Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011
- Nomor
- M.HH-16.KP.05.02
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.605 2 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Prinsip dasar dalam menjalankan tugas Pemasyarakatan meliputi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pegawai Pemasyarakatan harus memiliki etos kerja sebagaimana tercantum dalam Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan.
BAB III
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,sebagai berikut:
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, sebagai berikut:
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, sebagai berikut:
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan hubungan dengan aparat penegak hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, sebagai berikut:
Membuka PDF…