Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.01.01 Tahun 2011
- Nomor
- M.HH-02.OT.01.01
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Penyesuaian Penggunaan Nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.216 2
Menetapkan perubahan penyebutan Departemen Kehakiman, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Departamen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Semua Peraturan, Keputusan, Surat Edaran dan/atau Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Pejabat lain yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, yang menggunakan penyebutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dibaca Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Semua penggunaan atribut seperti logo, lencana, badge, kop surat, stempel, papan nama dan lain-lain yang menunjuk kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang menggunakan penyebutan Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus disesuaikan menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…