Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011
- Nomor
- M.HH-01.IN.04.03
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 38
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.616 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tujuan pelayanan Informasi Pemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dan UPT Pemasyarakatan adalah:
BAB II
Informasi Pemasyarakatan dibagi dalam 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
Informasi Pemasyarakatan yang diumumkan secara serta merta merupakan Informasi mengenai kejadian luar biasa dan perlu penanganan segera antara lain: a . bencana alam yang berdampak pada pelaksanaan tugas pemasyarakatan; b . wabah penyakit; c . huru-hara penghuni; d . perkelahian massal; e . pelarian massal; f . kebakaran; dan g . bangunan rubuh atau hancur karena faktor teknis.
Informasi Pemasyarakatan yang tersedia setiap saat antara lain:
Informasi Pemasyarakatan yang tersedia setiap saat selain mernuat Informasi Pemasyarakatan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 7 juga memuat Informasi Pemasyarakatan yang telah dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa.
BAB III
Informasi Pemasyarakatan yang dikecualikan antara lain:
Informasi Pemasyarakatan yang dikecualikan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 9 untuk kepentingan tertentu dapat diberikan kepada Pemohon atas persetujuan Menteri.
Membuka PDF…