Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.AH.02.12 Tahun 2010
- Nomor
- M.HH.01.AH.02.12
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Tentang Persyaratan menjalankan jabatan Notaris Dalam bentuk Perserikatan Perdata. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.93 2 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Tujuan Perserikatan meliputi:
BAB II
BAB III
Hak Teman Serikat adalah:
Dalam menjalankan Perserikatan, setiap Teman Serikat wajib:
Notaris yang menjalankan jabatannya dalam bentuk Perserikatan, wajib mencantumkan nama pada papan namanya yang merupakan gabungan nama dari Teman Serikat atau diambil dari sala satu nama Teman Serikat di tambah dengan kata “dan Rekan” yang didahului dengan frasa Perserikatan Perdata Notaris.
Membuka PDF…