Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011
- Nomor
- M.HH-04.IN.04.02
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau Ajudikasi non-litigasi.
BAB II
Asas pelayanan informasi publik Kementerian adalah :
Tujuan pelayanan informasi publik Kementerian adalah :
BAB III
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPID dibantu oleh pejabat fungsional dan/atau petugas pelayanan informasi dan dokumentasi yang diangkat dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
Petugas pelayan informasi dan dokumentasi melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
Pimpinan PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertugas mengawasi, memantau, dan melaksanakan pemberian informasi yang dilaksanakan oleh PPID Unit Satuan Kerja, PPID Kantor Wilayah Daerah, dan PPID UPT, dalam memberikan atau tidak memberikan informasi yang sifatnya dikecualikan.
Pimpinan PPID pada masing-masing tingkatan bertanggung jawab kepada Menteri selaku Pimpinan PPID Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1739
Membuka PDF…