DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
21

Ringkasan

Permenkum ini mengatur mengenai Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan berdasarkan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

Isi peraturan

Teks21PDFHirarki

Memuat teks peraturan…