Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.PW.02.03 Tahun 2011
- Nomor
- M.HH-02.PW.02.03
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 11
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.596 2
BAB II
BAB III
Inspektorat Jenderal melakukan Pengawasan Intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Kerja Mandiri yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.5967
Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Kementerian berkoordinasi, bekerjasama, dan bersinergi dengan BPKP selaku Instansi Pembina Penyelenggaraan SPIP.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 25 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta Pada Tanggal 21 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…