DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum Nomor 23 Tahun 2025

Nomor
23
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
70

Ringkasan

Permenkum ini mengatur mengenai Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum. Tata cara penyelesaian Kerugian Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri ini ditujukan bagi pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan b. Pejabat Lain. Tuntutan Ganti Kerugian tersebut berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian.

Isi peraturan

Teks70PDFHirarki

Memuat teks peraturan…