menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban, dan Surat Perjalanan Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5008);
3.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.09.PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-10.OT.01.01 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.09.PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4.Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban, dan Surat Perjalanan Republik Indonesia; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-06.GR.01.01 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.103 RUPIAH) BAGI PEMOHON IZIN KEIMIGRASIAN, ORANG ASING YANG TERKENA BIAYA BEBAN, DAN SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-06.GR.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) bagi Pemohon Izin Keimigrasian, Orang Asing yang Terkena Biaya Beban, dan Surat Perjalanan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 297) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehinga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
1.Tenaga Kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri dalam jangka waktu tertentu yang selanjutnya disebut TKI waktu tertentu adalah Tenaga Kerja Indonesia yang belum pernah terikat kontrak kerja dengan pengguna di luar negeri dan/atau pertama kali akan mengikatkan diri dalam kontrak kerja dengan pengguna di luar negeri.
2.Warga Negara Indonesia yang selesai menjalani hukuman di luar negeri yang pulang/dideportasi oleh pemerintah asing di luar negeri yang selanjutnya disebut WNI bermasalah adalah WNI yang mengalami masalah hukum dari negara setempat atau mengalami masalah ketenagakerjaan, keimigrasian dan akan kembali ke Indonesia atas kemauan sendiri atau dideportasi atau adanya kebijakan deportasi massal dari pemerintah asing.
3.Biaya beban adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh orang asing karena berada di wilayah Indonesia melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan.
4.Sponsor adalah instansi, badan hukum, lembaga, perusahaan, dan orang perorangan yang menjamin dan bertanggung jawab atas keberadaan, dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia, serta biaya- biaya yang timbul dalam rangka pemulangannya ke negara asal atau negara ketiga lainnya.
5.Orang asing yang menetap di Indonesia dan tidak mampu adalah orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang memperoleh penghasilan per bulan lebih kecil dari Upah Minimum Regional dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat serendah- rendahnya Camat. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.10 4
6.Force majeure atau keadaan terpaksa adalah suatu keadaan yang di luar kemampuan orang asing untuk menghindarinya akibat bencana alam, perampokan, pencurian, atau kejahatan lainnya yang mengakibatkan tidak dimilikinya lagi biaya untuk mencukupi kebutuhan hidup dirinya dan kepulangannya ke negara asal atau negara ketiga.
7.Mahasiswa atau siswa yang menerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia yang selanjutnya disebut penerima beasiswa adalah pelajar atau mahasiswa warga negara asing yang memperoleh dan menerima beasiswa dari pemerintah Republik Indonesia.
8.Orang asing dalam penanganan aparat penegak hukum adalah orang yang bukan warga negara Indonesia yang sedang dilakukan proses peradilan atau dikenakan tindakan keimigrasian.
2.Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(1)Permohonan untuk memperoleh tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi TKI Waktu Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan:
a.melampirkan rekomendasi dan/atau keterangan dari Kantor Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat yang menyatakan bahwa TKI yang bersangkutan belum pernah terikat kontrak kerja/majikan di Luar Negeri dan/atau merupakan pertama kali dalam kontrak kerja dengan pengguna/majikan di luar negeri.
b.dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia dalam standar Paspor Elektronik (E-Passport).
(2)Permohonan untuk memperoleh tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi WNI Bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus melampirkan :
a.surat pembebasan resmi dari pemerintah negara asing tempat Warga Negara Indonesia tersebut menjalankan hukuman; atau
b.surat keterangan dari Pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa yang bersangkutan mengalami masalah ketenagakerjaan, keimigrasian atau kebijakan deportasi massal oleh pemerintah asing di luar negeri. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.105 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id