Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.KP.05.02 Tahun 2010
- Nomor
- M.HH-02.KP.05.02
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 31
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik Pegawai Imigrasi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1974, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3641) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3590);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kode Etik Pegawai Imigrasi bertujuan untuk:
BAB II
BAB III
Etika Pegawai Imigrasi dalam beragama, meliputi:
Etika Pegawai Imigrasi dalam bernegara, meliputi:
Etika Pegawai Imigrasi dalam berorganisasi, meliputi:
Etika Pegawai Imigrasi dalam bermasyarakat, meliputi:
Etika Pegawai Imigrasi terhadap diri sendiri, meliputi:
Etika Pegawai Imigrasi terhadap sesama Pegawai Imigrasi, meliputi:
BAB IV
Membuka PDF…