DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
22

Ringkasan

Permenkum ini mengatur mengenai pemakai terdahulu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemakai Terdahulu adalah pihak yang melaksanakan Invensi terlebih dahulu sebelum Invensi yang sama diajukan sebagai permohonan Paten. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan. Pihak yang melaksanakan Invensi pada saat Invensi yang sama diajukan permohonan Paten, tetap berhak melaksanakan Invensinya walaupun terhadap Invensi yang sama tersebut kemudian diberi Paten. Pihak yang melaksanakan suatu Invensi dimaksud sebagai Pemakai Terdahulu. Permohonan Pemakai Terdahulu harus diajukan kepada Menteri.

Isi peraturan

Teks22PDFHirarki

Memuat teks peraturan…