Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.01.01 Tahun 2011
- Nomor
- M.HH-01.AH.01.01
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.187 2 Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) meliputi:
BAB III
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh Pemohon melalui SABH dengan cara mengisi Format Perubahan Anggaran Dasar I dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
Apabila dalam permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdapat perubahan nama Perseroan, permohonan persetujuan diajukan setelah pemakaian nama disetujui Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk.
Membuka PDF…