Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2011
- Nomor
- M.HH-01.PW.01.01
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 22
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengawasan Intern Pemasyarakatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilakukan untuk:
Lingkup Pengawasan Intern Pemasyarakatan meliputi:
BAB II
Pengawasan Intern Pemasyarakatan dilakukan oleh Pengawas atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
BAB III
Pengawasan Intern Pemasyarakatan terdiri atas kegiatan:
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, meliputi:
Membuka PDF…