Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2022
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 44
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Intelijen Keimigrasian; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Fungsi Intelijen Keimigrasian meliputi:
BAB III
Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk mencari, mendapatkan, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau informasi yang berkaitan dengan objek sasaran di bidang Keimigrasian.
Penyelidikan Intelijen Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilaksanakan secara:
Penyelidikan Intelijen Keimigrasian secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dapat dilaksanakan melalui:
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan terhadap:
Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan wawancara langsung dan elisitasi. 2022, No.165
Membuka PDF…