Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2011
- Nomor
- M.HH-01.PP.01.01
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Jika rencana penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui Menteri, Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Menteri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Keikutsertaan wakil dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dimaksudkan untuk melakukan pengharmonisasian rancangan Peraturan Menteri baik secara vertikal maupun horisontal dan teknik perancangan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa dapat melibatkan para ahli dari lingkungan perguruan tinggi, profesi, ahli hukum, dan/atau pejabat terkait lain sesuai dengan kebutuhan.
Dalam hal terdapat permasalahan dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri, Pemrakarsa melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh keputusan atau arahan.
Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan dengan surat pengantar dari Pemrakarsa melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam 3 (tiga) rangkap, yang salah satunya telah dibubuhi paraf oleh Pemrakarsa dan pimpinan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Membuka PDF…