Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-10.OT.02.01 Tahun 2011
- Nomor
- M.HH-10.OT.02.01
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 8
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Mars Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Mars Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Mars adalah gubahan lagu yang membangun semangat kebersamaan dan semangat persatuan dan kesatuan Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setiap Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib mengetahui, mengerti, dan menghayati Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyanyikan pada hari Dharma Kharyadhika dan acara resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.6493
Jika Mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disalahgunakan untuk mencemarkan nama baik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.649 4 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TENTANG MARS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.HH-10.OT.02.01 TAHUN 2011 TANGGAL : 14 OKTOBER 2011 MARS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA do = E 4/4 Lyric : Sri Puguh Budi Utami Lagu : Sorta D.Tobing 3 3 2 1 2 3 4 5 5 6 5 . 4 4 3 2 2 1 7 1 2 3 . Sa-tu-kan langkah ting-kat kan ki-ner-ja wu-jud-kan bangsa yg se- jah - te - ra 3 3 2 1 2 3 4 5 5 6 5 . 4 4 3 2 6 1 3 2 2 6 7 1 . Membangun hukum menja-di panglima me -lin-du-ngi hak a sa - si ma- nu-si - a . 1 1 1 6 6 . 6 6 6 5 3 . 3 4 5 4 4 4 3 2 3 3 4 5 Kem-bang-kan di - ri ra – ih pres ta-si pe- la- ya-nan pri - ma wujud kan se-ge- ra . 1 1 1 6 6 . 6 6 6 5 3 . 4 5 4 4 4 3 2 2 1 7 1 . me- ngab-di pa - da i - bu per-ti-wi ko-barkan se-ma-ngat ba-ngun ne – ga - ra reff: . 1 7 1 2 . . 5 3 1 2 . . 1 7 1 2 2 2 1 2 3 4 ker - ja ke-ras ker- ja cer- das ker – ja ikh - las i - tu sembo - yan - ki - www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.6495 5 7 1 2 2 2 2 1 2 3 3 3 7 1 2 2 2 1 7 1 . ta tak ke- nal le - lah tak ke-nal me-nye-rah i- tu - lah se-ma- ngat ki - ta 1 6 . 6 6 4 6 5 4 3 3 3 3 5 4 4 4 4 4 4 4 3 2 3 4 5 ma-ju ja - ya untuk se- la - ma-nya ke-men tri-an hu-kum dan hak a - sa - si ma-nu- si - a 1 6 . 6 6 4 6 5 4 3 3 3 5 4 4 4 3 2 2 3 4 3 2 1 ma-ju ja - ya untuk se -la- ma- nya In - do - ne sia ja- di bangsa ke- las du - ni - a MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Membuka PDF…