Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.0T.01.01 Tahun 2011
- Nomor
- M.HH-05.0T.01.01
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614);
Lapas Kelas III terdiri atas:
Urusan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, kepegawaian dan keuangan, tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.7515
Subseksi Admisi dan Orientasi mempunyai tugas melakukan registrasi dan data base, penilaian dan pengklasifikasian, Iayanan informasi dan penerimaan pengaduan.
Subseksi Pembinaan mempunyai tugas rnelakukan pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, bimbingan kemasyarakatan, pelayanan makanan dan perlengkapan narapidana dan pelayanan kesehatan.
Subseksi Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan administrasi keamanan dan ketertiban, pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban.
Pembentukan, penggabungan, peiigurangan, penghapusan Lapas, dan/ atau perubahan jumlah, nama, kolas, dan tempat kedudukan Lapas dilakukan dengan Keputusan Menteri.
Bagan susunan. organisasi Lapas tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.751 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan. Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.7517 LAMPIRANPERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-05.0T.01.01 TAHUN 2011TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN NOMOR M.01-PR.07.03 TAHUN 1985 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMASYARAKATAN www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.751 8 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.7519 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.751 10 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…