28 PORNOGRAFI 29 PELINDUNGAN ANAK 30 NARKOBA 31 FARMASI 32 KECELAKAAN LALU LINTAS 4 33 PENCULIKAN 34 PENGEROYOKAN 35 PENGANIAYAAN 36 PERUSAKAN 37 SENJATA API 38 SENJATA TAJAM 39 KETERTIBAN 5 40 PEMBAKARAN 41 PENCURIAN 42 PEMERASAN 43 PENGANCAMAN 44 PENADAHAN 6 45 PERJUDIAN 46 PELANGGARAN www.peraturan.go.id 2017, No.607 C. STANDAR KEMAMPUAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN MENANGANI KLIEN DALAM SATU TAHUN Standar kemampuan Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien dihitung berdasarkan akumulasi waktu kerja yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas PK dalam satu bulan sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini. Beban Kerja Ideal Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Satu Bulan No. Tugas Dan Fungsi Bobot Hari Kerja Jumlah Layanan Klien Hari Kerja Yang Dibutuhkan 1 Pembimbingan 1 hari kerja 3 3 hari kerja 2 Pendampingan 1 hari kerja 3 3 hari kerja 3 Pengawasan 1 hari kerja 3 3 hari kerja 4 Penelitian Kemasyarakatan 3 hari kerja 3 9 hari kerja 5 Kegiatan lainnya 2 hari kerja - 2 hari kerja Jumlah 12 20 hari kerja Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa dengan pendekatan hari kerja, standar kemampuan Pembimbing Kemasyarakatan untuk menangani klien pemasyarakatan adalah sebanyak 12 (dua belas) Layanan Klien per bulan. sehingga dalam setahun seorang pembimbing kemasyarakatan harus menangani 144 (seratus empat puluh empat) Layanan Klien. D. TATA CARA PERHITUNGAN JUMLAH LAYANAN KLIEN ANAK DAN DEWASA untuk melakukan perhitungan kebutuhan pembimbing kemasyarakatan setiap jenjang dilakukan perhitungan jumlah layanan klien anak dan klien dewasa menurut tabel dibawah ini: www.peraturan.go.id 2017, No.607 TABEL LAYANAN KLIEN ANAK KURANG DARI 12 TAHUN kategori tindak pidana litmas pendampin gan pembimbingan pengawas an jumlah layanan klien TP 1 * * * * LKA12TP 1 TP 2 * * * * LKA12TP 2 TP 3 * * * * LKA12TP 3 TP 4 * * * * LKA12TP 4 TP 5 * * * * LKA12TP 5 TP 6 * * * * LKA12TP 6 TABEL LAYANAN KLIEN ANAK kategori tindak pidana litmas pendampin gan pembimbingan pengawas an jumlah layanan klien TP 1 * * * * LKATP1 TP 2 * * * * LKATP2 TP 3 * * * * LKATP3 TP 4 * * * * LKATP4 TP 5 * * * * LKATP5 TP 6 * * * * LKATP6 www.peraturan.go.id 2017, No.607 TABEL LAYANAN KLIEN DEWASA kategori tindak pidana litmas pendampin gan pembimbingan pengawas an jumlah layanan klien TP 1 * * * * LKDTP1 TP 2 * * * * LKDTP2 TP 3 * * * * LKDTP3 TP 4 * * * * LKDTP4 TP 5 * * * * LKDTP5 TP 6 * * * * LKDTP6 keterangan: *) diisi sesuai dengan jumlah litmas/ pendampingan/ pembimbingan/ pengawasan menurut kategori tindak pidana selama satu tahun. E. PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
1.Kepala Bapas menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi masing-masing Bapas.
2.Kepala Kantor Wilayah menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
3.Direktur Jenderal Pemasyarakatan menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal.
4.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mengajukan usul penetapan kebutuhan jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan kepada Menteri yang www.peraturan.go.id 2017, No.607 bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
5.Pengajuan usul penetapan kebutuhan jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan bersamaan dengan pengajuan usul penetapan kebutuhan untuk masing-masing satuan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Kebutuhan jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bersamaan dengan penetapan kebutuhan untuk masing-masing satuan organisasi berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. III. PENUTUP Pedoman Perhitungan dan Pengajuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasayarakatan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi instansi pembina dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi yang efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id