DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Hukum Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
15

Ringkasan

Permenkum ini mengatur mengenai Layanan Legalisasi Dokumen Publik pada Kementerian Hukum. Legalisasi Dokumen Publik adalah tindakan untuk mengesahkan kesesuaian tanda tangan Pejabat dan cap atau segel resmi dalam dokumen publik yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. Legalisasi sebagaimana terhadap: 1) Dokumen Publik yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan digunakan di luar wilayah Indonesia; atau 2) Dokumen Publik yang diterbitkan di luar wilayah Indonesia dan akan digunakan di wilayah Indonesia.

Isi peraturan

Teks15PDFHirarki

Memuat teks peraturan…