Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011
- Nomor
- M.HH-05.UM.01.01
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 12
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penggunaan Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertujuan untuk:
Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai makna filosofis sebagai berikut:
Penyalahgunaan Logo yang mencemarkan nama baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman Nomor JS.8/120/17 Tahun 1960 tentang Penetapan Mengambil Pohon Beringin dengan Perkataan “PENGAYOMAN” sebagai Lambang Hukum (Tambahan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.4335 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2349) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.433 6 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…