Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 35
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris; www.peraturan.go.id 2017, No. 1087 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Notaris yang melakukan hubungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, wajib memahami profil, maksud dan tujuan hubungan usaha, serta Transaksi yang dilakukan Pengguna Jasa dan Beneficial Owner melalui identifikasi dan verifikasi.
Notaris wajib memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari perikatan lainnya (legal arrangements) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d melalui pengumpulan informasi:
Membuka PDF…