DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024

Nomor
9
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
130

Ringkasan

Permenkumham ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini terdiri atas: a. Penanggung Jawab Alat Angkut; b. pemeriksaan masuk atau keluar Wilayah Indonesia; c. TPI; d. Area Imigrasi; e. unit analisis penumpang; dan f. tata tertib di TPI.

Isi peraturan

Teks130PDFHirarki

Memuat teks peraturan…