Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2011
- Nomor
- M.HH-02.AH.01.01
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Daftar Yayasan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4430);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Data tentang Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dicatat dalam Daftar Yayasan pada tanggal yang bersamaan dengan diterbitkannya:
Pejabat yang ditunjuk wajib menyimpan data tentang Yayasan dalam Daftar Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
BAB III
Untuk memperoleh data Yayasan, Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya kepada Pejabat yang ditunjuk.
Pejabat yang ditunjuk memberikan jawaban atas permohonan untuk memperoleh tentang data Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…