Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.954 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.9545 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-172.PL.02.03 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BAHAN MAKANAN BAGI NARAPIDANA, TAHANAN, DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA. Selama ini pengadaan barang/jasa pemerintah sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pengadaan bahan makanan bagi narapidana, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut. Pengadaan bahan makanan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah pengadaan bahan baku makanan selain beras yang dikonsumsi oleh narapidana, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan. Untuk mewujudkan pengadaan bahan makanan bagi narapidana, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, di dalam pelaksanaannya juga harus memperhatikan ketentuan mengenai pengadaan www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.954 6 barang/jasa tersebut. Agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaan proses pengadaan bahan makanan diperlukan suatu pedoman yang dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan proses pengadaan bahan makanan. Pedoman Pengadaan Bahan Makanan bagi Narapidana, Tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga para pengelola dan pelaksana pengadaan barang/jasa dapat menjalankan perannya secara profesional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pedoman ini diatur mengenai proses pengadaan bahan makanan bagi narapidana, tahana, dan anak didik pemasyarakatan di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dimulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan pengadaan bahan makanan, kontrak pengadaan bahan makanan dan pelaporan semuanya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. B. Tujuan Tujuan penyusunan Pedoman Pengadaan Bahan Makanan:
1.terselenggara pengadaan bahan makanan bagi narapidana, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan yang tepat sasaran dan tepat waktu sesuai standar gizi yang dibutuhkan.
2.terlaksana proses pengadaan bahan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Pengertian Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Pengadaan Bahan Makanan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa berupa bahan makanan bagi narapidana, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh bahan makanan.
2.Bahan Makanan adalah bahan baku makanan selain beras yang dikonsumsi oleh narapidana, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan.
3.Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian yang bersifat permanen, www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.9547 dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
4.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
5.Penyedia Bahan Makanan adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Bahan Makanan.
6.Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Bahan Makanan untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Bahan Makanan yang memenuhi syarat.
7.Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Bahan Makanan untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000, - (dua ratus juta rupiah).
8.Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Bahan Makanan, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
9.Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat melaksanakan pembinaan bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
10.Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk di dalamnya Cabang Rutan.
11.Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.
12.Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di Rutan untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan.
13.Anak Didik Pemasyarakatan adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan ditempatkan di Lembaga Pendidikan Khusus Anak. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.954 8 A. Perencanaan Anggaran untuk Bahan Makanan
1.Perencanaan anggaran merupakan kegiatan penyusunan biaya yang diperlukan untuk pengadaan bahan makanan yang salah satunya berupa bahan makanan bagi narapidana, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan.
2.Tujuan kegiatan Perencanaan Anggaran: Tersedianya prakiraan alokasi anggaran untuk belanja bahan makanan yang diperlukan guna memenuhi kebutuhan, jenis, dan jumlah bahan makanan bagi narapidana, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan.
3.Tahapan Perencanaan Anggaran:
a.penyusunan rencana anggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya atau tahun anggaran yang akan datang harus diselesaikan pada tahun anggaran berjalan.
b.pengajuan usul anggaran dilakukan oleh Lapas dan Rutan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
c.pengusulan anggaran disampaikan setiap bulan Maret tahun berjalan, dengan ketentuan: 1) dilakukan berdasarkan data rata-rata hari tinggal narapidana, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan di Lapas dan Rutan pada tahun sebelumnya; 2) memperhitungkan penambahan narapidana, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan untuk tahun berikutnya; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.9549 3) tidak melebihi indeks standar biaya yang ditetapkan Kementerian Keuangan dengan mengacu pada hasil lelang bahan makanan tahun berjalan; dan 4) dilakukan dengan cermat disertai data pendukung yang valid guna menghindari terjadinya kelebihan ataupun kekurangan anggaran.
d.pengusulan rencana anggaran harus melampirkan: 1) data rata-rata jumlah narapidana, tahanan, dan anak didik pemasyarakatan selama 2 (dua) tahun terakhir; 2) rincian harga penawaran pemenang lelang bahan makanan pada tahun berjalan; 3) perhitungan kebutuhan bahan makanan dalam waktu 1 (satu) tahun; dan 4) perhitungan honorarium bagi setiap anggota panitia pengadaan bahan makanan atau ULP, dan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan. B. Pelaksanaan Pengadaan Bahan Makanan
1.Pelaksanaan pengadaan bahan makanan dapat dilakukan melalui:
a.Swakelola Swakelola hanya dapat dilaksanakan setelah disahkan dokumen anggaran (DIPA).
b.Pemilihan Penyedia Bahan Makanan 1) Proses Pemilihan Penyedia bahan makanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Pemilihan Penyedia bahan makanan dilakukan melalui mekanisme: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pengadaan Langsung. 3) Waktu pelaksanaan Pemilihan Penyedia Bahan Makanan : a) Dilaksanakan antara bulan Oktober dan November tahun berjalan setelah alokasi anggaran ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; dan b) Waktu pelaksanaan tersebut sudah mencakup perhitungan masa sanggah dan masa sanggah banding.
2.Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Bahan Makanan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.954 10 C. Kontrak Pengadaan Bahan Makanan
1.Kontrak pengadaan bahan makanan ditandatangani setelah disahkannya dokumen anggaran/DIPA.
2.Kontrak yang digunakan untuk pengadaan bahan makanan adalah Kontrak Harga Satuan. Kontrak Harga Satuan yaitu kontrak Pengadaan bahan makanan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditentukan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.harga satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
b.volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
c.pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia bahan makanan; dan
d.dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas hasil pekerjaan yang diperlukan.
3.Jangka waktu pelaksanaan kontrak terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
4.Dalam kontrak antara lain memuat mengenai penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan sanksi yang tegas atas pelanggaran pengadaan bahan makanan. D. Pelaporan Pelaporan penggunaan anggaran bahan makanan pada Lapas dan Rutan dilakukan oleh Kantor Wilayah setiap 3 (tiga) bulan yang disampaikan kepada Sekretariat Jenderal dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.95411 Pedoman Pengadaan Bahan Makanan ini diharapkan menjadi acuan dalam rangka pengadaan bahan makanan yang berkualitas sesuai standar gizi yang telah ditetapkan. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id