DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum Nomor 19 Tahun 2025

Nomor
19
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Permenkum ini mengatur mengenai Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum. Sistem Kerja digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi Unit Organisasi pada Kementerian.

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…