Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2013
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan melalui kios pelayanan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik diseluruh kantor pendaftaran fidusia.
Ketentuan mengenai tata cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tangga 14 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…