Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Ringkasan
Permenkum ini mengatur mengenai Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan berdasarkan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…