DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2025

Nomor
21
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Permenkum ini mengatur mengenai Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum. Permohonan Pemblokiran Akses diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang diajukan secara elektronik dengan mencantumkan alasan Pemblokiran Akses. Permohonan Pemblokiran Akses diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Pemblokiran Akses dilakukan terhadap: a. Perseroan persekutuan modal; dan b. Perseroan perorangan. Terhadap Perseroan yang telah dilakukan Pemblokiran Akses dapat diajukan Pembukaan Pemblokiran Akses.

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…