Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01-GR.01.06 Tahun 2010
- Nomor
- M.HH-01-GR.01.06
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan kepada Warga Negara Asing yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan dengan mempertimbangkan asas manfaat, saling menguntungkan dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dengan ketentuan:
Visa Kunjungan Saat Kedatangan berupa peneraan stiker visa dilaksanakan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi Fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan yang telah ditetapkan.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan pada daerah Kawasan Ekonomi Khusus yang ditetapkan. www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.12 6
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan dan segala perubahannya terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M- 04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.127 Lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Tanggal : 12 Januari 2010 DAFTAR WARGA NEGARA DARI NEGARA TERTENTU SUBYEK VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Membuka PDF…