Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 3235 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 6 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR: M.HH-07.OT.01.03 TAHUN 2011 RENCANA INDUK PEMBANGUNAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Pada saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara sebagian besar mengalami over kapasitas. Jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia sudah jauh melebihi kapasitas yang seharusnya. Kondisi overkapasitas akan menimbulkan terjadinya berbagai kasus tindak pidana yang melibatkan para narapidana, seperti kasus perkelahian antarnarapidana serta kasus tindak pidana lainnya. Overkapasitas juga mengakibatkan menurunnya pelayanan dan perawatan, rentan gangguan keamanan dan ketertiban, melemahnya rentang kendali dan pengawasan. Kondisi overkapasitas ini sudah berlangsung lama dan hampir terjadi di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Indonesia terutama yang berada di kota besar. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi hal tersebut, misalnya dengan pembangunan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara baru pada wilayah pemekaran untuk menambah kapasitas hunian. Selain itu juga dilakukan rehabilitasi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara lama dengan penambahan ruang hunian, optimalisasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi keluarga, dan cuti bersyarat. Dengan langkah seperti itu diharapkan kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang cukup besar bisa diatasi. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 3237 Pembangunan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang baru, rehabilitasi, dan rekonstruksi dilakukan sebagai upaya mengatasi kelebihan kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Pembangunan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara baik dalam bentuk rehabilitasi maupun rekonstruksi merupakan salah satu upaya meningkatkan kapasitas hunian dalam rangka mengatasi over kapasitas, meningkatkan kualitas pelayanan serta menjamin penyelenggaraan pembinaan dan pengamanan secara lebih baik. Pemenuhan sarana dan prasarana lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara merupakan keharusan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, sehingga kebijakan penganggaran harus mempertimbangkan risiko yang timbul akibat tidak dipenuhinya sarana dan prasarana tersebut. Diperlukan perencanaan pembangunan yang baik agar masalah overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dapat diatasi. Oleh karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu menyusun pola pembangunan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara untuk menangani masalah overkapasitas dengan menyusun Peraturan Menteri tentang Rencana Induk Pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. B. Tujuan Tujuan penyusunan Rencana Induk ini sebagai acuan untuk:
a.merencanakan pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang komprehensif berdasarkan analisa kebutuhan dan skala prioritas sesuai dengan rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.merencanakan pembangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sehingga dapat menyelesaikan masalah overkapasitas. C. Pengertian Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Rencana Induk adalah rencana yang disusun oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membangun Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
2.Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut UPT Pemasyarakatan adalah unit yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang pemasyarakatan di wilayah masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 8
3.Unit pelaksana teknis di bidang Pemasyarakatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4.Rumah Tahanan Negara adalah selanjutnya disebut Rutan adalah unit pelaksana teknis di bidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 3239
1.Prioritas I yaitu wilayah yang memiliki overkapasitas di atas 75% No. Wilayah Kapasitas Isi Over Kapasitas Persentase (%) 1 Sumatera Utara 6674 15194 8520 128 2 Kepulauan Riau 1072 1996 924 86 3 Riau 1555 4697 3142 202 4 Jambi 978 2103 1125 115 5 Bengkulu 730 1298 568 78 6 DKI Jakarta 5056 10921 5865 116 7 Jawa Barat 7808 15206 7398 95 8 Kalimantan Timur 1642 3814 2172 132
2.Prioritas II yaitu wilayah yang memiliki overkapasitas 50% sampai dengan 75% No. Wilayah Kapasitas Isi Over Kapasitas Persentase (%) 1 Sumatera Selatan 4028 6187 2159 54 2 Nangroe Aceh Darussalam 1973 3433 1460 74 3 Kalimantan selatan 2404 3716 1312 55 4 Kalimantan Barat 1500 2523 1023 68 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 10
3.Prioritas III yaitu wilayah yang memiliki overkapasitas kurang dari 50% No. Wilayah Kapasitas Isi Over Kapasitas Persentase (%) 1 Lampung 2887 4312 1425 49 2 Sumatera Barat 1951 2448 497 25 3 D.I. Yogyakarta 913 1241 328 36 4 Jawa Timur 10682 15513 4831 45 5 Sulawesi Tengah 1180 1576 396 34 6 Sulawesi Tenggara 1035 1498 463 42 7 Bangka Belitung 860 969 109 12 8 Jawa Tengah 11736 9805 - - 9 Kalimantan Tengah 1912 1711 - - 10 Sulawesi Utara 1630 1539 - - 11 Gorontalo 410 566 156 19 12 Sulawesi Selatan 4661 3717 - - 13 Bali 1432 1712 280 17 14 Nusa Tenggara Timur 2820 2828 8 6 15 Maluku 1360 772 - - 16 Maluku Utara 1023 554 - - 17 Papua Barat 436 401 - - 18 Papua 1558 1199 - - 19 Nusa Tenggara Barat 1196 1616 420 35 20 Banten 3163 4542 1379 44 21 Sulawesi Barat 334 400 66 20 Berdasarkan data kapasitas tersebut, wilayah yang menjadi prioritas utama pembangunan Lapas atau Rutan dalam rangka menambah kapasitas hunian tidak hanya mempertimbangkan persentase overkapasitas melainkan juga harus mempertimbangkan jumlah kelebihan penghuni Lapas atau Rutan masing-masing wilayah. Adapun wilayah yang menjadi prioritas utama adalah pertimbangan kelebihan penghuni di atas 1500 (seribu lima ratus) orang, sehingga mendesak untuk dibangun Lapas atau Rutan sebagai penyangga overkapasitas, yaitu: www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 32311 No. Wilayah Kapasitas Isi Over Kapasitas Persentase (%) 1 Sumatera Utara 6674 15194 8520 128 2 Riau 1555 4697 3142 202 3 DKI Jakarta 5056 10921 5865 116 4 Jawa Barat 7808 15206 7398 95 5 Kalimantan Timur 1642 3814 2172 132 6 Sumatera Selatan 4028 6187 2159 54 7 Jawa Timur 10682 15513 4831 45 B. Pelaksanaan Rencana Pembangunan UPT Pemasyarakatan Pelaksanaan rencana pembangunan UPT Pemasyarakatan harus berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas yang berkesinambungan. Upaya yang dilakukan dalam penambahan kapasitas harus sesuai dengan anggaran yang tersedia sehingga diperlukan strategi dalam menentukan rencana pembangunan yang meliputi:
1.Pembangunan Baru Pembangunan baru dilakukan pada wilayah yang mengalami overkapasitas lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dengan ambang kelebihan kapasitas melebihi 1500 (seribu lima ratus) orang.
2.Pembangunan Kembali Pembangunan kembali atau rekonstruksi dilakukan sebagai upaya penataan kembali UPT Pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas 50 % (lima puluh persen) sampai dengan 75 % (tujuh puluh lima persen). Pembangunan kembali dilakukan apabila pada lokasi tersebut masih dimungkinkan dari segi tata ruang dan luas lahan yang tersedia, namun apabila tidak dimungkinkan maka dilakukan relokasi ke tempat lain yang masih berada pada wilayah yang sama sehingga dalam operasionalnya masih menggunakan satuan organisasi lama.
3.Pembangunan Baru pada Daerah Pemekaran Wilayah Pembangunan UPT Pemasyarakatan baru yang dilaksanakan pada daerah pemekaran wilayah dalam rangka memenuhi kebutuhan instansi penegakkan hukum di wilayah tersebut.
4.Rehabilitasi atau Renovasi Rehabilitasi atau renovasi dilakukan pada UPT Pemasyarakatan yang masih dimungkinkan untuk ditambah kapasitasnya dengan tingkat overkapasitas sampai dengan 50% (lima puluh persen). C. Pemantauan dan Evaluasi Pemantauan terhadap implementasi pembangunan UPT Pemasyarakatan dilakukan secara berkala dengan fokus terhadap tindak lanjut temuan mencakup capaian kerja dan kendala. Selain pemantauan, www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 12 hal lain yang harus dilakukan adalah evaluasi terhadap hasil perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Hasil evaluasi akan digunakan untuk perumusan kebijakan, perencanaan dan implementasi pembangunan UPT Pemasyarakatan selanjutnya. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pembangunan UPT Pemasyarakatan dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 32313 D. Peta Jalan ( Road Map) Pembangunan UPT Pemasyarakatan 2012-2015 Peta jalan pembangunan UPT Pemasyarakatan sebagai berikut: PEMBANGUNAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMASYARAKATAN TAHUN 2012 No Prioritas I Prioritas II Prioritas III 1 NANGROE ACEHDARUSSASALAM NANGROE ACEH DARUSSASALAM NANGROE ACEH DARUSSASALAM LPKN Langsa (Sarana Operasional) LP Bener Meriah (Target MinimalOperasional 2013) LP Banda Aceh (Lanjutan) LP wanita Sigli (saranaoperasional) LP Blangpidie (Target Minimal Operasional2015) Cabang Rutan Lokh Nga (Lanjutan)Cabang Rutan Singkil (Lanjutan) 2 Sumatera Utara Sumatera Utara Sumatera Utara LPKN Pematang Siantar (saranaoperasional minimal) LP Langkat (Target Minimal Operasional2014) Rutan Medan (Rekonstruksi) LPKN Langkat (Target MinimalOperasional 2014)Rutan Humbang Hasundutan (TargetMinimal Operasional 2014) 3 Riau Riau Riau Lapas Pekanbaru/kulim (Lanjutan) [minimaloperasional] LP Terbuka Rumbai (Target MinimalOperasional 2013) 4 Sumatera Barat Sumatera Barat Sumatera Barat LPKN Sawah Lunto (Target MinimalOperasional 2013) Rutan Talu (Lanjutan) Rutan Sawahlunto (Target MinimalOperasional 2014) Lapas Wanita Bukit Tinggi (Lanjutan) www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 14 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 32315 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 16 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 32317 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 18 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 32319 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 20 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 32321 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 22 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 32323 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 24 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 32325 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 26 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 32327 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 28 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 32329 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 30 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 32331 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 32 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 32333 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 34 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 32335 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 36 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 32337 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.323 38 www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No. 32339 Rencana Induk ini diharapkan menjadi acuan dalam rangka penanganan overkapasitas demi terselenggaranya pemenuhan hak terutama layak hunian dalam rangka perawatan bagi tahanan dan pelaksanaan pembinaan bagi narapidana serta keterpaduan kelangsungan pembangunan Lapas atau Rutan. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id