Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2018
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Biaya Jasa Hukum untuk Pendirian Perseroan Terbatas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; www.peraturan.go.id 2018, No.397 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 177, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Biaya Jasa Hukum Notaris untuk Pendirian Perseroan Terbatas Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 514), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2018, No.397 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id 2018, No.397 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2018XXXX TENTANG BIAYA JASA HUKUM UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH BIAYA JASA HUKUM UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BAGI USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH A. Biaya Jasa Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan modal dasar paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: NO JENIS KEGIATAN SATUAN TARIF/BIAYA 1 PNBP untuk Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Per Permohonan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) 2 Jasa Notaris Per Akta Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) 3 Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Per Pendirian Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) www.peraturan.go.id 2018, No.397 B. Biaya Jasa Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan modal dasar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: NO JENIS KEGIATAN SATUAN TARIF/BIAYA 1 PNBP untuk Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Per Permohonan Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) 2 Jasa Notaris Per Akta Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) 3 Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Per Pendirian Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) www.peraturan.go.id 2018, No.397 C. Biaya Jasa Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan modal dasar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut: NO JENIS KEGIATAN SATUAN TARIF/BIAYA 1 PNBP untuk Persetujuan Pemakaian Nama Perseroan dan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Per Permohonan Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) 2 Jasa Notaris Per Akta Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) 3 Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Per Pendirian Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)