Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2017, No.608 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PERHITUNGAN DAN PENGAJUAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN I. PENDAHULUAN Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai. Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan. Untuk kelancaran penyusunan kebutuhan jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, perlu disusun Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. II. PENGHITUNGAN DAN PROSEDUR PENGUSULAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN A. PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN (APK)
1.kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut : www.peraturan.go.id 2017, No.608 (LKA12(TP5+TP6))+(LKA(TP5+TP6))+(LKD(TP3+TP5+TP6)) APKT = STD1 Keterangan : APKT : Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil LKA12TP5 : Jumlah Layanan Klien Anak dibawah 12 (dua belas) Tahun dengan Tindak Pidana Kategori 5 LKA12TP6 : Jumlah Layanan Klien Anak dibawah 12 (dua belas) Tahun dengan Tindak Pidana Kategori 6 LKATP5 : Jumlah Layanan Klien Anak dengan Tindak Pidana Kategori 5 LKATP6 : Jumlah Layanan Klien Anak dengan Tindak Pidana Kategori 6 LKDTP3 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 3 LKDTP5 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 5 LKDTP6 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 6 STD : Standar Kemampuan APK Terampil menangani klien dalam satu tahun
2.kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Mahir dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut : (LKA12(TP3+TP4))+(LKA(TP3+TP4))+(LKD(TP2+TP3+TP4+TP5)) APKM = STD2 Keterangan : APKM : Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Mahir LKA12TP3 : Jumlah Layanan Klien Anak dibawah 12 (dua belas) Tahun dengan Tindak Pidana Kategori 3 LKA12TP4 : Jumlah Layanan Klien Anak dibawah 12 (dua belas) www.peraturan.go.id 2017, No.608 Tahun dengan Tindak Pidana Kategori 4 LKATP3 : Jumlah Layanan Klien Anak dengan Tindak Pidana Kategori 3 LKATP4 : Jumlah Layanan Klien Anak dengan Tindak Pidana Kategori 4 LKDTP2 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 2 LKDTP3 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 3 LKDTP4 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 4 LKDTP5 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 5 STD : Standar Kemampuan APK Mahir menangani klien dalam satu tahun
3.kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut : (LKA12(TP1+TP2))+(LKA(TP1+TP2))+(LKD(TP1+TP2+TP4)) APKP = STD3 Keterangan : APKP : Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia LKA12TP1 : Jumlah Layanan Klien Anak dibawah 12 (dua belas) Tahun dengan Tindak Pidana Kategori 1 LKA12TP2 : Jumlah Layanan Klien Anak dibawah 12 (dua belas) Tahun dengan Tindak Pidana Kategori 2 LKATP1 : Jumlah Layanan Klien Anak dengan Tindak Pidana Kategori 1 LKATP2 : Jumlah Layanan Klien Anak dengan Tindak Pidana Kategori 2 LKDTP1 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 1 LKDTP2 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana www.peraturan.go.id 2017, No.608 Kategori 2 LKDTP4 : Jumlah Layanan Klien Dewasa dengan Tindak Pidana Kategori 4 STD3 : Standar Kemampuan APK Penyelia menangani klien dalam satu tahun B. KATEGORI JENIS TINDAK PIDANA BERDASARKAN TINGKAT KOMPETENSI YANG DIBUTUHKAN NO JENIS TINDAK PIDANA KATEGORI 1 POLITIK 1 2 TERHADAP KEAMANAN NEGARA 3 PERDAGANGAN MANUSIA 4 PEMBUNUHAN 2 5 TERORIS 6 KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA 7 INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK 8 MINYAK DAN GAS 9 PEMBALAKAN LIAR 10 KORUPSI 11 PENCUCIAN UANG 12 PERBANKAN 13 PAJAK 14 CUKAI 15 TINDAK PIDANA KHUSUS LAINNYA 16 PENYUAPAN 3 17 MATA UANG 18 PEMALSUAN MATERAI/SURAT/LAINNYA 19 PENIPUAN 20 PENGGELAPAN www.peraturan.go.id 2017, No.608 21 DALAM JABATAN 22 PENYELUNDUPAN 23 PERIKANAN 24 KEIMIGRASIAN 25 PANGAN 26 KESUSILAAN 27 PERAMPOKAN 28 PORNOGRAFI 29 PELINDUNGAN ANAK 30 NARKOBA 31 FARMASI 32 KECELAKAAN LALU LINTAS 4 33 PENCULIKAN 34 PENGEROYOKAN 35 PENGANIAYAAN 36 PERUSAKAN 37 SENJATA API 38 SENJATA TAJAM 39 KETERTIBAN 5 40 PEMBAKARAN 41 PENCURIAN 42 PEMERASAN 43 PENGANCAMAN 44 PENADAHAN 6 45 PERJUDIAN 46 PELANGGARAN C. STANDAR KEMAMPUAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN MENANGANI KLIEN DALAM SATU TAHUN Standar kemampuan Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangnani klien diihitung berdasarkan akumulasi waktu kerja yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas-tugas PK dalam satu bulan sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini . www.peraturan.go.id 2017, No.608 Beban Kerja Ideal Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Satu Bulan No. Tugas Dan Fungsi Bobot Hari Kerja Jumlah Layanan Klien Hari Kerja Yang Dibutuhkan 1 Pembimbingan 1 hari kerja 3 3 hari kerja 2 Pendampingan 1 hari kerja 3 3 hari kerja 3 Pengawasan 1 hari kerja 3 3 hari kerja 4 Penelitian Kemasyarakatan 3 hari kerja 3 9 hari kerja 5 Kegiatan lainnya 2 hari kerja - 2 hari kerja Jumlah 12 20 hari kerja Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa dengan pendekatan hari kerja, standar kemampuan Pembimbing Kemasyarakatan untuk menangani klien pemasyarakatan adalah sebanyak 12 Layanan Klien per bulan. sehingga dalam setahun seorang pembimbing kemasyarakatan harus menangani 144 Layanan klien. D. TATA CARA PERHITUNGAN JUMLAH LAYANAN KLIEN ANAK DAN DEWASA Untuk melakukan perhitungan kebutuhan pembimbing kemasyarakatan setiap jenjang dilakukan perhitungan jumlah layanan klien anak dan klien dewasa menurut tabel dibawah ini: TABEL LAYANAN KLIEN ANAK KURANG DARI 12 TAHUN kategor i tindak pidana litma s pendampinga n pembimbinga n pengawasa n jumlah layanan klien TP 1 * * * * LKA12TP 1 TP 2 * * * * LKA12TP 2 TP 3 * * * * LKA12TP www.peraturan.go.id 2017, No.608 3 TP 4 * * * * LKA12TP 4 TP 5 * * * * LKA12TP 5 TP 6 * * * * LKA12TP 6 TABEL LAYANAN KLIEN ANAK kategori tindak pidana litmas pendampin gan pembimbingan pengawas an jumlah layanan klien TP 1 * * * * LKATP 1 TP 2 * * * * LKATP 2 TP 3 * * * * LKATP 3 TP 4 * * * * LKATP 4 TP 5 * * * * LKATP 5 TP 6 * * * * LKATP 6 TABEL LAYANAN KLIEN DEWASA kategor i tindak pidana litma s pendampinga n pembimbinga n pengawasa n jumlah layanan klien TP 1 * * * * LKDTP 1 TP 2 * * * * LKDTP2 TP 3 * * * * LKDTP3 TP 4 * * * * LKDTP4 www.peraturan.go.id 2017, No.608 TP 5 * * * * LKDTP5 TP 6 * * * * LKDTP6 keterangan: *) diisi sesuai dengan jumlah litmas/pendampingan/ pembimbingan/pengawasan menurut kategori tindak pidana selama satu tahun. E. PROSEDUR PENGUSULAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN
1.Kepala BAPAS menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dan hasilnya diserahkan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi masing-masing BAPAS.
2.Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi tingkat pertama terhadap kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dan hasilnya diserahkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
3.Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi tingkat kedua terhadap kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dan hasilnya diserahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sekretaris Jenderal.
4.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mengajukan usul penetapan kebutuhan jabatan fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
5.Pengajuan usul penetapan kebutuhan jabatan fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan bersamaan dengan pengajuan usul penetapan kebutuhan untuk masing-masing satuan organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Kebutuhan jabatan fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bersamaan dengan penetapan kebutuhan untuk masing-masing satuan organisasi berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian www.peraturan.go.id 2017, No.608 Negara. III. PENUTUP Pedoman Perhitungan dan Pengajuan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasayarakatan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi instansi pembina dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi yang efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id