Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2025
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Ringkasan
Permenkum ini mengatur mengenai Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum. Permohonan Pemblokiran Akses diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang diajukan secara elektronik dengan mencantumkan alasan Pemblokiran Akses. Permohonan Pemblokiran Akses diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Pemblokiran Akses dilakukan terhadap: a. Perseroan persekutuan modal; dan b. Perseroan perorangan. Terhadap Perseroan yang telah dilakukan Pemblokiran Akses dapat diajukan Pembukaan Pemblokiran Akses.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…