DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025

Nomor
13
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
35

Ringkasan

Permenkum ini mengatur mengenai pengesahan koperasi. Pengesahan Koperasi meliputi: a. pengesahan Akta Pendirian Koperasi; b. perubahan Anggaran Dasar Koperasi; dan c. pembubaran Koperasi. Menteri mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi pengesahan Koperasi bersama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.

Isi peraturan

Teks35PDFHirarki

Memuat teks peraturan…