DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025

Nomor
18
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Permenkum ini mengatur mengenai Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan. Pengesahan Perkumpulan dilakukan Menteri. Pengesahan Perkumpulan tersebut harus didahului dengan pengajuan pemakaian nama Perkumpulan. Pengajuan pemakaian nama Perkumpulan dilakukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…