Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2012
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Spesifikasi Teknis Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas serta Aplikasi Personalisasi Visa; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.510 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Persetujuan permohonan Visa dilakukan dengan menerbitkan Stiker Visa yang direkatkan pada dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku.
Visa diberikan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau ditempat lain yang ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian Stiker Visa dan vaucer visa kunjungan saat kedatangan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Spesifikasi teknis Stiker Visa dan vaucer visa kunjungan saat kedatangan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Stiker Visa dan vaucer visa kunjungan saat kedatangan yang telah dilaksanakan pengadaannya sesuai dengan spesifikasi yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-451.IZ.01.10 Tahun 2010 www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.510 4 tentang Spesifikasi Teknis dan Aplikasi Stiker Biasa tetap digunakan sampai persediaan Stiker Visa dan vaucer visa kunjungan saat kedatangan tersebut habis.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berlakunya berakhir.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang mengatur mengenai spesifikasi teknis dan aplikasi visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-451.IZ.01.10 Tahun 2010 tentang Spesifikasi Teknis dan Aplikasi Stiker Visa Biasa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…