b.Unit Pelayanan Kesehatan pada Kantor Wilayah KANWIL DINKES KOTA DINKES KOTA POLIKLINIK LAPAS/RUTAN , PUSKESMAS/RS : GARIS INFORMASI : GARIS KONFIRMASI
c.Unit Pelayanan Kesehatan pada Unit Eselon I: www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 28 RUMAH SAKIT PUSKESMAS UNIT PELAYANAN KESEHATAN Penjelasan Alur Rujukan
1.Unit Pelayanan Kesehatan pada UPT Pemasyarakatan
a.UPT : Untuk tahanan 1) Dalam kasus darurat: Pemberitahuan lisan kepada pihak yang menahan oleh atasan yang membawahi poliklinik berdasarkan keterangan tertulis dari tenaga medis (dokter atau dokter gigi) yang diketahui Kepala Rutanikapas: 2) Dalam kasus tidak darurat pemberitahuan tertulis kepada pihak yang menahan, membuat rujukan tertulis ke rumah sakit.
b.UPT : Untuk Narapidana 1) Pemberitahuan tertulis kepada pihak yang menahan oleh atasan berdasarkan keterangan tertulis dari tenaga medis; 2) Membuat rujukan tertulis ke rumah sakit; 3) Puskesmas terkait menerima laporan rutin pelayanan kesehatan dari pusat pelayanan kesehatan kantor wilayah.
2.Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Wilayah 1) Menerima informasi tertulis sebagai laporan kesehatan rutin dari UPT: 2) Puskesmas terkait menerima laporan rutin pelayanan kesehatan dari pusat pelayanan kesehatan kantor wilayah. Unit Pelayanan Kesehatan pada Unit Eselon I : 1) Membuat laporan tertulis untuk rujukan ke rumah sakit dan mendapatkan .jawaban tertulis sesuai blangko jawaban rujukan: 2) Puskesmas terkait menerima laporan rutin pelayanan kesehatan dari pusat pelayanan kesehatan Unit Eselon I. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21729 F. Obat-obatan dan Peralatan Kesehatan
1.Pengertian
a.Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
b.Perbekalan kesehatan adalah semua bahan selain obat dan peralatan kesehatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
2.Tujuan Tujuan sistem obat dan perbekalan kesehatan adalah tersedianya obat dan perbekalan kesehatan yang aman, bermutu dan bermanfaat serta terjangkau oleh masyarakat untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
3.Unsur Utama
a.Jaminan ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya pemenuhan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan sesuai dengan jenis dan jumlah yang dibutuhkan,
b.Jaminan obat dan pemerataan obat dan perbekalan kesehatan adalah upaya penyebaran obat dan perbekalan kesehatan secara merata dan berkesinambungan sehingga mudah diperoleh dan terjangkau.
4.Bentuk Pelaksanaan Penyediaan Obat dan Perbekalan Kesehatan
a.Jaminan ketersediaan obat dan peralatan kesehatan dengan melakukan perencanaan kebutuhan obat dan peralatan kesehatan untuk kebutuhan pelayanan kesehatan. Penyediaan kebutuhan obat dan alat kesehatan di unit pelayanan dilakukan dengan membuat rencana kebutuhan melalui DIPA. Penyediaannya sesuai dengan anggaran dari pemerintah;
b.Jaminan pemerataan obat dilakukan dengan pendistribusian yang merata sesuai kebutuhan obat dan peralatan kesehatan pada tiap unit pelayanan kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 30 1) Unit Pelayanan Kesehatan pada unit eselon I Obat dan alat kesehatan disesuaikan dengan jumlah pegawai dan kecenderungan penyakit berdasarkan laporan sebelumnya dan perkiraan akan datang. 2) Unit Pelayanan Kesehatan pada kantor wilayah Obat dan alat kesehatan disesuaikan jumlah pegawai dan tingkat kebutuhan dan kecenderungan jenis penyakit berdasarkan laporan sebelumnya dan perkiraan akan datang. 3) Unit pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis (UPT) Obat dan alat kesehatan disesuaikan dengan jumlah pegawai dan warga binaan pemasyarakatan, dan kecenderungan jenis penyakit berdasarkan laporan scbelumnya dan perkiraan akan datang: 4) Rencana usulan pengadaan disusun perbulan untuk kebutuhan 1 (satu) tahun; 5) Kerjasama dengan Puskesmas, dinas kesehatan, rumah sakit serta institusi pelayanan lintas sektor lain seperti pengadaan obat ARV, obat anti TBC dan lain-lain. G. Pembiayaan Kesehatan
1.Pengertian Pembiayaan kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
2.Tujuan Tujuan pembiayaan kesehatan adalah tersedianya pembiayaan kesehatan dengan jumlah yang mencukupi, teralokasi secara adil dan bermanfaat untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi- tingginya.
3.Unsur Utama Pembiayaan kesehatan terdiri dari unsur:
a.Penggalian dana adalah kegiatan menghimpun dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan dan atau pemeliharaan kesehatan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21731
b.Alokasi dana adalah penetapan peruntukan pemakaian dana yang telah berhasil dihimpun, baik bersumber dari pemerintah, masyarakat dan sumber lain;
c.Pembelanjaan adalah pemakaian dana yang telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja dengan peruntukannya dan atau dilakukan melalui jaminan pemeliharaan kesehatan.
4.Bentuk Pelaksanaan
a.Penggalian dana: Sumber dana: 1) sumber dana pemerintah (anggaran pada kementerian/DIPA); 2) sumber dana dari donatur atau lembaga swadaya masyarakat; 3) sumber dana yang pengalokasiannya dalam bentuk pelayanan seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut Jamkesmas.
b.Alokasi dana: Alokasi dana dari pemerintah melakukan penyusunan anggaran kebutuhan melaui DIPA;
a.Alokasi dana dari sumber lain dilakukan sesuai dengan aturan yang disepakati dari donator yang dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah dalam pengalokasian dan pemanfaatannya;
b.Sumber dana dalam bentuk pelayanan kesehatan seperti Jamkesmas. Hal ini tertuang dalam Jamkesmas (Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1259/Menkes/SK/XII/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Kesehatan Masyarakat bagi Masyarakat Miskin Akibat Bencana. Masyarakat Miskin Penghuni Panti Sosial dan Masyarakat Miskin Penghuni I,embaga Pemasyarakatan serta Rumah Tahanan Negara: butir
c.Lembaga Permasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara;
c.Masyarakat miskin penghuni Lapas atau Rutan merupakan peserta Jamkesmas sebagai ditetapkan dengan kcputusan Nomor: 1185/Menkes/SK/X11/2009; 4) Masyarakat miskin penghuni Lapas atau Rutan meliputi narapidana, tahanan, anak didik pemasyarakatan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 32 5) Setiap peserta Jamkesmas Lapas atau Rutan mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL). Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) dan gawat darurat; 6) Manfaat Jamkesmas yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh/komprehensif berdasarkan kebutuhan medis sesuai dengan standar pelayanan medis bukan berupa uang tunai; 7) Pelayanan kesehatan dalam program ini menerapakan pelayanan terstruktur dan pelayanan berjenjang berdasarkan rujukan; 8) Pelayanan kesehatan lanjutan (rawat jalan tingkat lanjutan dan rawat inap tingkat lanjutan berdasarkan rujukan, diberikan di PPK jaringan Jamkesmas, rumah sakit pemerintah termasuk rumah sakit khusus (rumah sakit TNI/POI,R1 dan rumah sakit swasta). Pelayanan rawat inap diberikan di ruang rawat Inap kelas III; 9) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan rujukan di PPK lanjutan peserta membawa surat keterangan atau rekomendasi dari Kepala Lapas/Rutan dan rujukan dari dokter/poliklinik Lapas/Rutan. Bila tidak ada poliklinik atau dokter Lapas/Rutan maka rujukan dilakukan oleh dokter Puskesmas setempat; 10) Selanjutnya dilakukan penerbitan surat keabsahan kepesertaan (SKP); 11) Setelah Mendapat SKP di PPK lanjutan, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis; 12) Biaya transportasi rujukan pasien, pendamping tenaga medis dan pengawalannya dijamin Lapas/Rutan. 13) Pengaturan secara umum pelayanan kesehatan dalam program Jaskesmas mengacu kepada Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. G. Pencatatan Pelaporan
1.Pengertian Pencatatan dan pelaporan adalah pengumpulan dan pengolahan data yang merupakan masukan bagi pengambilan keputusan di bidang kesehatan.
2.Tujuan Manajemen kesehatan adalah terselenggaranya fungsi administrasi www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21733 kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna didukung oleh sistem informasi, ilmu pengetahuan teknologi dan hukum kesehatan untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
3.Unsur Utama
a.Pencatatan dan pelaporan;
b.Form Pencatatan dan pelaporan;
c.Pelaporan pelayanan kesehatan;
d.Koordinasi pelayanan kesehatan;
e.Pengawasan; dan
f.Pemantauan penyelenggaraan kegiatan.
4.Bentuk Pelaksanaan
a.Pencatatan Pelaporan Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diperlukan monitoring kesehatan yang baik setiap 3 (tiga) bulan sekali dalam segala bidang kesehatan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. 1) mencatat semua hasil kegiatan pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta data yang berkaitan. dalam format yang telah ditentukan secara benar, berkesinambungan dan teratur; 2) melaporkan data tersebut kepada jenjang administrasi yang lebih atas sesuai dengan kebutuhan; 3) mengolah data tersebut menjadi informasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta jenjang administrasi diatasnya. sehingga bermanfaat untuk mengetahui permasalahan kesehatan yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta upaya penanggulangannya.
b.Form Pencatatan dan Pelaporan : 1) rekam medik dan informed consent; 2) form registrasi pasien; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 34 3) form registrasi obat; 4) form registrasi rujukan; 5) form registrasi kematian; 6) form registrasi kegiatan promotif; 7) form registrasi surat keterangan sakit dan surat keterangan sehat; 8) form inventaris peralatan medis; 9) form registrasi kelahiran.
c.Pelaporan Pelayanan kesehatan 1) internal: a) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b) Direktorat/badan masing-masing c) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bentuk Laporan :
1.laporan bulanan data kesakitan;
2.laporan pemakaian dan lembar permintaan obat-obatan;
3.laporan bulanan kegiatan poliklinik;
4.laporan kejadian luar biasa (1 x 24 jam);
5.laporan triwulan rawat jalan, rawat inap dan angka kematian. 2) eksternal (Puskesmas) Bentuk Laporan: laporan bulanan data kesakitan.
d.Koordinasi pelayanan kesehatan : 1) Perencanaan kegiatan pelayanan kesehatan: Menyusun rencana kegiatan terpadu pelayanan kesehatan melalui pertemuan rencana tahunan antara tenaga kesehatan dan pemangku penanggung jawab pelayanan kesehatan. 2) Pelaksanaan kegiatan: www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21735 (a) Penentuan penanggungjawab dan pelaksana untuk setiap program yang direncanakan dengan pembagian habis seluruh program kerja hagi seluruh petugas kesehatan di wilayah kerja; (b) Melaksanakan kegiatan kesehatan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
e.Pemantauan penyelenggaraan kegiatan 1) Melalui pertemuan bulanan di unit kerja masing-masing; 2) Pertemuan triwulan di tingkat kantor wilayah untuk pelayanan kesehatan di unit pelaksana teknis; 3) Menggunakan sumber informasi: pencatatan laporan bulanan, survey lapangan, laporan lintas sektoral serta informasi lain.
f.Pengawasan 1) Pengawasan secara melekat mclalui atasan langsung; 2) Melakukan pembinaan terhadap pelayanan kesehatan di unit kerjanya. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 36 Pedoman Pelayanan Kesehatan ini dalam merupakan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam penerapannya di lapangan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit pelayanan kesehatan dengan memperhatikan kebijakan umum yang berlaku baik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21737 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 38 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21739 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 40 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21741 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 42 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21743 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 44 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21745 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 46 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21747 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 48 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21749 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 50 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21751 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 52 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21753 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 54 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21755 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 56 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21757 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 58 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21759 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 60 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.21761 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.217 62 www.djpp.kemenkumham.go.id