Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2025 MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN Œ AGUS ANDRIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN TAHUN 2025-2029 RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN TAHUN 2025-2029 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada hakikatnya mengemban fungsi teknis di bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang diampu oleh dua Unit Kerja Eselon (UKE) I, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kinerja Kedua Unit Teknis Tersebut didukung secara menyeluruh oleh UKE I Lainnya, yaitu Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Imigrasi dan Pemasyarakatan. Masing-masing unit kerja juga memiliki peran strategis dalam memberikan layanan administrasi dan fungsi pengawasan internal guna memastikan terselenggaranya tata kelola yang efektif dan akuntabel di seluruh struktur organisasi. Pengembangan kelembagaan menempatkan aspek kinerja dukungan manajemen untuk memperkuat kinerja dukungan manajemen agar selaras dengan pencapaian sasaran kementerian dan target pembangunan nasional. Dalam rangka mendukung fungsi tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk dua Unit Kerja Eselon (UKE) II di bawah Sekretariat Jenderal, yaitu Pusat Strategi dan Kebijakan (Pusraka), serta Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik. Kedua unit ini bertugas meningkatkan efektivitas dukungan manajemen secara menyeluruh dalam mendukung kinerja kementerian. Pengembangan kelembagaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka potensi perluasan fleksibilitas kewenangan serta ruang pemanfaatan sumber daya internal dan optimalisasi pelaksanaan fungsi koordinasi lintas K/L pada bidang terkait. Pendirian Kementerian ini disertai dengan perubahan struktur kelembagaan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai unit teknis utama. Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah dilakukan penguatan struktur kelembagaan melalui pembentukan empat direktorat baru yakni, Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Direktorat Kepatuhan Internal pada Ditjen Imigrasi; dan Direktorat Kepatuhan Internal dan Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan pada Ditjen Pemasyarakatan. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan internal, memperkuat pelaksanaan kebijakan teknis, dan mendukung transformasi kelembagaan secara menyeluruh sesuai mandat kelembagaan baru. Selain pembentukan direktorat baru, reformasi kelembagaan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga mencakup perubahan nomenklatur Unit Kerja Eselon (UKE) II pada masing-masing Direktorat Jenderal. Perubahan ini mencerminkan peralihan serta penambahan fungsi teknis dan strategis yang belum terakomodasi secara eksplisit dalam struktur organisasi sebelumnya. Pada Ditjen Imigrasi, perubahan nomenklatur dilakukan dengan munculnya Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan, Direktorat Izin Tinggal dan Alih Status Keimigrasian, dan Direktorat Kerja Sama dan Bina Perwakilan. Perubahan ini mencerminkan pergeseran dan distribusi fungsi antar direktorat, terutama dalam penguatan aspek pembinaan perwakilan, pengelolaan kebijakan keimigrasian lintas yurisdiksi, serta pengaturan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang lebih terstruktur. Sementara itu, pada Ditjen Pemasyarakatan, sejak tahun 2023 telah dilakukan penyesuaian nomenklatur pada lima dari enam unit kerja teknis. Nomenklatur baru yang muncul adalah transisi kepada Direktorat Pengamanan dan Intelijen, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, dan Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan. Perubahan ini mencerminkan perluasan dan penguatan fungsi pemasyarakatan, terutama dalam aspek intelijen dan pengamanan, integrasi teknologi informasi, optimalisasi program pembinaan dan pembimbingan, serta pengarusutamaan prinsip keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan nasional. Pendirian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi tonggak baru dalam pelaksanaan program pembangunan yang terkait dengan imigrasi dan pemasyarakatan. Reformasi kelembagaan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat pelaksanaan fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan secara lebih adaptif, responsif, dan terintegrasi dalam menghadapi peluang serta tantangan kelembagaan di masa mendatang. Hal ini semakin mendesak seiring dengan dinamika kebijakan yang cepat berubah dan kompleksitas tantangan yang semakin tinggi, baik dari sisi skala maupun substansi permasalahan. Dalam lima tahun ke depan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berorientasi untuk menjadi institusi terbaik di kawasan dalam penyelenggaraan fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan. Orientasi ini diwujudkan melalui berbagai transformasi kelembagaan, digitalisasi layanan, penguatan SDM, serta kolaborasi lintas sektor dan internasional. Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia diarahkan menjadi institusi kelas dunia (world-class institution) yang tidak hanya mampu memberikan pelayanan publik yang prima, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum di bidang mobilitas manusia dan penanganan warga binaan. Orientasi global ini selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 dan komitmen pemerintah untuk menjadikan pelayanan publik Indonesia setara dengan praktik terbaik internasional. Pada bidang keimigrasian, fokus pemerintah adalah penguatan pelaksanaan fungsi penegakan hukum dan pelayanan masyarakat. Secara khusus, aspek penegakan hukum mencakup pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di dalam negeri, perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, serta pengamanan wilayah perbatasan sebagai garda terdepan kedaulatan negara. Dalam konteks ini, Imigrasi dihadapkan kepada permasalahan yang bersifat multidimensi, termasuk antara lain isu penanganan pengungsi, peningkatan arus migrasi, maraknya kejahatan lintas negara, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta lonjakan volume lalu lintas pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan tren jumlah pengungsi secara global yang disebabkan oleh instabilitas di negara-negara konflik. Kondisi ini menjadi push-factor yang mendorong gelombang pengungsi menuju negara-negara yang lebih aman1. Di kawasan Asia Tenggara, sejak tahun 2021 misalnya, lebih dari 121 ribu penduduk Myanmar tercatat telah mengungsi ke negara-negara tetangga. Angka ini menambah jutaan lainnya yang telah mengungsi dari Myanmar pada tahun-tahun sebelumnya2. Indonesia menjadi salah satu negara tujuan pengungsi meskipun trennya relatif menurun selama empat tahun terakhir (Gambar 1.1). Penanganan isu pengungsi sebagaimana diamanahkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri yang mengatur bahwa penanganan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku serta sesuai peraturan perundang-undangan nasional. Adapun Penanganan Pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Koordinasi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan, meliputi: a. Penemuan; b. Penampungan; c. Pengamanan; dan d. Pengawasan keimigrasian. Namun demikian, tanggung jawab penanganan pengungsi tidak hanya berada di Direktorat Jenderal Imigrasi, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, seperti TNI, Kepolisian RI, Bakamla, pemerintah daerah, organisasi internasional (IOM) dan lainnya yang disebutkan dalam perpres tersebut. Gambar 1.1. Jumlah Pengungsi di Indonesia, 2020-2024 (Jiwa) Sumber: UNHCR (2020-2024) Tantangan di bidang keimigrasian tidak hanya berasal dari luar negeri tetapi juga berasal dari dalam negeri. Keterbukaan perbatasan serta integrasi ekonomi kawasan membuka peluang yang semakin luas bagi WNI untuk bekerja di luar negeri. Hal ini sejalan dengan tren penuaan penduduk (aging society) di negara- negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan, yang mendorong meningkatnya permintaan tenaga kerja migran, khususnya pada sektor manufaktur dan pekerjaan berkeahlian menengah ke bawah (blue-collar workers)3. Bagi Indonesia, peningkatan jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) berpotensi berkontribusi kepada peningkatan devisa negara, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan turut serta mendukung pembangunan. Hal ini tercermin dari peningkatan pengiriman remitansi oleh penduduk Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dalam beberapa tahun terakhir, remitansi mencatat tren pertumbuhan yang signifikan dan pada tahun 2024 telah mencapai US$ 15,7 miliar, atau setara dengan Rp223,2 triliun (Gambar 1.2). 1 UN Migration. (2024) World Migration Report 2024 2 UNODC. (2024). Migrant Smuggling in Southeast Asia 3 Asian Development Bank Institute. (2021). Labor Migration in Asia Impacts of the COVID-19 Crisis and the Post-Pandemic Future. OECD Publishing. 11,500 12,000 12,500 13,000 13,500 14,000 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah Pengungsi (Jiwa) Gambar 1.2 Nilai Devisa Indonesia dari Pekerja Luar Negeri (USD Juta) Sumber: World Bank (2024) dan Bank Indonesia (2025) Seiring dengan meningkatnya kemudahan akses serta perbaikan pelayanan dokumen perjalanan, ditambah dengan berakhirnya pandemi COVID-19, terjadi lonjakan signifikan dalam permintaan layanan keimigrasian akibat peningkatan arus lalu lintas orang antarnegara. Pada 2024, arus wisatawan meningkat lebih dari 100% dari titik terendah pada tahun 2021 dan mencapai sekitar 13.9 juta kunjungan di tahun 20244. Peningkatan ini tidak hanya terjadi pada segmen wisatawan saja, data keimigrasian mencatatkan bahwa pada periode waktu yang sama, jumlah perlintasan, baik oleh WNI ataupun WNA, meningkat sebesar 172% setiap tahunnya. Kondisi ini memberikan dampak langsung terhadap pelaksanaan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian, khususnya di titik-titik perbatasan negara yang menjadi pintu gerbang keluar- masuknya orang. Oleh karena itu, perencanaan dan pelaksanaan kebijakan keimigrasian harus disusun secara adaptif dan responsif terhadap dinamika nasional dan global dalam melakukan mitigasi dan pemenuhan standar kualitas pelayanan keimigrasian yang andal dan profesional. Gambar 1.3 Jumlah Kunjungan Wisatawasan Mancanegara, 2020-2024 (Ribu Kunjungan) Sumber: BPS (2025) Dinamika kondisi sosial, politik, dan ekonomi global menciptakan tantangan tersendiri bagi pelaksanaan fungsi keimigrasian. Peningkatan permintaan layanan dan intensitas mobilitas global menyebabkan meningkatnya kebutuhan pengawasan, khususnya dalam upaya mitigasi pelanggaran 4 Badan Pusat Statistik. (2025). Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara per bulan Menurut Kebangsaan (Kunjungan), 2024. 8,990 11,215 11,666 9,651 9,402 13,089 14,467 15,702 0 2,000 4,000 6,000 8,000 10,000 12,000 14,000 16,000 18,000 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Devisa (US$ Juta) 4,053 1,558 5,889 11,678 13,902 0 2,000 4,000 6,000 8,000 10,000 12,000 14,000 16,000 2020 2021 2022 2023 2024 keimigrasian secara umum serta kejahatan TPPO dan TPPM secara khusus. Salah satu tantangan utama adalah penyalahgunaan izin tinggal dan visa kunjungan oleh WNA untuk bekerja secara ilegal, khususnya di kawasan wisata utama.5 6 Selain itu, kerentanan yang dihadapi oleh PMI, terutama di bidang caregiver, pembantu rumah tangga, dan pekerja pabrik, 7 memperbesar risiko eksploitasi dan keterlibatan dalam jaringan TPPO/TPPM. Bagi pekerja migran, kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi dan biaya dokumen keimigrasian mendorong pekerja migran untuk menggunakan jalur migrasi ilegal. Situasi ini turut didorong keterbatasan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaporan TPPO dan minimnya pendanaan dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut. Saat ini, diperkirakan lebih dari 2 juta dari total 6–8 juta PMI bekerja tanpa dokumen yang sah, atau tinggal melebihi masa berlaku visa – sebagian besar adalah perempuan8 9. Dalam merespons tantangan tersebut, penguatan kebijakan Manajemen Perbatasan (Border Control Management/BCM) menjadi krusial, baik dalam rangka penegakan hukum maupun dukungan terhadap program pembangunan nasional. Penguatan fungsi pengawasan berjalan selaras dalam upaya pencegahan TPPO/TPPM pada pintu lalu lintas WNI dan/atau WNA. Fungsi Ditjen Imigrasi, khususnya dalam melakukan pengawasan WNA di dalam negeri semakin diperkuat dengan meningkatkan integrasi teknologi dan modernisasi sarana dan prasarana. Penguatan tersebut didukung oleh Undang-Undang Nomor (UU) 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang antara lain memuat: penambahan kewenangan penggunaan senjata api oleh petugas imigrasi, pengakuan paspor sebagai bukti kewarganegaraan, hingga penguatan pelaporan orang asing yang bersifat real time. Namun demikian, peningkatan fungsi pengawasan keimigrasian harus diimbangi dengan kemudahan pelayanan dan kelancaran mobilitas warga negara. Berbagai inovasi telah dilakukan untuk mendukung hal tersebut, antara lain penerapan e-paspor, pengurusan dokumen perjalanan secara online, perluasan instalasi autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga penyederhanaan proses birokrasi pelayanan publik secara umum menjadi sebagian dari berbagai upaya mendukung aspek tersebut. Evaluasi terhadap kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan pemberian bebas visa secara selektif adalah bagian dari penguatan kebijakan terintegrasi yang mengedepankan asas kebermanfaatan kebijakan. Selain itu, pengembangan produk-produk keimigrasian seperti Golden Visa dan fasilitas khusus untuk tenaga kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menegaskan peran penting Imigrasi dalam mendukung percepatan pembangunan nasional. Secara keseluruhan, penguatan fungsi keimigrasian dalam lima tahun ke depan akan difokuskan pada tiga pilar utama, yaitu di bidang penegakan dan pelayanan hukum, penguatan pengawasan perbatasan, dan kemudahan layanan. Pada bidang Pemasyarakatan, penerbitan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menandai perubahan paradigma besar dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Perubahan ini menunjukkan pergeseran dari pendekatan keadilan retributif (berbasis pembalasan dan penjeraan) menuju keadilan restoratif yang lebih mengedepankan pemulihan, dialog, dan 5 Runik, S. A. (2023).Optimalkan Pengawasan Izin Tinggal Orang Asing Lewat Lentera Keimigrasian Surabaya. Diakses dari https://www.kompas.id/baca/nusantara/2023/07/21/perketat-pengawasan-izin-tinggal-orang-asing-lewat-lentera- keimigrasian-surabaya 6 Bimantara, et al. (Mei 25, 2023).WNA Leluasa Bekerja secara Ilegal di Bali. Diakses dari https://www.kompas.id/baca/investigasi/2023/05/24/wna-leluasa-bekerja-secara-ilegal-di-bali 7 Kemnaker. (2024). Analisis Pasar Kerja Luar Negeri dan Analisis Kebutuhan Pelatihan 8 UNODC. (2023).Drivers of Illicit Trafficking in Border Communities in Southeast Asia 9 US Department of State. (2023).2023 Trafficking Person Report: Indonesia. Diakses dari https://www.state.gov/reports/2023-trafficking-in-persons-report/indonesia/ reintegrasi sosial10. Pengarusutamaan keadilan restoratif merupakan bentuk pengembangan dari prinsip reintegrasi sosial yang telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam kerangka yang baru, sistem pemasyarakatan dilaksanakan dengan menitikberatkan pada pelindungan dan pemenuhan hak Tahanan dan Anak, serta peningkatan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 juga memperkuat posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu, melalui sejumlah perubahan strategis, antara lain, mengatur fungsi dan penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan, mengatur dukungan intelijen dan dukungan sarana prasarana berbasis teknologi informasi pemasyarakatan, dan mengatur lebih rinci mengenai kerja sama lintas sektor serta peran aktif masyarakat dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Perubahan paradigma ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai tahun 2026. KUHP baru secara eksplisit menekankan pendekatan keadilan restoratif, diversifikasi pemidanaan, serta penguatan reintegrasi sosial sebagai bagian dari transformasi sistem hukum pidana nasional. Dalam pelaksanaannya, peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) menjadi sangat strategis. PK tidak hanya bertugas menyusun Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk memberikan rekomendasi pidana yang sesuai dengan kondisi sosial pelaku, tetapi juga berperan sebagai fasilitator dialog antara pelaku dan korban dalam proses restoratif, serta mendampingi pelaksanaan pidana pengawasan seperti kerja sosial. Setelah masa pidana selesai, PK juga berperan sebagai Pembina dalam proses reintegrasi sosial pasca pemidanaan agar pelaku dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat secara produktif. Peran ini menandai transformasi pendekatan dalam hukum pidana yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada pemulihan sosial, sejalan dengan tujuan pemasyarakatan yang modern dan berkeadilan. Pengesahan UU Pemasyarakatan tidak terlepas dari tantangan penyelenggaraan kebijakan di bidang Pemasyarakatan itu sendiri. Amanat UU tersebut diharapkan menjadi landasan utama pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), terutama dalam menghadapi keterbatasan sumber daya yang dihadapi oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Salah satu tantangan paling nyata adalah ketidakseimbangan antara peningkatan jumlah tahanan dan narapidana dengan kapasitas hunian rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Pada tahun 2024, tercatat 272.730 penghuni berada di seluruh satuan kerja pemasyarakatan, sementara kapasitas maksimal hanya 145.586 orang, yang mencerminkan tingkat overcapacity agregat sebesar 87%.11 . Overcapacity terjadi hampir di seluruh jenis satuan kerja, kecuali Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia dengan tingkat keparahan yang bervariasi (Gambar 1.4). Tidak terjadinya overcrowded pada LPKA berkaitan dengan penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menekankan pendekatan non-pemenjaraan demi kepentingan terbaik bagi anak. Data per 23 Oktober 2024, total 1.639 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) berada di 33 LPKA di seluruh Indonesia, yaitu 1.617 anak laki-laki dan 22 anak perempuan. Namun demikian, tingkat hunian yang tinggi di sebagian satuan kerja juga dipengaruhi oleh hambatan administratif yang menyebabkan keterlambatan pembebasan narapidana atau tahanan, antara lain terlambatnya pengiriman dokumen dari aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan, ketidaklengkapan dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan Bebas Demi Hukum (BDH), dan belum adanya kepastian hukum bagi narapidana yang masa hukumannya telah 10 Sekretariat Kabinet.Kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia Pasca Ditetapkannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Diakses dari https://setkab.go.id/kondisi-lembaga-pemasyarakatan-di-indonesia-pasca- ditetapkannya-uu-nomor-22-tahun-2022-tentang-pemasyarakatan. 11 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (2025). Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Angka Januari 2025. selesai. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada pemenuhan hak asasi tahanan dan narapidana, tetapi juga menambah beban keuangan negara secara signifikan akibat biaya perawatan, pemeliharaan, dan kebutuhan dasar penghuni. Untuk mengatasi hal tersebut, berbagai strategi telah diterapkan, antara lain penguatan sistem koordinasi antar lembaga penegak hukum, dan Penerapan prinsip keadilan restoratif serta pemidanaan alternatif untuk mengurangi tingkat hunian berlebih di lembaga pemasyarakatan. Sebagai pendukung administrasi, SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi) menjadi sistem yang memungkinkan pertukaran dokumen secara elektronik dan penggunaan tanda tangan digital untuk mempercepat proses administrasi antar APH secara lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Gambar 1.4 Perbandingan Penghuni dan Kapasitas Satuan Kerja Pemasyarakatan Per Januari 2025 Sumber: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (2025) Sistem peradilan pidana di Indonesia masih menjadikan "hukuman penjara" sebagai opsi utama, sehingga tingkat pemenjaraan tetap tinggi. Pada tahun 2024, tindak pidana narkotika mencakup 51,24% dari total tindak pidana, menjadikannya penyumbang terbesar terhadap populasi penghuni lembaga pemasyarakatan. Tingginya tingkat overcapacity di lembaga pemasyarakatan tidak hanya mengurangi efektivitas program rehabilitasi dan pembinaan, tetapi juga menimbulkan dampak praktis terhadap meningkatnya risiko dalam pengelolaan satuan kerja. Overcrowding secara langsung berkorelasi dengan tingkat gangguan keamanan dan ketertiban, serta menurunnya kualitas layanan kesehatan bagi penghuni. Secara spesifik, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (2024), menunjukkan bahwa insiden gangguan keamanan seperti kerusuhan dan perkelahian antar narapidana terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Di samping itu, peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas tetap menjadi salah satu sumber utama gangguan keamanan dan pengawasan yang memerlukan penanganan khusus dan berkelanjutan. Selain gangguan keamanan, dari aspek kesehatan penghuni juga terganggu. Kepadatan hunian yang tinggi turut memperburuk penyebaran penyakit menular. Tercatat terjadi lonjakan signifikan kasus tuberkulosis (TBC) dari 333 kasus pada tahun 2020 menjadi 2.577 kasus pada tahun 2023. Sementara itu, jumlah penghuni yang terdeteksi HIV juga meningkat dari 524 kasus menjadi 589 kasus dalam kurun waktu yang sama. Sebagai respons atas kondisi tersebut, berbagai inisiatif pembenahan telah dilakukan guna menekan angka penyalahgunaan narkoba dan meminimalkan dampak negatifnya di lingkungan pemasyarakatan. Salah satu langkah strategis yang dijalankan adalah peran aktif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Program ini dilaksanakan secara berkelanjutan melalui kegiatan tes urin rutin, terutama dalam rangkaian penggeledahan internal yang menyasar Warga Binaan 189,635 99,562 74,627 36,994 2,451 4,098 6,017 4,932 0 20,000 40,000 60,000 80,000 100,000 120,000 140,000 160,000 180,000 200,000 Penghuni Kapasitas Penghuni Kapasitas Penghuni Kapasitas Penghuni Kapasitas Lapas Rutan LPKA LPP maupun petugas. Sejalan dengan itu, Ditjenpas juga memperkuat sinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum lainnya untuk menciptakan sistem pengawasan yang terintegrasi. Berdasarkan laporan tahun 2023, lebih dari 35.000 tes urin telah dilakukan di berbagai lapas dan rutan di Indonesia sebagai bentuk deteksi dini dan komitmen membentuk lingkungan pemasyarakatan yang sehat dan bebas dari narkoba. Kondisi pemasyarakatan saat ini merupakan hasil dari kebijakan penegakan hukum yang berdampak langsung terhadap tingginya jumlah tahanan dan narapidana, di tengah keterbatasan kapasitas infrastruktur pemasyarakatan. Hukuman penjara masih dominan sebagai pilihan utama dalam penegakan hukum, sehingga tingkat pemenjaraan tetap tinggi. Pada tahun 2024 saja persentase tindak pidana narkotika mencapai 51,24% dari total tindak pidana,,menjadikannya penyumbang terbesar terhadap populasi penghuni lembaga pemasyarakatan12. Namun demikian, perubahan paradigma peradilan menuju keadilan restoratif membuka ruang bagi pembaruan pendekatan pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan partisipatif. Pendekatan ini menitikberatkan pada rehabilitasi, pemulihan, serta keterlibatan komunitas dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Selama lima tahun terakhir, tercatat penurunan signifikan jumlah residivis, dari 8.863 kasus pada tahun 2020 menjadi hanya 604 kasus pada Juni 2024. Tren ini menunjukkan adanya peningkatan efektivitas program pembinaan yang dijalankan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Hal ini secara tidak langsung menunjukkan semakin pentingnya upaya rehabilitasi dan pembinaan bagi narapidana dan tahanan dalam jangka panjang. Keberhasilan tersebut turut didukung oleh penguatan peran masyarakat dalam sistem pemasyarakatan melalui pemberdayaan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas-Lipas) dan pelaksanaan program pembinaan kemandirian dan kepribadian bagi Klien Pemasyarakatan. Meski demikian, upaya reformasi pemasyarakatan masih memerlukan dukungan yang lebih besar, khususnya dalam mengatasi keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, serta sarana dan prasarana pendukung. Tanpa dukungan tersebut, efektivitas pendekatan rehabilitatif dan restoratif akan sulit diwujudkan secara optimal dalam skala nasional. Gambar 1.5 Pelaksanaan Pokmas-Lipas dan Kemitraan Pemda pada tiap tahun (2020-2024) Sumber: Ditjen Pemasyarakatan (2025) Penyusunan kebijakan secara strategis ditujukan untuk mewujudkan eksosistem pemasyarakatan yang berkelanjutan, berorientasi keadilan restoratif, dan reintegrasi sosial. Pengelolaan pemasyarakatan yang holistik menitikberatkan kepada pendekatan yang mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang menjamin hak-hak dasar narapidana, seperti akses terhadap layanan kesehatan yang memadai, pendidikan, keamanan, serta 12 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2025). LKjIP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 2024. 0 50 100 150 200 250 300 350 400 450 2020 2021 2022 2023 2024 Anggota Pokmas-Lipas (Mitra) Pemda kesempatan untuk mengikuti program bimbingan dan pelatihan yang berfokus pada pengembangan diri dan keterampilan. Pendekatan ini bertujuan agar narapidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga dipersiapkan untuk kembali ke tetapi juga dipersiapkan untuk kembali kepada hidup, kehidupan dan penghidupannya. Untuk menghadapi beragam tantangan dan dinamika kebijakan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan diperlukan pemanfaatan sumber daya organisasi yang optimal, termasuk penguatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia. Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki 10.739 pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia yang menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian dan pengawasan terhadap perlintasan orang dan dokumen perjalanan menjalankan fungsi pelayanan keimigrasian dan pengawasan terhadap perlintasan orang dan dokumen perjalanan13. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki 5.911 pegawai yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan 34.227 pegawai pelaksana yang tersebar di berbagai satuan kerja pemasyarakatan14. Kebutuhan sumber daya manusia semakin mendesak, khususnya untuk peningkatan profesionalisme, kompetensi teknis, serta pemerataan distribusi SDM agar sejalan dengan kebutuhan organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal. Upaya tersebut perlu didukung melalui sistem pengembangan karir yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pegawai. Dari sisi anggaran, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah berupaya melakukan optimalisasi pemanfaatan alokasi anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi strategis. Pada Direktorat Jenderal Imigrasi, peningkatan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan keimigrasian menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung berbagai program prioritas dan pemanfaatan anggaran difokuskan untuk mendukung tugas pelayanan dan pengawasan-penegakan hukum keimigrasian. Ini termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana hingga dukungan kesejahteraan pegawai. Pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, alokasi dan pemanfaatan anggaran yang optimal diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi pemasyarakatan, terutama dalam pengelolaan program pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial sebagai bagian dari transformasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan. Isu dan tantangan pada masing-masing bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan sudah selayaknya dituangkan sebagai dasar penyusunan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Pembangunan nasional merupakan upaya terkoordinasi yang dilaksanakan oleh berbagai pemangku kepentingan dalam rangka mencapai tujuan bernegara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional, diperlukan perencanaan pembangunan nasional yang komprehensif sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan agar dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Salah satu dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang penting bagi Kementerian/Lembaga adalah dokumen Rencana Strategis (RENSTRA). Renstra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2029 akan menjadi pedoman utama bagi seluruh unit kerja dalam membangun kesamaan pola pikir, pola kerja, dan pola tindak yang sinergis dalam lingkungan Unit Kerja. Dokumen Renstra kemudian menjabarkan visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi dan kelembagaan, serta program kerja dan kerangka pendanaan untuk menjawab tantangan, peluang, dan tujuan 13 Direktorat Jenderal Imigrasi. (2025). Rencana Strategis Direktorat Jenderal Imigrasi 2025-2029. 14 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2025). Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 2025-2029 (update 18 Maret 2025). pembangunan nasional 5 tahun ke depan dalam lingkup imigrasi dan pemasyarakatan. Selaras dengan hal tersebut, Renstra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025-2029 harus selaras dengan RPJMN Tahun 2025- 2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Renstra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini juga disusun dengan mengacu kepada regulasi yang berlaku, baik yang mengatur tentang tata cara penyusunan Renstra, kebijakan Reformasi Birokrasi, maupun peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. 1.1.2. Struktur Organisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki struktur organisasi yang didasari pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki tugas dalam menyelenggarakan sub- urusan pemerintahan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan fungsi sebagai berikut:
1.Indeks Penegakan Hukum Keimigrasian (IPHK) 3,14 4,00 127,39%
2.Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) layanan keimigrasian 3,3 3,94 119,39% Sumber: LKjIP Ditjen Imigrasi Tahun 2024 Mengacu pada Tabel 1.13, realisasi kedua indikator kinerja program sudah jauh melampaui target yang telah ditetapkan. Terlebih, realisasi nilai IPHK sudah mencapai nilai maksimal, yakni 4,00. Hal ini pada dasarnya menunjukkan bahwa kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian sudah sangat baik. Hal ini disebabkan karena Direktorat Jenderal Imigrasi telah berhasil dalam menindaklanjuti 5.434 kasus pelanggaran Administratif Keimigrasian dan 130 kasus Pro Yustisia, di mana seluruh kasus tersebut telah diselesaikan sepenuhnya. Faktor pendorong keberhasilan tersebut adalah terlaksananya operasi pengawasan orang asing serentak, penggunaan tiga aplikasi yang menunjang tugas dan fungsi penegakan hukum, patroli imigrasi, joint investigation dan pengamanan buronan interpol, Pimpasa, hingga revisi UU Keimigrasian. Tiga aplikasi penegakan hukum yang dimaksud adalah (1) Aplikasi Penegakan Hukum yang mencatat proses penegakan hukum mulai dari tahap identifikasi hingga TAK, tindak penyidikan, pendetensian, dan deportasi, (2) Aplikasi Subject of Interest (SOI) yang meningkatkan kewaspadaan petugas terhadap pihak yang perlu diwaspadai, dan (3) Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang memfasilitasi pelaporan bagi pelaku usaha tempat penginapan melalui fitur pemindaian paspor otomatis. Meskipun IKM belum mencapai nilai maksimal, tetapi nilai ini sudah meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya melakukan peningkatan kepuasan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang diberikan. Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki berbagai inovasi layanan, dimulai dari penyesuaian tarif paspor, implementasi paspor elektronik – di mana 13 kantor imigrasi sudah menerapkan e-paspor sepenuhnya serta layanan tersedia di 22 perwakilan RI di luar negeri –, peluncuran Golden Visa, penyesuaian indeks visa, hingga adanya izin tinggal peralihan (bridging visa). Inovasi lainnya adalah pembangunan 78 autogate baru di Bandara Soekarno Hatta dan 90 autogate baru di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pembangunan 5 immigration lounge, pembangunan kantor imigrasi baru dan renovasi kantor, hingga perpanjangan visa dan izin tinggal secara online, dengan bentuk e-VoA (elektronik Visa on Arrival), e-ITK (elektronik Izin Tinggal Kunjungan), e-ITAS (elektronik Izin Tinggal Sementara), dan e-ITAP (elektronik Izin Tinggal Tetap). Sebagai tambahan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah berupaya untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dengan mendorong semakin banyaknya satuan kerja (satker) yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pada tahun 2019 tercatat total 19 satker dengan predikat sudah WBK (belum WBBM) dan total 3 satker dengan predikat WBBM, tahun 2020 tercatat total 25 satker dengan predikat sudah WBK (belum WBBM) dan total 8 satker dengan predikat WBBM, dan pada tahun 2021 tercatat total 11 satker yang sudah WBK dan total 2 satker sudah predikat WBBM. Lebih lanjut, pada tahun 2024, terdapat 19 satuan kerja menuju WBK, terdiri dari 9 Kantor Imigrasi Kelas II, 6 Kantor Imigrasi Kelas I, dan 4 Rudenim. Sementara itu, untuk satuan kerja menuju WBBM terdapat 3 kantor, yakni Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, dan Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo. Secara lebih rinci, berikut daftar satker menuju WBK dan WBBM tahun 2024 serta akumulasi satker yang telah dan belum memperoleh predikat Zona Integritas (ZI) – WBK dan WBBM – hingga tahun 2024: Tabel 1.14 Daftar Satker Menuju WBK dan WBBM Tahun 2024 No. Satuan Kerja Predikat
1.Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun Menuju WBK
2.Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priuk Menuju WBK
3.Kantor Imigrasi Kelas I Polonia Menuju WBK
4.Kantor Imigrasi Kelas II Pematang Siantar Menuju WBK
5.Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Menuju WBK
6.Kantor Imigrasi Kelas II Batu Licin Menuju WBK
7.Kantor Imigrasi Kelas II Sampit Menuju WBK
8.Kantor Imigrasi Kelas I Jember Menuju WBK
9.Kantor Imigrasi Kelas I Bengklu Menuju WBK
10.Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh Menuju WBK
11.Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh Menuju WBK
12.Kantor Imigrasi Kelas II Bau-bau Menuju WBK
13.Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo Menuju WBK
14.Kantor Imigrasi Kelas II Merauke Menuju WBK No. Satuan Kerja Predikat
15.Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna Menuju WBK
16.Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan Menuju WBK
17.Rudenim Pusat Tanjung Pinang Menuju WBK
18.Rudenim Denpasar Menuju WBK
19.Rudenim Medan Menuju WBK
20.Kantor Imigrasi Kelas I Malang Menuju WBBM
21.Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Menuju WBBM
22.Kantor Imigrasi Kelas II Ponorogo Menuju WBBM Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi (2025) Tabel 1.15 Akumulasi Satker Berdasarkan Predikat Zona Integritas (ZI) Sampai Tahun 2024 Predikat ZI Jumlah WBBM 16 WBK 59 Belum Memperoleh 72 Jumlah Satker 147 Sumber: Direktorat Jenderal Imigrasi (2025) Mengacu pada berbagai capaian Direktorat Jenderal Imigrasi pada periode 2020-2024, Direktorat Jenderal Imigrasi masih memiliki ruang untuk terus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan keimigrasian yang diberikan, seperti dengan peningkatan kualitas pelayanan paspor, pengoptimalan kualitas kerja sama keimigrasian melalui E-VoA maupun BVK, peningkatan nilai tambah dari dokumen keimigrasian, hingga perbaikan sarana/prasarana pada kantor imigrasi. Dari sisi penegakan hukum, meskipun seluruh kasus pelanggaran administratif keimigrasian dan kasus Pro Yustisia pada tahun 2024 telah diselesaikan secara penuh, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap perlu mewaspadai potensi kejahatan migrasi di masa mendatang, seperti TPPO, TPPM, dan Foreign Terrorist Fighters (FTF), yang menuntut adanya respon cepat, diimbangi dengan intelijen dan teknologi yang memadai. Dalam hal ini, peran Tim Pora sebagai pengawas keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia menjadi semakin krusial. Berbagai tantangan ini menjadi isu strategis bidang keimigrasian yang rencana penyelesaiannya selama periode 2025- 2029 akan terejawantahkan pada dokumen rencana strategis ini. D. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menetapkan peta strategis tahun 2020 dengan 14 Sasaran Program dan 22 Indikator Kinerja Utama (IKU). Penetapan ini dilakukan menggunakan metode Balanced Scorecard yang terdiri dari empat perspektif, yaitu: (1) stakeholders’ perspective, (2) internal process perspective, (3) learning and growth perspective, dan (4) financial perspective. Tabel 1.16 Capaian Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 2020 Sumber: LKJIP Ditjen PAS 2020 Berdasarkan data tahun 2020, dari total 22 Indikator Kinerja Utama yang diukur, sebanyak 17 IKU berhasil mencapai atau melampaui target yang telah ditetapkan. Capaian ini mencerminkan kinerja positif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sebagian besar sasaran programnya sepanjang tahun 2020. Untuk memperoleh capaian ini, No. Indikator Kinerja Program 2020 Target Realisasi Capaian 1 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Pemasyarakatan 18 19.3 107% 2 Persentase Klien Pemasyarakatan yang diterima masyarakat dan mempunyai pekerjaan yang layak 30% 49.70% 120% 3 Persentase Anak yang melanjutkan pendidikan 30% 65.09% 120% 4 Menurunnya Persentase Residivis 3% 2.43% 81% 5 Menurunnya Persentase Overstaying Baseline 3.14% 95.33% 6 Jumlah persentase barang sitaan yang diselesaikan Baseline 16.49% 100% 7 Jumlah Standar yang diselesaikan 50 66 120% 8 Jumlah MoU, SKB dan bentuk kesepakatan lain terkait kerjasama dalam dan luar negeri yang ditindaklanjuti 15 13 88% 9 Persentase Peningkatan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang Berkualitas 90% 100% 111.11% 10 Persentase Peningkatan Pelayanan Tahanan yang Berkualitas 90% 83.33% 92.58% 11 Persentase Peningkatan Pembinaan Narapidana yang Berkualitas 90% 105.25% 120% 12 Persentase Peningkatan Kualitas Pembimbingan Kemasyarakatan 90% 95.55% 106.16% 13 Persentase Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Pengentasan Anak 90% 65.20% 72.38% 14 Persentase Peningkatan Status Kesehatan Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan 90% 140.70% 120% 15 Jumlah Organisasi yang Berpartisipasi Dalam Proses Reintegrasi Sosial 33 76 120% 16 Persentase Nilai Maturitas SPIP 4 3.709 92.73% 17 Persentase tindak lanjut pengaduan 90% 93.24 103.60% 18 Persentase Pejabat yang telah Memenuhi Standar Kompetensi Jabatan 75% 75.73% 100.97% 19 Jumlah pengembangan layanan pemasyarakatan yang berbasis IT 56 81 120% 20 Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 90% 82.08% 91.20% 21 Persentase Pemenuhan Nilai Reformasi Birokrasi 95% 95.2% 103.83% 22 Nilai Kinerja Anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 90% 98.07% 108.96% Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengimplementasikan berbagai langkah strategis. Misalnya, melalui capaian salah satu indikator yang menonjol adalah indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemasyarakatan pada tahun 2020. Hal ini dicapai melalui pengembangan berbagai layanan berbasis teknologi informasi, antara lain sistem layanan digital seperti kunjungan online bagi keluarga Warga Binaan, Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sebagai basis data terintegrasi, Layanan informasi mandiri (self-service) di lapas/rutan, dan Aplikasi MANTRA untuk integrasi dan monitoring layanan pemasyarakatan. Selain itu, pembangunan barcode system di 64 Rupbasan juga dilakukan dilakukan sebagai bentuk peningkatan keamanan dan transparansi atas pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Capaian positif lainnya terlihat dari tingginya persentase Klien Pemasyarakatan yang diterima kembali oleh masyarakat dan memiliki pekerjaan yang layak pada tahun 2020. Keberhasilan ini mencerminkan pelaksanaan fungsi utama pemasyarakatan, yakni membentuk manusia seutuhnya agar tidak kembali melakukan tindak pidana dan dapat direintegrasikan secara produktif ke dalam masyarakat. Keberhasilan tersebut didukung oleh berbagai faktor, antara lain bisa menjadi alternatif narasi program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang konsisten dan terstruktur, Dukungan lingkungan sosial yang kondusif dan inklusif, serta Tingginya motivasi dan kesadaran klien untuk mengikuti program bimbingan lanjutan atau aftercare setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2021 melakukan penyesuaian dengan menetapkan empat Sasaran Program sebagai dasar pelaksanaan kebijakan dan layanan di bidang pemasyarakatan. Keempat sasaran program tersebut dijabarkan ke dalam 17 indikator kinerja utama. Selain itu, Ditjen Pemasyarakatan juga menetapkan tiga sasaran strategis sebagai bagian dari pelaksanaan peran strategisnya dalam mendukung sistem hukum nasional. Sasaran strategis tersebut mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, pelaksanaan penegakan hukum yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, serta keterlibatan dalam menjaga stabilitas keamanan dan kedaulatan negara. Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyesuaian terhadap struktur sasaran program. Jumlah sasaran program bertambah menjadi sebelas. Sasaran-sasaran tersebut dikelompokkan berdasarkan empat perspektif utama: stakeholder, customer, internal process, serta learning and growth. Setiap sasaran program memiliki indikator kinerja tersendiri yang telah ditetapkan yang secara total berjumlah 61 indikator. Sejumlah Indikator Kinerja Program yang diterapkan di 2022 merupakan Indikator Kinerja Kegiatan pada tahun 2021. Tabel 1.17 Capaian Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 2021-2023 No. Indikator Kinerja Program 2021 2022 2023
1.Persentase Menurunnya Residivis Target 1% 1% 1% Realisasi 0,93% 1,13% 1,35% Capaian 93% 113% 120%
2.Persentase Klien Pemasyarakatan yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Guna Target 40% 45% 50% Realisasi 49,35% 56% 98,32% Capaian 120% 102% 120%
3.Persentase Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Yang Terjaga Kuantitas Dan Kualitasnya (Nilainya) Target 60% 70% 80% Realisasi 89,6% 76% 80,65% Capaian 120% 108% 100,8%
4.Target 70% 80% 90% No. Indikator Kinerja Program 2021 2022 2023 Persentase Tahanan Mendapatkan Perlindungan Dan Perawatan Realisasi 81,47% 90,93% 95,2% Capaian 116,79% 113,6% 105,7%
5.Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Publik Bidang Hukum/Indeks Kepuasan Layanan Pemasyarakatan/ Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Pemasyarakatan Target 75 77,5 85 Realisasi 94,5 94,5 96,25 Capaian 120% 120% 120%
6.Indeks pelaksanaan kerjasama pemasyarakatan Target 75 80 85 Realisasi 90,94 100 100 Capaian 120% 120% 117,64%
7.Indeks kepuasan pengguna layanan IT pemasyarakatan Target 75 80 85 Realisasi 93,75 90,09 91,96 Capaian 120% 112,6% 108%
8.Indeks parameter derajat kesehatan narapidana, anak, dan tahanan Target 73 78 83 Realisasi 86,21 79,71 84,37 Capaian 118,09% 102% 101,65%
9.Indeks keberhasilan pembinaan narapidana Target 49 53 56 Realisasi 58,69 79,86 88,41 Capaian 119,76% 120% 120%
10.Indeks pemenuhan hak narapidana Target 87,5 90 92,5 Realisasi 98 99 94,90 Capaian 112% 110% 102,6%
11.Indeks keberhasilan program pembimbingan klien pemasyarakatan Target 40 50 60 Realisasi 94,1 63 97,33 Capaian 120% 120% 120%
12.Indeks pembinaan khusus anak Target 60 68 74 Realisasi 79,35 76,8 99,67 Capaian 120% 112,9% 120%
13.Indeks pelayanan tahanan Target 60 70 80 Realisasi 60,93 81 90 Capaian 101,55% 115% 112,5%
14.Indeks keamanan dan ketertiban UPT pemasyarakatan Target 70 75 80 Realisasi 72,25 80,91 86,42 Capaian 103,21% 107,9% 108%
15.Persentase tahanan yang memperoleh layanan penyuluhan hukum Target N/A 80% 90% Realisasi N/A 81% 90,2% Capaian N/A 101% 100,3%
16.Persentase tahanan yang memperoleh fasilitasi bantuan hukum Target N/A 80% 90% Realisasi N/A 81% 91% Capaian N/A 101% 101% 17. Persentase narapidana yang mendapatkan hak remisi Target 96% 97% 98% Realisasi 99% 104% 98,3% Capaian 103% 107,2% 100,3%
18.Persentase narapidana yang mendapatkan layanan program reintegrasi sosial (PB, CB, CMB) Target 75% 80% 85% Realisasi 97,2% 96% 98,77% Capaian 120% 120% 116,1%
19.Target 60% 65% 70% No. Indikator Kinerja Program 2021 2022 2023 Persentase narapidana yang memperoleh nilai baik dengan predikat memuaskan pada instrumen penilaian kepribadian Realisasi 29% 90,65% 92,11% Capaian 48% 120% 120%
20.Jumlah narapidana terorisme yang telah sadar dan menyatakan kesetiaan pada NKRI Target 50 50 50 Realisasi 125 117 197 Capaian 120% 120% 120%
21.Persentase narapidana resiko tinggi yang berubah perilakunya menjadi sadar, patuh, dan dispilin Target 13% 15% 17% Realisasi 100% 91,5% 100% Capaian 120% 120% 120%
22.Persentase narapidana yang terampil dan bersertifikat Target 25% 28% 31% Realisasi 16,66% 81,8% 93,84% Capaian 66,4% 120% 120%
23.Persentase narapidana yang bekerja dan produktif Target 40% 45% 50% Realisasi 50,3% 60,59% 71,34% Capaian 120% 120% 120%
24.Jumlah narapidana yang mengikuti pendidikan tinggi Target 30 30 30 Realisasi 83 84 55 Capaian 120% 120% 120%
25.Persentase penyelesaian litmas Target 90% 91% 92% Realisasi 107,64% 93% 96,73% Capaian 119,6% 102% 105%
26.Persentase klien yang melaksanakan bimbingan Target 90% 91% 92% Realisasi 111,11% 100% 95,59% Capaian 120% 109,8% 103,9%
27.Persentase pelanggaran pelaksanaan pembebasan bersyarat Target 1% 0,8% 0,4% Realisasi 0,75% 0,8% 0,03% Capaian 75% 100% 120%
28.Jumlah pokmas yang melaksanakan program pemberdayaan klien di lingkungan Masyarakat Target 75 105 140 Realisasi 95 210 186 Capaian 120% 120% 120%
29.Persentase klien pemasyarakatan yang mendapatkan program pemberdayaan dan reintegrasi dalam rangka keadilan restorative Target 36% 40% 44% Realisasi 97,15% 86% 100,76% Capaian 120% 114,6% 120%
30.Persentase anak yang melanjutkan pendidikan Target 60% 65% 70% Realisasi 69% 68% 88,23% Capaian 115,17% 104,6% 120%
31.Persentase anak yang mengikuti kegiatan pendidikan keterampilan dan bersertifikat Target 70% 75% 80% Realisasi 77,47% 86% 134,47% Capaian 110,67% 114,6% 120%
32.Persentase anak yang memperoleh hak integrasi Target 100% 100% 100% Realisasi 100% 100% 100% Capaian 100% 100% 100%
33.Persentase anak yang memperoleh hak remisi Target 100% 100% 100% Realisasi 100% 100% 100% Capaian 100% 100% 100%
34.Target 70% 80% 90% No. Indikator Kinerja Program 2021 2022 2023 Persentase anak yang memperoleh hak pengasuhan Realisasi 58,77% 100% 100% Capaian 83,95% 120% 111%
35.Persentase anak yang mengikuti pendidikan formal dan non- formal Target 70% 80% 90% Realisasi 69% 91% 96,87% Capaian 98,72% 113,7% 107,63%
36.Persentase pencegahan gangguan kamtib Target 60% 70% 80% Realisasi 73,4% 70,33% 83% Capaian 120% 100,5% 104%
37.Persentase kepatuhan dan disiplin terhadap tata tertib oleh tahanan/narapidana/anak pelaku gangguan kamtib Target 75% 80% 85% Realisasi 99,4% 96,87% 97% Capaian 120% 120% 115%
38.Persentase pemulihan kondisi keamanan pasca gangguan kamtib secara tuntas Target 60% 70% 80% Realisasi 100% 78,57% 90% Capaian 120% 112,2% 113%
39.Jumlah Lapas Supermaksimum dan Maksimum Security yang memenuhi standar pengamanan dan keamanan Target N/A 1 UPT 1 UPT Realisasi N/A 36 UPT 36 UPT Capaian N/A 120% 120%
40.Meningkatnya jumlah Lapas, Rutan, LPKA yang memiliki klinik berizin Target 95 UPT 165 UPT 220 UPT Realisasi 85 UPT 117 UPT 346 UPT Capaian 89,47% 70,9% 120% 41 Meningkatnya jumlah Kanwil yang 50% UPTnya melaksanakan kegiatan perawatan kesehatan sesuai standar Target N/A N/A 30 Kanwil Realisasi N/A N/A 30 Kanwil Capaian N/A N/A 100%
42.Menurunnya persentase angka kesakitan Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan Target 2% 2% 2% Realisasi 2,09% 2,08% 2,13% Capaian 104,5% 104% 106,5%
43.Menurunnya persentase angka kematian Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan Target 0,02% 0,06% 0,06% Realisasi 0,038% 0,061% 22,70% Capaian 120% 101,6% 120%
44.Persentase kebutuhan dasar Tahanan & WBP yang terpenuhi di UPT Pemasyarakatan Target N/A 45% 60% Realisasi N/A 55,54% 60,55% Capaian N/A 120% 100,91%
45.Persentase kualitas layanan kesehatan dasar Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan sesuai standar Target 9% 18% 27% Realisasi 16,9% 22,2% 75,99% Capaian 120% 120% 120%
46.Persentase Tahanan dan WBP yang mendapatkan akses layanan kesehatan lanjutan saat dibutuhkan Target 3% 6% 9% Realisasi 3,01% 6,082% 55,85% Capaian 100,33% 101,36% 120%
47.Meningkatnya jumlah UPT Pelaksana rehabilitasi yang sesuai standar Target 66% 66 UPT 66 UPT Realisasi 99% 148 UPT 110 UPT Capaian 120% 120% 120%
48.Nilai reformasi birokrasi Target 82 90 92 Realisasi 80,18 90,3 83,63 No. Indikator Kinerja Program 2021 2022 2023 Capaian 97,78% 100,3% 90,90%
49.Nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Target 88 90 92 Realisasi 80,39 84,65 82,85 Capaian 91,35% 96,2% 90,05%
50.Persentase Pengaduan yang ditindaklanjuti sesuai standar Target N/A 80% 85% Realisasi N/A 90% 91% Capaian N/A 112,5% 107%
51.Persentase SDM yang telah memenuhi standar kompetensi jabatan Target 50% 60% 70% Realisasi 40,85% 92,07% 71% Capaian 81,7% 120% 101,42%
52.Penguatan SDP Pemasyarakatan dalam rangka Transformasi layanan Pemasyarakatan melalui input data untuk pertukaran data pada SPPT-TI Target 138 UPT 149 UPT 166 UPT Realisasi 213 UPT 210 UPT 536 UPT Capaian 120% 120% 120%
53.Jumlah Pengembangan Layanan Pemasyarakatan Yang Berbasis TI Target 7 7 7 Realisasi 9 8 7 Capaian 120% 114% 100%
54.Persentase tindak lanjut penanganan terhadap gangguan keamanan jaringan Target 80% 85% 90% Realisasi 101,48% 95,4% 98,2% Capaian 120% 112% 109,2%
55.Persentase satker yang meningkatkan kualitas mutu data Target 100% 100% 100% Realisasi 93% 100% 100% Capaian 93% 100% 100%
56.Jumlah UPT Pemasyarakatan Yang Melaksanakan Kerja Sama Sesuai Dengan Standar Target 125 225 350 Realisasi 160 226 365 Capaian 120% 100,4% 104,28%
57.Persentase kerjasama pemasyarakatan yang ditindaklanjuti melalui MOU, PKS ataupun bentuk naskah kerjasama lain Target 84% 86% 88% Realisasi 84,21% 100% 100% Capaian 100,25% 116,3% 113%
58.Nilai SPIP Target 3 3 3 Realisasi 4,06 4,263 4,479 Capaian 120% 120% 120%
59.Nilai kinerja anggaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (SMART Kemenkeu) Target 88 90 92 Realisasi 92,23 99,95 99,75 Capaian 102,48% 111,05% 108,42%
61.Nilai IKPA Target 88 90 92 Realisasi 96,4 87,45 93,49 Capaian 109,55% 97,16% 101,61% *N/A: data tidak tersedia karena indikator belum ditetapkan sebagai ISP pada tahun berjalan Sumber: LKJIP Ditjen PAS 2021-2023 Tabel capaian kinerja di atas menunjukkan bahwa seluruh indikator program strategis yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada periode 2021 hingga 2023 umumnya telah berhasil melampaui target. Indikator Persentase Menurunnya Residivis terus mengalami peningkatan capaian dari tahun ke tahun. Berbagai Upaya yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi alasan dari keberhasilan pencapaian tersebut, utamanya berbagai program pembinaan dan pemberdayaan yang berfokus pada peningkatan kapasitas narapidana agar siap kembali ke masyarakat. Salah satu kegiatan utama yang berkontribusi terhadap penurunan angka residivis adalah latihan keterampilan bagi narapidana yang merupakan bagian dari pembinaan kemandirian. Kegiatan ini mencakup pelatihan di bidang manufaktur, jasa, dan agribisnis, yang disesuaikan dengan minat dan bakat masing-masing narapidana. Latihan dilakukan secara bertahap, mulai dari keterampilan dasar hingga ke tingkat terampil dan bersertifikasi. Hingga tahun 2023, sebanyak 25.928 narapidana telah memperoleh sertifikat keterampilan. Guna memperkuat pelaksanaan pelatihan ini, Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Latihan Keterampilan, melakukan kerja sama dengan BBPLK Kemenaker dalam pengembangan bengkel kerja Lapas menjadi lembaga pelatihan, serta melaksanakan supervisi bersama mitra kerja. Selain pelatihan, strategi pengurangan residivis juga dilakukan melalui pengembangan program pemberdayaan masyarakat (POKMAS) dalam rangka mendukung pelaksanaan keadilan restoratif. Hingga akhir tahun 2023, telah terbentuk 186 POKMAS di berbagai wilayah Indonesia. Selain itu, pengembangan Pokmas Lipas juga berkontribusi pada capaian indikator Persentase Klien Pemasyarakatan yang Produktif, Mandiri, dan Berdaya Guna. Pokmas Lipas berperan dalam mendampingi integrasi sosial klien, membantu mereka dalam mengakses pekerjaan dan tempat tinggal, serta meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap mantan narapidana. Meskipun hasilnya positif, tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan masih kuatnya stigma negatif dari masyarakat tetap menjadi hambatan yang perlu diatasi. Tingginya capaian Indeks Keberhasilan Pembinaan Narapidana pada tahun 2021 hingga 2023 tidak terlepas dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya melalui Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, dalam mengimplementasikan program pembinaan yang mencakup aspek pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian di lembaga pemasyarakatan. Pelaksanaan kegiatan pembinaan kemandirian diperkuat melalui koordinasi dengan kantor wilayah terkait pembentukan tanda daftar bengkel kerja menjadi Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK), serta penyelenggaraan pelatihan keterampilan bersertifikat di bidang agribisnis, manufaktur, dan jasa di seluruh lapas. Indeks Pemenuhan Hak Narapidana secara konsisten selalu melampaui target selama periode 2021 hingga 2023. Indeks ini digunakan untuk mengukur tingkat pemenuhan hak narapidana berdasarkan tiga dimensi utama, yaitu hak remisi, hak asimilasi, dan hak integrasi. Dimensi hak remisi mencakup pemberian pengurangan masa pidana melalui berbagai kategori. Dari tahun ke tahun, seluruh hak tersebut telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh indikator dalam masing-masing dimensi dapat dipenuhi secara optimal. Indikator-indikator mengenai pembinaan menunjukkan capaian yang baik. Misalnya, Indeks Keberhasilan Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan merupakan salah satu indeks yang selalu melampaui target selama periode 2021-2023. Keberhasilan ini diperoleh melalui pelaksanaan program pembimbingan yang meliputi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, dan pembimbingan yang disertai dengan pengawasan. Capaian Indeks Pembinaan Khusus Anak juga selalu berhasil mencapai target selama periode tersebut. Indeks ini mengukur efektivitas program pembinaan terhadap anak binaan melalui dua dimensi utama, yaitu pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Pelaksanaan pembinaan kepribadian dilakukan melalui pendidikan formal dan nonformal untuk mendorong perubahan perilaku anak ke arah yang lebih baik, sementara pembinaan kemandirian diberikan dalam bentuk pendidikan informal dan pelatihan keterampilan guna membekali anak menghadapi kehidupan setelah masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Di samping itu, pemenuhan hak-hak anak seperti remisi, asimilasi, dan integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) juga turut mendukung pencapaian indikator ini secara optimal. Keberhasilan Capaian Indeks Pengelolaan Barang Sitaan (Basan) dan Barang Rampasan (Baran) didukung oleh ketersediaan standar layanan di lingkungan pemasyarakatan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan tahanan dan pengelolaan basan baran. Selain itu, sinergi yang terbangun dengan aparat penegak hukum lainnya turut memperkuat pelaksanaan fungsi tersebut. Sarana dan prasarana teknologi informasi yang memadai juga memungkinkan optimalisasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), khususnya pada fitur pelayanan tahanan. Di sisi lain, kendala yang muncul direspons melalui inovasi dan pendekatan koordinatif yang efektif. Indikator yang berorientasi pada perspektif pengguna menunjukkan capaian yang konsisten melampaui target dalam tiga tahun terakhir, misalnya, Indeks Kepuasan Layanan Pemasyarakatan pada tahun 2021- 2023 mencapai capaian maksimal. Indeks ini mencerminkan persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan publik di bidang pemasyarakatan, yang meliputi aspek pelayanan narapidana, tahanan, klien pemasyarakatan, serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Keberhasilan capaian ini tidak terlepas dari komitmen pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan publik yang responsif dan akuntabel. Berbagai upaya peningkatan kualitas layanan dilakukan secara konsisten, antara lain melalui Penyusunan Maklumat pelayanan sebagai bentuk komitmen layanan prima, penguatan kapasitas Duta Layanan di unit kerja, penyediaan sarana informasi dan pengaduan yang jelas, terbuka, dan tuntas. penguatan kapasitas duta layanan, serta penyediaan layanan informasi dan pengaduan yang jelas dan tuntas. Selain itu, Indeks Kepuasan Pengguna Layanan Teknologi Informasi (TI) Pemasyarakatan juga menunjukkan capaian yang positif. Indeks ini mengukur kepuasan pengguna internal terhadap kualitas layanan TI yang diselenggarakan Ditjen PAS. Keberhasilan capaian pada indeks ini didukung pelaksanaan program yang mencakup tiga aspek utama, yaitu pengamanan dan pemeliharaan TI, pengembangan layanan TI, serta pemenuhan data dan informasi. Berdasarkan capaian Indeks Parameter Derajat Kesehatan Narapidana, Anak, dan Tahanan, selama tahun 2021 hingga 2023, kondisi kesehatan fisik dan mental narapidana, anak, dan tahanan yang dilayani di seluruh satuan kerja pemasyarakatan telah memenuhi target. Keberhasilan capaian ini didukung oleh pelaksanaan monitoring langsung ke Unit Pelaksana Teknis serta pengumpulan data berbasis kuesioner yang memperkuat pengambilan keputusan berbasis data. Meski demikian, terdapat beberapa catatan penting dalam pelaksanaan kerja sama dan penyediaan layanan kesehatan. Di beberapa Lapas, Rutan, dan LPKA, terdapat kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan penempatan warga negara asing (WNA) pada layanan kesehatan kelas I atau VIP, sehingga diperlukan alokasi anggaran rujukan yang memadai untuk menjamin layanan tersebut. Selain itu, belum seluruh UPT memiliki standar bangunan dan sarana prasarana klinik yang sesuai, yang berdampak pada hambatan dalam memperoleh Sertifikat Izin Operasional dan Akreditasi Klinik. Untuk mengatasi hambatan tersebut, kantor wilayah diharapkan dapat melakukan redistribusi tenaga dokter secara merata dan mendorong rekrutmen CPNS dokter, khususnya untuk wilayah terpencil. Dari sisi sistem, diperlukan sinergi antara Sistem Database Pemasyarakatan dengan sistem administrasi kependudukan dan database BPJS agar warga binaan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat segera terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Indeks Keamanan dan Ketertiban UPT Pemasyarakatan menggambarkan tingkat keberhasilan pelaksanaan fungsi keamanan dan ketertiban di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Pencapaian positif terhadap indeks ini didukung oleh berbagai faktor, termasuk: 1. Tersedianya standar layanan operasional yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas pengamanan dan pengendalian gangguan ketertiban, 2. Terbangunnya sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum, serta dan
3.Pemanfaatan sarana dan prasarana teknologi informasi, khususnya optimalisasi fitur keamanan dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga terus memperkuat sistem layanan pengaduan masyarakat. Berbagai kanal pelaporan disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, seperti: nomor layanan khusus, email, media sosial, serta aplikasi e-LAPOR dan Lapor Narkoba. Selain itu, penguatan integritas pegawai, pengiriman surat klarifikasi kepada Kantor Wilayah, dan pembentukan tim PIC Data turut menjadi bagian dari strategi responsif dan koordinatif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Data dari capaian Nilai Kinerja Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2023 belum tersedia. Meskipun demikian, berbagai program dan kegiatan telah dilaksanakan. Reformasi birokrasi difokuskan pada delapan area perubahan, yaitu mental aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tatalaksana, SDM aparatur, peraturan perundang-undangan, dan pelayanan publik. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Evaluasi dilaksanakan melalui dua komponen utama, yakni komponen pengungkit (proses), yang mencakup manajemen perubahan hingga peningkatan pelayanan publik, serta komponen hasil, yang mencerminkan capaian dalam kapasitas kinerja organisasi, integritas pemerintahan, dan mutu layanan kepada masyarakat. Dari tahun 2021 hingga 2023, Nilai Akuntabilitas Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak mencapai target yang ditetapkan. Salah satu penyebab belum tercapainya nilai ini adalah belum optimalnya implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagaimana dievaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akuntabilitas sendiri merupakan asas yang mengharuskan setiap kegiatan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Capaian Indeks Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah berhasil mencapai target ke tahun. Hal ini didukung oleh Kesesuaian atas Proses Persiapan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara umum proses persiapan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2023 telah sesuai dalam pedoman Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021. Capaian indikator Persentase SDM yang Telah Memenuhi Standar Kompetensi Jabatan pada tahun 2023 berada pada angka 71% atau 101,42% dari target tahunan sebesar 70%. Meskipun indikator ini tercapai, perlu dicatat bahwa pengukuran dilakukan pada pertengahan periode, sementara sejumlah kegiatan pengembangan kompetensi pegawai masih dalam tahap pelaksanaan. Belum seluruh program diklat dan pengembangan SDM terselenggara pada saat pengukuran dilakukan, sehingga capaian awalnya belum mencerminkan hasil akhir di tahun tersebut. Pada tahun 2024, sasaran dan indikator kinerja program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengalami penyesuaian. Terdapat tiga indikator kinerja program yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan program tersebut di tahun 2024. Tabel 1.18 menyajikan target, realisasi, dan capaian atas indikator kinerja program Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tahun 2024. Tabel 1.18 Capaian Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 2024 Sumber: LKJIP Ditjen PAS (2024) Pada tahun 2024, seluruh indikator kinerja program telah berhasil melampaui target. Capaian Indeks Penegakan Hukum Pemasyarakatan tahun 2024 menunjukkan hasil yang sangat positif, dengan realisasi sebesar 3,74 dari target 3,36 atau setara dengan capaian 111,31%. Capaian ini mencerminkan bahwa pelaksanaan fungsi penegakan hukum di lingkungan pemasyarakatan berjalan secara efektif dan sesuai dengan sasaran program. Selain itu, nilai Reformasi Birokrasi General juga berhasil melampaui target, dengan capaian 86,33 dari target 82. Demikian pula, nilai Reformasi Birokrasi Tematik Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan pencapaian 4,05 dari target 3. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan kinerja tata kelola birokrasi di bidang pemasyarakatan secara menyeluruh. Keberhasilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mencapai target kinerja tahun 2024 pada bidang Penegakan Hukum Pemasyarakatan ditunjukkan melalui tercapainya seluruh indikator yang membentuk Indeks Penegakan Hukum Pemasyarakatan. Terdapat sembilan dimensi penilaian yang menjadi komponen utama dalam pengukuran, meliputi keberhasilan program pembimbingan klien pemasyarakatan, ketersediaan layanan teknologi informasi, tindak lanjut kerja sama kelembagaan, derajat kesehatan narapidana, anak, dan tahanan, keberhasilan pembinaan narapidana dan anak binaan, pemenuhan hak narapidana dan anak binaan, pelayanan tahanan, pengelolaan basan dan baran, serta keamanan dan ketertiban di satuan kerja pemasyarakatan. Seluruh dimensi tersebut menunjukkan realisasi yang tidak hanya memenuhi, tetapi juga melampaui target yang telah ditetapkan, sehingga secara agregat mendukung pencapaian Indeks Penegakan Hukum Pemasyarakatan yang melebihi perkiraan. Namun demikian, meskipun seluruh indikator kinerja tahun 2024 telah melampaui target, analisis data historis tahun 2020–2023 menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa aspek yang memerlukan perhatian dan penguatan ke depan, khususnya dalam peningkatan kualitas reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja kelembagaan masih menunjukkan, bahwa dua aspek tersebut masih menunjukkan ruang perbaikan yang signifikan, dan perlu menjadi bagian dari fokus kebijakan penguatan kelembagaan dalam periode perencanaan strategis mendatang. No. Indikator Kinerja Program 2024 Target Realisasi Capaian
1.Indeks penegakan hukum pemasyarakatan 3,36 3,74 111,31%
2.Nilai reformasi birokrasi general Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 82 86,33 105,28%
3.Nilai reformasi birokrasi tematik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 3 4,05 135,00% Tabel 1.19 Capaian WBK/WBBM UPT Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 2024 No. Wilayah Jumlah UPT WBK WBBM Belum Predikat WBK/WBBM 1 Jawa Tengah 59 26 3 30 2 Jawa Timur 46 18 2 26 3 Sumatera Utara 41 2 0 39 4 Jawa Barat 39 15 2 22 5 Aceh 30 4 0 26 6 Sulawesi Selatan 28 13 0 15 7 Sumatera Barat 25 4 0 21 8 Sumatera Selatan 23 8 0 15 9 Lampung 20 5 0 15 10 Nusa Tenggara Timur 20 3 0 17 11 Riau 18 4 0 14 12 Kalimantan Selatan 18 4 0 14 13 Maluku 17 1 0 16 14 Kalimantan Tengah 16 4 0 12 15 Kalimantan Timur 16 2 0 14 16 Kalimantan Barat 16 1 0 15 17 Banten 15 4 0 11 18 Sulawesi Utara 15 1 0 14 19 Jambi 14 4 0 10 20 Sulawesi Tengah 14 1 0 13 21 Papua 14 0 0 14 22 DKI Jakarta 13 6 0 7 23 Bali 13 6 0 7 24 Maluku Utara 12 1 0 11 25 DI Yogyakarta 11 6 1 4 26 Nusa Tenggara Barat 11 4 0 7 27 Kepulauan Riau 11 3 0 8 28 Papua Barat 11 0 0 11 29 Sulawesi Tenggara 10 3 0 7 30 Kepulauan Bangka Belitung 9 2 0 7 31 Sulawesi Barat 8 3 0 5 32 Bengkulu 8 2 0 6 33 Gorontalo 6 3 0 3 Indonesia (TOTAL) 627 163 8 456 Sumber : Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2025 Terdapat 627 satuan kerja (UPT) di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, 163 satuan kerja telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan 8 satuan kerja telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sebaliknya, 456 satuan kerja belum memperoleh predikat WBK maupun WBBM. Jumlah satuan kerja yang telah memperoleh predikat WBK dan WBBM bervariasi di setiap wilayah. Di DKI Jakarta, terdapat 6 satuan kerja berpredikat WBK dan tidak ada satuan kerja WBBM. Jawa Barat mencatatkan 15 WBK dan 2 WBBM, sementara Jawa Tengah menjadi wilayah dengan capaian tertinggi yaitu 26 WBK dan 3 WBBM. DI Yogyakarta mencatatkan 6 WBK dan 1 WBBM, disusul Jawa Timur dengan 18 WBK dan 2 WBBM. Sementara itu, Sulawesi Selatan memiliki 13 WBK dan tidak ada satuan kerja WBBM. Beberapa wilayah lain seperti Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, dan Kalimantan Selatan masing-masing memiliki 4 satuan kerja WBK dan belum terdapat yang berstatus WBBM. E. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Khusus untuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), evaluasi kinerja memakai dokumen evaluasi BPSDM Hukum dan HAM. BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Tugas tersebut pada dasarnya serupa dengan BPSDM di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yakni melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia. BPSDM Hukum dan HAM mengampu satu program, yakni program pendidikan dan pelatihan aparatur Kementerian Hukum dan HAM. Dari program tersebut, terdapat dua sasaran program, yakni (1) meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang Hukum dan HAM dan (2) terpenuhinya SDM Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki kompetensi dibidang Pemasyarakatan dan Keimigrasian. Pada sasaran program pertama, terdapat 3 indikator sasaran program, yakni (1) persentase hasil penilaian kompetensi yang ditindaklanjuti oleh pengguna,
1.Pemerataan SDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sebagaimana telah diidentifikasi dalam permasalahan utama, ketimpangan distribusi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu segera diatasi melalui strategi pemerataan yang terencana. Namun demikian, proses pemerataan SDM perlu untuk didukung dengan penilaian/appraisal kesesuaian kapasitas SDM dengan unit yang ditempatkan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki potensi untuk mendorong pemerataan SDM melalui sistem redistribusi pegawai berbasis kebutuhan riil di lapangan, sehingga setiap unit kerja, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T, dapat didukung oleh aparatur yang kompeten dan proporsional sesuai beban kerja dan karakteristik wilayah tugas.
2.Peningkatan Kapasitas SDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki peluang besar dalam peningkatan kapasitas SDM melalui optimalisasi lembaga pendidikan internal yaitu Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta perluasan pengembangan kompetensi yang meliputi kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural, kepemimpinan, dan pemanfaatan teknologi informasi. Dalam rangka memberikan kesempatan yang sama dan adil bagi seluruh SDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal pengembangan kompetensi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) perlu mengembangkan strategi seperti Penguatan sistem pembelajaran, baik dari sisi regulasi maupun dukungan teknologi informasi, Penyusunan desain pelatihan dan kurikulum berbasis kebutuhan nyata di setiap unit kerja, Pengembangan platform pembelajaran digital yang interaktif, fleksibel, dan menyenangkan, serta Penyediaan sumber belajar yang variatif dan kontekstual, sesuai perkembangan isu keimigrasian dan pemasyarakatan. Program pengembangan kompetensi hadir untuk mendukung peningkatan kinerja dan karir seluruh SDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh unit kerja dari tingkat Pusat hingga wilayah yang dimiliki Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. D. Potensi Bidang Dukungan Manajemen Dari sisi kelembagaan dan tata kelola organisasi, dukungan manajemen keimigrasian menjadi pondasi keberhasilan. Potensi besar terletak pada berbagai aspek penguatan kelembagaan, antara lain penguatan SDM fungsi keimigrasian, peningkatan kelas kantor imigrasi (Kanim), pengembangan kewenangan kantor wilayah (Kanwil) imigrasi untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi kerja di tingkat UPT, serta penguatan sarana prasarana dan infrastruktur digital (IT) di seluruh titik pelayanan, termasuk SBK Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang menangani lalu lintas internasional dengan intensitas tinggi. Selain itu kedepannya terdapat potensi pengembangan kesejahteraan pegawai imigrasi khususnya yang bekerja di perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) melalui mekanisme pemberian insentif melalui tunjangan berupa penambahan take home pay serta dukungan pelaksanaan tusi yang terukur dengan melalui kajian analisis beban kerja terlebih dahulu. Di bidang Pemasyarakatan, potensi utama muncul dari penguatan sistem database nasional yang terintegrasi. Sistem ini akan memungkinkan pemantauan real-time terhadap status warga binaan dan tahanan, bahkan mantan warga binaan, serta mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengambilan kebijakan berbasis data. Secara kelembagaan, potensi pengembangan kewenangan kantor wilayah (kanwil) pemasyarakatan juga perlu menjadi perhatian untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan agility satker di daerah baik dalam melaksanakan tusi pemasyarakatan maupun dalam hal pengelolaan sarana dan prasarana yang dimiliki. Selain aspek kelembagaan dan tata kelola, bidang pemasyarakatan juga memiliki potensi besar dalam peningkatan kesejahteraan pegawai, khususnya yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan klasifikasi risiko tinggi. Salah satu perhatian utama adalah perlunya pertimbangan pemberian tunjangan risiko atau jaminan keselamatan kerja, terutama bagi pegawai yang menjalankan tugas dan fungsi pada UPT Pemasyarakatan berstatus Super Maximum Security (High Risk) maupun Maximum Security. Hal ini menjadi penting dikarenakan capaian kinerja yang dilakukan melalui pendekatan fungsi pengamanan ini didasarkan pada perlakuan penanganan atau pembinaan terhadap mereka para narapidana risiko tinggi yang secara tidak langsung berdampak juga terhadap jaminan keamanan dan keselamatan petugas yang melakukan tugasnya. Adapun hal ini dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu melalui kajian analisis beban kerja, tantangan dan risiko di masing-masing UPT khususnya di UPT Pemasyarakatan yang termasuk dalam kategori Super Maximum Security (High Risk) maupun Maximum Security di atas. Terdapat potensi untuk penguatan fasilitas dan tenaga kesehatan khusus di Rutan dan Lapas, khususnya melalui pengembangan rumah sakit rujukan dan penambahan tenaga kesehatan (nakes). Saat ini, salah satu contoh yang sudah berjalan adalah RS Pengayoman yang berfungsi sebagai rumah sakit rujukan bagi tahanan, anak, warga binaan. Ke depan, terdapat rencana pengembangan Klinik Pratama Rawat Inap di Pulau Nusakambangan menjadi Rumah Sakit Tipe D, yang akan mempercepat dan mempermudah akses layanan kesehatan tanpa harus merujuk pasien ke fasilitas umum di Cilacap. Selain meningkatkan efisiensi layanan, langkah ini juga memperkuat aspek keamanan, karena mengurangi interaksi langsung antara warga binaan dengan masyarakat umum. Hal lain adalah potensi pemenuhan layanan kesehatan bagi tahanan, anak, warga binaan, termasuk yang tidak memiliki atau lupa identitas dapat difasilitasi oleh program asuransi kesehatan pemerintah nantinya. Dengan demikian, standar pelayanan kesehatan tetap dapat dijaga, sekaligus memastikan tingkat keamanan dan pengawasan tetap terkontrol dengan baik. Dengan penyebaran SDM dan infrastruktur pemasyarakatan di seluruh Indonesia, kementerian memiliki potensi memperluas jangkauan program pembinaan dan memastikan layanan yang layak, manusiawi, dan berbasis keadilan. Selain itu, potensi pengembangan program pelatihan keterampilan berbasis industri padat karya juga terbuka luas, termasuk melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan transformasi digital, guna menyiapkan warga binaan menghadapi tantangan ekonomi pasca pembebasan. 1.2.2. Permasalahan Dalam rangka penyusunan Rencana Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2029, telah dilakukan pendalaman baik secara internal maupun eksternal terhadap berbagai tantangan, hambatan, serta akar masalah yang dihadapi oleh unit-unit teknis dan struktural di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemahaman yang komprehensif terhadap permasalahan ini penting untuk menyusun strategi kebijakan yang tepat sasaran, sekaligus memperkuat kapabilitas institusional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berikut adalah beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian: A. Permasalahan di Bidang Penegakan dan Pelayanan Hukum Penegakan dan pelayanan hukum yang efektif, cepat, dan terstandar merupakan salah satu pilar utama dalam menjalankan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, dalam implementasinya, masih terdapat berbagai tantangan yang menghambat optimalisasi fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan. Berikut adalah beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjalankan fungsi penegakan dan pelayanan hukum:
1.Belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam layanan Imigrasi dan Pemasyarakatan Salah satu permasalahan mendasar dalam pelayanan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terletak pada belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam sistem pemeriksaan imigrasi. Hingga kini, proses pemeriksaan beberapa masih dilakukan secara manual dan belum sepenuhnya dan secara menyeluruh didukung oleh teknologi biometrik, AI-based profiling, maupun big data analytics, sehingga mengurangi efektivitas dalam deteksi dini dan pengawasan lalu lintas orang. Keterbatasan penerapan sistem autogate yang belum merata, khususnya di bandara dengan volume tinggi, di mana antrean panjang dan proses pemeriksaan yang lambat masih kerap terjadi. Permasalahan serupa juga terlihat dalam layanan dalam penegakan hukum di pemasyarakatan, di mana kualitas penggunaan teknologi di seluruh satker belum seragam dan belum sepenuhnya sistem yang digunakan terintegrasi antara pusat-lapas-rutan-bapas untuk mendukung fungsi pengawasan dan layanan. Ketidakterpaduan sistem ini berkontribusi terhadap lemahnya pengawasan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan, serta meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran seperti peredaran narkoba di dalam lapas, penggunaan alat komunikasi secara ilegal, gangguan keamanan dan ketertiban termasuk potensi kerusuhan, dan keterbatasan jumlah petugas pengawasan yang tidak sebanding dengan beban kerja. Kasus narkoba dan penggunaan alat komunikasi masih sering terjadi di dalam rutan dan lapas. Kerusuhan di dalam area rutan dan lapas menjadi bom waktu dan terbatasnya pengawas tahanan menjadi masalah yang harus diselesaikan. Selain itu, pengawasan terhadap pengunjung juga masih menjadi titik rawan, yang memerlukan peningkatan baik dari sisi SOP maupun teknologi pendukung seperti CCTV, Xray (Body Scanner), dan sistem deteksi barang terlarang. Ketidakterpaduan pelayanan ini tidak hanya berdampak pada penurunan mutu layanan, tetapi juga memperbesar risiko terjadinya pelanggaran administratif. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi informasi secara komprehensif dan terintegrasi sangat diperlukan. Upaya tersebut mencakup Penerapan sistem interkoneksi pusat-UPT-Kanwil secara real-time, Digitalisasi proses administrasi, dan Peningkatan sistem keamanan digital di Rutan dan Lapas.
2.Ketersediaan Infrastruktur dan Standar Infrastruktur Layanan yang belum mencukupi kebutuhan penegakan dan pelayanan hukum keimigrasian dan pemasyarakatan Di bidang keimigrasian, ketersediaan infrastruktur yang memadai dan standardisasi infrastruktur layanan masih menjadi tantangan dalam mendukung pelayanan keimigrasian yang optimal, khususnya di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. Sejumlah Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan pelabuhan diketahui belum dilengkapi dengan fasilitas pelayanan yang memadai, seperti ruang wawancara yang representatif maupun sistem pemindai dokumen yang canggih. Kondisi ini menghambat proses verifikasi identitas dan pendalaman informasi secara efektif terhadap pelintas batas. Fasilitas pendukung untuk para petugas di daerah ini juga masih menjadi tantangan tersendiri, seperti ketersediaan rumah dinas, kendaraan dinas, dan kelengkapan peralatan kantor juga masih ada yang belum memadai. Di sisi lain, masih terdapat pelabuhan kecil dan bandara perintis yang mengandalkan sistem pemeriksaan manual yang rentan terhadap kelalaian maupun potensi penyalahgunaan, termasuk dalam pemberian izin masuk. Ketidaksiapan infrastruktur ini tidak hanya memperlambat proses pelayanan, tetapi juga meningkatkan risiko terhadap pelanggaran keimigrasian. Kebutuhan akan infrastruktur dan sarana prasarana juga dialami di bidang pemasyarakatan untuk menjamin pemenuhan layanan penegakan dan pelayanan hukum. Namun, pemerataan sarana pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia masih menjadi tantangan penting dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang adil, manusiawi, dan berbasis pembinaan, seperti terbatasnya fasilitas dasar seperti ruang layak, sarana kesehatan, serta fasilitas pendidikan dan pelatihan di berbagai lembaga pemasyarakatan. Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian kondisi umum, masih terdapat Lapas yang mengalami kelebihan kapasitas (overcapacities) dan kondisi infrastruktur yang terbatas memberikan dampak langsung terhadap kualitas pelayanan, keamanan, serta efektivitas program pembinaan. Terdapat juga kebutuhan infrastruktur pemasyarakatan pada daerah terpencil yang mengalami ketimpangan (contoh: baru terdapat Rutan di wilayah tersebut, sedangkan untuk penempatan warga binaan yang seharusnya di Lapas berada cukup jauh) sehingga menghambat proses pelaksanaan ajudikasi. Selain itu, masih terdapat berbagai sarana infrastruktur yang belum memadai seperti, terbatasnya jumlah rumah dan kendaraan dinas khususnya di daerah, hingga pemeliharaan aset-aset canggih seperti, CCTV, alat pemindai tubuh, X-Ray, hingga sensor pagar lapas yang rusak dan/atau tidak dapat berfungsi secara maksimal. Penanganan sarana infrastruktur pemasyarakatan yang rusak/tidak berfungsi optimal di antaranya terhambat oleh terbatasnya SDM dengan keahlian yang dibutuhkan dan sistem birokrasi yang cukup panjang dari UPT hingga ke tingkat UKE I sebagai pengelola aset BMN.
3.Belum Optimalnya Pengawasan TPPO dan TPPM Pengawasan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlintasan Migran (TPPM) masih menghadapi berbagai kendala yang menghambat efektivitas penanganannya. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus TPPO dan TPPM yang dilakukan melalui berbagai jalur, baik legal maupun ilegal. Ditemukan modus-modus baru dalam praktik penyelundupan manusia, seperti penggunaan dokumen palsu dan visa turis yang disalahgunakan untuk bekerja di luar negeri. Selain itu, terbatasnya kapasitas petugas dalam melakukan profiling terhadap calon korban TPPO, khususnya di titik-titik perlintasan utama seperti bandara dan pelabuhan juga menjadi kendala. Ketidaksiapan dalam mengenali pola atau indikasi perdagangan orang menyebabkan terjadinya kasus tidak terdeteksi sejak awal. Untuk itu, peningkatan kemampuan teknis dan analisis petugas menjadi kebutuhan mendesak agar pengawasan terhadap TPPO dan TPPM dapat dilakukan secara lebih adaptif, responsif, dan berdaya tangkal tinggi terhadap modus- modus yang terus berkembang.
4.Belum Optimalnya Kapasitas Penindakan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kapasitas penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana lintas batas masih perlu diperkuat dan membutuhkan perhatian serius. Salah satu penyebab utamanya adalah minimnya pelatihan teknis bagi petugas, terutama dalam hal deteksi dokumen palsu dan keterampilan wawancara keimigrasian. Padahal, kemampuan ini sangat krusial dalam mengidentifikasi indikasi penyelundupan manusia, penggunaan identitas palsu, maupun motif lain yang tersembunyi di balik proses perlintasan. Selain itu, pengawasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan jalur perbatasan tidak resmi (jalur tikus) juga perlu diperkuat, baik dari sisi infrastruktur maupun sumber daya manusia untuk mengurangi celah bagi perlintasan ilegal yang sulit dideteksi dan ditindak secara cepat. Di sisi lain, koordinasi dengan Satgas TPPO, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta mitra luar negeri belum berjalan secara optimal, sehingga respons terhadap kasus lintas negara dapat terhambat dan belum terintegrasi. Kondisi kapasitas penindakan ini berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan secara keseluruhan dan memperbesar risiko terhadap pelanggaran hukum di wilayah perbatasan. Sementara dari fungsi Pemasyarakatan, masih tingginya kasus peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu permasalahan paling krusial dan kompleks dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Tidak sedikit kasus yang menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba tetap aktif dan bahkan dikendalikan langsung dari dalam Lapas, baik oleh warga binaan maupun dengan keterlibatan oknum petugas. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan serius dalam kapasitas penindakan penegakan hukum pemasyarakatan, khususnya dalam hal sistem pengawasan internal, seperti lemahnya kontrol terhadap aktivitas komunikasi narapidana, kurangnya deteksi terhadap peredaran barang terlarang, hingga potensi penyalahgunaan wewenang di kalangan aparat pemasyarakatan. Upaya pemberantasan narkoba di Lapas dan Rutan kerap menghadapi hambatan, seperti keterbatasan teknologi pengawasan (misalnya kamera CCTV yang tidak terintegrasi atau tidak aktif), keterbatasan jumlah dan kapasitas petugas, serta belum optimalnya sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti BNN dan Polri. Selain itu, kondisi Lapas yang overcrowded juga turut berpengaruh, membuat pengawasan menjadi tidak proporsional dan menyulitkan pembinaan warga binaan secara menyeluruh.
5.Belum optimalnya Implementasi UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disahkan sebagai bentuk pembaruan terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, salah satu substansi utama dalam undang-undang ini adalah penguatan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam proses pembinaan narapidana. UU ini menekankan bahwa pemasyarakatan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial dan menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat secara produktif. Namun, implementasi UU ini di lapangan masih menghadapi tantangan. Pertama, belum semua petugas memahami paradigma baru yang diusung oleh UU ini, sehingga penerapannya belum seragam. Kedua, sistem pendukung seperti layanan rehabilitasi, pembimbing kemasyarakatan, hingga infrastruktur sosial untuk reintegrasi warga binaan masih belum merata di seluruh wilayah. Ketiga, pendekatan keadilan restoratif membutuhkan kerja sama lintas sektor yang kuat— dengan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, korban, dan keluarga pelaku—yang belum sepenuhnya terbangun dalam praktik. Selain itu, perlu adanya peningkatan kapasitas kelembagaan dan penguatan regulasi turunan (peraturan pelaksana) agar amanat UU dapat dijalankan secara konsisten dan efektif. Dengan dukungan sumber daya yang memadai dan sinergi antarsektor, UU Pemasyarakatan 2022 memiliki potensi besar untuk mereformasi sistem pemasyarakatan menjadi lebih manusiawi dan berorientasi pemulihan sosial. B. Permasalahan di Bidang Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia (SDM) memegang peranan penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan baik di bidang keimigrasian, pemasyarakatan, maupun tata kelola kelembagaan. Berikut adalah beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dengan SDM yang dimiliki:
1.Belum optimalnya jumlah dan distribusi pegawai Permasalahan mendasar yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah belum optimalnya jumlah dan distribusi pegawai, baik dalam fungsi keimigrasian maupun pemasyarakatan. Sebagai contoh, di sejumlah TPI, jumlah petugas yang tersedia tidak sebanding dengan volume perlintasan orang yang terus meningkat. Hal ini berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan serta meningkatnya risiko kelalaian dalam pengawasan. Selain itu, distribusi SDM yang belum merata menyebabkan beberapa TPI mengalami kekurangan personel yang kompeten, sementara di sisi lain terdapat unit kerja yang mengalami kelebihan pegawai namun tidak sesuai dengan kebutuhan fungsionalnya. Data kekurangan pegawai yang belum terdokumentasi secara sistematis juga menjadi kendala tersendiri dalam perencanaan strategis. Padahal, dokumentasi ini sangat penting sebagai dasar penyusunan roadmap penguatan SDM yang berbasis kebutuhan riil di lapangan. Kondisi serupa juga terjadi di bidang pemasyarakatan, di mana jumlah petugas yang terbatas tidak sebanding dengan terus meningkatnya jumlah warga binaan hampir di semua lapas di Indonesia. Kebutuhan SDM teknis di pemasyarakatan tidak hanya mencakup para penjaga atau petugas lapas, tetapi juga sumber daya kesehatan baik fisik maupun psikis di lapas, seperti ketersediaan dokter, tenaga pendukung kesehatan, apoteker, hingga psikolog. Situasi ini berdampak langsung pada efektivitas pembinaan dan pengawasan, serta berpotensi menimbulkan beban kerja berlebih bagi petugas di lapas dan rutan. Oleh karena itu, perencanaan kebutuhan SDM yang terukur, berbasis data, dan berorientasi jangka panjang menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional dan berkelanjutan.
2.Tingginya Kebutuhan Peningkatan Kompetensi SDM Tantangan selanjutnya dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah tingginya kebutuhan akan peningkatan kompetensi yang berkelanjutan. Dalam konteks pelayanan keimigrasian, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, masih banyak petugas yang belum menguasai sistem digital terbaru seperti biometrik, AI-based profiling, dan teknologi pendukung lainnya. Sementara itu, pelatihan yang tersedia umumnya masih terbatas pada aspek dasar keimigrasian dan belum menyentuh keterampilan teknis yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan keimigrasian modern. Kekurangan program pengembangan kompetensi Teknis. juga terlihat dalam aspek wawancara keimigrasian dan kemampuan mendeteksi dokumen palsu, yang justru sangat penting dalam mengidentifikasi indikasi perdagangan orang (TPPO) dan perlintasan migran ilegal (TPPM). Di sisi lain, hanya terdapat sekitar 20% dari seluruh program pendidikan dan pelatihan (diklat) yang bersifat mandatory, (ie. diklat rutin tahunan, diklatsar, dan diklatpim) dan partisipasi dalam diklat belum secara optimal dijadikan sebagai komponen penilaian dalam penempatan tugas maupun pengembangan karier pegawai. Hal ini menyebabkan kapasitas teknis yang dimiliki SDM terkadang belum sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh unit kerja yang ditempatkan karena SDM belum mendapatkan pelatihan dan pembekalan yang cukup atas kompetensi tertentu. Di bidang pemasyarakatan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) menjadi kebutuhan penting. Beberapa pelatihan yang diperlukan mencakup pelatihan tugas dan fungsi teknis pemasyarakatan, tanggap darurat, intelijen dasar dan lanjutan, bela diri, penanggulangan bencana alam, penanggulangan kebakaran, konseling, penggalangan dan interogasi, serta pelatihan negosiasi. Selain itu, dibutuhkan juga peningkatan kompetensi dalam bidang bahasa, komunikasi, teknologi informasi (IT), pelatihan Resusitasi Jantung Paru (RJP) untuk kegawatdaruratan, pelatihan memasak yang sesuai dengan standar higienitas, sanitasi, dan kehalalan, pelatihan pengelolaan arsip, serta pelatihan manajemen perubahan. Kebutuhan SDM juga masih diperlukan untuk pemegang jabatan fungsional, pembimbing kemasyarakatan di BAPAS, penyuluh dan pendamping program ketahanan pangan di lapas dan rutan, hingga wali pendamping warga binaan di lapas yang perlu dibekali dengan kemampuan/keahlian yang mumpuni sesuai tusi yang dijalankan. Di bidang pengawasan dan pengendalian internal, beberapa fungsi teknis seperti auditor, inspektorat, Setjen, BPSDM dan unit satuan kerja baru di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan seperti Pusraka dan Direktorat Kepatuhan Internal juga belum sepenuhnya didukung oleh kompetensi khusus yang dibuktikan melalui sertifikasi profesional. Ketidaksiapan ini turut berkontribusi pada kelemahan dalam pelaksanaan evaluasi dan kontrol kualitas di berbagai unit kerja. Dalam penetapan target kinerja, misalnya terkait dengan penanganan residivisme, belum terdapat dukungan yang memadai dalam bentuk pelatihan atau penguatan kapasitas sumber daya pelaksananya. Selain itu terdapat keterbatasan tenaga ahli yang berpengalaman, ketidakseimbangan kompetensi pegawai di berbagai unit dan level organisasi menjadi salah satu tantangan kedepannya. Lebih jauh, jika dilihat dari capaian indeks reformasi hukum di sektor ini masih dibutuhkan peningkatan kapasitas SDM dalam mendukung fungsi penegakan hukum. Baik dari sisi jumlah maupun kualitas, SDM yang ada belum sepenuhnya mampu menjalankan mandat hukum secara optimal.
3.Kondisi Manajerial dan Sistemik dalam Pengelolaan SDM yang belum optimal Selain tantangan dalam hal jumlah dan kompetensi, pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menghadapi berbagai persoalan manajerial dan sistemik yang memengaruhi kinerja organisasi secara menyeluruh. Salah satu isu utama adalah proses rekrutmen dan redistribusi pegawai yang belum sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Ketidaksesuaian ini menyebabkan adanya ketimpangan antara jumlah, fungsi, dan kapasitas pegawai, terutama di unit-unit kerja baru yang masih dalam tahap konsolidasi dan pengembangan. Di sisi lain, masalah kesejahteraan pegawai seperti pengelolaan hak dan tunjangan pegawai juga menghadapi kendala administratif. Proses pengajuan sering terkendala, antara lain karena kurangnya dukungan atau koordinasi dari unit tata usaha di satuan kerja. Hal ini berpotensi memengaruhi kepuasan kerja dan motivasi pegawai dalam menjalankan tugasnya, terutama untuk pegawai yang ditempatkan di daerah perbatasan dan lokasi terpencil. Sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) sebenarnya telah tersedia sebagai instrumen untuk mendukung tata kelola SDM yang lebih modern dan transparan. Namun, pemanfaatannya masih terbatas akibat adanya hambatan administratif, yang menjadi konsekuensi dari masa transisi yang terjadi saat ini. Sistem aplikasi persuratan menggunakan Srikandi sementara Sumaker masih digunakan satuan kerja karena masih dan proses transisi, dan STAR-ASN juga perlu dioptimalkan pemanfaatannya agar lebih efektif, efisien, dan membantu memudahkan, serta mempercepat administrasi birokrasi di setiap tingkatan satuan kerja dalam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Permasalahan lain yang cukup krusial adalah mekanisme penilaian kinerja yang belum sepenuhnya mampu merepresentasikan kontribusi individu. Sistem yang berlaku saat ini cenderung menilai kinerja secara kolektif, sehingga pada unit-unit tertentu seperti inspektorat, capaian kinerja personal sering kali tidak terlihat secara proporsional dalam laporan kinerja institusi. Selain itu, tingkat perputaran pegawai (turnover) yang tidak konsisten turut menjadi tantangan dalam membangun kapasitas kelembagaan yang berkelanjutan. Pergantian personel yang tidak pasti menyulitkan upaya penguatan kompetensi secara berkesinambungan dan menghambat terbentuknya tim kerja yang stabil. Tantangan ini terutama dirasakan di satuan kerja baru yang belum memiliki sumber daya dengan latar belakang dan keahlian yang sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem manajemen SDM yang lebih adaptif, responsif, transparan, terstruktur dan terintegrasi untuk mendukung transformasi kelembagaan yang berkelanjutan. C. Permasalahan di Bidang Dukungan Manajemen Sebagai kementerian baru yang sedang berada dalam masa transisi kelembagaan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menghadapi sejumlah tantangan strategis dalam aspek dukungan manajemen, khususnya terkait tata kelola organisasi, pengelolaan anggaran, dan kepemilikan aset. Berikut adalah beberapa penjelasan tentang permasalahan di bidang dukungan manajemen yang dialami oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan:
1.Tata Kelola Kelembagaan yang Belum Optimal Tata kelola kelembagaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih menghadapi berbagai tantangan yang memerlukan penanganan komprehensif guna mewujudkan organisasi yang efektif, adaptif, dan responsif terhadap perubahan lingkungan strategis. Selain kondisi transisi sebagai kementerian baru, salah satu isu mendasar yang perlu diperhatikan dalam menjalankan tusi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah perlunya penyesuaian terhadap Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. KUHP baru ini akan berlaku secara efektif mulai tahun 2026, dan mengatur kebutuhan penyesuaian terhadap proses hukum, pemidanaan, dan sistem pemasyarakatan yang selama ini berlaku. Proses transisi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga memerlukan transformasi pada struktur organisasi, alur kerja, dan sistem pendukung di lingkungan kementerian. Salah satu dampak yang akan terjadi dari penerapan KUHP tahun 2026 adalah kesiapan dalam pengawasan bagi narapidana yang diputuskan untuk kerja sosial dan atau pidana dengan syarat. Di sisi lain, perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang sedang berlangsung juga menghadapi sejumlah hambatan. Transisi proses bisnis dan tugas fungsi di beberapa unit kerja masih mengalami tumpang tindih, sementara sistem pendukung yang digunakan di kementerian belum sepenuhnya terintegrasi. Ketidaksinkronan ini dapat berimplikasi pada lemahnya koordinasi, efisiensi kerja, dan kejelasan alur pelaksanaan tugas. Masalah lain yang turut menghambat tata kelola adalah kurangnya pembaruan kebijakan, lemahnya integrasi sistem informasi dan manajemen, serta belum optimalnya proses perencanaan, termasuk dalam hal penetapan indikator kinerja yang belum sepenuhnya jelas dan terukur. Selain itu, ketidaksesuaian antara standar prosedur dan implementasi di lapangan menjadi perhatian tersendiri, mencerminkan masih rendahnya kepatuhan terhadap standar operasional yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil evaluasi Tim Inspektorat Jenderal, pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di beberapa bidang juga masih memerlukan perbaikan. Hal ini mencakup aspek penetapan tujuan, pengukuran, pengumpulan data, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja yang belum konsisten dan akurat, sehingga berpengaruh terhadap pengambilan keputusan berbasis data. Permasalahan koordinasi antar sektor juga menjadi kendala dalam membangun tata kelola kelembagaan yang efektif. Keterlambatan dalam pertukaran data keimigrasian antar lembaga, misalnya, masih sering terjadi karena belum adanya integrasi sistem secara real-time. Perbedaan sistem dan birokrasi antarinstansi semakin memperumit proses verifikasi, penanganan pelanggaran, dan pengambilan keputusan administratif yang cepat dan tepat. Salah satu contoh kerja sama antar instansi yang belum optimal adalah kerja sama terkait penyediaan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Meskipun program ini dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh—meliputi aspek kesehatan, kecelakaan, dan risiko lainnya—namun hingga kini belum tersedia regulasi yang secara jelas mengatur mekanisme koordinasi dan pengelolaan manfaatnya. Hal ini menyebabkan implementasi program tersebut belum berjalan optimal di lapangan. Lebih jauh, belum adanya early warning system yang efektif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian menjadi tantangan tersendiri dalam upaya deteksi dan pencegahan dini. Ketiadaan sistem peringatan dini menyebabkan langkah-langkah preventif tidak dapat dilakukan secara tepat waktu, sehingga memperlambat respons terhadap pelanggaran atau ancaman hukum yang seharusnya dapat dicegah lebih awal. Dengan berbagai kondisi tersebut, penguatan tata kelola kelembagaan perlu difokuskan pada penyempurnaan regulasi, integrasi sistem informasi dan manajemen, perencanaan kinerja berbasis data, serta pembangunan pola kerja yang lebih sinergis antar unit dan antar lembaga. Upaya ini menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi kelembagaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menuju institusi yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik yang berkualitas.
2.Ketersediaan Anggaran yang Terbatas dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Kerja Dalam upaya menjalankan mandat kelembagaan secara optimal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dihadapkan pada tantangan signifikan terkait pendanaan dan efisiensi program saat masa transisi terjadi. Salah satu hal utama yang perlu dilakukan adalah penyesuaian program kerja dengan alokasi anggaran yang tersedia, mengingat keterbatasan ruang fiskal yang harus dihadapi oleh seluruh unit kerja. Penambahan program baru pun harus melalui pertimbangan menyeluruh atas efisiensi dan efektivitas anggaran, serta kesesuaian dengan prioritas nasional yang telah ditetapkan. Fokus utama saat ini diarahkan pada optimalisasi pelaksanaan program yang sudah ada, dengan memastikan efisiensi penggunaan sumber daya dan pencapaian target kinerja yang telah ditentukan. Namun demikian, dalam praktiknya, terdapat unit/satuan kerja yang tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara penuh karena keterbatasan anggaran, terutama dalam kegiatan yang membutuhkan mobilitas seperti kunjungan lapangan untuk melakukan tusinya. Hal ini menimbulkan kesenjangan antara rencana kerja dan pelaksanaan nyata di lapangan. Efisiensi anggaran, meskipun diperlukan untuk memastikan keberlangsungan program, juga memiliki konsekuensi yang tidak dapat diabaikan. Dalam beberapa kasus, efisiensi yang diterapkan menyebabkan penurunan kualitas output program. Baik dari sisi kuantitas maupun kualitas capaian, sejumlah program mengalami penurunan kinerja akibat keterbatasan sumber daya yang tersedia. Selain itu, pelaksanaan program juga menghadapi berbagai kendala struktural, misalnya dalam hal pemenuhan fungsi layanan dan penegakan hukum di pemasyarakatan, keterbatasan tenaga ahli, seperti dokter, psikolog, dan tenaga teknis lainnya, menjadi hambatan dalam menjalankan layanan secara komprehensif. Minimnya upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi pegawai menyebabkan gap kapasitas yang berdampak langsung terhadap mutu pelaksanaan program. Di sisi lain, pembaruan kebijakan yang belum merespons dinamika kebutuhan lapangan serta belum optimalnya pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan turut memperbesar potensi ketidakefisienan dan pelanggaran prosedural. Permasalahan pendanaan juga berdampak pada aspek operasional dan mobilitas pegawai. Efisiensi anggaran menyebabkan terhambatnya pelaksanaan kunjungan kerja, supervisi, dan audit lapangan, khususnya oleh Inspektorat dan unit teknis. Ketiadaan kendaraan operasional dan sarana pendukung lainnya turut memperlambat respons di wilayah-wilayah yang memerlukan penanganan cepat.
3.Pengelolaan BMN dan Aset di Masa Transisi Kelembagaan Dalam masa transisi kelembagaan menuju struktur baru Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan aset menghadapi berbagai tantangan yang kompleks dan saling berkaitan. Permasalahan utama terletak pada proses transisi dan likuidasi aset yang hingga kini belum tuntas. Aset-aset yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) masih menunggu proses validasi dan verifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meskipun telah disepakati pemindahan langsung ke kode 137 milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun demikian, masih terdapat risiko terkait aset bermasalah atau dalam status sengketa yang dapat menghambat kelancaran transisi, dimana dalam konteks alih status dan likuidasi yang menjadi hambatan dalam proses transisi adalah administrasi-administrasi yang dipersyaratkan dan kebijakan dalam menerapkan PMK 90 tahun 2024 serta permasalahan pada aplikasi SIMAN. Kondisi ini semakin diperumit dengan masih banyaknya aset Kementerian Hukum dan HAM yang masih dikelola terpisah oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) dan Direktorat Jenderal Imigrasi, terutama di tingkat satker, meskipun struktur organisasi telah mengalami perubahan. Dari sisi identifikasi dan perencanaan, aset milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum sepenuhnya terpetakan secara menyeluruh. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam menyusun kebutuhan aset di tingkat wilayah dan mengganggu proses perencanaan barang teknis di berbagai satuan kerja. Dikarenakan berdasarkan PMK 90 tahun 2024 pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan, kecuali pemenuhan kebutuhan pada TA 2025 dan TA 2026 untuk Kementerian/Lembaga hasil pemisahan Kementerian/ Lembaga yang baru dibentuk, artinya pemenuhan kebutuhan tersebut menggunakan mekanisme anggaran, sehingga yang masih menjadi kendala adalah bagaimana proses dan data dukung dalam pengajuan anggaran agar dapat disetujui oleh Kementerian Keuangan. Dalam aspek operasional, efisiensi pengelolaan BMN juga masih menjadi tantangan. Banyak aset yang belum dapat dihapuskan karena kewenangan proses penghapusan aset masih berada di tingkat pusat. SOP pengelolaan aset yang belum seragam di seluruh wilayah juga menyebabkan ketidakteraturan dalam pelaksanaan, terutama karena satuan kerja tersebar di berbagai daerah. Upaya pengajuan delegasi pengelolaan ke tingkat daerah masih berproses, untuk mempercepat proses pemanfaatan maupun penghapusan aset yang tidak lagi digunakan. Restrukturisasi kelembagaan yang menyebabkan hilangnya bagian administrasi BMN di kantor wilayah juga menghambat koordinasi dan pengelolaan aset secara efektif. Pelaporan dan pengajuan RKBMN memiliki pengaruh besar terhadap penilaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), namun hingga kini banyak aset masih dalam proses identifikasi dan belum memiliki status kepemilikan yang jelas. Di beberapa wilayah, kepemilikan aset masih tumpang tindih dengan Kementerian Hukum, yang mengganggu akurasi pengelolaan dan perencanaan teknis. Untuk itu, diperlukan upaya revisi terhadap RKBMN agar kebutuhan pengadaan dapat dirancang secara lebih akurat, berbasis data, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. 1.2.3. Analisis Potensi dan Permasalahan (Internal dan Eksternal) Tabel 1.22 Analisis Potensi dan Permasalahan (Internal dan Eksternal) Internal Eksternal Potensi Potensi Global Potensi Global Penguatan mekanisme respon berbasis kemanusiaan untuk pengungsi dan migran (kebijakan dengan prinsip HAM dan hukum internasional) Kerja sama di bidang pertukaran teknologi, best practices dan kebijakan ekstradisi dan Transfer of Sentenced Persons (TSP) Penguatan kelembagaan dan regulasi khusus terkait ekstradisi, deportasi, dan TSP secara terfokus dan adaptif. Dinamika seperti krisis pengungsi, kejahatan transnasional, dan ketegangan geopolitik Sinergi antara fungsi imigrasi dan pemasyarakatan untuk pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif, termasuk pengelolaan narapidana asing. Pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan yang profesional untuk memperkuat soft diplomacy Indonesia Penegakan dan Pelayanan Hukum Penegakan dan Pelayanan Hukum Revitalisasi, Digitalisasi, dan Inovasi Teknologi Layanan Imigrasi dan Pemasyarakatan • Kerja Sama Antar Instansi dan Internasional dalam rangka penegakan dan pelayanan hukum dengan pendekatan Multistakeholders approach, seperti: TIMPORA, POLRI, BNPT, Densus 88, BSSN, pemerintah daerah, Interpol (I- 24/7), Kerja sama dengan negara lain (saat ini ada 21 negara), organisasi/NGO internasional (saat ini ada 5 organisasi internasional), kementerian/lembaga, dalam rangka peningkatan Pemasyarakatan dan publikasi praktik baik di kancah global) • Ancaman Global dan Regional, seperti: o Tantangan seperti kejahatan siber, TPPO/TPPM, ekstremisme lintas negara, serta isu pengungsi (termasuk keterbatasan rudenim). o Tuntutan terhadap peningkatan keamanan lintas batas melalui platform seperti IBCM dan Cekal Online. Pengembangan klasifikasi lapas berdasarkan risiko (super maximum, high risk, dsb) dan rencana pembangunan lapas bertaraf internasional sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden untuk pembangunan Lapas Smart Prison atau Mega Prison . Reformasi pemasyarakatan berbasis HAM, seperti program pembinaan psikologis, Inisiasi praktik baik menjadi regulasi internasional seperti Jakarta Statement 2024, dan pendekatan komunitas. Optimalisasi PNBP Imigrasi dan Pemasyarakatan, melalui: • Pengembangan layanan E-VoA, Golden Visa, dan OCI. • Pemanfaatan aset pemasyarakatan untuk kegiatan ekonomi seperti produk kreatif warga binaan dan program ketahanan pangan. Payung Hukum Eksternal dan Kebutuhan Sinkronisasi untuk Implementasi UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No. 1/2023 tentang KUHP, serta kebutuhan regulasi turunan sebagai pedoman teknis implementasi kebijakan di seluruh wilayah. Internal Eksternal Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia • Pemerataan SDM antar unit kerja berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, terutama di perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terluar, terpencil). • Dukungan appraisal (penilaian kesesuaian kapasitas SDM dengan unit kerja). Kerja sama dengan lembaga pendidikan eksternal untuk perluasan pelatihan melalui kolaborasi dengan institusi pendidikan luar untuk meningkatkan jangkauan dan mutu pembelajaran. Optimalisasi Poltekim dan Poltekip untuk peningkatan kapasitas teknis dan kepemimpinan dan pengembangan pelatihan internal berbasis kompetensi dan kebutuhan unit kerja. Ketimpangan distribusi SDM dipengaruhi oleh tantangan geografis di wilayah perbatasan dan daerah 3T yang memerlukan strategi khusus. Penguatan sistem e-learning, integrasi pelatihan ke dalam mekanisme pengembangan karier, serta penyediaan platform pelatihan yang mudah diakses oleh seluruh pegawai. Pelatihan dirancang agar selaras dengan kebutuhan riil dan karakteristik tugas di lapangan, sehingga dapat meningkatkan kompetensi SDM secara merata dan tepat sasaran. Dukungan Manajemen Dukungan Manajemen Peningkatan kelas Kantor Imigrasi (Kanim) dan pengembangan kewenangan Kanwil Imigrasi serta Kanwil Pemasyarakatan untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas, serta pengembangan formula peningkatan kesejahteraan pegawai imigrasi di perbatasan dan daerah 3T. Tingginya intensitas lalu lintas internasional di TPI memiliki konsekuensi dibutuhkannya kesiapan fasilitas dan sistem keimigrasian yang tangguh dan responsif. Pengembangan layanan kesehatan khusus di rudenim, lapas, dan rutan, seperti: • Pengembangan layanan Kesehatan di rudenim seperti klinik pratama yang ada di rudenim jakarta maupun rudenim manado • Pengembangan rumah sakit rujukan seperti RS Pengayoman. • Rencana pengembangan Klinik Pratama Rawat Inap di Nusakambangan menjadi RS Tipe D. • Pengembangan formula peningkatan kesejahteraan untuk pegawai di UPT pemasyarakatan khusus yang berkerja di lapas high maximum security dan maximum security melalui kajian analisis risiko dan beban kerja terlebih dahulu. Keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan umum (misalnya RS di Cilacap) mendorong pengembangan layanan kesehatan internal di Nusakambangan. Penguatan infrastruktur dan sistem digital, melalui: • Penguatan sarana prasarana dan infrastruktur IT di seluruh titik pelayanan, termasuk Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Perkembangan teknologi dan transformasi digital global mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menerapkan AI dan sistem digital dalam program pembinaan dan pengelolaan lembaga. Internal Eksternal • Penguatan sistem database nasional terintegrasi untuk pemasyarakatan guna pemantauan tahanan, anak, warga binaan dan mantan waga binaan secara real- time. Penyebaran SDM dan fasilitas di seluruh Indonesia untuk: • Memastikan jangkauan program pembinaan yang merata dan adil. • Mendukung potensi perluasan pelatihan keterampilan bagi tahanan, anak, dan warga binaan, termasuk pelatihan berbasis industri dan teknologi digital seperti AI. Permasalahan Penegakan dan Pelayanan Hukum Penegakan dan Pelayanan Hukum Belum optimalnya pemanfaatan teknologi layanan Imigrasi dan Pemasyarakatan • Modus baru TPPO dan TPPM seperti penggunaan visa turis • Belum optimalnya koordinasi lintas instansi (Imigrasi, Polri, Kejaksaan) • Koordinasi lemah dengan Satgas TPPO, BP2MI, mitra luar negeri • Kebutuhan kerja sama lintas sektor dalam pendekatan restorative justice Belum optimalnya sistem autogate dan teknologi biometrik di bandara Kualitas penggunaan teknologi yang tidak seragam antar UPT Lemahnya pengawasan tahanan dan narapidana karena keterbatasan SDM dan infrastruktur Belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam administrasi antar UPT Ketersediaan dan standardisasi infrastruktur layanan yang belum memadai Overcrowded Lapas dan perlunya usulan penambahan fasilitas baru Kerusakan aset pemasyarakatan (CCTV, alat pindai, body scanner, sensor pagar) Keterbatasan SDM teknis untuk pemeliharaan sarana prasarana Belum optimalnya pengawasan internal terhadap peredaran narkoba di Lapas Keterbatasan pelatihan teknis petugas keimigrasian Terbatasnya kapasitas petugas dalam profiling calon korban TPPO Belum jelasnya otoritas operasional di lapangan Ketiadaan audit kinerja satker luar negeri yang masih berada di bawah otoritas Kementerian Luar Negeri Belum optimalnya pemahaman petugas terhadap UU No.22/2022 tentang Pemasyarakatan Belum memadainya sistem dukungan untuk implementasi UU Pemasyarakatan Internal Eksternal Belum memadainya kesiapan dalam menghadapi penerapan pelaksanaan UU KUHP di tahun 2026 Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia Distribusi dan jumlah SDM yang tidak merata, antara lain: • Kekurangan petugas di TPI dan lapas berbanding terbalik dengan kelebihan di unit lain tanpa kebutuhan fungsional yang tepat. • Minimnya dokumentasi sistematis kebutuhan SDM menghambat perencanaan berbasis data. Volume perlintasan orang di TPI yang terus meningkat menambah beban petugas dan meningkatkan risiko kelalaian jika tidak diimbangi dengan SDM yang memadai. Tingginya kebutuhan pelatihan dan peningkatan kompetensi SDM: • Pelatihan masih terbatas dan belum menyasar teknologi terbaru (biometrik, AI, deteksi dokumen palsu, dll.). • Rendahnya proporsi diklat wajib dan belum diintegrasikannya pelatihan ke sistem pengembangan karier. Pertumbuhan jumlah warga binaan di lapas sehingga meningkatkan kebutuhan SDM di bidang pengawasan, kesehatan, dan pembinaan. Permasalahan manajerial dan sistemik dalam pengelolaan SDM: • Rekrutmen dan redistribusi belum berbasis kebutuhan riil. • Aplikasi birokrasi (SIMPEG, SRIKANDI, STAR-ASN) belum berfungsi secara optimal karena kendala administratif dan masa transisi kementerian. • Penilaian kinerja belum mencerminkan kontribusi individu secara proporsional. • Tingkat turnover pegawai tinggi. • Perlu adanya perhatian terhadap pendekatan fungsi pengamanan pada mekanisme perlakuan penanganan/pembinaan terhadap mereka para narapidana resiko tinggi yang secara tidak langsung berdampak juga terhadap keamanan petugas yang melakukan tugasnya. Rendahnya ketersediaan tenaga ahli tersertifikasi untuk bidang pengawasan internal, hukum, dan audit berdampak pada kualitas kontrol dan evaluasi. Dukungan Manajemen Dukungan Manajemen Kelemahan Tata Kelola Organisasi dan Sistem Manajemen Internal di saat masa transisi kelembagaan, seperti: • Struktur organisasi dan tugas-fungsi (SOTK) masih tumpang tindih. • Belum optimalnya integrasi sistem informasi dan koordinasi antar unit kerja. • Penetapan indikator kinerja belum jelas dan terukur. • Pelaksanaan SAKIP belum konsisten dan akurat. • Penyesuaian dengan KUHP baru (UU No. 1/2023) memerlukan transformasi besar. • Pengaruh penyesuaian SOTK dari perubahan struktur organisasi nasional. Internal Eksternal Keterbatasan SDM dan Mobilitas: • Kekurangan tenaga ahli (dokter, psikolog, IT, teknis lainnya) untuk pelayanan pemasyarakatan. • Kurangnya pembaruan kebijakan dan pengendalian implementasi di lapangan. Keterbatasan Anggaran dan Ruang Fiskal Nasional: • Kebijakan efisiensi APBN memengaruhi pelaksanaan hingga output program dan kinerja • Penambahan program baru harus disesuaikan dengan prioritas nasional dan efisiensi. Terdapat kendala dalam pengelolaan BMN dan aset, seperti: • Aset belum seluruhnya teridentifikasi dan terdokumentasi. • SOP pengelolaan aset belum seragam di wilayah. • Hilangnya bagian administrasi BMN di kantor wilayah menghambat koordinasi. Kendala Koordinasi Lintas Sektor dan Kepemilikan Aset: • Pertukaran data keimigrasian antar instansi belum real- time. • Kerja sama antar instansi seperti penyediaan asuransi PMI belum optimal. • Tumpang tindih kepemilikan aset dengan Kementerian Hukum dan HAM serta belum rampungnya verifikasi BPK. Tabel 1.23 Penuangan Risiko Potensi dan Permasalahan Renstra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2029 Berupa Peluang dan Tantangan Peluang Tantangan Potensi Potensi Global Potensi Global a Penguatan mekanisme kemanusiaan untuk pengungsi dan migran meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang menjunjung HAM dan hukum internasional. a Harmonisasi kebijakan nasional dengan standar hukum internasional dapat menimbulkan perbedaan interpretasi dan koordinasi lintas lembaga yang rumit. b Kerja sama internasional di bidang pertukaran teknologi, best practices, serta kebijakan ekstradisi dan TSP membuka ruang peningkatan kapasitas kelembagaan. b Dinamika global seperti krisis pengungsi, kejahatan transnasional, dan ketegangan geopolitik berpotensi memperberat beban kelembagaan. c Penguatan kelembagaan dan regulasi adaptif terkait ekstradisi, deportasi, dan TSP mendorong efektivitas tata kelola hukum lintas negara. c Keterbatasan sumber daya (SDM, teknologi, anggaran) dalam mengimbangi tuntutan pengawasan narapidana asing. d Perubahan cepat dalam geopolitik dan persepsi internasional dapat menimbulkan kerentanan terhadap upaya diplomasi Indonesia. Penegakan dan Pelayanan Hukum Penegakan dan Pelayanan Hukum Peluang Tantangan a Revitalisasi, digitalisasi, dan inovasi layanan imigrasi/pemasyarakatan meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, dan efisiensi. a Ancaman global/regional menambah beban kinerja kelembagaan b Kerja sama antar instansi dan internasional melalui multistakeholders approach memperkuat kapasitas penegakan hukum serta publikasi praktik baik Indonesia di dunia internasional. b Keterbatasan kapasitas dalam menghadapi tuntutan peningkatan keamanan lintas batas melalui platform seperti IBCM dan Cekal Online. c Pengembangan klasifikasi lapas berbasis risiko serta pembangunan Smart Prison/Mega Prison menginisiasi standar internasional dalam sistem pemasyarakatan. c ketidaksiapan infrastruktur, SDM, dan anggaran dalam implementasi Smart Prison/Mega Prison dapat menimbulkan masalah baru. d Reformasi pemasyarakatan berbasis HAM memperkuat perlindungan narapidana, mempromosikan best practices, serta meningkatkan posisi Indonesia dalam forum global (contoh: Jakarta Statement 2024). d Resistensi dalam penerapan reformasi HAM, termasuk tantangan dalam pembinaan psikologis dan pendekatan berbasis komunitas. e Optimalisasi PNBP imigrasi dan pemasyarakatan, seperti E-VoA, Golden Visa, OCI, dan pemanfaatan aset warga binaan, berpotensi meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung pariwisata, investasi, dan ketahanan pangan. e Belum adanya regulasi turunan dari UU 22/2022 dan UU 1/2023 berpotensi menghambat sinkronisasi kebijakan. e Penerapan kebijakan visa khusus di negara lain (E-VoA, Golden Visa, OCI) menuntut inovasi berkelanjutan agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain. Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia a Pemerataan SDM antar unit kerja sesuai kebutuhan rill lapangan meningkatkan efektivitas pelayanan, terutama di daerah perbatasan dan 3T. a Ketimpangan distribusi SDM akibat tantangan geografis, khususnya di wilayah perbatasan dan daerah 3T, memperlambat pemerataan pelayanan. b Dukungan appraisal memberi peluang peningkatan kesesuaian kapasitas SDM dengan kebutuhan unit kerja. b Risiko rendahnya efektivitas appraisal jika tidak ditindaklanjuti dengan perencanaan SDM yang tepat. Peluang Tantangan c Pembentukan Poltek Imigrasi dan Pemsayarakatan untuk memperkuat kapasitas teknis, kepemimpinan, serta mendukung pelatihan internal berbasis kompetensi. c Proses kordinasi atau birokrasi lintas lembaga dalam proses pembentukan Poltek Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Potensi ketidaksesuaian antara output pendidikan Poltekim/Poltekip dengan kebutuhan teknis lapangan. d Inovasi sistem e-learning memperluas akses pelatihan, mendorong kesetaraan kompetensi, serta mendukung pengembangan karier pegawai. d Keterbatasan infrastruktur dan teknologi dapat menghambat efektivitas implementasi e-learning di seluruh wilayah. e Kerja sama dengan lembaga pendidikan eksternal membuka kesempatan memperluas jangkauan dan mutu pembelajaran melalui kolaborasi internasional. e Keterbatasan sumber daya untuk memperluas kolaborasi dengan lembaga pendidikan eksternal dapat mengurangi optimalisasi peningkatan kompetensi. Dukungan Manajemen Dukungan Manajemen a Peningkatan kelas dan kewenangan Kanwil/UPT imigrasi– pemasyarakatan mendukung penyederhanaan birokrasi, efisiensi pelaksanaan tugas, serta kesejahteraan pegawai yang lebih baik, terutama di daerah perbatasan/3T. a Tingginya intensitas lalu lintas internasional di TPI menuntut kesiapan fasilitas dan sistem keimigrasian yang tangguh; jika tidak, berisiko mengganggu keamanan dan menimbulkan kemacetan pelayanan. b Pengembangan layanan kesehatan internal di rudenim, lapas, dan rutan berpotensi meningkatkan akses kesehatan yang lebih cepat dan tepat bagi pegawai maupun warga binaan. b Keterbatasan akses ke fasilitas kesehatan umum (contoh: RS di Cilacap) menjadi hambatan bagi layanan kesehatan lapas/rutan di Nusakambangan, dan di daerah remote lainnya c Pembangunan rumah sakit rujukan dan peningkatan fasilitas kesehatan di Nusakambangan memperkuat kapasitas layanan medis khusus warga binaan. c Risiko tingginya beban kerja pegawai di lapas high maximum security tanpa diimbangi peningkatan kesejahteraan dan dukungan psikososial. d Penguatan sistem digital dan database nasional terintegrasi memungkinkan pemantauan tahanan, anak, dan warga binaan secara real-time sehingga lebih akurat dan transparan. d Keterbatasan infrastruktur IT di beberapa daerah dapat menghambat efektivitas sistem digital dan integrasi data nasional. e Perkembangan teknologi global mendorong penerapan AI dan digitalisasi dalam optimalisasi pelayanan keimigrasian serta pembinaan warga binaan. e Tantangan dalam menyiapkan SDM yang merata di seluruh wilayah Indonesia, khususnya daerah terpencil, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan kualitas pembinaan. Peluang Tantangan f Penyebaran SDM dan fasilitas di seluruh Indonesia memberi peluang pemerataan program pembinaan yang lebih adil. f Implementasi teknologi canggih (AI dan digitalisasi) berpotensi terkendala biaya, keamanan siber, dan kesiapan sumber daya manusia. g Potensi perluasan pelatihan berbasis industri dan teknologi digital meningkatkan keterampilan warga binaan sehingga lebih siap kembali ke masyarakat. Permasalahan Penegakan dan Pelayanan Hukum Penegakan dan Pelayanan Hukum a Pemanfaatan teknologi layanan imigrasi, autogate, dan biometrik dapat ditingkatkan untuk modernisasi pelayanan publik dan mempercepat proses keimigrasian. a Masih lemahnya pemanfaatan teknologi layanan imigrasi, autogate, dan biometrik menyebabkan pelayanan belum optimal. b Standardisasi infrastruktur layanan memberi peluang terciptanya keseragaman kualitas pelayanan antar UPT. b Kualitas penggunaan teknologi yang belum seragam antar UPT menimbulkan kesenjangan standar pelayanan. c Adanya inovasi tekonologi di sistem sistem pengawasan tahanan dan narapidana membuka kesempatan meningkatkan keamanan dan efisiensi manajemen lapas. c Overkapasitas lapas dapat memperburuk kondisi pemasyarakatan dan mengurangi efektivitas pembinaan. d Modernisasi aset pengawasan (CCTV, body scanner, sensor) berpeluang memperkuat pencegahan peredaran narkoba di lapas. d Keterbatasan SDM teknis serta infrastruktur menurunkan kemampuan pengawasan tahanan/narapidana. e Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan teknis dan pemahaman regulasi (UU 22/2022 & KUHP baru) dapat memperkuat profesionalisme dan kepatuhan hukum. e Peredaran narkoba di lapas menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal. f Peningkatan koordinasi lintas instansi dan internasional memberi peluang terbangunnya sinergi yang lebih efektif dalam menangani TPPO/TPPM. f Terbatasnya kapasitas profiling petugas menghambat penanganan korban TPPO. g Implementasi pendekatan restorative justice dapat meningkatkan kepercayaan publik dan efektivitas penyelesaian perkara lintas sektor. g Lemahnya koordinasi lintas instansi (Imigrasi, Polri, Kejaksaan, BP2MI, mitra luar negeri) memperlambat penanganan kejahatan transnasional. Peluang Tantangan h Belum jelasnya otoritas operasional di lapangan dan ketiadaan audit satker luar negeri melemahkan akuntabilitas kelembagaan. i Kesiapan implementasi UU Pemasyarakatan dan KUHP 2026 masih rendah sehingga berisiko menimbulkan ketidakefektifan hukum. Sumber Daya Manusia Sumber Daya Manusia a Perbaikan distribusi SDM memberi peluang untuk merancang perencanaan berbasis data yang lebih akurat dan efisien. a Ketidakmerataan distribusi SDM (kekurangan di TPI/lapas, kelebihan di unit lain) menghambat efektivitas pelayanan. b Peningkatan pelatihan berbasis teknologi terbaru (biometrik, AI, deteksi dokumen palsu, dll.) membuka kesempatan meningkatkan kualitas layanan imigrasi dan pemasyarakatan. b Minimnya dokumentasi kebutuhan SDM menghambat perencanaan strategis. c Integrasi diklat ke dalam sistem pengembangan karier memberi peluang peningkatan profesionalisme dan loyalitas pegawai. c Volume perlintasan orang di TPI yang terus meningkat meningkatkan risiko kelalaian jika tidak diimbangi SDM memadai. d Optimalisasi aplikasi manajemen kepegawaian (SIMPEG, SRIKANDI, STAR-ASN) berpotensi mempercepat proses birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas. d Pelatihan masih terbatas, belum menyasar teknologi terbaru, serta rendahnya proporsi diklat wajib melemahkan kompetensi pegawai. e Evaluasi kinerja yang lebih proporsional dapat meningkatkan motivasi pegawai dan mengoptimalkan kontribusi individu. e Tingkat turnover pegawai yang tinggi berpotensi menurunkan stabilitas kinerja organisasi. f Pertumbuhan jumlah warga binaan bisa menjadi dasar kebutuhan untuk memperkuat kapasitas SDM di bidang pengawasan, kesehatan, dan pembinaan. f Sistem birokrasi digital belum optimal karena kendala administratif dan masa transisi. g Perbaikan mekanisme perlakuan terhadap narapidana berisiko tinggi memberi peluang memperkuat keamanan dan perlindungan petugas. g Pertumbuhan warga binaan menambah beban kerja SDM, terutama di bidang pengawasan dan kesehatan. h Rendahnya ketersediaan tenaga ahli tersertifikasi dalam bidang pengawasan internal, hukum, dan audit menurunkan kualitas kontrol dan evaluasi. Peluang Tantangan i Risiko keamanan petugas meningkat akibat kurangnya pendekatan perlindungan dalam menangani narapidana berisiko tinggi. Dukungan Manajemen Dukungan Manajemen a Penyusunan regulasi terkait penyesuaian struktur organisasi (SOTK) memberi kesempatan untuk menciptakan tata kelola yang lebih jelas, terukur, dan efisien. a Tumpang tindih struktur organisasi dan lemahnya tata kelola internal menghambat efektivitas pelaksanaan tugas. b Integrasi sistem informasi antar unit kerja membuka peluang peningkatan koordinasi, transparansi, dan kecepatan layanan. b Integrasi sistem informasi yang belum optimal memperlambat arus data dan koordinasi antar unit kerja. c Peningkatan kebutuhan tenaga ahli (dokter, psikolog, IT, teknis) memberi peluang untuk penguatan kapasitas SDM profesional di pemasyarakatan. c Kekurangan tenaga ahli di bidang pemasyarakatan (dokter, psikolog, IT, teknis) memperburuk kualitas pelayanan. d Melakukan peneyusian SOP pengelolaan aset BMN dapat meningkatkan transparansi, efisiensi pengelolaan, dan memperkuat akuntabilitas publik. d Aset BMN yang belum teridentifikasi serta SOP pengelolaan yang belum seragam meningkatkan risiko inefisiensi dan penyalahgunaan dan Tumpang tindih kepemilikan aset dengan Kementerian Hukum dan HAM serta lambatnya verifikasi BPK menimbulkan ketidakpastian hukum dan akuntabilitas aset. e Pemanfaatan kebijakan efisiensi APBN mendorong perencanaan program yang lebih fokus pada prioritas nasional. e Kebijakan efisiensi APBN dapat membatasi ruang fiskal untuk pengembangan program prioritas. f Perbaikan koordinasi lintas sektor berpotensi memperkuat sinergi antar instansi, termasuk dalam penyediaan layanan dan perlindungan PMI. f Pertukaran data keimigrasian antar instansi yang belum real-time melemahkan efektivitas pengawasan. 1.2.4. Isu Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan beroperasi dalam lingkungan strategis yang terus berkembang, dipengaruhi oleh dinamika global, kebijakan nasional, serta kondisi kewilayahan yang beragam. Dalam menghadapi dinamika global yang terus berubah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu secara aktif merespons isu strategis internasional di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan agar mampu menyesuaikan arah kebijakan dan penguatan kapasitas kelembagaannya. Beberapa isu strategis yang utama saat ini mencerminkan bagaimana tantangan sekaligus peluang bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjalankan mandatnya. Berikut adalah isu strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan baik di tingkat global, nasional, hingga kewilayahan: Tabel 1.24 Isu Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan No Isu Strategis Isu Global 1 Pengetatan kebijakan imigrasi di negara maju dapat meningkatkan pemulangan WNI yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu memperkuat sistem penerimaan, layanan inklusif, dan kerja sama perlindungan WNI. 2 Arus pengungsi akibat konflik, perubahan iklim, dan ketidakstabilan ekonomi menuntut kesiapan Indonesia sebagai negara transit maupun tujuan. International Organization for Migration (IOM) memproyeksikan 140 juta orang akan membutuhkan bantuan kemanusiaan pada 2025. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mempunyai peran strategis dalam pengelolaan pengungsi internasional sesuai Perpres No. 125 Tahun 2016, termasuk memperkuat kapasitas rumah detensi dan koordinasi lintas sektor dengan daerah. 3 Kejahatan migrasi seperti TPPO, TPPM, dan arus foreign terrorist fighters (FTF) menjadi ancaman serius yang memerlukan respons cepat, berbasis intelijen dan teknologi. Untuk menghadapinya, pengawasan keimigrasian perlu diperkuat melalui sistem real- time, integrasi Border Management, pemberdayaan Tim Pora, serta kerja sama lintas institusi dan negara dalam mencegah dan menangani pelanggaran keimigrasian di era kejahatan yang bersifat borderless dan seamless 4 Penguatan kebijakan berbasis HAM dalam pengelolaan migrasi menjadi fokus internasional. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diharapkan terus mengarusutamakan pendekatan berbasis hak asasi dalam pelayanan keimigrasian, termasuk dalam pemberian visa, pengawasan orang asing, serta pelaksanaan deportasi dan penahanan administrasi. Ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam forum internasional seperti Global Compact for Migration (GCM). 5 Penertiban regulasi terkait peralihan kewarganegaraan dan pemberian fasilitas keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) terbatas, termasuk penegasan status keimigrasian bagi ABG yang tidak memilih kewarganegaraan. 6 Penguatan pengawasan dan perlindungan WNI di luar negeri, termasuk penanganan isu pencari suaka WNI, perlindungan diaspora, dan isu-isu kemanusiaan lainnya. 7 Potensi peningkatan risiko radikalisasi terhadap narapidana yang memiliki keterkaitan dengan jaringan ekstremis internasional sebagai dampak dari konflik geopolitik antarnegara di wilayah Asia Tengah. Oleh karena itu, diperlukan upaya disengagement sosial sebagai pendekatan lunak (soft approach) yang menitikberatkan pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, maupun pendekatan keras (hard approach) berupa pemutusan hubungan sosial dengan jaringan atau komunitas ekstremis, guna mencegah keterlibatan kembali serta menghindari pengulangan tindak pidana terorisme. 8 Belum optimalnya pembinaan dan pembimbingan warga binaan berisiko tinggi (seperti pelaku narkotika, terorisme, dan kejahatan luar biasa lainnya) secara kolaboratif lintas pemangku kepentingan, serta masih terbatasnya dukungan dan jejaring kerja sama internasional dalam mendorong praktik baik pemasyarakatan di tingkat global. No Isu Strategis 9 Masih lemahnya perlakuan berbasis hak asasi manusia terhadap tahanan dan narapidana lanjut usia secara global menunjukkan perlunya mekanisme perlakuan khusus yang sesuai dengan Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners yang sudah dimulai melalui the Jakarta Statement sebagai komitmen penanganan atau perlakuan terhadap narapidana lansia melalui dukungan forum internasional. Tata Kelola Kelembagaan 10 Kondisi masa transisi perubahan struktur dari Kemenkumham ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memerlukan sinkronisasi peran, peraturan (regulasi), dan kebijakan yang sesuai untuk penguatan tata kelola internal dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan imigrasi dan pemasyarakatan. 11 Penguatan kewenangan Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal kordinasi ke Satker di masing-masing wilayah, termasuk perencanaan dan pengadaan sarana dan prasarana, baik yang digunakan sebagai fungsi operasional maupun layanan dan penegakan hukum, seperti TPI dan Lapas/Bapas. 12 Peningkatan kualitas pelayanan paspor Indonesia: aplikasi M-Paspor, immigration lounge, penyesuaian tarif paspor, masa berlaku paspor 10 tahun, paspor elektronik, dan desain paspor Merah Putih. 13 Peningkatan kualitas kerja sama keimigrasian melalui E-VoA, maupun BVK. 14 Penambahan Pelaksana Fungsi Keimigrasian di Luar Negeri 15 Penataan dan Pengembangan Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal Imigrasi 16 Pelayanan dokumen keimigrasian yang bernilai tambah tinggi seperti Golden Visa, Bridging Visa, dengan memperhatikan Indeks Visa dan strategi pelayanan perpanjangan visa dan izin tinggal secara online, yang didukung dengan sosialisasi regulasi visa & izin tinggal. 17 Kebijakan untuk mengakomodasi kesejahteraan Diaspora Indonesia. 18 Penanganan Overcrowding, Overstay, dan Manajemen Lapas serta Rutan (termasuk melalui pemberian amnesti, remisi, transfer narapidana sebagai alternatif solusi, dan penerapan pidana alternatif di luar pemenjaraan sesuai KUHP baru). 19 Penguatan Litmas oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS di Lapas dan Rutan dalam rangka pemantauan berkelanjutan dan antisipasi residivis, termasuk penguatan peran BAPAS untuk memantau proses reintegrasi sosial mantan warga binaan dalam melanjutkan kehidupan sosial-ekonomi paska habis masa pidana. 20 Belum optimalnya kemitraan strategis lintas sektor dan keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan, efektivitas pembinaan narapidana, serta pemberantasan peredaran narkoba di dalam dan di luar Lapas/Rutan. 21 Belum optimalnya penataan pola organisasi UPT Pemasyarakatan yang mengakomodir beban kerja, penyesuaian fungsi, dan tipologi, serta merespons arah kebijakan pemidanaan menuju pidana alternatif dan restorative justice, sehingga diperlukan penguatan kelembagaan dan proyeksi sumber daya yang adaptif. Sumber Daya Manusia 22 Peningkatan kesejahteraan pegawai, penjenjangan karir yang transparan dan terstruktur melalui mekanisme pola karir, peningkatan kuantitas dan kualitas SDM di berbagai Satker dan UPT, serta penguatan integritas pegawai keimigrasian dan pemasyarakatan. 23 Jaminan keselamatan kerja melalui dukungan tunjangan resiko untuk pegawai imigrasi dan pemasyarakatan dalam mendukung tusi dan kinerja organisasi. 24 Belum terpenuhinya kebutuhan SDM Pemasyarakatan pada jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, Asesor Pemasyarakatan, dan Wali Pemasyarakatan untuk mendukung kesiapan menghadapi perubahan paradigma pemidanaan serta optimalisasi pembinaan yang berkelanjutan dan berorientasi pada keberlanjutan. No Isu Strategis Anggaran 25 Pengelolaan PNBP Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang akuntabel dan fleksibel, sekaligus mendorong penggunaan kembali PNBP untuk menunjang kegiatan operasional di seluruh UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan secara optimal. 26 Kebutuhan dukungan anggaran patroli di wilayah kepulauan dan perbatasan negara dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum lingkungan imigrasi dan pemasyarakatan di wilayah kepulauan. 27 Kebutuhan dukungan anggaran untuk pengadaaan sarana dan prasaran penunjang Tusi. Pengelolaan Aset dan BMN 28 Dukungan peningkatan kualitas dan kuantitas Kantor Imigrasi dan Pemasyarakatan di wilayah (termasuk sarana dan prasarana), baik yang digunakan sebagai fungsi operasional maupun layanan dan penegakan hukum, seperti TPI dan Lapas/Bapas. Peningkatan kuantitas dan kenaikan kelas kantor imigrasi dapat dilakukan dengan mempertimbangkan density WNI dan WNA, urgensi, dan tantangan di setiap wilayah. Pemenuhan kuantitas kebutuhan UPT Pemasyarakatan dibutuhkan dengan mempertimbangkan kondisi overcapacity narapidana dan penyiapan menghadapi implementasi KUHP baru. 29 Sertifikasi pemanfaatan lahan di tingkat UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan. 30 Manajemen Pengelolaan aset Imigrasi dan Pemasyarakatan yang sesuai dengan good governance (termasuk rumah dinas, kendaraan dinas dan ambulance, serta sarana dan prasarana penjunjang seperti penunjang pengawasan (cctv, body scanner, x-ray), IT dan alat komunikasi 31 Penguatan program kemandirian yang berkelanjutan di Lapas melalui pemanfaatan aset untuk mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan keterampilan produktif yang berkelanjutan bagi warga binaan sebagai bagian dari rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Penjabaran Visi dan Misi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diterjemahkan ke dalam beberapa tujuan yang turut dilengkapi rencana sasaran nasional untuk mendukung pencapaian program prioritas nasional. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah kementerian yang menangani masalah imigrasi serta pemasyarakatan di Indonesia dengan tugas sebagai penyelenggara sub-urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum. Dalam upaya menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelaraskan Visi, Misi dan Tujuan sejalan dengan Visi Presiden dan wakil presiden. Adapun Visi Presiden dan Wakil Presiden 2025 – 2029 adalah: “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Dalam rangka mendukung pencapaian Visi Presiden dan Wakil Presiden tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2029 menetapkan visi yang selaras sebagai berikut: “Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Berkeadilan, dan Mendukung Keamanan Nasional Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045. Melalui visi tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berupaya mewujudkan penegakan hukum dan pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan secara transparan, modern, berkeadilan serta berintegritas untuk menciptakan stabilitas keamanan negara yang tangguh. Dalam visi penegakan hukum dan pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan dibutuhkan proses transparansi dan berkeadilan. Transparan berarti adanya keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan serta penyampaian informasi yang bersifat material dan relevan20. Transparansi di tingkat kementerian akan membentuk pola pemerintahan yang baik serta mendorong partisipasi aktif dari masyarakat. Upaya ini juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum yang adil, transparan, dan terstandardisasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA), tahanan, anak, dan warga binaan, serta mewujudkan birokrasi yang sesuai dengan prinsip good governance. Berkeadilan dalam penegakan hukum dan pelayanan artinya memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang di depan hukum baik dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran dan tindakan administratif keimigrasian maupun penyelesaian permasalahan dan pemenuhan hak Tahanan, Anak dan Warga Binaan. 20 Pemerintah Republik Indonesia. (2008).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penegakan hukum dan pelayanan Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan dalam mendukung peran Imigrasi sebagai garda terdepan sebagai penjaga kedaulatan negara serta peran Pemasyarakatan sebagai pembimbing dan pembina Warga Binaan untuk menegakkan reintegrasi sosial di masyarakat. Untuk mendukung kedua peran tersebut, maka sistem yang modern dan pelayanan yang humanis yang mengedepankan aspek kemanusiaan dibutuhkan. Modern pada tingkat kelembagaan mencerminkan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan publik berbasis teknologi yang terintegrasi, didukung oleh sistem yang efektif, efisien, dan berdampak. Modernisasi ini pada bidang keimigrasian mencakup penggunaan teknologi yang modern dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada warga negara, teknologi yang mendukung pengawasan lalu lintas keluar masuk negara serta modernisasi dalam integrasi data. Pada bidang pemasyarakatan, modernisasi dilakukan dalam upaya pengembangan program pembinaan yang inovatif melalui inisiatif dan kreativitas untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian secara optimal, digitalisasi sistem pengamanan dan pengawasan serta modernisasi sistem pemasyarakatan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga berupaya memberikan pelayanan yang humanis sesuai dengan aturan yang berlaku, transparan dalam sistem, data dan informasi terkait kebijakan, proses hingga hasil yang menjamin aksesibilitas dan akuntabilitas publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta berupaya dalam menciptakan kepastian hukum. Selain itu, bentuk pendekatan humanis dan adaptif yang juga dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah sinergitas antara pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan akademisi untuk membangun sistem integrasi sosial yang lebih baik. Dalam lima tahun ke depan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berorientasi untuk menjadi institusi terbaik di kawasan dalam penyelenggaraan fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan. Orientasi ini diwujudkan melalui berbagai transformasi kelembagaan, digitalisasi layanan, penguatan SDM, serta kolaborasi lintas sektor dan internasional. Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia diarahkan menjadi institusi berkelas dunia (world-class institution) yang tidak hanya mampu memberikan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM di bidang mobilitas manusia antar negara dan penanganan warga binaan. Orientasi global ini selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 dan komitmen pemerintah untuk menjadikan pelayanan publik Indonesia setara dengan praktik terbaik internasional. Untuk mewujudkan layanan imigrasi dan pemasyarakatan yang lebih baik, diperlukan sumber daya manusia yang kompeten, profesional, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dalam menyediakan layanan publik yang berkualitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Secara bahasa, integritas bermakna wujud keutuhan prinsip moral dan etika bangsa dalam kehidupan bernegara21. Integritas pada tingkat kementerian sejalan dengan misi (agenda pembangunan) Indonesia Emas 2045 pada misi transformasi tata kelola, dimana misi tersebut berupaya mewujudkan transformasi tata kelola untuk membangun regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif. 22Integritas dalam organisasi mencerminkan komitmen kolektif untuk menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, etis, dan bertanggung jawab. Penguatan integritas diwujudkan melalui peningkatan profesionalitas seluruh sumber daya manusia di lingkup Kementerian Imigrasi 21 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (n.d.).Integritas. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses pada 26 Mei 2025, dari https://kbbi.web.id/integritas 22 Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194. Diakses pada 26 Mei 2025, dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/299728/uu-no-59-tahun-2024 dan Pemasyarakatan yang senantiasa mematuhi standar etik dan berupaya meminimalisir pelanggaran. Setiap individu didorong untuk melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban, tanpa menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Selain itu, integritas juga tercermin dari tekat organisasi untuk mencapai tujuannya secara konsisten, dengan tetap mematuhi rambu-rambu perilaku aparatur sipil negara sebagai fondasi kepercayaan publik dan akuntabilitas institusional. Nilai yang diemban tersebut selaras dengan nilai- nilai utama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu profesional, responsif, integritas, modern, dan akuntabel (PRIMA). Visi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berupaya untuk mencapai stabilitas keamanan yang tangguh dengan berupaya menciptakan stabilitas keamanan yaitu menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan pergerakan mobilitas manusia antar negara baik di kawasan perbatasan maupun non- perbatasan, menciptakan lingkungan yang aman dan perlindungan kepada masyarakat, penguatan kerja sama lintas stakeholders dan mencegah ancaman kejahatan transnasional dalam bidang keimigrasian serta bidang pemasyarakatan berupaya menciptakan kondisi bebas dari potensi, ancaman, dan/atau gangguan nyata dalam mendukung terlaksananya fungsi Pemasyarakatan yaitu reintegrasi sosial serta menciptakan Tahanan, Anak dan Warga Binaan yang sadar dan patuh terhadap hukum. 2.1.1. Nilai-Nilai Utama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga sudah meresmikan logo berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-17.UM.01.01 Tahun 2024 tentang Lambang dan Cap Dinas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Logo tersebut mencerminkan peran yang diemban oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai “guard” dan “guide” yang juga selaras dengan penerjemahan visi-misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
1.Pelindung (Guard) Kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan sebagai penjaga terdepan dalam menjaga gerbang dan kedaulatan Indonesia. Melalui perannya sebagai pelindung, Imigrasi berperan dalam melindungi negara dari berbagai ancaman eksternal dan garda terdepan dalam menjaga perbatasan dan kedaulatan NKRI. Di samping itu, peran pelindung juga dilakukan oleh pemasyarakatan dalam menjaga dan menciptakan rasa keadilan di masyarakat serta mendorong terwujudnya reintegrasi sosial.
2.Pembimbing (Guide) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berperan dalam membimbing masyarakat baik dalam bidang imigrasi maupun pemasyarakatan. Melalui perannya sebagai pembimbing, Imigrasi membimbing baik masyarakat umum dan pengunjung yang datang dari luar Indonesia untuk mematuhi regulasi dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Serta Pemasyarakatan membimbing Warga Binaan untuk tidak melakukan dan mengulangi kesalahan di masa depan. Di samping peran yang diemban oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tersebut, terdapat nilai-nilai utama yang juga menjadi landasan bersikap dan pondasi budaya kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Adapun nilai utama tersebut dirumuskan dalam singkatan PRIMA.
1.Profesional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara profesional, sesuai dengan keahlian dan kompetensi, berlandaskan dengan ilmu terkait bidangnya serta dilakukan dengan pendekatan yang humanis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
2.Responsif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan layanan secara cepat, tepat dan tanggap dalam melayani kebutuhan masyarakat baik kebutuhan yang terkait bidang imigrasi maupun pemasyarakatan. Sikap responsif dalam lingkup Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga dapat diwujudkan dalam bentuk kolaborasi atau kerja sama dengan stakeholders yang relevan dalam menyelesaikan permasalahan dan upaya peningkatan kualitas pelayanan.
3.Integritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Integritas dicerminkan dalam bentuk perilaku jujur dalam bersikap dan bertindak dan berkeadilan dalam penegakan hukum. Nilai integritas yang menciptakan sumber daya manusia yang jujur, berani menolak segala bentuk intervensi dan mengedepankan keadilan dan kebenaran dalam penegakan hukum dan pelayanan.
4.Modern Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggunakan sistem dan teknologi informasi yang modern dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi serta dilakukan secara transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan sistem dan teknologi informasi yang modern dalam konteks imigrasi dilakukan dalam penerapan teknologi yang mendukung pengawasan negara serta digitalisasi yang memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan dalam konteks pemasyarakatan, penggunaan sistem dan teknologi informasi yang modern digunakan dalam upaya meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan, peningkatan pengawasan dan pemantauan secara lebih efektif dan efisien yang dapat meminimalisir pelanggaran serta memperkuat proses reintegrasi sosial.
5.Akuntabel Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjalankan tugas dan fungsi secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Upaya penegakan hukum yang akuntabel bermakna bahwa penegakan hukum dan pelayanan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, bangsa dan negara dan menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. 2.2. Misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 memiliki visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”, dengan 8 misi Asta Cita, 17 Program Prioritas, dan 8 program hasil terbaik cepat. Adapun 8 misi Asta Cita presiden dan wakil presiden yang kemudian diterjemahkan menjadi 8 Prioritas Nasional (PN) mencakup:
1.Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
2.Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
3.Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
4.Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
5.Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
6.Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
7.Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
8.Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan telah mendapatkan persetujuan oleh Bappenas, dari 8 Prioritas Nasional (PN) atau Asta Cita, disepakati bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung secara langsung pencapaian Asta Cita 1 dan 7 yaitu: (1) memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM); dan (7) memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Namun demikian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara tidak langsung juga mendukung pencapaian Asta Cita 4 dan Asta Cita 8. Hal ini menunjukkan komitmen yang besar dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendukung prioritas nasional. Berdasarkan 2 misi presiden yang diterjemahkan dalam Asta Cita 1 dan 7 tersebut, maka Misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025–2029 adalah sebagai berikut:
1.Misi 1. Mewujudkan Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas dan Berkeadilan. Misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini sejalan dengan Asta Cita 1 yaitu Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Perwujudan Asta Cita 1 dalam konteks Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait upaya menciptakan perlindungan hukum bagi warga negara yang berlandaskan keadilan dan restorative justice serta pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan yang berlandaskan ideologi Pancasila. Dalam konteks keimigrasian, penegakan hukum dan pelayanan yang transparan dan berkeadilan diwujudkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat baik WNI dan WNA sesuai dengan ketentuan. Dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Fungsi keimigrasian dalam upaya penegakan hukum meliputi pemberian dan penolakan izin masuk dan izin tinggal, penyelesaian terhadap pelanggaran keimigrasian, pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian/ pro Justisia dan penyidikan hingga deportasi. Di samping itu, dalam konteks pemasyarakatan, penegakan hukum dan pelayanan yang dilakukan secara transparan dan berkeadilan diwujudkan dalam upaya menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, pendampingan, pengawasan, proses reintegrasi sosial, serta pelayanan dalam pemenuhan hak bagi tahanan dalam proses peradilan, pemberian pelayanan, pembinaan dan pembimbingan kepada Tahanan, Anak, dan Warga Binaan serta peningkatan kesadaran hukum bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dengan prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum.
2.Misi 2. Mewujudkan Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Modern, Profesional, dan Berintegritas. Misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ini sejalan dengan Asta Cita 7 yaitu Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Perwujudan Asta Cita 7 dalam konteks Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah terkait upaya memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian yang adil dan transparan, disertai peningkatan kualitas serta kemudahan layanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat dan kemudahan berusaha yang modern, profesional dan berintegritas. Upaya ini didukung oleh peningkatan dukungan manajemen dalam mendukung penegakan dan pelayanan hukum keimigrasian, penyiapan program reintegrasi sosial serta pencegahan residivisme guna menjaga stabilitas keamanan nasional, serta penyelenggaraan birokrasi yang modern, profesional dan berintegritas sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Di samping itu, dalam konteks keimigrasian, misi ini diwujudkan dalam upaya peningkatan pelayanan imigrasi yang modern mengacu pada upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kenyamanan dalam proses keimigrasian, baik bagi warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Misi ini melibatkan pemanfaatan teknologi modern, penyederhanaan prosedur, integrasi data dan peningkatan kualitas layanan. Selain itu, turut didukung dengan peningkatan kompetensi dan profesionalitas SDM berkaitan dengan penguatan tugas dan fungsi keimigrasian. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme yang berintegritas diharapkan mampu menciptakan sumber daya manusia yang tangguh dalam menghadapi tantangan, serta memiliki integritas, keadilan, dan sikap yang wajar23. Selanjutnya dalam konteks pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan yang modern, terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan dijalankan dalam upaya memberikan perlakukan kepada Tahanan, Anak dan Warga Binaan dalam bentuk pemberian pelayanan, pembinaan dan pembimbingan, pengawasan dan pengamanan, serta perawatan sesuai dengan hak yang berlaku, dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif, mengedepankan asas kemanusiaan dan kemandirian, serta menjunjung tinggi nilai profesionalitas. Dalam konteks pelayanan pemasyarakatan modern mengacu pada transformasi sistem pemasyarakatan menuju pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan manusiawi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan kunjungan daring, manajemen data narapidana, hingga proses reintegrasi sosial dan pembebasan bersyarat yang lebih transparan. Hal tersebut turut didukung oleh SDM pemasyarakatan yang berkompeten, profesional dan berintegritas dengan menjunjung nilai-nilai utama budaya kerja organisasi. 23 Pemerintah Republik Indonesia. (2023).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Gambar 2.1. Kaitan Asta Cita dan Misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumber: Tim Penyusun Renstra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2029 2.3. Tujuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Untuk mewujudkan Visi dan Misi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merumuskan tujuan strategis yang akan dicapai pada periode 2025–2029 sebagai berikut:
1.Tujuan 1. Meningkatkan kualitas penegakan dan pelayanan hukum bidang keimigrasian dan pemasyarakatan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara serta mewujudkan reintegrasi sosial, yang memiliki Indikator Kinerja Tujuan 1. Indeks penegakan dan pelayanan hukum bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.
2.Tujuan 2. Meningkatkan kualitas sistem keimigrasian dan pemasyarakatan yang modern, terintegrasi, dan akuntabel melalui pengembangan kompetensi dan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia yang berintegritas, responsif, dan adaptif di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, yang memiliki Indikator Kinerja Tujuan 2. Indeks RB Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 2.4. Sasaran Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2.4.1. Sasaran Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sasaran strategis merupakan uraian dari tujuan strategis dan menggambarkan pemetaan dari strategi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam melaksanakan misi presiden dan wakil presiden melalui Asta Cita 1 dan 7. Adapun sasaran strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah sebagai berikut:
1.Sasaran Strategis 1. Meningkatnya Kualitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang memiliki Indikator Kinerja Sasaran Strategis 1. Indeks Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.
2.Sasaran Strategis 2. Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien yang memiliki Indikator Kinerja Sasaran Strategis 2. Indeks RB Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dua sasaran strategis tersebut dapat dipetakan dalam empat perspektif balance scorecard (BSC) untuk mengukur kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara komprehensif, yang meliputi aspek perspektif keuangan, perspektif pemangku kepentingan dan layanan, perspektif proses bisnis internal, dan perspektif pembelajaran dan perkembangan. Adapun pemetaan sasaran strategis berdasarkan perspektif BSC adalah sebagai berikut: Gambar 2.2. Pemetaan Sasaran Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumber: Tim Penyusun Renstra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, 2024 Adapun penjelasan masing-masing sasaran strategis berdasarkan perspektif BSC adalah sebagai berikut:
1.Perspektif pemangku kepentingan dan pengguna layanan serta perspektif proses internal Kunci utama dari perspektif customer/pelanggan/pemangku kepentingan dan pengguna layanan baik imigrasi maupun lembaga pemasyarakatan adalah pengukuran kinerja yang didasarkan pada bagaimana penerima manfaat memandang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai kesatuan organisasi. Di samping itu, Kunci utama dari perspektif proses internal yang berfokus pada efisiensi dan efektivitas juga harus mencakup penerapan tata kelola yang baik dan bersih (good corporate governance). Selain itu, kunci utama dari perspektif pembelajaran dan pertumbuhan adalah kinerja yang melihat bagaimana organisasi mampu berinovasi dan meningkatkan kapabilitas. Berdasarkan perspektif ini, sasaran strategis yang terkait adalah Sasaran Strategis 1: Meningkatnya kualitas penegakan hukum dan pelayanan bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis 1: Indeks Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. Melalui indikator ini diharapkan akan tercipta masyarakat yang sadar dan patuh terhadap hukum.
2.Perspektif keuangan dan perspektif pembelajaran dan pertumbuhan Kunci utama dari perspektif finansial adalah pengukuran kinerja berdasarkan informasi laporan finansial dan atau keuangan organisasi. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berupaya meningkatkan penerimaan PNBP yang berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Imigrasi secara aktif berupaya untuk meningkatkan PNBP serta kemudahan berusaha melalui berbagai program keimigrasian yang dijalankan. Program-program yang pada gilirannya juga mendorong iklim berusaha terdiri atas: (1) Golden Visa; (2) pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5-10 tahun kepada investor perseorangan/perusahaan yang menempatkan dananya di Indonesia dengan wujud investasi seperti pembangunan perusahaan dengan nilai tertentu; (3) pembelian instrumen investasi pasar modal (seperti saham, reksa dana, dan obligasi pemerintah); (4) pembelian properti; (5) penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara; (6) pemberian fasilitas Visa on Arrival untuk wisata; (7) peningkatan kualitas layanan Eazy Passport; (8) kerja sama sistem pembayaran terintegrasi dengan perbankan/lembaga keuangan; dan (9) percepatan pembuatan paspor (one day service). Sedangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berupaya meningkatkan PNBP potensial yang berasal dari pelayanan kesehatan rumah sakit dan sumber penerimaan potensial lainnya. Dalam menciptakan tata kelola yang baik mendukung proses internal yang efektif, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berupaya memastikan semua prosedur hukum dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku, semua individu diperlakukan sama di depan hukum, dan penegakan hukum dilakukan secara transparan terhadap publik. Sehubungan dengan itu, dalam rangka menciptakan budaya kerja yang berorientasi kinerja, maka penguatan SDM juga menjadi hal penting yang perlu dilakukan. Upaya yang dapat dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal ini adalah penguatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan teknologi modern, dan penanaman nilai-nilai organisasi yang menjunjung tinggi etika, integritas dan profesionalisme serta dukungan insentif dan pemenuhan hak-hak bagi pegawai imigrasi dan pemasyarakatan yang dapat menunjang kinerja dan produktivitas. Berdasarkan dua perspektif tersebut, sasaran strategis yang terkait adalah Sasaran Strategis 2: Meningkatnya tata kelola penyelenggaraan keimigrasian dan pemasyarakatan yang berintegritas, efektif, dan efisien, dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis 2: Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Secara umum, penjabaran dari visi, misi dan tujuan yang akan dicapai oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025 – 2029 dalam mendukung tercapainya prioritas nasional dan visi misi presiden serta sebagai dasar arah kebijakan dan pelaksanaan program kerja dalam periode 2025–2029 tergambar pada Gambar 2.3 berikut: Gambar 2.3. Visi dan Misi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2.4.2. Pohon Kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah, K/L perlu menyusun pohon kinerja yang menggambarkan penjenjangan kinerja. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki pohon kinerja yang berisikan kinerja strategis sektor atau intermediate outcome level I, kinerja strategis sub sektor atau intermediate outcome level II, dan kinerja taktikal atau immediate outcome, yang dapat dilihat sebagai berikut. Gambar 2.4. Pohon Kinerja 1: Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Sumber: Tim Penyusun Renstra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, 2025 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki dua kinerja strategis sektor (intermediate outcome level I), dengan fokus kinerja strategis sektor pertama berada pada penegakan hukum dan pelayanan bidang keimigrasian dan pemasyarakatan, sedangkan kinerja strategis sektor kedua berada pada ranah tata kelola penyelenggaraan keimigrasian dan pemasyarakatan. Sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 2.4, kinerja strategis sektor pertama adalah Meningkatnya Kualitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan, diturunkan menjadi tiga kinerja strategis sub sektor (intermediate outcome level II). Tiga kinerja strategis sub sektor tersebut mencakup (1) terwujudnya penegakan hukum keimigrasian, (2) meningkatnya kualitas layanan keimigrasian, dan (3) terwujudnya pemenuhan hak bagi tahanan, anak, dan warga binaan guna terciptanya warga binaan yang siap bermasyarakat. Masing-masing kinerja strategis sub sektor diturunkan kembali menjadi beberapa kinerja taktikal atau immediate outcome. Jumlah kinerja taktikal terbanyak berada pada ranah Pemasyarakatan. Sementara itu, Gambar 2.5 menampilkan pohon kinerja kedua pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berfokus pada tata kelola penyelenggaraan keimigrasian dan pemasyarakatan. Kinerja strategis sektor (intermediate outcome level I) adalah Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien dan diturunkan menjadi lima kinerja strategis sub sektor (intermediate outcome level II). Masing-masing kinerja strategis sub sektor juga memiliki kinerja taktikal (immediate outcome), dengan jumlah kinerja taktikal terbanyak berada pada area pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang diampu oleh Sekretariat Jenderal. Gambar 2.5. Pohon Kinerja 2: Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan Sumber: Tim Penyusun Renstra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, 2025 2.4.3. Manajemen Risiko Pencapaian Sasaran Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Renstra dan Renja K/L, perencanaan strategis mencakup perencanaan kinerja dan pengelolaan sumber daya. Pengelolaan kinerja meliputi: (1) penetapan indikator kinerja atas prioritas pembangunan RPJMN sesuai arahan Presiden dan/atau tugas fungsi K/L; (2) peningkatan kualitas desain program serta kesiapan dukungan pelaksanaannya; dan (3) identifikasi risiko pencapaian sasaran strategis. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengidentifikasi indikasi risiko, indikasi perlakuan risiko, dan penanggung jawab untuk setiap sasaran strategis. Manajemen Risiko Sasaran Strategis 1. Meningkatnya Kualitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Indikasi risiko pada sasaran strategis 1 meliputi 13 indikasi risiko beserta masing-masing indikator perilaku risiko dijelaskan lebih rinci sebagai berikut:
1.Kasus Peredaran Narkoba di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA Risiko ini mencerminkan adanya kasus peredaran narkoba di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA yang berdampak serius pada efektivitas pembinaan warga binaan dan merusak tata kelola pemasyarakatan. Faktor yang memicu permasalahan ini antara lain keterbatasan pengawasan internal, lemahnya koordinasi lintas instansi, serta kompleksitas jaringan peredaran narkoba yang berpotensi melibatkan pihak internal maupun eksternal. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, atau LPKA, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan dan upaya pembinaan yang dijalankan negara. Untuk mengatasi risiko ini, langkah mitigasi dilakukan melalui penguatan kerja sama dan kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, seperti UPT, BNN, Bapas, Lapas, Rutan, LPKA, POLRI, dan pemerintah daerah, guna memperkuat sinergi dalam pemberantasan peredaran narkoba. Di samping itu, pengawasan diperketat melalui razia rutin yang dilaksanakan secara rutin di Lapas, Rutan dan LPKA. Keberhasilan upaya mitigasi ini diukur dari pemberantasan yang efektif untuk menuntaskan pemberantasan peredaran narkoba di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA, sehingga tujuan pembinaan dan pemasyarakatan dapat tercapai dengan lebih konsisten dan kredibel.
2.Rendahnya Kualitas Layanan Kesehatan di dalam Lapas/Rutan Risiko ini mencerminkan rendahnya kualitas layanan kesehatan di dalam Lapas/Rutan yang berdampak pada pemenuhan hak dasar warga binaan. Kondisi ini dapat menghambat upaya pembinaan serta menurunkan standar pelayanan pemasyarakatan apabila tidak segera ditangani secara sistematis. Faktor pemicu dari risiko dapat dari keterbatasan fasilitas dan tenaga medis, hingga belum optimalnya kerja sama dengan pihak terkait di bidang kesehatan. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah perbaikan yang terarah agar peningkatan layanan kesehatan di Lapas/Rutan dapat berjalan konsisten di seluruh satuan kerja. Mitigasi terhadap risiko ini dilakukan melalui dua pendekatan utama. Pertama, menjalin kerja sama dan kemitraan strategis dengan pemangku kepentingan di bidang pelayanan kesehatan, seperti Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, dan Pemerintah Daerah, serta melakukan Revitalisasi poliklinik di Lapas/Rutan menjadi Klinik Pratama beserta akreditasinya. Indikator keberhasilan diukur dari menurunnya tingkat prevalensi penyakit menular di Lapas/Rutan, termasuk TBC dan HIV dan meningkatnya jumlah Klinik Pemasyarakatan yang telah memiliki izin klinik.
3.Tidak Terimplementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Risiko ini mencerminkan tidak terimplementasinya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang berdampak pada ketidakterpaduan pelaksanaan norma dan prosedur di lapangan. Faktor pemicu utamanya antara lain belum tersusunnya regulasi turunan serta kurangnya pemahaman dan pembinaan teknis bagi aparat pelaksana. Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dapat menghambat efektivitas tata kelola pemasyarakatan dan menghalangi pencapaian sasaran pembaruan sistem pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata untuk memastikan ketentuan UU diterapkan secara konsisten di seluruh satuan kerja. Upaya mitigasi dilakukan melalui penyusunan regulasi turunan yang menterjemahkan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 dengan indikator keberhasilan berupa tersusunnya dokumen regulasi turunan tersebut. Selain itu, dilakukan sosialisasi, pembinaan teknis, dan monitoring pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2022 di seluruh unit pelaksana teknis, dengan keberhasilan diukur dari tersusunnya dokumen regulasi turunan UU Nomor 22 Tahun 2022 dan seluruh UPT menerapkan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2022 sesuai SOP.
4.Penurunan Penerimaan PNBP Keimigrasian karena Situasi Global dan Nasional Risiko ini mencerminkan penurunan penerimaan PNBP di bidang keimigrasian akibat dinamika global dan nasional, seperti perlambatan ekonomi, penurunan mobilitas internasional, atau perubahan kebijakan yang memengaruhi permintaan layanan keimigrasian. Kondisi ini perlu diantisipasi agar tidak mengganggu capaian penerimaan negara dan keberlanjutan layanan publik di bidang keimigrasian. Mitigasi dilakukan melalui empat langkah utama yang saling mendukung. Pertama, penyesuaian penerimaan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (c.q. Ditjen Imigrasi). Kedua, pengelolaan PNBP secara akuntabel dan fleksibel sekaligus mendorong pemanfaatannya kembali untuk menunjang kegiatan operasional di seluruh UPT Imigrasi. Ketiga, optimalisasi kebijakan keimigrasian seperti e-Visa, e-Paspor, Visa on Arrival, Golden Visa, dan OCI untuk meningkatkan daya tarik serta kemudahan layanan. Keempat, penguatan kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, dan BP2MI. Keberhasilan seluruh langkah ini diukur melalui tercapainya target penerimaan PNBP imigrasi yang telah ditetapkan setiap tahunnya.
5.Kegagalan Program Ketahanan Pangan di Lapas karena Keterbatasan Keterampilan dan/atau Sumber Daya Risiko ini menunjukkan kemungkinan tidak tercapainya target ketahanan pangan di Lapas akibat keterbatasan kemampuan teknis warga binaan dan kurangnya sarana pendukung produksi. Kondisi ini dapat menghambat program pembinaan kemandirian dan potensi kontribusi Lapas terhadap ketahanan pangan nasional. Upaya mitigasi dilakukan melalui dua langkah utama. Pertama, merumuskan SOP dan standar produksi sebagai pedoman yang jelas untuk memastikan kualitas dan konsistensi hasil produksi. Kedua, meningkatkan pelatihan keterampilan warga binaan agar mampu menghasilkan produk sesuai standar dan berdaya saing, sekaligus memperluas peluang integrasi dengan program ketahanan pangan di tingkat daerah. Keberhasilan seluruh upaya ini diukur dari tercapainya target produksi pangan di Lapas.
6.Meningkatnya Overcrowding dan Overstaying, pada Manajemen Lapas serta Rutan Risiko ini mencerminkan meningkatnya overcrowding dan overstaying di Lapas dan Rutan yang mengganggu efektivitas pengelolaan pemasyarakatan. Faktor pemicu dari risiko ini antara lain keterbatasan kapasitas hunian dan lamanya masa tahanan yang tidak sebanding dengan jumlah warga binaan yang terus bertambah. Kondisi tersebut dapat berdampak pada berkurangnya kualitas pembinaan, meningkatnya beban operasional, dan terhambatnya pencapaian tujuan pemasyarakatan secara menyeluruh. Situasi ini perlu ditangani agar tujuan pembinaan warga binaan dapat tercapai. Mitigasi risiko dilakukan melalui beberapa langkah. Pertama, pelaksanaan Asimilasi Kerja Sosial Narapidana di lingkungan masyarakat dengan indikator keberhasilan berupa tersusunnya rancangan Peraturan KepDirjenPAS tentang Asimilasi Kerja Sosial. Kedua, penguatan peran serta masyarakat melalui kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan yang diukur dari meningkatnya jumlah kerja sama Pokmas Lipas dengan pemerintah daerah. Ketiga, penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dengan indikator keberhasilannya meningkatnya pendampingan klien dalam proses pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca-adjudikasi. Keempat, pembangunan Lapas Mega Prison, dengan indikator keberhasilannya berupa terbentuknya Lapas Mega Prison.
7.Peningkatan risiko radikalisasi terhadap narapidana yang memiliki keterkaitan dengan jaringan ekstremis internasional sebagai dampak dari konflik geopolitik antarnegara di wilayah Asia Tengah Risiko ini mencerminkan kemungkinan meningkatnya radikalisasi di dalam Lapas terhadap narapidana yang memiliki hubungan dengan jaringan ekstremis internasional. Situasi ini dapat dipicu oleh ketegangan geopolitik di Asia Tengah yang berpotensi memperkuat ideologi radikal dan memunculkan kembali keterlibatan jaringan lintas negara. Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut dapat mengancam keamanan Lapas dan memperburuk risiko residivisme terorisme setelah bebas. Mitigasi dilakukan melalui dua pendekatan yang saling melengkapi. Pertama, melaksanakan disengagement sosial melalui program rehabilitasi dan reintegrasi sosial untuk mengubah pola pikir dan mengembalikan narapidana ke kehidupan bermasyarakat secara sehat. Kedua, melakukan pemutusan hubungan sosial dengan jaringan atau komunitas ekstremis untuk mencegah pengaruh ideologi radikal di dalam Lapas. Keberhasilan kedua langkah ini diukur dari penurunan tingkat resistensi terhadap nilai- nilai kebangsaan dan toleransi.
8.Terganggunya Keandalan dan Keamanan Sistem Teknologi dan Informasi (TI) Indikasi risiko ini mencerminkan potensi terjadinya gangguan kesisteman, khususnya pada layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang berhubungan dengan publik, dan umumnya pada kesisteman teknologi informasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Risiko ini dapat berasal dari ancaman siber (eksternal) maupun gangguan jaringan (eksternal dan internal) yang dapat menghambat kegiatan operasional dan pelayanan publik secara luas. Risiko ini dapat timbul dari kelemahan infrastruktur, kurangnya pengendalian keamanan, serta keterbatasan kompetensi sumber daya manusia (SDM) di bidang TI. Untuk memitigasi risiko tersebut, diperlukan rekrutmen SDM TI yang memiliki kualifikasi internasional guna memastikan penguasaan standar global dalam pengelolaan sistem dan keamanan data. Selain itu, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) keandalan dan keamanan data menjadi langkah penting untuk menetapkan pedoman teknis yang konsisten dan terukur. Peningkatan koordinasi dan kolaborasi dengan institusi terkait, seperti BSSN, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan POLRI, akan memperkuat pertukaran informasi, respons cepat terhadap insiden, serta harmonisasi standar keamanan antar lembaga. Untuk mendukung kesinambungan kerja sama tersebut, penyelenggaraan MoU antar instansi menjadi landasan formal yang mengatur peran, tanggung jawab, dan mekanisme koordinasi. Dengan penerapan perlakuan risiko ini secara terpadu, diharapkan tingkat keandalan dan keamanan sistem TI dapat ditingkatkan, sehingga meminimalkan potensi gangguan terhadap layanan publik yang strategis. Keberhasilan manajemen risiko ini diukur melalui penurunan tren insiden siber.
9.Modus Baru TPPO dan TPPM Indikasi risiko ini merepresentasikan potensi risiko dalam penegakan hukum keimigrasian, khususnya dalam melakukan pengawasan lalu lintas orang di perbatasan. Risiko ini dapat bersumber dari keterbatasan sumber daya, kurangnya koordinasi lintas instansi, minimnya kesadaran hukum di tingkat masyarakat, hingga peningkatan risiko dari pelanggar itu sendiri. Risiko ini turut menggambarkan ancaman terhadap keselamatan dan urgensi pelindungan WNI dan WNA dalam batas negara Indonesia, baik perbatasan darat, laut, dan udara. Untuk meminimalkan risiko tersebut, diperlukan penguatan koordinasi lintas instansi dan peningkatan kapasitas pengawasan, sehingga pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran. Penguatan koordinasi juga meliputi koordinasi instansi lintas negara dan penguatan mekanisme kolaborasi penegakan hukum di wilayah perbatasan antar negara sehingga memperlancar proses penegakan hukum dan kepastian prosedur. Di sisi lain, meningkatkan sosialisasi dan pembinaan melalui program desa binaan menjadi strategi penting untuk membangun kesadaran hukum masyarakat secara menyeluruh, khususnya di wilayah rentan. Pendekatan preventif dapat diperkuat melalui pengembangan jaringan masyarakat yang berfungsi sebagai mitra pengawasan di lapangan, sehingga informasi terkait potensi pelanggaran dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti. Kolaborasi yang sinergis antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan elemen masyarakat sipil diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang komprehensif, responsif, dan berkelanjutan demi melindungi hak dan keselamatan setiap individu. Keberhasilan manajemen risiko ini diukur melalui optimalisasi pencegahan TPPO dan TPPM.
10.Tingginya Gap Kompetensi Pegawai dengan Kompetensi yang Dibutuhkan di Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Indikasi risiko ini merefleksikan adanya potensi ketidaksiapan institusi dalam menyediakan SDM yang memiliki kualifikasi dan kemampuan terstandar sesuai kebutuhan. Ketidakmampuan organisasi dalam menyediakan SDM dapat berdampak pada menurunnya efektivitas penyediaan pelayanan publik, meningkatnya kerawanan keamanan, dan menghambat pencapaian tujuan organisasi lainnya secara luas. Risiko ini dapat disebabkan oleh perencanaan kebutuhan SDM yang kurang akurat, keterbatasan pelatihan berbasis kompetensi yang sesuai kebutuhan organisasi, dan belum optimalnya fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia imigrasi dan pemasyarakatan dalam tugasnya mengembangkan SDM imigrasi dan pemasyarakatan. Perlakuan risiko dilakukan melalui penyusunan pemetaan kebutuhan SDM secara menyeluruh agar rekrutmen tepat sasaran. Upaya ini diharapkan secara akurat dapat memetakan dan mengidentifikasi kebutuhan SDM secara komprehensif sebagai basis rekrutmen dan penyusunan kebijakan terkait manajemen SDM organisasi. Rekrutmen dan pengembangan SDM disertai perancangan dan pelaksanaan pelatihan pengembangan SDM sesuai tugas, fungsi, dan kompetensi khusus yang dibutuhkan. Upaya pengembangan kompetensi juga dilaksanakan terhadap SDM eksisting dengan meningkatkan akses dan kepesertaan pada program-program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun bekerja sama dengan eksternal organisasi. Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian fungsi kelembagaan BPSDM agar mencakup mandat pengelolaan perguruan tinggi sebagai sarana pendidikan formal bagi calon dan pegawai imigrasi dan pemasyarakatan. Ini dapat menjamin tersedianya talent pool dan kepastian rekrutment SDM dengan kompetensi dan kualifikasi khusus yang sudah spesifik sesuai dengan kebutuhan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ketersediaan SDM berkompetensi tinggi dapat terjamin sehingga meminimalisir risiko operasional dan keamanan serta mendukung tercapainya standar pelayanan publik yang efektif dan efisien. Keberhasilan manajemen risiko ini diukur melalui terpenuhinya kebutuhan SDM. Terpenuhinya kebutuhan SDM sesuai kompetensi dan kualifikasi, dan terselenggaranya Akademi Ilmu Imigrasi dan Pemasyarakatan.
11.Tidak Terlaksananya Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Lapas/Rutan Khusus Anak Indikasi risiko ini terkait dengan tidak terlaksananya pencegahan dan penanganan hak Anak binaan di Lapas untuk memperoleh pendidikan yang layak, yang dapat berdampak pada rendahnya kualitas pembinaan, pengembangan diri, dan reintegrasi sosial. Risiko ini dapat dipicu oleh kurangnya implementasi kebijakan, keterbatasan koordinasi antarinstansi, serta minimnya fasilitas dan program pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak binaan. Upaya mitigasi terhadap risiko tersebut melalui langkah strategis, seperti mendorong tindak lanjut dan implementasi secara konsisten Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai landasan hukum dan pedoman operasional. Selanjutnya, akan dilakukan penyusunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (RAN PPATS) sebagai instrumen untuk memetakan prioritas, menetapkan target, mengalokasikan sumber daya, serta memastikan adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur dari keberhasilan program terkait pemenuhan hak Anak. Dengan pelaksanaan yang terpadu dan berkesinambungan, diharapkan seluruh Anak binaan dapat mengakses pendidikan sesuai hak konstitusionalnya, sehingga tujuan pembinaan dan pencegahan residivisme dapat tercapai secara optimal. Manajemen Risiko Sasaran Strategis 2. Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien Indikasi risiko pada sasaran strategis 2 meliputi 3 indikasi risiko beserta masing-masing indikator perilaku risiko dijelaskan lebih rinci sebagai berikut:
1.Pelayanan Internal/Eksternal Tidak Transparan dan Infrastruktur terkait RB tidak tersedia Tepat Waktu di Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan Indikator risiko ini terkait adanya potensi penyelenggaraan pelayanan internal/eksternal yang tidak transparan, tidak tersedianya infrastruktur terkait reformasi birokrasi secara tepat waktu pada bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Risiko ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti lemahnya tata kelola dan pengawasan, kurang optimalnya perencaan dan penganggaran yang dapat berdampak pada kualitas pelayanan internal maupun eksternal serta kurangnya SDM yang berkompeten untuk melaksanakan tugas dan fungsi. Untuk mengatasi risiko tersebut terjadi di lingkup Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, langkah mitigasi strategis yang dapat dilakukan adalah melakukan dan meningkatkan penguatan struktur organisasi, penyederhanaan birokrasi dan tata kelola dan peningkatan akuntabilitas, menyusun regulasi untuk mengakomodir perubahan organisasi yang diperlukan sebagai hasil evaluasi pelaksanaan Orta pada saat ini misalnya penyesuaian kebutuhan orta di tingkat unit kerja eselon II, antara lain penambahan 1 biro pada Sekretariat Jenderal, 1 Inspektorat Wilayah pada Inspektorat Jenderal, 1 pusat di BPSDM yang menangani Pendidikan, dan kebutuhan lain yang diperlukan serta pembangunan Zona Integritas sebagai fondasi reformasi birokrasi. Dengan menetapkan wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi bersih melayani, diharapkan tercipta pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan. Indikator keberhasilannya dilihat dari nilai RB meningkat tiap tahunnya.
2.Keterbatasan Anggaran Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Indikator risiko ini terkait adanya potensi risiko keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Munculnya risiko keterbatasan anggaran dapat disebabkan oleh adanya perencanaan dan penganggaran program yang tidak tepat sasaran, evaluasi program yang tidak sesuai prosedur dan standar, serta dampak eksternal dari adanya kebijakan pembatasan anggaran oleh pemerintah. Untuk mencegah risiko tersebut terjadi, langkah strategis sebagai bentuk mitigasi risiko yang dapat dilakukan antara lain optimalisasi izin penggunaan PNBP untuk mendukung tugas dan fungsi, penguatan dukungan manajemen dan pemenuhan sarana dan prasarana, meningkatkan nilai kinerja anggaran serta optimalisasi perencanaan anggaran berbasis kinerja. Melalui langkah strategis mitigasi risiko tersebut, diharapkan mampu menciptakan penggangaran yang lebih baik yang mendukung seluruh program dan kegiatan di bawah lingkup Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat dan rasio efisiensi belanja meningkat >= 10%.
3.Tidak Terbentuknya Lembaga Pendidikan Imigrasi dan Pemasyarakatan Indikator risiko ini berkaitan dengan tidak terbentuknya lembaga pendidikan Imigrasi dan Pemasyarakatan. Risiko ini dapat disebabkan oleh adanya keterbatasan atau tidak adanya regulasi yang mengatur pembentukan dan pelaksanaan lembaga pendidikan imigrasi dan pemasyarakatan, keterbatasan anggaran kementerian, serta tidak tepatnya sasaran pengembangan kementerian. Untuk mengatasi risiko tersebut, langkah mitigasi strategis yang dilakukan antara lain mengajukan inisiasi penyusunan peraturan untuk menyesuaikan fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan pemasyarakatan yang belum menyebutkan tugas dan fungsi pengelolaan perguruan tinggi serta meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait (Kementerian Diktisaintek, Kementerian Hukum, dan Kementerian PAN- RB). Indikator keberhasilan dari perlakukan risiko tersebut adalah Terbentuknya lembaga pendidikan tinggi keimigrasian dan pemasyarakatan sesuai dengan peraturan (perpres) yang berlaku. Hasil identifikasi secara keseluruhan dapat dilihat pada Tabel 2.1. Tabel 2.1 Manajemen Risiko Sasaran Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan SS IKSS No. Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi Penanggung Jawab Risiko Indikator Keberhasilan SS 1. Meningkatnya Kualitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Keimigrasian Dan Pemasyarakatan Indeks Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan 1. Kasus peredaran narkoba di dalam Lapas, Rutan, dan LPKA.
1.Menjalin kerjasama dan kemitraan strategis dengan stakeholders pelayanan lintas sektor (i.e., UPT, BNN, Bapas. Lapas, POLRI, Pemerintah Daerah) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pemberantasan untuk menuntaskan Peredaran Narkoba di dalam Lapas/Rutan.
2.Peningkatan pengawasan dengan razia rutin di Lapas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 2. Rendahnya kualitas layanan kesehatan di dalam Lapas/Rutan
1.Menjalin kerjasama dan kemitraan strategis dengan pemangku kepentingan pelayanan kesehatan (i.e., Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Pemerintah Daerah) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Menurunnya tingkat prevalensi penyakit menular di Lapas/Rutan (i.e., TBC, HIV)
2.Revitalisasi poliklinik di Lapas/Rutan menjadi Klinik Pratama beserta akreditasinya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Meningkatnya Klinik Pemasyarakatan yang sudah memiliki izin klinik 3. Tidak terimplementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
1.Penyusunan regulasi turunan untuk menterjemahkan implementasi UU Nomor 22 tahun 2022 Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tersusunnya dokumen regulasi turunan UU Nomor 22 Tahun 2022
2.Sosialisasi, pembinaan teknis, dan monitoring pelaksanaan UU Nomor 22 tahun 2022 Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Seluruh UPT menerapkan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2022 sesuai SOP SS IKSS No. Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi Penanggung Jawab Risiko Indikator Keberhasilan 4. Penurunan penerimaan PNBP imigrasi karena situasi global dan nasional
1.Menyesuaikan dengan PP Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (c.q., Ditjen Imigrasi) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Imigrasi Penerimaan PNBP mencapai target yang ditetapkan setiap tahunnya
2.Pengelolaan PNBP Keimigrasian yang akuntabel dan fleksibel, sekaligus mendorong penggunaan kembali PNBP untuk menunjang kegiatan operasional di seluruh UPT Imigrasi secara optimal. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Imigrasi
3.Optimalisasi kebijakan keimigrasian seperti e-Visa, e- Paspor, VOA, Golden Visa, OCI, dan lain-lain untuk mendukung kemudahan layanan keimigrasian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Imigrasi
4.Kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain yang relevan (Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kenterian Perdagangan, KP2MI, dsb.) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Imigrasi 5. Kegagalan program ketahanan pangan di Lapas karena keterbatasan keterampilan dan/atau sumber daya
1.Menyusun SOP dan standar produksi produk warga binaan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tercapainya target produksi pangan di Lapas
2.Peningkatan pelatihan keterampilan warga binaan dalam menghasilkan produk Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 6. Meningkatnya Overcrowding dan Overstaying, pada Manajemen Lapas serta Rutan
1.Asimilasi Kerja Sosial Narapidana di lingkungan Masyarakat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rancangan Peraturan KepDitjenPAS tentang Asimilasi Kerja Sosial SS IKSS No. Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi Penanggung Jawab Risiko Indikator Keberhasilan
2.Penguatan peran serta masyarakat melalui kelompok masyarakat peduli Pemasyarakatan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Meningkatnya jumlah kerja sama Pokmas Lipas dan Pemda
3.Penguatan peran Bapas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Meningkatnya pendampingan klien dalam proses pra adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi
4.Pembangunan Lapas Mega Prison Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Terbentuknya Lapas Mega Prison 7. Peningkatan radikalisasi terhadap narapidana yang memiliki keterkaitan dengan jaringan ekstremis internasional sebagai dampak dari konflik geopolitik antar negara di wilayah Asia Tengah.
1.Melakukan disengagement sosial melalui program rehabilitasi dan reintegrasi sosial Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Penurunan tingkat resistensi terhadap nilai nilai kebangsaan dan toleransi
2.Melakukan pemutusan hubungan sosial dengan jaringan atau komunitas ekstremis 8. Terganggunya Kehandalan dan keamanan sistem TI
1.Rekrutment SDM TI yang berkualifikasi internasional Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Penurunan trend insiden cyber SS IKSS No. Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi Penanggung Jawab Risiko Indikator Keberhasilan Imigrasi dan Pemasyarakatan
2.Penyusunan SOP kehandalan dan keamanan data Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan
3.Peningkatan koordinasi dan kolaborasi dengan institusi terkait (i.e., BSSN, Komdigi, POLRI, dsb.) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan
4.Menyusun dokumen MoU kerjasama dalam menjalin koordinasi antar instansi/lembaga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan 9. Modus Baru TPPO dan TPPM
1.Penguatan koordinasi lintas instansi dan peningkatan kapasitas pengawasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Imigrasi Optimalisasi Pencegahan TPPO dan TPPM
2.Meningkatkan sosialisasi dan pembinaan melalui desa binaan untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Imigrasi SS IKSS No. Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi Penanggung Jawab Risiko Indikator Keberhasilan
3.Mengembangkan jaringan Masyarakat sebagai Upaya preventif Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Direktorat Jenderal Imigrasi 10. Tingginya GAP kompetensi pegawai dengan kompetensi yang dibutuhkan di bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan
1.Penyusunan pemetaan kebutuhan SDM secara akurat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan Terpenuhinya kebutuhan SDM
2.Penyusunan dan penyelenggaraan pelatihan pengembangan SDM sesuai dengan kebutuhan tugas dan fungsi serta pelatihan pengembangan kompetensi khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan Terpenuhinya kebutuhan SDM sesuai kompetensi dan kualifikasi
3.Penyesuaian fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan pemasyarakatan yang belum menyebutkan tugas dan fungsi pengelolaan perguruan tinggi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan; BPSDM Terselenggaranya Akademi Ilmu Imigrasi dan Akademi Ilmu Pemasyarakatan 11. Tidak Terlaksananya Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak
1.Menindaklanjuti dan mengimplementasikan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan;
1.Capaian RO Layanan Pendampingan Peradilan Anak sesuai target SS IKSS No. Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi Penanggung Jawab Risiko Indikator Keberhasilan Sekolah (ATS) di Lapas/Rutan Khusus Anak
2.Menyusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (RAN PPATS) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
2.Capaian RO Layanan Pendampingan Peradilan Anak sesuai target
3.Capaian RO Pelatihan Keterampilan Anak sesuai target
4.Capaian RO Layanan Pendidikan dan Pengentasan Anak sesuai target SS. 2 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien Indeks RB Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 1. Pelayanan internal/eksternal tidak transpran dan Infrastruktur terkait RB tidak tersedia tepat waktu dibidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan
1.Penguatan struktur organisasi, penyederhanaan birokrasi dan tata kelola dan peningkatan akuntabilitas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sekretariat Jenderal, Unit Eselon I terkait Nilai RB meningkat setiap tahun
2.Menyusun regulasi untuk mengakomodir perubahan organisasi yang diperlukan sebagai hasil evaluasi pelaksanaan Orta pada saat ini misalnya penyesuaian kebutuhan orta di tingkat unit kerja eselon II, antara lain penambahan satu biro pada Sekretariat Jenderal, satu Inspektorat Wilayah pada Inspektorat Jenderal, satu pusat di BPSDM yang menangani Pendidikan, dan kebutuhan lain yang diperlukan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sekretariat Jenderal, Unit Eselon I terkait
3.Pembangunan Zona Integritas sebagai fondasi reformasi birokrasi. Dengan menetapkan wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi bersih melayani, diharapkan tercipta pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan. SS IKSS No. Indikasi Risiko Indikasi Perlakuan Risiko Indikasi Penanggung Jawab Risiko Indikator Keberhasilan 2. Keterbatasan anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi
1.Optimalisasi izin penggunaan PNBP untuk mendukung tusi, penguatan dukman dan pemenuhan sarpras Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sekretariat Jenderal, Unit Eselon I terkait Rasio efisiensi belanja meningkat ≥ 10%2. Meningkatkan nilai kinerja anggaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sekretariat Jenderal, Unit Eselon I terkait
3.Optimalisasi perencanaan anggaran berbasis kinerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Sekretariat Jenderal, Unit Eselon I terkait 3. Tidak terbentuknya lembaga pendidikan Imigrasi dan Pemasyarakatan
1.Mengajukan inisiasi penyusunan peraturan untuk menyesuaikan fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan pemasyarakatan yang belum menyebutkan tugas dan fungsi pengelolaan perguruan tinggi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, BPSDM lembaga pendidikan tinggi keimigrasian dan pemasyarakatan terbentuk sesuai dengan Perpers yang berlaku
2.Meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait (Kementerian Diktisaintek, Kementerian Hukum, dan Kementerian PAN-RB) Sumber: Penelaahan Tim Penyusun Renstra (2025) Gambar 3.1. Visi dan Misi Indonesia Emas 2045 Sumber: Bappenas, 2023 Gambar 3.2. 17 Arah Pembangunan RPJPN 2025-2045 Sumber: Bappenas, 2023 Arahan Pembangunan RPJPN 2025-2045 kemudian diturunkan melalui mandat RPJMN 2025-2029 yang sekaligus menjadi fokus pelaksanaan RPJPN pada Tahap I dalam periode 5 (lima) tahun pertama. Pada tahap pertama ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki peran dalam rangka Penguatan Transformasi dalam cakupan Transformasi Tata Kelola dan Supremasi Hukum, Stabilitas dan Kepemimpinan Indonesia sebagaimana terlihat pada Gambar 3.3. Gambar 3.3. Fokus Arah Kebijakan RPJPN Tahun 2025-2045 Tahap I (2025-2029) Sumber: Dokumen RPJMN Tahun 2025-2029 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dibentuk pada tanggal 20 Oktober 2024, melalui pengesahan dasar hukum pendirian, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 157 tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan Peraturan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan bertugas menyelenggarakan sub urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki fungsi sebagai berikut:
(7)kegiatan yang akan menjadi tanggung jawab masing-masing UKE II di bawahnya. Adapun kegiatan-kegiatan yang berada di bawah Sekretariat Jenderal meliputi (1) Pengelolaan Program, Anggaran, dan Reformasi Birokrasi;
(2)Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; (3) Penyelenggaraan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; (4) Pengelolaan Pembinaan SDM, Organisasi dan Tata laksana Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; (5) Penyelenggaraan Hukum dan Kerjasama; (6) Penyelenggaraan Perumusan Strategi Kebijakan; dan (7) Pengelolaan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Publik. Dari tujuh kegiatan tersebut memiliki 15 Sasaran Kegiatan dengan masing-masing Indikator Kinerja Kegiatan. Adapun cascading pohon kinerja Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat dilihat pada Gambar 3.17. Gambar 3.17 Cascading Pohon Kinerja Program Dukungan Manajemen: Sekretariat Jenderal (a) (b) (c) (d) Sumber: Hasil Penelaahan Tim Penyusun Renstra, 2025 Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian. Fungsi yang dijalankan oleh Inspektorat Jenderal mencakup (a) penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian; (b) pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; (c) pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; (d) penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian; (e) pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan (f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Inspektorat Jenderal mengampu SS 2, yakni Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien, dengan indikator kinerja berupa Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program yang diampu oleh Inspektorat Jenderal adalah program dukungan manajemen dengan SP nya adalah Meningkatnya Kualitas Pengawasan Intern Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Terkait dengan kegiatan, Inspektorat Jenderal memiliki dua kegiatan, yakni (1) Pengawasan Kinerja dan Inspektorat Wilayah dan (2) Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya Inspektorat Jenderal. Inspektorat Jenderal memiliki 5 SK, 4 SK diampu oleh Inspektur Wilayah I-IV dan 1 SK diampu oleh Sekretariat Inspektorat Jenderal. Adapun cascading pohon kinerja Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat dilihat pada Gambar 3.18. Gambar 3.18. Cascading Pohon Kinerja Program Dukungan Manajemen: Inspektorat Jenderal Sumber: Hasil Penelaahan Tim Penyusun Renstra, 2025 Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Imigrasi bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi mencakup; (a) perumusan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian; (b). pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian; (c) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian; (d) pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan negara, dan teknologi informasi keimigrasian; (e) pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan (f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Direktorat Jenderal Imigrasi mengampu SS 1, yaitu Meningkatnya Kualitas Penegakan Hukum Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan dengan indikator kinerja berupa Indeks Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan dan SS2, yaitu Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien dengan indikator kinerja berupa Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program yang diampu oleh Direktorat Jenderal Imigrasi adalah (1) Program Penegakan dan Pelayanan Hukum dengan Sasaran Program: Terwujudnya Penegakan dan Pelayanan Hukum Keimigrasian; dan (2) Program Dukungan Manajemen dengan Sasaran Program: Meningkatnya Penerapan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki tiga belas sasaran kegiatan yang akan menjadi tanggung jawab masing-masing UKE II di bawahnya. Gambar 3.19 Cascading Pohon Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi (a) (b) (c) Sumber: Hasil Penelaahan Tim Penyusun Renstra, 2025 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi yang dijalankan adalah: (a) perumusan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan; (b) pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan; (c) pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan; (d) pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen pemasyarakatan, teknologi informasi dan kerja sama pemasyarakatan; (e) pelaksanaan manajemen strategis dan dukungan fasilitatif Direktorat Jenderal; dan (f) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengampu SS 1, yaitu Meningkatnya Kualitas Penegakan Hukum Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan, serta SS2, Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien. Program yang diampu oleh Direktorat Jenderal Pemsayarakatan adalah Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, dan Program Dukungan manajemen. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki sebelas (11) kegiatan yang akan menjadi tanggung jawab masing-masing UKE II di bawahnya. Adapun cascading pohon kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat dilihat pada Gambar 3.20. Gambar 3.20 Cascading Pohon Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (a) (b) (c) Sumber: Hasil Penelaahan Tim Penyusun Renstra, 2025 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Imigrasi dan Pemasyarakatan bertugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Dalam menjalankan tugasnya, BPSDM menyelenggarakan beberapa fungsi, diantaranya adalah a). penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; b). pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian; c). pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; d). pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; e). pelaksanaan administrasi badan; dan f). pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. BPSDM mengampu sasaran strategis 2, yaitu Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien dengan Indikator Kinerja Sasaran Strategis Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPSDM menjalankan program dukungan manajemen dengan SP 3 yaitu Meningkatnya Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berkaitan dengan kegiatan, BPSDM memiliki dua kegiatan yaitu 1). Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan sasaran kegiatan (SK 1) Terselenggaranya Pengembangan dan Penilaian Kompetensi Sumber Daya Manusia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai kebutuhan kompetensi jabatan dan 2). Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya BPSDM dengan sasaran kegiatan (SK 2) Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkup BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun cascading pohon kinerja BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat dilihat pada gambar 3.21. Gambar 3.21 Cascading Pohon Kinerja BPSDM Sumber: Hasil Penelaahan Tim Penyusun Renstra, 2025 4.1. Target Kinerja 4.1.1. Sekretariat Jenderal Sekretariat Jenderal (Setjen) sebagai unit kerja di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berperan dalam menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Setjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diamanatkan untuk mencapai Sasaran Strategis dua (2), yakni Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien. Sasaran Strategis tersebut diejawantahkan ke dalam Program Dukungan Manajemen dengan satu sasaran program, yaitu Meningkatnya Pembinaan dan Pemberian Dukungan Administrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun sasaran dan indikator, serta target yang diharapkan dapat dicapai oleh Setjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat dijabarkan dalam Kerangka Kinerja Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029. Berikut di bawah ini adalah tabel berisi Kerangka Kinerja Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029. Tabel 4.1 Kerangka Kinerja Sekretariat Jenderal No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 Sekretariat Jenderal SS. 2 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien IKSS. 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 90,38 90,38 91,38 92,38 93,38 Program Dukungan Manajemen SP.1 Meningkatnya Pembinaan dan Pemberian Dukungan Administrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sekretariat Jenderal IKP. 1 .1 Nilai Reformasi Birokrasi General 86,33 86,33 87,33 88,33 89,33 7852 - Pengelolaan Program, Anggaran, Keuangan dan Reformasi Birokrasi SK. 1 Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Pusat Biro Perencanaan dan Keuangan IKK. 1.1 Opini BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan WTP WTP WTP WTP WTP IKK. 1.2 Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 92,00 92,00 93,00 94,00 95,00 SK. 2 Meningkatnya Kualitas SAKIP Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat Biro Perencanaan dan Keuangan IKK. 2.1 Nilai SAKIP Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 78,00 78,00 79,00 80,00 81,00 IKK 2.2 Tingkat Maturitas SPIP 3,34 3,35 3,36 3,36 3,37 SK.3 Meningkatnya Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat Biro Perencanaan dan Keuangan IKK. 3.1 Indeks Perencanaan Pembangunan 97,80 97,80 97,80 97,90 98,00 IKK. 3.2 Capaian RO Prioritas Nasional 98,37 98,37 98,38 98,39 98,40 SK.4 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat Biro Perencanaan dan Keuangan IKK. 4.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkup Sekretariat Jenderal 80,00% 80,00% 81,00% 82,00% 82,00% IKK. 4.2 Indeks Kepuasan Layanan Sekretariat Jenderal 3,00 3,10 3,20 3,30 3,40 IKK 4.3 Tingkat Keberhasilan Pembangunan ZI 1 1,05 1,10 1,15 1,20 7853 - Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa SK.5 Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Barang Milik Negara serta Pengadaan Barang dan Jasa Pusat Biro Barang Milik Negara (BMN) IKK. 5.1 Nilai Kualitas Pengelolaan Asset 3,00 3,00 3,10 3,20 3,30 IKK. 5.2 Nilai Tata Kelola Pengadaan 71,00 71,00 75,00 80,00 85,00 IKK. 5.3 Persentase Pengendalian Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) 80,00% 80,00% 81,00% 82,00% 83,00% 7854 - Penyelenggaraan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 SK. 6 Meningkatnya Kepuasan terhadap Layanan Biro Umum Pusat Biro Umum IKK. 6.1 Persentase Layanan Keprotokoleran 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% IKK. 6.2 Persentase Layanan Tata Usaha 100% 100% 100% 100% 100% SK. 7 Terwujudnya Digitalisasi Arsip Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat Biro Umum IKK. 7.1 Tingkat Digitalisasi Arsip 80,00% 80,00% 81,00% 82,00% 83,00% 7855 - Pengelolaan Pembinaan SDM, Organisasi dan Tata laksana SK. 8 Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan IKK. 8.1 Indeks Merit Sistem 370 370 371 372 373 IKK. 8.2 Indeks Profesionalitas ASN 65,00 65,00 66,00 67,00 68,00 IKK. 8.3 Indeks BerAkhlak 76,00 76,00 77,00 78,00 79,00 SK. 9 Meningkatnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan efektifitas organisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan IKK. 9.1 Indeks Pelayanan Publik 3,00 3,00 3,10 3,20 3,30 IKK. 9.2 Indeks Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik 80,00 80,00 81,00 82,00 83,00 IKK. 9.3 Persentase Penyederhanaan Struktur Organisasi 86,05% 86,05% 86,55% 87,05% 87,55% IKK. 9.4 Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi 4,11 4,11 4,33 4,66 4,88 7856 - Penyelenggaraan Hukum dan Kerjasama SK. 10 Meningkatnya Kualitas Regulasi Pusat Biro Hukum dan Kerja Sama IKK. 10.1 Persentase Tersusunnya Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Inisiatif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan (Progsun) 75,10% 75,10% 75,20% 75,30% 75,40% IKK 10.2 Indeks Reformasi Hukum 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00 SK. 11 Meningkatnya Kualitas Layanan Bantuan Hukum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat Biro Hukum dan Kerja Sama IKK. 11.1 Persentase Layanan Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi yang Diberikan terhadap Total Permintaan 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% SK. 12 Terfasilitasi dan terlaksananya Kerja Sama Pusat Biro Hukum dan Kerja Sama IKK. 12.1 Persentase Terfasilitasi dan Terlaksananya Naskah Kerja Sama Dalam dan/atau Luar Negeri 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 7857 - Penyelenggaraan Perumusan Strategi Kebijakan No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 SK. 13 Meningkatnya Kualitas Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat Pusat Strategi dan Kebijakan IKK. 13.1 Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 86,00 86,00 86,50 87,00 87,50 SK. 14 Terlaksananya Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPKP - SPAK) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat Pusat Strategi dan Kebijakan IKK. 14.1 Indeks Kepuasan Masyarakat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 88,40 88,40 88,80 89,20 89,60 IKK. 14.2 Indeks Persepsi Korupsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 88,40 88,40 88,80 89,20 89,60 7858 - Pengelolaan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Publik SK. 15 Meningkatnya Keterbukaan Informasi Publik, Citra Positif, dan Implementasi SPBE Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik IKK. 15.1 Tingkat Kepatuhan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik 90 informatif 90 informatif 92 informatif 94 informatif 96 informatif IKK. 15.2 Persentase Pemberitaan Positif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap Total Pemberitaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 80,00% 80,00% 82,00% 83,00% 85,00% IKK. 15.3 Nilai SPBE Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Baik Baik Sangat Baik Sangat Baik Memuaskan IKK. 15.4 Indeks Pembangunan Statistik 3,39 3,39 3,40 3,41 3,42 IKK. 15.5 Tingkat Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat (LAPOR) yang Sudah Diselesaikan 5 5 5 5 5 4.1.2. Inspektorat Jenderal Inspektorat Jenderal (Itjen) sebagai unit kerja di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertugas melakukan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Atas dasar hal tersebut, Itjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diamanatkan untuk mencapai sasaran strategis 2, yakni Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien. Sasaran Strategis tersebut diejawantahkan ke dalam Program Dukungan Manajemen dengan satu sasaran program adalah Meningkatnya Kualitas Pengawasan Intern Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun sasaran dan indikator kinerja, serta target yang diharapkan dapat dicapai oleh Itjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat dijabarkan dalam Kerangka Kinerja Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029. Berikut terlampir tabel berisi ringkasan Kerangka Kinerja Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029. Tabel 4.2 Kerangka Kinerja Inspektorat Jenderal No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 Inspektorat Jenderal SS 2 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien IKSS 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 90,38 90,38 91,38 92,38 93,38 Program Dukungan Manajemen SP. 2 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Intern Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Inspektorat Jenderal IKP. 2.1 Tingkat Kualitas Pengawasan Intern Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 73,00 74,00 75,00 79,00 80,00 7859 - Pengawasan Kinerja Inspektorat Wilayah SK. 1 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah I Pusat Inspekorat Wilayah I IKK 1.1 Tingkat Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah I 69,00 70,00 71,00 72,00 73,00 SK. 2 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah II Pusat Inspekorat Wilayah II IKK 2.1 Tingkat Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah II 69,00 70,00 71,00 72,00 73,00 SK. 3 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah III Pusat Inspekorat Wilayah III IKK 3.1 Tingkat Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah III 69,00 70,00 71,00 72,00 73,00 SK. 4 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah IV Pusat Inspekorat Wilayah IV IKK 4.1 Tingkat Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah IV 69,00 70,00 71,00 72,00 73,00 6154 - Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya Inspektorat Jenderal SK. 5 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkup Inspektorat Jenderal Pusat Sekretariat Inspektorat Jenderal IKK 5.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkup Inspektorat Jenderal 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 IKK 5.2 Indeks Kepuasan Unit Kerja Lingkup Inspektorat Jenderal terhadap layanan kesekretariatan 3,51 3,52 3,53 3,54 3,55 4.1.3. Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi sebagai unit kerja di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berperan sebagai pelaksana fungsi pemerintahan di bidang Kemigrasian. Atas dasar hal tersebut, Ditjen Imigrasi diamanatkan untuk mencapai dua (2) sasaran strategis, yaitu (1) Meningkatnya Kualitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan; dan (2) Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien. Dua Sasaran Strategis tersebut diejawantahkan ke dalam dua program, yaitu (1) Program Penegakan dan Pelayanan Hukum dengan sasaran program adalah Terwujudnya Penegakan Hukum Keimigrasian dan Meningkatnya Kualitas Layanan Keimigrasian, dan (2) Program Dukungan Manajemen dengan sasaran program adalah Meningkatkan Penerapan Reformasi Birokrasi di Iingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Adapun sasaran dan indikator, serta target yang diharapkan dapat dicapai oleh Ditjen Imigrasi dapat dijabarkan dalam Kerangka Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2025-2029. Berikut di bawah ini adalah tabel berisi ringkasan Kerangka Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2025-2029. Tabel 4.3 Kerangka Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 Direktorat Jenderal Imigrasi SS 1 Meningkatnya Kualitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Keimigrasian Dan Pemasyarakatan IKSS 1.1 Indeks Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan 3,45 3,52 3,57 3,63 3,68 Program Penegakan dan Pelayanan Hukum SP. 1 Terwujudnya Penegakan Hukum Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi IKP 1.1 Indeks Penegakan Hukum Keimigrasian 3,77 3,80 3,82 3,84 3,87 6156 - Penyelenggaraan Intelijen Keimigrasian SK. 2 Optimalnya Pengamanan Keimigrasian melalui Produk Intelijen Keimigrasian yang Berkualitas Pusat Direktorat Intelijen Keimigrasian IKK 2.1 Persentase Produk Intelijen Keimigrasian yang Ditindaklanjuti 95,00% 97,00% 98,00% 99,00% 100,00% IKK 2.2 Persentase Ketepatan Waktu Penyelesaian Produk Intelijen keimigrasian yang Ditindaklanjuti 95,00% 97,00% 98,00% 99,00% 100,00% IKK 2.3 Tingkat Kepatuhan Masyarakat terhadap Hukum Keimigrasian Melalui Desa Binaan 93,00 94,00 95,00 96,00 97,00 6159 - Pengawasan dan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Keimigrasian SK. 6 Optimalnya Penegakan Hukum Keimigrasian Pusat Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian IKK 6.1 Indeks Penegakan Hukum yang ditangani (Pro Yustitia dan/atau Tindakan Administratif Keimigrasian) 91,00 91,54 92,08 92,62 93,16 IKK 6.2 Persentase Pengawasan Keimigrasian 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 7862 - Pemeriksaan Keimigrasian dan Pengelolaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi SK. 10 Optimalnya Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pusat Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi IKK 10.1 Indeks Keamanan dan Pencegahan Atas Masuknya Ancaman Keimigrasian 94,00 95,00 95,50 96,00 97,50 6161 - Penyelenggaraan Fungsi Pengkoordinasian, Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah SK. 9 Optimalnya Penegakan Hukum Keimigrasian di Kewilayahan Wilayah Kepala Kantor Wilayah Imigrasi, UPT Imigrasi IKK 9.1 Indeks Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah 90,80 91,53 92,02 92,52 93,01 SP 2 Meningkatnya Kualitas Layanan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi IKP 2.1 Indeks Kualitas Layanan Keimigrasian 3,73 3,76 3,78 3,81 3,83 6155 – Pelayanan Visa dan Dokumen Perjalanan SK. 1 Meningkatnya Kualitas Layanan Visa dan Dokumen Perjalanan Pusat Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan IKK 1.1. Indeks Kualitas Layanan Visa dan Dokumen Perjalanan 91,00 92,20 93,40 94,00 95,20 No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 6157 – Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian SK. 3 Meningkatnya Kualitas Layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Pusat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian IKK 3.1. Indeks Kualitas Layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian 91,00 92,20 93,40 94,00 95,20 6158 – Penyelenggaraan Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan SK. 4 Meningkatnya Layanan Kerjasama Keimigrasian Pusat Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan IKK 4.1. Persentase Perjanjian Kerjasama Keimigrasian yang Ditindaklanjuti 95,00% 97,00% 98,00% 99,00% 100,00% SK. 5 Meningkatnya Layanan Keimigrasian dan Perlindungan WNI pada Perwakilan Pusat Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan IKK 5.1. Persentase Layanan Keimigrasian yang Diselesaikan oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri dan Kantor Lainnya di Luar Negeri 95,00% 97,00% 98,00% 99,00% 100,00% IKK 5.2 Persentase Kasus Pelanggaran Keimigrasian oleh WNI di Luar Negeri yang Ditindaklanjuti oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri dan Kantor Lainnya di Luar Negeri 89,00% 91,00% 93,00% 95,00% 97,00% 6160 - Penyelenggaraan Teknologi Informasi Keimigrasian SK. 7 Meningkatnya Layanan Teknologi Informasi Keimigrasian sebagai Enabler Layanan Keimigrasian Pusat Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian IKK 7.1 Tingkat Ketersediaan Layanan TIK Ditjen Imigrasi (Availability Time) 92,00% 92,50% 93,00% 93,50% 94,00% IKK 7.2 Indeks Kehandalan Sistem TI Keimigrasian 95,00 95,00 96,00 96,00 97,00 IKK 7.3 Persentase Penyelesaian Proyek TIK Ditjen Imigrasi 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 6161 - Penyelenggaraan Fungsi Pengkoordinasian, Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah SK. 8 Meningkatnya Layanan Keimigrasian di Kewilayahan Wilayah Kepala Kantor Wilayah Imigrasi, UPT Imigrasi IKK 8.1 Indeks Kualitas Layanan Keimigrasian di Wilayah 91,00 92,20 93,40 94,00 95,20 SS. 2 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien IKSS 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 90,38 90,38 91,38 92,38 93,38 Program Dukungan Manajemen SP 4 Meningkatnya Penerapan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi IKP 4.1 Indeks Kinerja Dukungan Manajemen 3,76 3,76 3,77 3,77 3,78 6162 - Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Imigrasi SK. 12 Meningkatnya Pelaksanaan RB di Lingkup Ditjen Imigrasi Pusat Sekretariat Direktorat Jenderal Imigrasi IKK 12.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkup Ditjen Imigrasi 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% IKK 12.2 Indeks Kepuasan Unit Kerja Lingkup Ditjen Imigrasi terhadap Layanan Kesekretariatan 3,51 3,52 3,53 3,54 3,55 No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 6163 - Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya di Wilayah SK. 13 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkup Kewilayahan Wilayah Kepala Kantor Wilayah Imigrasi, UPT Imigrasi IKK 13.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkup kewilayahan 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% IKK 13.2 Indeks Kepuasan Unit Kerja Lingkup UPT Imigrasi terhadap Layanan Kesekretariatan di UPT Masing-Masing 3,51 3,52 3,53 3,54 3,55 7863 – Penyelenggaraan Bidang Kepatuhan Internal SK. 11 Terselenggaranya Pencegahan, Pengendalian, Fasilitasi Advokasi, dan Investigasi Internal Pusat Direktorat Kepatuhan Internal IKK 11.1 Indeks Integritas Pegawai 79,60 80,45 81,30 82,15 83,00 4.1.4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan sebagai unit kerja di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berperan sebagai pelaksana fungsi pemerintahan di bidang Pemasyarakatan. Atas dasar hal tersebut, Ditjen Pemasyarakatan diamanatkan untuk mencapai dua (2) sasaran strategis, yaitu
(1)SS 1, yaitu Meningkatnya Kualitas Penegakan Hukum Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan; dan (2) SS2, Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien. Dua Sasaran Strategis tersebut diejawantahkan ke dalam dua program, yaitu (1) Program Penegakan dan Pelayanan Hukum dengan sasaran program adalah Terwujudnya Pemenuhan Hak Tahanan, Anak dan Warga Binaan Guna Terciptanya Warga Binaan yang Siap Bermasyarakat. (2) Program Dukungan Manajemen dengan sasaran program adalah Meningkatkanya Penerapan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Adapun sasaran dan indikator, serta target yang diharapkan dapat dicapai oleh Ditjen Pemasyarakatan dijabarkan dalam Kerangka Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2025-2029. Berikut di bawah ini adalah tabel berisi ringkasan Kerangka Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2025- 2029. Tabel 4.4 Kerangka Kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Sasaran Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Sasaran Kegiatan Lokasi Target Kinerja Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 DITJEN PEMASYARAKATAN SS 1 Meningkatnya Kualitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Keimigrasian Dan Pemasyarakatan IKSS 1.1 Indeks Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan 3,45 3,52 3,57 3,63 3,68 Program Penegakan dan Pelayanan Hukum SP 3 Terwujudnya Pemenuhan Hak bagi Tahanan Anak dan Warga Binaan Guna Terciptanya Warga Binaan yang Siap Bermasyarakat DITJENPAS IKP 3.1 Indeks Penegakan Hukum Bidang Perlakuan 2,86 2,99 3,11 3,23 3,35 6164 - Penyelenggaraan Kegiatan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi SK 1 Mewujudkan Kebijakan/Regulasi Bidang Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan Pusat IKK 1.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi 100% 100% 100% 100% 100% 6165- Penyelenggaraan Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan SK 2 Mewujudkan Kebijakan/Regulasi Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan Pusat IKK 2.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan 100% 100% 100% 100% 100% 6166 - Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan SK 3 Mewujudkan Kebijakan/Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Kerja Sama Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan Pusat IKK 3.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan 100% 100% 100% 100% 100% SK 4 Mewujudkan Layanan TIK Ditjen Pemasyarakatan Yang BERDAMPAK Pusat IKK 4.1 Tingkat ketersediaan layanan SDP (availability time) 91% 92% 93% 94% 95% IKK 4.2 Tingkat pemenuhan Service Level Agreement (SLA) layanan TIK Ditjen Pemasyarakatan 76% 77% 78% 79% 80% IKK 4.3 Indeks pengelolaan data dan informasi pemasyarakatan 2,6 2,8 3 3,2 3,4 IKK 4.4 Indeks Pemanfaatan data dan Informasi Pemasyarakatan 3 3,08 3,16 3,24 3,32 SK 5 Meningkatnya Kerja Sama Pemasyarakatan Yang BERDAMPAK Pusat IKK 5.1 Persentase kerja sama yang berdampak dan berkelanjutan terhadap Sistem Pemasyarakatan 61% 69% 76% 84% 92% SK 6 Meningkatnya Kualitas Informasi dan Dukungan Publik Terhadap Pemasyarakatan Yang BERDAMPAK Pusat IKK 6.1 Indeks Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Pemasyarakatan 2,08 2,36 2,64 2,92 3,2 IKK 6.2 Indeks partisipasi dan kepuasan masyarakat terhadap program dan layanan pemasyarakatan 1,8 2 2,2 2,4 2,6 6167 - Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan SK 7 Mewujudkan Kebijakan/regulasi Bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan Pusat No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Sasaran Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Sasaran Kegiatan Lokasi Target Kinerja Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 IKK 7.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan 100% 100% 100% 100% 100% 6168- Penyelenggaraan Bidang Pelayanan Tahanan dan Anak Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak SK 8 Mewujudkan Kebijakan/ regulasi Bidang Pelayanan Tahanan dan Anak Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan Pusat IKK 8.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Pelayanan Tahanan dan Anak 100% 100% 100% 100% 100% 6169 - Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pengamanan dan Intelijen Direktorat Pengamanan dan Intelijen SK 9 Mewujudkan Kebijakan/regulasi Bidang Pengamanan dan Intelijen Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan Pusat IKK 9.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Pengamanan dan Intelijen 100% 100% 100% 100% 100% IKK 9.2 Persentase Penindakan Pengamanan dan Ketertiban 100% 100% 100% 100% 100% 6170 - Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah KANTOR WILAYAH DITJENPAS SK 10 Meningkatnya Pelaksanaan Pendampingan dalam Proses Peradilan dan Di luar Peradilan Kantor Wilayah IKK 10.1 Persentase Tahanan yang mendapatkan pendampingan 2,5% 5% 7,5% 10% 12,5% IKK 10.2 Persentase Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang mendapatkan pendampingan 75% 80% 85% 90% 95% SK 11 Meningkatnya klien pemasyarakatan yang sudah siap bermasyarakat Kantor Wilayah IKK 11.1 Persentase klien pemasyarakatan yang siap bermasyarakat 70% 75% 80% 85% 90% SK 12 Meningkatnya penerimaan Masyarakat terhadap mantan narapidana dan anak binaan selama masa reintegrasi sosial Kantor Wilayah IKK 12.1 Tingkat penerimaan Masyarakat sekitar terhadap mantan narapidana dan anak binaan selama masa reintegrasi sosial 25% 30% 35% 40% 45% IKK 12.2 Tingkat pemberdayaan masyarakat untuk pembimbingan kemasyarakatan dalam pelaksanaan keadilan Restoratif 20% 25% 30% 35% 40% SK 13 Meningkatnya pelayanan tahanan dan anak Kantor Wilayah IKK 13.1 Persentase penanganan kelebihan masa penahanan (overstaying) tahanan dan anak 94% 95% 96% 97% 98% IKK 13.2 Indeks Fasilitasi Pendampingan hukum bagi Tahanan dan Anak 3,2 3,21 3,22 3,23 3,24 IKK 13.3 Persentase fasilitasi layanan kepribadian dan kemandirian bagi Tahanan dan Anak 73% 74% 75% 76% 77% IKK 13.4 Persentase pelaksanaan layanan pendidikan anak 90% 92% 94% 96% 98% SK 14 Meningkatnya Keberhasilan Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Kantor Wilayah IKK 14.1 Persentase keberhasilan pembinaan kemandirian narapidana yang mendapatkan predikat Sangat Baik 40% 50% 60% 70% 80% IKK 14.2 Persentase keberhasilan pembinaan kepribadian narapidana yang mendapatkan predikat Sangat Baik 60% 65% 70% 75% 80% IKK 14.3 Indeks pelaksanaan pembinaan anak binaan 3,84 3,86 3,88 3,9 3,92 SK 15 Terwujudnya Keamanan dan Ketertiban di Satuan Kerja Pemasyarakatan Kantor Wilayah IKK 15.1 Persentase pelaksanaan operasi intelijen 75% 80% 85% 90% 95% IKK 15.2 Indeks Pencegahan 2,6 2,8 3 3,2 3,4 IKK 15.3 Indeks penindakan 2,8 2,96 3,04 3,12 3,2 No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Sasaran Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Sasaran Kegiatan Lokasi Target Kinerja Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 SK 16 Meningkatnya kualitas kesehatan Anak Anak Binaan Tahanan dan Narapidana Kantor Wilayah IKK 16.1 Persentase UPT Pemasyarakatan dengan indeks kesehatan lingkungan dengan kategori baik 10% 20% 30% 40% 50% IKK 16.2 Persentase satker dengan indeks kesehatan fisik kategori baik 15% 22% 30% 37% 45% IKK 16.3 Presentase meningkatnya penanganan kasus kesehatan mental (Jumlah penanganan kasus kesehatan mental dibagi jumlah kasus kesehatan mental) 8% 10% 12% 14% 16% IKK 16.4 Persentase Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit di Lingkungan Pemasyarakatan 80% 85% 90% 95% 100% SK 17 Terwujudnya Pengendalian Mutu Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah Kantor Wilayah IKK 17.1 Indeks Pengendalian Mutu Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah 3,2 3,4 3,6 3,8 4 SS. 2 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien IKSS 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 90,38 90,38 91,38 92,38 93,38 Program Dukungan Manajemen SP 5 Meningkatnya Penerapan Reformasi Birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan IKP 5.1 Indeks Kinerja Dukungan Manajemen 3.3 3.33 3.36 3.4 3.44 6171 - Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Pemasyarakatan Sekretariat Ditjen Pemasyarakatan SK 18 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkup Ditjen Pemasyarakatan Pusat IKK 18.1 Persentase pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi di lingkup Ditjen Pemasyarakatan 100% 100% 100% 100% 100% IKK 18.2 Indeks kepuasan unit kerja lingkup Ditjen Pemasyarakatan terhadap layanan kesekretariatan 3,51 3,52 3,53 3,54 3,55 6172 - Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya di Wilayah KANWIL DITJENPAS SK 19 Meningkatnya pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkup kewilayahan Wilayah IKK 19.1 Persentase pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi di lingkup kewilayahan 100% 100% 100% 100% 100% IKK 19.2 Indeks kepuasan unit kerja lingkup UPT Pemasyarakatan terhadap layanan kesekretariatan di UPT masing-masing 3,51 3,52 3,53 3,54 3,55 7860 - Penyelenggaraan Bidang Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal SK 20 Terselenggaranya pencegahan pengendalian fasilitasi advokasi dan investigasi internal Pusat IKK 20.1 Indeks Integritas Pegawai 79.6 80.45 81.3 82.15 83 7861- Penyelenggaraan Bidang Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan SK 21 Terwujudnya Keterpaduan Substansi dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemasyarakatan Pusat IKK 21.1 Indeks Kualitas Kebijakan Penyelenggaraan Pemasyarakatan 3,28 3,36 3,44 3,52 3,6 IKK 21.2 Persentase Keselarasan Renstra dan Renja 90% 90% 90% 90% 90% IKK 21.3 Persentase Pemenuhan Kualitas Bangunan Pemasyarakatan 5,5% 9,2% 12,9% 16,6% 20,4% IKK 21.4 Indeks Kelembagaan 3 3,12 3,2 3,4 3,48 4.1.5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebagai unit kerja di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki tugas melakukan pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. Atas dasar hal tersebut, BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diamanatkan untuk mencapai Sasaran Strategis dua, yakni Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien. Sasaran Strategis tersebut diejawantahkan ke dalam Program Dukungan Manajemen dengan satu sasaran program adalah Meningkatnya Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun sasaran dan indikator, serta target yang diharapkan dapat dicapai oleh BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat dijabarkan dalam Kerangka Kinerja BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029. Berikut di bawah ini adalah tabel berisi ringkasan Kerangka Kinerja BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029. Tabel 4.5 Kerangka Kinerja Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan SS 2 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien IKSS 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 90,38 90,38 91,38 92,38 93,38 Program Dukungan Manajemen SP 3 Meningkatnya Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan IKP 3.1 Indeks Penilaian Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan 2,50 2,75 3,00 3,25 3,50 IKP 3.2 Indeks Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan 2,50 2,75 3,00 3,25 3,50
7864.Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan SK. 1 Terselenggaranya Pengembangan dan Penilaian Kompetensi Sumber Daya Manusia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai kebutuhan kompetensi jabatan Pusat
1.Kepala Pusat Pengembangan dan Penilaian Kompetensi
2.Kepala Pusat Pelatihan IKK 1.1 Persentase Hasil Penilaian Kompetensi yang ditindaklanjuti untuk pemetaan kompetensi dan pengisian jabatan 85,00% 87,50% 90,00% 92,50% 95,00% IKK 1.2 Persentase Alumni Peserta Pengembangan Kompetensi yang meningkat Kompetensinya 85,00% 87,50% 90,00% 92,50% 95,00%
6173.Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya BPSDM SK. 2 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkup BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat Sekretaris BPSDM IKK 2.1. Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkup BPSDM 100% 100% 100% 100% 100% IKK 2.2 Indeks Kepuasan Unit Kerja Lingkup BPSDM terhadap Layanan Kesekretariatan 2,75 3,00 3,25 3,50 3,60 4.2. Kerangka Pendanaan Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi imigrasi dan pemasyarakatan dalam mencapai target kinerja tahun 2025-2029, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merumuskan suatu kerangka pendanaan untuk setiap UKE 1 yang terdiri dari kerangka sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kerangka pendanaan ini digunakan untuk menyelenggarakan fungsi dari setiap UKE 1 di dalam mendukung kegiatan-kegiatan yang di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kerangka pendanaan ini disusun dengan terlebih dahulu melakukan proyeksi terhadap pola penggunaan atau realisasi anggaran di tahun-tahun sebelumnya hingga ke level kegiatan. Namun demikian, untuk beberapa kegiatan baru yang belum memiliki pola masa lalu, maka proyeksinya dilakukan dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap informasi kinerja dan output yang akan dihasilkan. Tidak hanya itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap kondisi kebutuhan anggaran sebagai sebuah kementerian baru khususnya untuk tahun 2025 dan 2026. Secara garis besar, kerangka pendanaan agregat kementerian imigrasi dan pemasyarakatan serta anggaran masing-masing UKE 1 tahun 2025-2029 diperlihatkan oleh tabel berikut. Tabel 4.6 Kerangka Pendanaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan UKE I Kerangka Pendanaan (dalam Juta Rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 22.631.016 28.178.558 30.686.630 33.141.145 35.707.629 Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 3.630.630 6.573.032 6.917.227 7.276.742 7.655.050 Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 82.492 102.248 116.659 131.014 146.409 Direktorat Jenderal Imigrasi 9.644.358 10.960.922 12.058.598 12.997.139 13.912.789 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 9.256.588 10.370.695 11.410.488 12.550.995 13.805.552 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan 16.948 171.661 183.658 185.255 187.829 Sumber: Proyeksi Tim Penyusun Renstra, 2025 4.2.1. Sekretariat Jenderal Secara umum, penyusunan proyeksi kebutuhan anggaran dalam kerangka pendanaan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dalam upaya penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pendanaan disusun secara rinci untuk setiap Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan, disertai dengan perkiraan kebutuhan pendanaan yang diperlukan untuk mencapai target yang diharapkan. Lebih jauh, kebutuhan anggaran dalam kerangka pendanaan Setjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029 mencakup berbagai aspek yang dapat mendukung tugas dan fungsi pengelolaan di tahun- tahun mendatang diantaranya adalah kebutuhan operasional, kebutuhan pengembangan, dan kebutuhan pemeliharaan. Untuk mewujudkan sasaran strategis dua yakni Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien, sekretariat jenderal memiliki satu sasaran program, yaitu Meningkatnya Pembinaan dan Pemberian Dukungan Administrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selanjutnya sasaran kegiatan pada program dukungan manajemen di sekretariat jenderal terdiri dari 15 sasaran kegiatan yang turut mendukung 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, yaitu:
1.SK 1: Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan
2.SK 2: Meningkatnya Kualitas Implementasi SAKIP Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
3.SK 3: Meningkatnya Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
4.SK 4: Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
5.SK 5: Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Barang Milik Negara serta Pengadaan Barang dan Jasa
6.SK 6: Meningkatnya Kepuasan terhadap Layanan Biro Umum
7.SK 7: Terwujudnya Digitalisasi Arsip Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
8.SK 8: Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
9.SK 9: Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik dan Efektifitas Organisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
10.SK 10: Meningkatnya Kualitas Regulasi
11.SK 11: Meningkatnya Kualitas Layanan Bantuan Hukum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
12.SK 12: Terfasilitasi dan Terlaksananya Kerja Sama
13.SK 13: Meningkatnya Kualitas Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
14.SK 14: Terlaksananya Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPKP-SPAK) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
15.SK 15: Meningkatnya Keterbukaan Informasi Publik, Citra Positif, dan Implementasi SPBE Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kerangka pendanaan dan rincian sasaran program dan kegiatan Sekretariat Jenderal selengkapnya terdapat pada tabel kerangka pendanaan di bawah ini. Tabel 4.7 Kerangka Pendanaan Sekretariat Jenderal No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Kerangka Pendanaan (dalam Rp) 2025 2026 2027 2028 2029 SEKRETARIAT JENDERAL KEMENIMIPAS 3.630.630.047.000 6.573.031.839.100 6.917.226.654.406 7.276.742.440.789 7.655.050.147.719 SS. 2 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien 3.630.630.047.000 6.573.031.839.100 6.917.226.654.406 7.276.742.440.789 7.655.050.147.719 IKSS. 2.1 Indeks reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Program Dukungan Manajemen SP.1 Meningkatnya Pembinaan dan Pemberian Dukungan Administrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 3.630.630.047.000 6.573.031.839.100 6.917.226.654.406 7.276.742.440.789 7.655.050.147.719 IKP. 1.1 Nilai Reformasi Birokrasi General 7852 Pengelolaan Program, Anggaran, Keuangan dan Reformasi Birokrasi 8.277.267.000 10.159.800.000 11.722.833.000 13.264.259.000 14.927.805.000 SK. 1 Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan 5.525.456.000 6.782.136.000 7.825.532.000 8.854.505.000 9.964.998.000 IKK. 1.1 Opini BPK atas laporan keuangan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan IKK. 1.2 Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) SK. 2 Meningkatnya Kualitas SAKIP Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 576.004.000 707.005.000 815.775.000 923.041.000 1.038.805.000 IKK. 2.1 Nilai SAKIP Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan IKK 2.2 Tingkat Maturitas SPIP SK.3 Meningkatnya kualitas perencanaan dan penganggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 1.648.863.000 2.023.870.000 2.335.232.000 2.642.289.000 2.973.674.000 IKK. 3.1 Indeks Perencanaan Pembangunan IKK. 3.2 Capaian RO Prioritas Nasional SK.4 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 526.944.000 646.789.000 746.294.000 844.424.000 950.328.000 IKK. 4.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkup Sekretariat Jenderal IKK. 4.2 Indeks Kepuasan layanan Sekretariat Jenderal IKK 4.3 Tingkat Keberhasilan Pembangunan ZI 7853 Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa 1.947.142.000 36.517.115.000 43.543.637.000 50.916.190.000 59.217.444.000 SK.5 Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Barang Milik Negara serta Pengadaan Barang dan Jasa 1.947.142.000 36.517.115.000 43.543.637.000 50.916.190.000 59.217.444.000 IKK. 5.1 Nilai Kualitas Pengelolaan Asset IKK. 5.2 Nilai Tata Kelola Pengadaan IKK. 5.3 Persentase Pengendalian Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) 7854 Penyelenggaraan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan 3.606.222.582.000 6.408.951.653.100 6.729.409.066.155 7.065.852.365.013 7.419.106.316.391 SK. 6 Meningkatnya kepuasan terhadap layanan Biro Umum 3.605.457.986.000 6.407.213.299.100 6.727.573.963.155 7.063.952.661.013 7.417.150.294.391 IKK. 6.1 Persentase layanan Keprotokoleran IKK. 6.2 Persentase Layanan Tata Usaha SK. 7 Terwujudnya digitalisasi Arsip Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 764.596.000 1.738.354.000 1.835.103.000 1.899.704.000 1.956.022.000 No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Kerangka Pendanaan (dalam Rp) 2025 2026 2027 2028 2029 IKK. 7.1 Tingkat Digitalisasi Arsip 7855 Pengelolaan Pembinaan SDM, Organisasi dan Tata laksana 7.575.101.000 22.829.200.000 30.909.835.000 26.825.154.000 35.425.315.000 SK. 8 Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 4.354.919.000 13.124.487.000 15.421.758.000 17.770.037.000 20.365.983.000 IKK. 8.1 Indeks Merit Sistem IKK. 8.2 Indeks Profesionalitas ASN IKK. 8.3 Indeks BerAkhlak SK. 9 Meningkatnya kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan efektifitas organisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 3.220.182.000 9.704.713.000 11.403.396.000 13.139.798.000 15.059.332.000 IKK. 9.1 Indeks Pelayanan Publik IKK. 9.2 Indeks Kepatuhan terhadap standar pelayanan Publik IKK. 9.3 Persentase Penyederhanaan Struktur Organisasi IKK. 9.4 Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi 7856 Penyelenggaraan Hukum dan Kerjasama 2.881.351.000 19.789.564.000 23.153.789.880 26.395.320.462 30.090.665.328 SK. 10 Meningkatnya Kualitas Regulasi 531.726.000 3.056.780.000 3.576.432.600 4.077.133.164 4.647.931.808 IKK. 10.1 Persentase tersusunnya rancangan peraturan perundang-undangan inisiatif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai dengan perencanaan peraturan perundang-undangan (Progsun) IKK 10.2 Indeks Reformasi Hukum SK. 11 Meningkatnya Kualitas Layanan Bantuan Hukum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 827.199.000 6.150.526.000 7.196.115.420 8.203.571.578 9.352.071.599 IKK. 11.1 Persentase Layanan Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi yang diberikan terhadap Total Permintaan SK. 12 Terfasilitasi dan terlaksananya Kerja Sama 1.522.426.000 10.582.258.000 12.381.241.860 14.114.615.720 16.090.661.921 IKK. 12.1 Persentase Terfasilitasi dan Terlaksananya Naskah Kerja Sama Dalam dan/atau Luar Negeri 7857 Penyelenggaraan Perumusan Strategi Kebijakan 1.383.047.000 4.061.982.000 4.504.793.371 4.899.082.314 5.299.284.000 SK. 13 Meningkatnya kualitas kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 700.047.000 2.407.452.000 2.669.897.371 2.903.584.314 3.140.775.000 IKK. 13.1 Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan SK. 14 Terlaksananya Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPKP - SPAK) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 683.000.000 1.654.530.000 1.834.896.000 1.995.498.000 2.158.509.000 IKK. 14.1 Indeks Kepuasan Masyarakat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan IKK. 14.2 Indeks Persepsi Korupsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 7858 Pengelolaan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Publik 2.343.557.000 70.722.525.000 78.067.381.000 84.505.389.000 90.983.318.000 SK. 15 Meningkatnya keterbukaan informasi Publik. citra Positif. dan Implementasi SPBE Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2.343.557.000 70.722.525.000 78.067.381.000 84.505.389.000 90.983.318.000 IKK. 15.1 Tingkat Kepatuhan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik IKK. 15.2 Persentase pemberitaan positif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap Total Pemberitaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Kerangka Pendanaan (dalam Rp) 2025 2026 2027 2028 2029 IKK. 15.3 Nilai SPBE Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan IKK. 15.4 Indeks Pembangunan Statistik IKK. 15.5 Tingkat Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat (LAPOR) yang Sudah Diselesaikan Sumber: Proyeksi Tim Penyusun, 2025 4.2.2. Inspektorat Jenderal Secara umum, penyusunan proyeksi kebutuhan anggaran dalam kerangka pendanaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dalam upaya pengawasan intern di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyusunan proyeksi kebutuhan anggaran juga turut mempertimbangkan adanya penambahan RO baru mulai tahun 2025 serta perubahan nomenklatur. Pendanaan disusun secara rinci untuk setiap Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan, disertai dengan perkiraan kebutuhan pendanaan yang diperlukan untuk mencapai target yang diharapkan. Lebih jauh, kebutuhan anggaran dalam kerangka pendanaan Itjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029 mencakup berbagai aspek yang dapat mendukung tugas dan fungsi pengelolaan di tahun-tahun mendatang seperti aspek kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lain. Selain itu, kebutuhan anggaran juga dibutuhkan untuk menyusun laporan hasil pengawasan, serta untuk mendukung kegiatan teknis seperti penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan. Untuk mewujudkan sasaran strategis dua yakni Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien, Inspektorat Jenderal memiliki satu sasaran program, yaitu Meningkatnya Kualitas Pengawasan Intern Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selanjutnya sasaran kegiatan pada program penegakan dan layanan hukum di inspektorat jenderal terdiri dari 5 sasaran kegiatan yang turut serta mendukung pencapaian 13 program akselarasi (Quick Win) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu:
1.Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah I
2.Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah II
3.Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah III
4.Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah IV
5.Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkup Inspektorat Jenderal Dengan kata lain, Inspektorat Jenderal memiliki peran untuk melaksanakan pengawasan intern terhadap seluruh implementasi 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dijalankan oleh UKE I lainnya. Adapun kerangka pendanaan dan rincian sasaran program dan kegiatan Inspektorat Jenderal selengkapnya terdapat pada tabel kerangka pendanaan terlampir. Tabel 4.8 Kerangka Pendanaan Inspektorat Jenderal No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) 2025 2026 2027 2028 2029 Inspektorat Jenderal 82.492.461.773 102.247.591.391 116.659.198.705 131.013.506.353 146.409.164.691 SS 2 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien 82.492.461.773 102.247.591.391 116.659.198.705 131.013.506.353 146.409.164.691 IKSS 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Program Dukungan Manajemen 82.492.461.773 102.247.591.391 116.659.198.705 131.013.506.353 146.409.164.691 SP. 2 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Intern Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 82.492.461.773 102.247.591.391 116.659.198.705 131.013.506.353 146.409.164.691 IKP. 2.1 Tingkat Kualitas Pengawasan Intern Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 7859 - Pengawasan Kinerja Inspektorat Wilayah 32.244.188.790 40.242.299.077 51.202.854.355 59.015.032.493 67.654.035.701 SK. 1 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah I 7.594.871.404 9.478.764.949 12.060.439.693 13.900.538.346 15.935.389.303 IKK 1.1 Tingkat Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah I - - - SK. 2 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah II 7.650.244.562 9.547.873.314 12.148.370.693 14.001.885.250 16.051.572.025 IKK 2.1 Tingkat Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah II - - - SK. 3 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah III 9.531.196.796 11.895.392.206 15.135.269.321 17.444.504.257 19.998.143.930 IKK 3.1 Tingkat Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah III - - - SK. 4 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah IV 7.467.876.027 9.320.268.607 11.858.774.648 13.668.104.639 15.668.930.443 IKK 4.1 Tingkat Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah IV 6154 - Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya Inspektorat Jenderal 50.248.272.983 62.005.292.314 65.456.344.350 71.998.473.860 78.755.128.990 SK. 5 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkup Inspektorat Jenderal 50.248.272.983 62.005.292.314 65.456.344.350 71.998.473.860 78.755.128.990 IKK 5.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkup Inspektorat Jenderal IKK 5.2 Indeks Kepuasan Unit Kerja Lingkup Inspektorat Jenderal terhadap Layanan Kesekretariatan Sumber: Proyeksi Tim Penyusun, 2025 4.2.3. Direktorat Jenderal Imigrasi Secara umum, penyusunan proyeksi kebutuhan anggaran dalam kerangka pendanaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tahun 2025-2029 bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi imigrasi dalam hal pelayanan keimigrasian, serta pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Penyusunan proyeksi kebutuhan anggaran juga turut mempertimbangkan adanya penambahan RO baru mulai tahun 2025, perubahan nomenklatur, serta pembentukan direktorat baru. Kerangka Pendanaan disusun secara rinci untuk setiap Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan, disertai dengan perkiraan kebutuhan pendanaan yang diperlukan untuk mencapai target yang diharapkan. Lebih jauh, kebutuhan anggaran dalam kerangka pendanaan Ditjen Imigrasi 2025-2029 mencakup berbagai aspek yang dapat mendukung tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan tahun-tahun mendatang. Aspek-aspek tersebut antara lain:
1.Kebutuhan pengadaan dan pelayanan publik yang meliputi: pengadaan blanko paspor elektronik, pengadaan blanko dan printer paspor polikarbonat, stiker visa, cap keimigrasian, serta mesin autogate untuk mendukung peningkatan dan pengelolaan pelayanan keimigrasian bagi masyarakat;
2.Kebutuhan pengadaan dan pelayanan publik yang selaras dengan upaya transformasi digital guna mendukung proses administrasi keimigrasian yang lebih efisien seperti pengadaan e-KITAP dan e-KITAS;
3.Kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan atas sarana dan fasilitas penunjang kelancaran operasional pengawasan keimigrasian, termasuk laboratorium forensik dan peningkatan pelaksanaan kegiatan koordinasi bidang Intelijen Keimigrasian;
4.Kebutuhan sarana dan prasarana untuk memastikan kelancaran operasional laboratorium forensik dan pengawasan keimigrasian, sehingga diperlukan anggaran untuk pemeliharaan laboratorium forensik dari pengadaan sebelumnya, serta pengelolaan Lapfor dan koordinasi bidang Intelijen Keimigrasian;
5.Kebutuhan penataan kelembagaan dan infrastruktur yang memerlukan anggaran, meliputi: pembentukan dan peningkatan kelas UPT serta penambahan perwakilan Imigrasi di luar negeri, belanja pegawai serta pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) demi memastikan kelancaran operasional;
6.Kebutuhan pengadaan lahan dan bangunan untuk gedung kantor wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja keimigrasian baru, pengelolaan dan renovasi atas BMN eksisting seperti: gedung, BMN, rumah negara milik Direktorat Jenderal Imigrasi, serta pengadaan peralatan guna memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang meliputi: pembelian barang dan kendaraan penunjang kelancaran kegiatan operasional, pemenuhan rumah dinas untuk satker yang belum tersedia sebelumnya, renovasi rumah dinas yang rusak berat (termasuk mencakup biaya langganan utilitas dasar seperti air dan listrik), serta penyediaan dan pemeliharaan fasilitas operasional di gedung dan BMN yang telah ada agar dapat berfungsi secara optimal;
7.Kebutuhan kehumasan dalam rangka penyediaan informasi publik melalui berbagai sarana dan dukungan perjalanan dinas yang berkaitan dengan fungsi kehumasan;
8.Kebutuhan peningkatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang memerlukan anggaran, meliputi: pendidikan dan pelatihan melalui perjanjian kerjasama dengan perguruan tinggi untuk jenjang magister dan dengan Polri untuk pendidikan kilat PPNS, serta berbagai jenis pelatihan keterampilan lainnya. Selain itu, terdapat kebutuhan untuk memfasilitasi proses persiapan mutasi pejabat Imigrasi terutama yang berasal dari Poltekim dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
9.Kebutuhan kegiatan-kegiatan pengelolaan kepegawaian seperti pemeriksaan dan peningkatan kegiatan jasmani dan rohani, serta peningkatan koordinasi pendukung yang terkait dengan penyusunan rencana anggaran dan pengelolaan keuangan, termasuk untuk mengakomodir kekurangan anggaran yang muncul akibat belum tercakupnya belanja pegawai pada tahun anggaran 2023.
10.Kebutuhan penyelenggaraan kebijakan-kebijakan prioritas lainnya. Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki tiga sasaran program yaitu Program Penegakan dan Pelayanan Hukum dan satu sasaran Program Dukungan Manajemen, yaitu:
1.Terwujudnya Penegakan Hukum Keimigrasian
2.Meningkatnya Kualitas Layanan Keimigrasian
3.Meningkatnya Penerapan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Selanjutnya sasaran kegiatan pada program penegakan dan pelayanan hukum pada Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri dari 13 sasaran kegiatan, yaitu:
1.SK 1: Meningkatnya Kualitas Layanan Visa dan Dokumen Perjalanan
2.SK 2: Optimalnya Pengamanan Keimigrasian melalui Produk Intelijen Keimigrasian yang Berkualitas
3.SK 3: Meningkatnya Kualitas Layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
4.SK 4: Meningkatnya Layanan Kerjasama Keimigrasian
5.SK 5: Meningkatnya Layanan Keimigrasian dan Perlindungan WNI pada Perwakilan
6.SK 6: Optimalnya Penegakan Hukum Keimigrasian
7.SK 7: Meningkatnya Layanan Teknologi Informasi Keimigrasian sebagai Enabler Layanan Keimigrasian
8.SK 8: Meningkatnya Layanan Keimigrasian di Kewilayahan
9.SK 9: Optimalnya Penegakan Hukum Keimigrasian di Kewilayahan
10.SK 10: Optimalnya Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi
11.SK 11: Terselenggaranya Pencegahan, Pengendalian, Fasilitasi Advokasi, dan Investigasi Internal
12.SK 12: Meningkatnya Pelaksanaan RB di Lingkup Ditjen Imigrasi
13.SK 13: Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkup Kewilayahan Beberapa sasaran kegiatan di atas juga merupakan penerjemahan dari program-program akselerasi (quick win) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu pada Quick Win nomor 6, 7, ,8, 9, 10 dan 11.
1.Quick Win nomor 6 berfokus kepada penguatan layanan keimigrasian berbasis digital. Quick win ini didukung oleh SK 1, 3, 4, 5, 10 dan 8 yaitu : Meningkatnya Kualitas Layanan Visa dan Dokumen Perjalanan, Meningkatnya Kualitas Layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Meningkatnya Layanan Kerjasama Keimigrasian, Meningkatnya Layanan Keimigrasian dan Perlindungan WNI pada Perwakilan, meningkatnya layanan teknologi informasi keimigrasian sebagai enabler layanan keimigrasian dan meningkatnya layanan keimigrasian di kewilayahan.
2.Quick Win nomer 7 yaitu pengembangan autogate pada seluruh bandara dengan penerbangan internasional. Quick win ini didukung oleh SK 7 dan 10, yaitu meningkatnya layanan teknologi informasi keimigrasian sebagai enabler layanan keimigrasian, dan optimalnya pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi.
3.Quick Win nomor 8 pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM). Quick win ini didukung oleh SK 2, 6, 9, yaitu: optimalnya Pengamanan Keimigrasian melalui Produk Intelijen Keimigrasian yang Berkualitas, Optimalnya Penegakan Hukum Keimigrasian, dan Optimalnya Penegakan Hukum Keimigrasian di Kewilayahan.
4.Quick Win nomer 9 yaitu penguatan pemeriksaan imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Quick win ini didukung oleh SK 7 dan SK 10 yaitu yaitu meningkatnya layanan teknologi informasi keimigrasian sebagai enabler layanan keimigrasian, dan optimalnya pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi.
5.Quick Win nomor 10 yaitu pengembangan lounge khusus untuk pekerja migran. Quick win ini didukung oleh SK 1 dan SK 5 yaitu meningkatnya kualitas layanan visa dan dokumen perjalanan dan Meningkatnya Layanan Keimigrasian dan Perlindungan WNI pada Perwakilan.
6.Quick Win nomor 11 yaitu bakti sosial dengan sasaran masyarakat di wilayah perbatasan. Quick win ini didukung oleh SK 8 yaitu meningkatnya layanan keimigrasian di kewilayahan. Sementara untuk SK 11,12 dan 13 akan mendukung pencapaian Quick Win 6 sampai dengan 11 tersebut. Tabel 4.9 Kerangka Pendanaan Direktorat Jenderal Imigrasi No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) 2025 2026 2027 2028 2029 Direktorat Jenderal Imigrasi 9.644.357.710.598 10.960.922.406.234 12.058.598.176.459 12.997.139.245.046 13.912.788.945.122 SS 1 Meningkatnya Kualitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Keimigrasian Dan Pemasyarakatan 4.330.818.844.613 4.922.024.953.419 5.414.938.536.015 5.842.886.981.872 6.247.566.748.634 IKSS 1.1 Indeks Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 4.330.818.844.613 4.922.024.953.419 5.414.938.536.015 5.842.886.981.872 6.247.566.748.634 SP 1 Terwujudnya Penegakan Hukum Keimigrasian 745.709.135.422 847.506.927.496 932.380.059.969 1.011.443.406.534 1.075.747.512.369 IKP 1.1 Indeks Penegakan Hukum Keimigrasian 6156 - Penyelenggaraan Intelijen Keimigrasian 37.967.390.686 43.150.372.038 47.471.643.196 51.519.502.773 54.771.122.066 SK. 2 Optimalnya Pengamanan Keimigrasian melalui Produk Intelijen Keimigrasian yang Berkualitas 37.967.390.686 43.150.372.038 47.471.643.196 51.519.502.773 54.771.122.066 IKK 2.1 Persentase Produk Intelijen Keimigrasian yang Ditindaklanjuti IKK 2.2 Persentase Ketepatan Waktu Penyelesaian Produk Intelijen keimigrasian yang Ditindaklanjuti IKK 2.3 Tingkat Kepatuhan Masyarakat terhadap Kukum Keimigrasian Melalui Desa Binaan 6159 - Pengawasan dan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Keimigrasian 27.799.841.339 31.594.836.376 34.758.884.535 37.464.227.242 40.103.585.626 SK. 6 Optimalnya Penegakan Hukum Keimigrasian 27.799.841.339 31.594.836.376 34.758.884.535 37.464.227.242 40.103.585.626 IKK 6.1 Indeks Penegakan Hukum yang ditangani (Pro Yustitia dan/atau Tindakan Administratif Keimigrasian) IKK 6.2 Persentase Pengawasan Keimigrasian 7862 - Pemeriksaan Keimigrasian dan Pengelolaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi 19.491.927.168 22.152.797.278 24.371.277.431 26.268.135.127 28.118.727.754 SK. 10 Optimalnya Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi 19.491.927.168 22.152.797.278 24.371.277.431 26.268.135.127 28.118.727.754 IKK 10.1 Indeks Keamanan dan Pencegahan Atas Masuknya Ancaman Keimigrasian 6161 - Penyelenggaraan Fungsi Pengkoordinasian, Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah 660.449.976.229 750.608.921.804 825.778.254.807 896.191.541.392 952.754.076.924 SK. 9 Optimalnya Penegakan Hukum Keimigrasian di Kewilayahan 660.449.976.229 750.608.921.804 825.778.254.807 896.191.541.392 952.754.076.924 IKK 9.1 Indeks Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah SP 2 Meningkatnya Kualitas Layanan Keimigrasian 3.585.109.709.191 4.074.518.025.923 4.482.558.476.046 4.831.443.575.338 5.171.819.236.265 IKP 2.1 Indeks Kualitas Layanan Keimigrasian 6155 – Pelayanan Visa dan Dokumen Perjalanan 2.440.123.902.112 2.773.228.612.544 3.050.952.123.437 3.288.412.881.665 3.520.081.882.977 SK. 1 Meningkatnya Kualitas Layanan Visa dan Dokumen Perjalanan 2.440.123.902.112 2.773.228.612.544 3.050.952.123.437 3.288.412.881.665 3.520.081.882.977 No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) 2025 2026 2027 2028 2029 IKK 1.1. Indeks Kualitas Layanan Visa dan Dokumen Perjalanan 6157 – Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian 38.838.397.454 44.140.281.152 48.560.686.234 52.340.246.485 56.027.621.845 SK. 3 Meningkatnya Kualitas Layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian 38.838.397.454 44.140.281.152 48.560.686.234 52.340.246.485 56.027.621.845 IKK 3.1. Indeks Kualitas Layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian 6158 – Penyelenggaraan Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan SK. 4 Meningkatnya Layanan Kerjasama Keimigrasian 40.868.307.866 46.447.297.459 51.098.737.468 55.075.838.535 58.955.936.615 IKK 4.1. Persentase Perjanjian Kerjasama Keimigrasian yang Ditindaklanjuti SK. 5 Meningkatnya Layanan Keimigrasian dan Perlindungan WNI pada Perwakilan 58.161.706.458 66.101.441.965 72.721.135.868 78.381.144.732 83.903.103.858 IKK 5.1. Persentase Layanan Keimigrasian yang Diselesaikan oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri dan Kantor Lainnya di Luar Negeri IKK 5.2 Persentase Kasus Pelanggaran Keimigrasian oleh WNI di Luar Negeri yang Ditindaklanjuti oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri dan Kantor Lainnya di Luar Negeri 6160 - Penyelenggaraan Teknologi Informasi Keimigrasian 765.487.373.727 869.985.120.643 957.109.319.866 1.031.602.755.228 1.104.279.267.776 SK. 7 Meningkatnya Layanan Teknologi Informasi Keimigrasian sebagai Enabler Layanan Keimigrasian 765.487.373.727 869.985.120.643 957.109.319.866 1.031.602.755.228 1.104.279.267.776 IKK 7.1 Tingkat Ketersediaan Layanan TIK Ditjen Imigrasi (Availability Time) IKK 7.2 Indeks Kehandalan Sistem TI Keimigrasian IKK 7.3 Persentase Penyelesaian Proyek TIK Ditjen Imigrasi 6161 - Penyelenggaraan Fungsi Pengkoordinasian, Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah 241.630.021.575 274.615.272.159 302.116.473.172 325.630.708.693 348.571.423.194 SK. 8 Meningkatnya Layanan Keimigrasian di Kewilayahan 241.630.021.575 274.615.272.159 302.116.473.172 325.630.708.693 348.571.423.194 IKK 8.1 Indeks Kualitas Layanan Keimigrasian di Wilayah SS. 2 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien IKSS 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 5.313.538.865.985 6.038.897.452.815 6.643.659.640.444 7.154.252.263.174 7.665.222.196.488 Program Dukungan Manajemen 5.313.538.865.985 6.038.897.452.815 6.643.659.640.444 7.154.252.263.174 7.665.222.196.488 SP 4 Meningkatnya Penerapan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi 5.313.538.865.985 6.038.897.452.815 6.643.659.640.444 7.154.252.263.174 7.665.222.196.488 IKP 4.1 Indeks Kinerja Dukungan Manajemen 6162 - Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Imigrasi 1.585.987.140.383 1.802.492.452.548 1.983.002.104.733 2.130.847.877.466 2.287.918.492.445 SK. 12 Meningkatnya Pelaksanaan RB di Lingkup Ditjen Imigrasi 1.585.987.140.383 1.802.492.452.548 1.983.002.104.733 2.130.847.877.466 2.287.918.492.445 IKK 12.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkup Ditjen Imigrasi No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) 2025 2026 2027 2028 2029 IKK 12.2 Indeks Kepuasan Unit Kerja Lingkup Ditjen Imigrasi terhadap Layanan Kesekretariatan 6163 - Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya di Wilayah 3.712.932.780.225 4.219.790.402.309 4.642.379.077.639 5.003.703.284.363 5.356.214.658.229 SK. 13 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkup Kewilayahan 3.712.932.780.225 4.219.790.402.309 4.642.379.077.639 5.003.703.284.363 5.356.214.658.229 IKK 13.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkup kewilayahan IKK 13.2 Indeks Kepuasan Unit Kerja Lingkup UPT Imigrasi terhadap Layanan Kesekretariatan di UPT Masing-Masing 7863 – Penyelenggaraan Bidang Kepatuhan Internal 14.618.945.376 16.614.597.958 18.278.458.073 19.701.101.346 21.089.045.815 SK. 11 Terselenggaranya Pencegahan. Pengendalian. Fasilitasi Advokasi, dan Investigasi Internal 14.618.945.376 16.614.597.958 18.278.458.073 19.701.101.346 21.089.045.815 IKK 11.1 Indeks Integritas Pegawai Sumber: Proyeksi Tim Penyusun, 2025 4.2.4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Secara umum, penyusunan proyeksi kebutuhan anggaran dalam kerangka pendanaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan tahun 2025-2029 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan serta pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Penyusunan proyeksi kebutuhan anggaran juga turut mempertimbangkan adanya penambahan RO baru mulai tahun 2025, perubahan nomenklatur, serta pembentukan direktorat baru. Kerangka Pendanaan disusun secara rinci untuk setiap Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan, disertai dengan perkiraan kebutuhan pendanaan yang diperlukan untuk mencapai target yang diharapkan. Lebih jauh, kebutuhan anggaran dalam kerangka pendanaan Ditjen Pemasyarakatan 2025-2029 mencakup berbagai aspek yang dapat mendukung tugas dan fungsi pengelolaan dan pelayanan tahun-tahun mendatang seperti kebutuhan operasional lembaga pemasyarakatan, pengembangan sarana dan prasarana lembaga pemasyarakatan, hingga kebutuhan untuk program pembinaan dan pelayanan warga binaan Aspek-aspek lainnya yang juga menjadi dasar kebutuhan anggaran di tahun-tahun mendatang antara lain:
1.Kebutuhan akan sumber daya manusia di lapas/rutan dimana kebutuhan di bidang pengawasan masih perlu ditingkatkan. Dari hasil temuan survei di lapangan, saat ini mayoritas lapas belum memiliki jumlah personil bidang pengawasan yang ideal. Selain bidang pengawasan, bidang adiminstrasi dan teknis lainnya juga masih terdapat keterbatasan jumlah SDM yang sesuai dengan kompetensinya. Sebagai contoh di bidang IT dan bidang psikologi.
2.Kebutuhan akan sarana dan prasarana yang memadai di dalam menunjang tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan. Beberapa kebutuhan sarana dan prasarana antara lain untuk memperkuat bidang pengawasan maupun bidang teknis lainnya yang mendukung kegiatan pemasyarakatan, seperti sistem keamanan, sistem informasi, dan peralatan medis.
3.Selain itu, kebutuhan sarana prasarana lainnya yang juga penting yaitu terkait dengan peningkatan bangunan dan infrastruktur untuk memperbaiki atau membangun fasilitas lembaga pemasyarakatan, seperti ruang tahanan, blok kamar, ruang ibadah, dan fasilitas rekreasional. Saat ini, masih banyak terdapat sarana seperti infrastruktur gedung yang belum memiliki standar pemasyarakatan karena memang tidak di desain khusus sebagai gedung lembaga pemasyarakatan. Selanjutnya, gedung-gedung yang sudah memiliki umur yang cukup tua perlu dilakukan renovasi atau rekonstruksi ulang.
4.Di bidang pengawasan, peralatan yang masih sangat dibutuhkan antara lain seperti CCTV yang modern atau terkoneksi dengan pusat serta peralatan deteksi barang lainnya. Hal ini cukup penting untuk dilakukan dalam rangka pengawasan dan pemberantasan narkoba di lapas.
5.Kebutuhan lainnya yang juga akan menentukan kebutuhan anggaran adalah pelatihan dan pengembangan SDM di pemasyarakatan. Pelatihan dasar personil pengawasan dan pengamanan saat ini juga masih relatif rendah padahal sangat urgen di lapangan mengingat banyaknya warga binaan yang perlu dilakukan penjagaan. Selain itu, pelatihan pengembangan kepribadian terkait integritas dan profesionalitas juga menjadi isu penting yang perlu dilakukan di dalam rangka meningkatkan zona integritas lembaga pemasyarakatan.
6.Kebutuhan anggaran di aspek pembinaan serta pengembangan program rehabilitasi dan reintegrasi sosial melalui pendidikan dan pelatihan juga jadi salah satu isu strategis. Program pendidikan, pelatihan keterampilan, dan kegiatan rekreasional merupakan program yang bertujuan untuk membantu tahanan dan narapidana mengembangkan diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat. Selain itu, program reintegrasi sosial bertujuan membantu narapidana yang telah bebas untuk kembali ke masyarakat, termasuk bantuan sosial, pelatihan kerja, dan pendampingan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memiliki dua program yaitu : (1) Program Penegakan dan Pelayanan Hukum dengan satu sasaran program yaitu Terwujudnya Pemenuhan Hak bagi Tahanan Anak dan Warga Binaan guna Terciptanya Warga Binaan yang Siap Bermasyarakat, serta (2) Program Dukungan Manajemen dengan satu sasaran program yaitu Meningkatnya Penerapan Reformasi Birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selanjutnya sasaran kegiatan pada program penegakan dan pelayanan hukum serta program dukungan manajemen di direktorat jenderal pemasyarakatan terdiri dari 21 sasaran kegiatan, yaitu:
1.SK 1: Mewujudkan Kebijakan/Regulasi Bidang Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan
2.SK 2: Mewujudkan Kebijakan/Regulasi Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan
3.SK 3: Mewujudkan Kebijakan/Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Kerja Sama Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan
4.SK 4: Mewujudkan Layanan TIK Ditjen Pemasyarakatan Yang BERDAMPAK
5.SK 5: Meningkatnya Kerja Sama Pemasyarakatan Yang BERDAMPAK
6.SK 6: Meningkatnya Kualitas Informasi dan Dukungan Publik Terhadap Pemasyarakatan Yang BERDAMPAK
7.SK 7: Mewujudkan Kebijakan/regulasi Bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan
8.SK 8: Mewujudkan Kebijakan/ regulasi Bidang Pelayanan Tahanan dan Anak Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan
9.SK 9: Mewujudkan Kebijakan/regulasi Bidang Pengamanan dan Intelijen Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan
10.SK 10: Meningkatnya Pelaksanaan Pendampingan dalam Proses Peradilan dan Di luar Peradilan
11.SK 11: Meningkatnya klien pemasyarakatan yang sudah siap bermasyarakat
12.SK 12: Meningkatnya penerimaan Masyarakat terhadap mantan narapidana dan anak binaan selama masa reintegrasi sosial
13.SK 13: Meningkatnya pelayanan tahanan dan anak
14.SK 14: Meningkatnya Keberhasilan Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan
15.SK 15: Terwujudnya Keamanan dan Ketertiban di Satuan Kerja Pemasyarakatan
16.SK 16: Meningkatnya kualitas kesehatan Anak Anak Binaan Tahanan dan Narapidana
17.SK 17: Terwujudnya Pengendalian Mutu Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah
18.SK 18: Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkup Ditjen Pemasyarakatan
19.SK 19: Meningkatnya pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkup kewilayahan
20.SK 20: Terselenggaranya pencegahan pengendalian fasilitasi advokasi dan investigasi internal
21.SK 21: Terwujudnya Keterpaduan Substansi dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemasyarakatan Beberapa sasaran kegiatan tersebut merupakan penerjemahan dari program- program akselerasi (quick win) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu pada poin 1, 2, 3, 4, 5, dan 12. Keterkaitan antara masing-masing quick win dengan sasaran kegiatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dijelaskan sebagai berikut; • Quick Win 1: Memberantas peredaran Narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Quick-win ini didukung oleh SK 3, SK 4, SK 9, SK 15, dan SK 20. • Quick Win 2: Memberdayakan warga binaan untuk mendukung ketahanan pangan. Quick win ini didukung oleh pelaksanaan SK 2, SK 7, SK 8, SK 13, dan SK 14 sebagai perwujudan pembimbingan dan pembinaan kemandirian warga binaan. • Quick Win 3: Penguatan dan peningkatan pendayagunaan warga binaan untuk menghasilkan produk UMKM. Quick win ini didukung oleh pelaksanaan SK 2, SK 7, SK 8, SK 13, dan SK 14 sebagai perwujudan pembimbingan dan pembinaan kemandirian warga binaan. • Quick Win 4: Bantuan sosial kepada keluarga warga binaan yang kurang mampu dan masyarakat di sekitar area UPT Pemasyarakatan. Pencapaian Quick Win ini didukung oleh pelaksanaan SK 6, SK 12, dan SK 16, • Quick Win 5: Mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif. Quick win ini didukung oleh SK 1, SK 2, SK 5, SK 6, SK 7, SK 8, SK 10, SK 11, SK 12, SK 13, SK 14, dan SK 17. • Quick Win 12: Membangun tambahan Lapas Modern Super Maximum Security dan Lembaga Pendidikan berstandar Internasional. Pencapaian Quick Win ini didukung oleh pelaksanaan SK 3, SK 4, SK 9, SK 15, SK 16, SK 17, dan SK 21. Kerangka pendanaan dan rincian sasaran program dan kegiatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan selengkapnya terdapat pada tabel kerangka pendanaan di bawah ini. Tabel 4.10 Kerangka Pendanaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Sasaran Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Sasaran Kegiatan Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) 2025 2026 2027 2028 2029 DITJEN PEMASYARAKATAN 9.256.587.872.000 10.370.694.908.000 11.410.487.858.000 12.550.994.755.000 13.805.552.345.000 SS 1 Meningkatnya kualitas penegakan hukum dan pelayanan bidang keimigrasian dan pemasyarakatan 2.805.567.583.000 3.169.317.076.000 3.488.972.249.000 3.837.327.589.000 4.220.518.462.000 IKSS 1.1 Indeks Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum SP 3 Terwujudnya Pemenuhan Hak bagi Tahanan Anak dan Warga Binaan Guna Terciptanya Warga Binaan yang Siap Bermasyarakat 2.805.567.583.000 3.169.317.076.000 3.488.972.249.000 3.837.327.589.000 4.220.518.462.000 IKP 3.1 Indeks Penegakan Hukum Bidang Perlakuan 6164 - Penyelenggaraan Kegiatan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi SK 1 Mewujudkan Kebijakan/Regulasi Bidang Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan 5.598.184.000 7.678.763.000 8.446.639.000 9.291.303.000 10.220.433.000 IKK 1.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi 6165- Penyelenggaraan Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan SK 2 Mewujudkan Kebijakan/Regulasi Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan 4.557.960.000 5.187.565.000 5.617.386.000 6.179.125.000 6.797.037.000 IKK 2.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan 6166 - Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan SK 3 Mewujudkan Kebijakan/Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Kerja Sama Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan 3.826.665.000 4.451.186.000 4.896.304.000 5.385.935.000 5.924.528.000 IKK 3.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan SK 4 Mewujudkan Layanan TIK Ditjen Pemasyarakatan Yang BERDAMPAK 4.587.085.000 4.730.993.000 5.076.299.000 5.456.136.000 5.873.956.000 IKK 4.1 Tingkat ketersediaan layanan SDP (availability time) IKK 4.2 Tingkat pemenuhan Service Level Agreement (SLA) layanan TIK Ditjen Pemasyarakatan IKK 4.3 Indeks pengelolaan data dan informasi pemasyarakatan IKK 4.4 Indeks Pemanfaatan data dan Informasi Pemasyarakatan SK 5 Meningkatnya Kerja Sama Pemasyarakatan Yang BERDAMPAK 253.240.000 663.000.000 729.300.000 802.230.000 882.453.000 IKK 5.1 Persentase kerja sama yang berdampak dan berkelanjutan terhadap Sistem Pemasyarakatan SK 6 Meningkatnya Kualitas Informasi dan Dukungan Publik Terhadap Pemasyarakatan Yang BERDAMPAK 2.259.180.000 2.259.180.000 2.485.098.000 2.733.607.000 3.006.968.000 IKK 6.1 Indeks Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Pemasyarakatan IKK 6.2 Indeks partisipasi dan kepuasan masyarakat terhadap program dan layanan pemasyarakatan 6167 - Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan SK 7 Mewujudkan Kebijakan/regulasi Bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan 6.552.343.000 6.505.059.000 7.155.564.000 7.871.121.000 8.658.232.000 No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Sasaran Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Sasaran Kegiatan Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) 2025 2026 2027 2028 2029 IKK 7.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan 6168- Penyelenggaraan Bidang Pelayanan Tahanan dan Anak SK 8 Mewujudkan Kebijakan/ regulasi Bidang Pelayanan Tahanan dan Anak Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan 5.891.600.000 6.636.314.000 7.281.375.000 7.990.942.000 8.771.466.000 IKK 8.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Pelayanan Tahanan dan Anak 6169 - Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pengamanan dan Intelijen SK 9 Mewujudkan Kebijakan/regulasi Bidang Pengamanan dan Intelijen Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan 5.443.996.000 6.579.890.000 7.237.879.000 7.961.666.000 8.757.832.000 IKK 9.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Pengamanan dan Intelijen IKK 9.2 Persentase Penindakan Pengamanan dan Ketertiban 6170 - Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah 2.766.597.330.000 3.124.625.126.000 3.440.046.405.000 3.783.655.524.000 4.161.625.557.000 SK 10 Meningkatnya Pelaksanaan Pendampingan dalam Proses Peradilan dan Di luar Peradilan 15.914.736.000 17.580.420.000 19.338.462.000 21.272.308.000 23.399.539.000 IKK 10.1 Persentase Tahanan yang mendapatkan pendampingan IKK 10.2 Persentase Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang mendapatkan pendampingan SK 11 Meningkatnya klien pemasyarakatan yang sudah siap bermasyarakat 20.266.579.000 22.287.582.000 24.516.340.000 26.967.974.000 29.664.772.000 IKK 11.1 Persentase klien pemasyarakatan yang siap bermasyarakat SK 12 Meningkatnya penerimaan Masyarakat terhadap mantan narapidana dan anak binaan selama masa reintegrasi sosial 57.745.325.000 66.361.157.000 76.127.473.000 83.427.200.000 91.456.900.000 IKK 12.1 Tingkat penerimaan Masyarakat sekitar terhadap mantan narapidana dan anak binaan selama masa reintegrasi sosial IKK 12.2 Tingkat pemberdayaan masyarakat untuk pembimbingan kemasyarakatan dalam pelaksanaan keadilan Restoratif SK 13 Meningkatnya pelayanan tahanan dan anak 39.176.845.000 42.494.780.000 46.572.823.000 51.147.605.000 56.179.865.000 IKK 13.1 Persentase penanganan kelebihan masa penahanan (overstaying) tahanan dan anak IKK 13.2 Indeks Fasilitasi Pendampingan hukum bagi Tahanan dan Anak IKK 13.3 Persentase fasilitasi layanan kepribadian dan kemandirian bagi Tahanan dan Anak IKK 13.4 Persentase pelaksanaan layanan pendidikan anak SK 14 Meningkatnya Keberhasilan Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan 90.613.227.000 99.674.549.000 109.642.004.000 120.606.205.000 132.666.825.000 IKK 14.1 Persentase keberhasilan pembinaan kemandirian narapidana yang mendapatkan predikat Sangat Baik IKK 14.2 Persentase keberhasilan pembinaan kepribadian narapidana yang mendapatkan predikat Sangat Baik IKK 14.3 Indeks pelaksanaan pembinaan anak binaan SK 15 Terwujudnya Keamanan dan Ketertiban di Satuan Kerja Pemasyarakatan 37.177.460.000 65.691.360.000 72.260.496.000 79.486.545.000 87.435.200.000 IKK 15.1 Persentase pelaksanaan operasi intelijen IKK 15.2 Indeks Pencegahan IKK 15.3 Indeks penindakan SK 16 Meningkatnya kualitas kesehatan Anak Anak Binaan Tahanan dan Narapidana 2.459.718.416.000 2.751.304.874.000 3.026.435.362.000 3.329.078.898.000 3.661.986.788.000 IKK 16.1 Persentase UPT Pemasyarakatan dengan indeks kesehatan lingkungan dengan kategori baik No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Sasaran Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Sasaran Kegiatan Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) 2025 2026 2027 2028 2029 IKK 16.2 Persentase satker dengan indeks kesehatan fisik kategori baik IKK 16.3 Presentase meningkatnya penanganan kasus kesehatan mental (Jumlah penanganan kasus kesehatan mental dibagi jumlah kasus kesehatan mental) IKK 16.4 Persentase Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit di Lingkungan Pemasyarakatan SK 17 Terwujudnya Pengendalian Mutu Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah 45.984.742.000 59.230.404.000 65.153.445.000 71.668.789.000 78.835.668.000 IKK 17.1 Indeks Pengendalian Mutu Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah SS. 2 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas. Efektif. dan Efisien 6.451.020.289.000 7.201.377.832.000 7.921.515.609.000 8.713.667.166.000 9.585.033.883.000 IKSS 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Program Dukungan Manajemen SP 5 Meningkatnya Penerapan Reformasi Birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 6.451.020.289.000 7.201.377.832.000 7.921.515.609.000 8.713.667.166.000 9.585.033.883.000 IKP 5.1 Indeks Kinerja Dukungan Manajemen 6171 - Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Pemasyarakatan SK 18 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkup Ditjen Pemasyarakatan 1.457.286.531.000 1.481.776.513.000 1.629.954.162.000 1.792.949.577.000 1.972.244.535.000 IKK 18.1 Persentase pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi di lingkup Ditjen Pemasyarakatan IKK 18.2 Indeks kepuasan unit kerja lingkup Ditjen Pemasyarakatan terhadap layanan kesekretariatan 6172 - Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya di Wilayah SK 19 Meningkatnya pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkup kewilayahan 4.990.399.758.000 5.706.284.277.000 6.276.912.702.000 6.904.603.971.000 7.595.064.370.000 IKK 19.1 Persentase pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi di lingkup kewilayahan IKK 19.2 Indeks kepuasan unit kerja lingkup UPT Pemasyarakatan terhadap layanan kesekretariatan di UPT masing-masing 7860 - Penyelenggaraan Bidang Kepatuhan Internal SK 20 Terselenggaranya pencegahan pengendalian fasilitasi advokasi dan investigasi internal 195.060.000 3.896.502.000 4.286.151.000 4.714.765.000 5.186.241.000 IKK 20.1 Indeks Integritas Pegawai 7861- Penyelenggaraan Bidang Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan SK 21 Terwujudnya Keterpaduan Substansi dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemasyarakatan 3.138.940.000 9.420.540.000 10.362.594.000 11.398.853.000 12.538.737.000 IKK 21.1 Indeks Kualitas Kebijakan Penyelenggaraan Pemasyarakatan IKK 21.2 Persentase Keselarasan Renstra dan Renja IKK 21.3 Persentase Pemenuhan Kualitas Bangunan Pemasyarakatan IKK 21.4 Indeks Kelembagaan Sumber: Proyeksi Tim Penyusun, 2025 4.2.5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Secara umum, penyusunan proyeksi kebutuhan anggaran dalam kerangka pendanaan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dalam upaya pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyusunan proyeksi kebutuhan anggaran juga turut mempertimbangkan adanya penambahan RO baru mulai tahun 2025 serta perubahan nomenklatur. Pendanaan disusun secara rinci untuk setiap Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan, disertai dengan perkiraan kebutuhan pendanaan yang diperlukan untuk mencapai target yang diharapkan. Lebih jauh, kebutuhan anggaran dalam kerangka pendanaan BPSDM pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025-2029 mencakup berbagai aspek yang dapat mendukung tugas dan fungsi pengelolaan di tahun- tahun mendatang mulai dari anggaran operasional, pelatihan dan pengembangan SDM, hingga pengadaan sarana dan prasarana. Selain itu, anggaran juga diperlukan untuk kegiatan penelitian, inovasi, dan kerjasama dengan pihak terkait. Untuk mendukung sasaran strategis dua yakni Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia memiliki satu sasaran program yaitu sasaran bidang program dukungan manajemen, yaitu Meningkatnya Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Selanjutnya sasaran kegiatan pada program dukungan manajemen di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari 2 sasaran kegiatan yang turut serta mendukung pencapaian 13 Quick Win atau program akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu:
1.Terselenggaranya Pengembangan dan Penilaian Kompetensi Sumber Daya Manusia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai kebutuhan kompetensi jabatan
2.Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkup BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan Dua sasaran kegiatan tersebut mendukung pencapaian 13 program akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta khususnya pada Quick Win nomor 13 yaitu meningkatkan kebanggaan Lembaga Pendidikan dengan mengembalikan nama Poltekim dan Poltekip menjadi Akademi Imigrasi dan Akademi IImu Pemasyarakatan Kerangka pendanaan dan rincian sasaran program dan kegiatan badan pengembangan sumber daya manusia selengkapnya terdapat pada tabel kerangka pendanaan di bawah ini. Tabel 4.11 Kerangka Pendanaan BPSDM No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) 2025 2026 2027 2028 2029 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan 16.947.766.000 171,661,076,000 183,658,760,000 185,255,440,000 187,828,700,000 SS 2 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien 16.947.766.000 171,661,076,000 183,658,760,000 185,255,440,000 187,828,700,000 IKSS 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan - - - Program Dukungan Manajemen 16.947.766.000 171,661,076,000 183,658,760,000 185,255,440,000 187,828,700,000 SP 3 Meningkatnya Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan 16.947.766.000 171,661,076,000 183,658,760,000 185,255,440,000 187,828,700,000 IKP 3.1 Indeks Penilaian Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan IKP 3.2 Indeks Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan
7864.Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan 9.687.413.000 131.175.717.000 131.678.760.000 131.977.440.000 133.122.900.000 SK. 1 Terselenggaranya Pengembangan dan Penilaian Kompetensi Sumber Daya Manusia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai kebutuhan kompetensi jabatan 9.687.413.000 131.175.717.000 131.678.760.000 131.977.440.000 133.122.900.000 IKK 1. 1 Persentase Hasil Penilaian Kompetensi yang ditindaklanjuti untuk pemetaan kompetensi dan pengisian jabatan IKK 1.2 Persentase Alumni Peserta Pengembangan Kompetensi yang meningkat Kompetensinya
6173.Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya BPSDM 7.260.353.000 40.485.359.000 51.980.000.000 53.278.000.000 54.705.800.000 SK. 2 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkup BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan 7.260.353.000 40.485.359.000 51.980.000.000 53.278.000.000 54.705.800.000 IKK 2.1. Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkup BPSDM IKK 2.2 Indeks Kepuasan Unit Kerja Lingkup BPSDM terhadap Layanan Kesekretariatan Sumber: Proyeksi Tim Penyusun, 2025 4.2.6. Rincian Output (RO) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap Prioritas Nasional 2025-2029 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendapat mandat dari RPJMN 2025-2029 untuk mendukung Prioritas Nasional (PN) atau Asta Cita ke-7: Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Kontribusi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diwujudkan melalui 10 Rincian Output (RO) yang masuk dalam berbagai Program Prioritas (PP) dan Kegiatan Prioritas (KP). Adapun uraian dari 10 RO PN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah sebagai berikut :
1.RO Operasi Mandiri Tingkat Pusat. RO ini berfokus pada operasi keimigrasian di tingkat pusat yang berfungsi mendukung implementasi Program Prioritas (PP) 3 “Penguatan Kelembagaan, Pelayanan dan Penegakan Hukum”, Kegiatan Prioritas (KP) 2 “Penerapan dan penegakan hukum”, dan Proyek Prioritas (ProP) 1 “Penerapan dan Penegakan Hukum Pidana Terpadu dengan Dukungan TI dan Berperspektif Restoratif”. RO ini memiliki target sebanyak 80 operasi per tahun dengan indikasi anggaran selama periode 2026-2029 (rincian dapat dilihat pada Lampiran II).
2.RO Operasi Mandiri Tingkat Wilayah. RO ini berfokus pada pengawasan dan penindakan pelanggaran izin tinggal di wilayah yang berfungsi mendukung implementasi Program Prioritas (PP) 3 “Penguatan Kelembagaan, Pelayanan dan Penegakan Hukum”, Kegiatan Prioritas (KP) 2 “Penerapan dan penegakan hukum”, dan Proyek Prioritas (ProP) 1 “Penerapan dan Penegakan Hukum Pidana Terpadu dengan Dukungan TI dan Berperspektif Restoratif”. RO ini memiliki target sebanyak 2.681 operasi per tahun dengan indikasi anggaran selama periode 2026-2029 (rincian dapat dilihat pada Lampiran II).
3.RO Pemeriksaan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI yang berfungsi mendukung implementasi Program Prioritas (PP) 16 “Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, termasuk Pekerja Migran lndonesia”, Kegiatan Prioritas (KP) 2 “Pelindungan dan Pelayanan WNI, termasuk PMI di Luar Negeri yang Integratif”, dan Proyek Prioritas (ProP) 1 “Tata Kelola dan Diplomasi Pelayanan dan Pelindungan”. RO berfokus pada pemeriksaan lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). RO ini memiliki target sebanyak 20.285.235 orang diperiksa per tahun dengan indikasi anggaran selama periode 2026–2029 (rincian dapat dilihat pada Lampiran II).
4.RO Penyelenggaraan Program Kewirausahaan Unit Usaha dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat yang berfungsi mendukung implementasi Program Prioritas (PP) 3 “Penguatan Kelembagaan, Pelayanan dan Penegakan Hukum”, Kegiatan Prioritas (KP) 2 “Penerapan dan penegakan hukum”, dan Proyek Prioritas (ProP) 1 “Penerapan dan Penegakan Hukum Pidana Terpadu dengan Dukungan TI dan Berperspektif Restoratif”. RO ini menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat melalui program kewirausahaan unit usaha. RO ini menargetkan 5 kegiatan dengan indikasi anggaran pada tahun 2025 (rincian dapat dilihat pada Lampiran II).
5.RO Layanan Pemanfaatan Data SPPT-TI Bidang Pemasyarakatan. RO ini mendukung implementasi Program Prioritas (PP) 3 “Penguatan Kelembagaan, Pelayanan dan Penegakan Hukum”, Kegiatan Prioritas (KP) 2 “Penerapan dan penegakan hukum”, dan Proyek Prioritas (ProP) 1 “Penerapan dan Penegakan Hukum Pidana Terpadu dengan Dukungan TI dan Berperspektif Restoratif”. Dengan kegiatan penyediaan layanan data pemasyarakatan berbasis SPPT-TI. RO ini memiliki target 1 layanan per tahun dengan dukungan indikasi anggaran selama 2025–2029 (rincian dapat dilihat pada Lampiran II).
6.RO Pengembangan Data Statistik Kriminal di Bidang Pemasyarakatan Sebagai bagian dari dukungan terhadap implementasi Program Prioritas (PP) 3 “Penguatan Kelembagaan, Pelayanan dan Penegakan Hukum”, Kegiatan Prioritas (KP) 2 “Penerapan dan penegakan hukum”, dan Proyek Prioritas (ProP) 1 “Penerapan dan Penegakan Hukum Pidana Terpadu dengan Dukungan TI dan Berperspektif Restoratif”. RO ini diarahkan pada penguatan data dan statistik kriminal. Data tersebut dipakai untuk menunjang kebijakan berbasis bukti di bidang pemasyarakatan. Target yang direncanakan adalah pengembangan 01 layanan dengan dukungan indikasi anggaran selama 2028–2029 (rincian dapat dilihat pada Lampiran II).
7.RO Penguatan Sinergi APH dalam upaya Zero Overstaying bagi Tahanan termasuk dalam implementasi Program Prioritas (PP) 3 “Penguatan Kelembagaan, Pelayanan dan Penegakan Hukum”, Kegiatan Prioritas (KP) 2 “Penerapan dan penegakan hukum”, dan Proyek Prioritas (ProP) 1 “Penerapan dan Penegakan Hukum Pidana Terpadu dengan Dukungan TI dan Berperspektif Restoratif”. RO ini difokuskan untuk membangun sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menurunkan angka overstaying. Target yang direncanakan adalah pengembangan 12 dokumen per tahun dengan dukungan indikasi anggaran selama 2026–2029 (rincian dapat dilihat pada Lampiran II).
8.RO Penyusunan Peraturan Mengenai Mekanisme Pengawasan Klien Pemasyarakatan melalui Pemberdayaan Masyarakat RO ini mendukung implementasi Program Prioritas (PP) 3 “Penguatan Kelembagaan, Pelayanan dan Penegakan Hukum”, Kegiatan Prioritas (KP) 2 “Penerapan dan penegakan hukum”, dan Proyek Prioritas (ProP) 1 “Penerapan dan Penegakan Hukum Pidana Terpadu dengan Dukungan TI dan Berperspektif Restoratif”. Target RO ini adalah penyusunan 1 (satu) peraturan terkait mekanisme pengawasan klien pemasyarakatan berbasis pemberdayaan masyarakat dengan dukungan indikasi anggaran pada tahun 2026 (rincian dapat dilihat pada Lampiran II).
9.RO Kegiatan Pelibatan Agen Pengawasan Lintas Sektor dalam Penyiapan Reintegrasi Klien Pemasyarakatan. RO ini juga mendukung implementasi Program Prioritas (PP) 3 “Penguatan Kelembagaan, Pelayanan dan Penegakan Hukum”, Kegiatan Prioritas (KP) 2 “Penerapan dan penegakan hukum”, dan Proyek Prioritas (ProP) 1 “Penerapan dan Penegakan Hukum Pidana Terpadu dengan Dukungan TI dan Berperspektif Restoratif”. Kegiatan ini ditargetkan sebanyak 282 kegiatan per tahun dengan dukungan indikasi anggaran pada tahun 2027-2029 (rincian dapat dilihat pada Lampiran II).
10.RO Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi pada Tahanan oleh LBH sejalan dengan implementasi Program Prioritas (PP) 3 “Penguatan Kelembagaan, Pelayanan dan Penegakan Hukum”, Kegiatan Prioritas (KP) 2 “Penerapan dan penegakan hukum”, dan Proyek Prioritas (ProP) 1 “Penerapan dan Penegakan Hukum Pidana Terpadu dengan Dukungan TI dan Berperspektif Restoratif”. RO ini berperan untuk memperluas akses bantuan hukum bagi tahanan melalui fasilitasi LBH. Target pelaksanaannya adalah 165 lembaga LBH dengan dukungan indikasi anggaran pada tahun 2027-2029 (rincian dapat dilihat pada Lampiran II). Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah kementerian yang baru dibentuk di tahun 2024 dan merupakan produk reformasi kelembagaan berupa pemisahan struktural sub urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menjadi satu entitas tersendiri dalam lingkup urusan pemerintahan bidang hukum. Reformasi kelembagaan ini membuka kewenangan, tugas, dan ruang bergerak yang lebih luas untuk dapat menyesuaikan tantangan dan peluang yang berasal dari kondisi global dan perkembangan kebijakan pemerintah. Struktur organisasi yang lebih adaptif dan transformatif sebagai kementerian baru akan menjadi fondasi bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam melaksanakan perannya mendukung pembangunan nasional di bidang imigrasi dan pemasyarakatan. Renstra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2029 disusun berdasarkan evaluasi dan analisis terhadap capaian organisasi pada periode pembangunan lima tahun sebelumnya serta analisis terhadap lingkungan strategis melalui pemetaan potensi, permasalahan yang akan dihadapi, dan isu-isu strategis di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan. Untuk mengemban visi, misi, tujuan, Asta Cita/Prioritas Nasional Presiden dalam RPJMN 2025-2029, maka Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memiliki Visi yaitu: Terwujudnya penegakan hukum dan pelayanan bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang berintegritas, berkeadilan, dan mendukung keamanan nasional tangguh menuju Indonesia Emas 2045. Visi ini akan dicapai melalui dua (2) misi dan dua (2) tujuan dengan mengemban dua Sasaran Strategis, yaitu (1) Meningkatnya Kualitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan; dan (2) Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien. Adapun arah kebijakan dan strategi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berfokus pada: (1) peningkatan kualitas penegakan hukum melalui penguatan fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan yang berintegritas berkeadilan; (2) peningkatan kualitas pelayanan publik yang berintegritas, efektif, dan efisien serta menjunjung tinggi prinsip pelayanan prima; (3) pengembangan SDM yang berintegritas, profesional, humanis dan berwawasan global; serta (4) Penyelenggaraan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan untuk mendukung terwujudnya penegakan hukum dan pelayanan bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang berkualitas. Arah kebijakan dan strategi ini juga telah disusun dengan memperhatikan aspek manajemen risiko, yaitu melalui identifikasi indikasi risiko yang mempengaruhi pencapaian sasaran strategis organisasi dan upaya mitigasi risiko atau perlakukan risiko, penangggung jawab risiko dan indikator keberhasilan dari perlakuan risiko tersebut. Berdasarkan arah kebijakan dan strategi yang telah disusun, dokumen Rencana Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Periode Tahun 2025-2029 memuat sasaran program, indikator kinerja Program berikut kegiatan, sasaran kegiatan hingga indikator kinerja kegiatan beserta target capaian; dan kerangka pendanaan. Penyusunan target kinerja dan kerangka pendanaan telah mencakup aspek manajemen kinerja melalui perencanaan strategis. Penyusunan kerangka kinerja disusun mempertimbangkan evaluasi capaian pembangunan serta kemampuan dan ketersediaan sumber daya organisasi dengan tetap menginduk kepada mandat penugasan Kementerian berdasarkan RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045. Target dan kerangka kinerja disusun dengan juga mempertimbangkan keterkaitan antara kinerja unit pelaksana teknis dengan tercapainya sasaran pembangunan. Penyusunan kerangka pendanaan sebagai panduan kebutuhan organisasi disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan organisasi dengan tetap mempertimbangkan proyeksi sumber pendanaan yang berasal dari Rupiah Murni (RM), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai sumber belanja APBN; dan optimalisasi sumber pendanaan non-APBN. Dokumen Renstra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025–2029 diharapkan dapat menjadi acuan bagi penyusunan Renstra satuan kerja di tataran unit eselon I dan wilayah di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2025-2029. Selain itu, dokumen ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen Rencana Kerja (Renja) setiap tahunnya. Implementasi Renstra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2029 sebagai bagian dari pelaksanaan RPJMN 2025-2029 ini tidak terpisahkan nantinya dari pengendalian dan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan dokumen perencanaan. Pengendalian dilaksanakan pada tahap perencanaan yang meliputi penelaahan terhadap konsistensi dokumen, pemenuhan kaidah kerangka kerja logis, kesiapan pelaksanaan kebijakan, dan identifikasi risiko. Pada tahap pelaksanaan, pengendalian bertujuan memastikan bahwa intervensi telah dilaksanakan dan bermanfaat pada ketercapaian target pembangunan. Pengendalian pelaksanaan Renstra didasarkan kepada hasil pemantauan dan evaluasi kinerja. Pemantauan dilaksanakan sepanjang periode pelaksanaan sedang evaluasi dilaksanakan pada periode pelaksanaan rencana dan tahun terakhir sejalan dengan evaluasi RPJMN 2025-2029. Pengendalian dan evaluasi dilakukan untuk menjamin dan menilai pencapaian sasaran setiap indikator, kinerja, dan target; menilai efisiensi, efektivitas, manfaat, dampak, dan keberlanjutan program; dan menilai penerapan manajemen risiko selama periode renstra berlangsung. Dengan demikian, Rencana Strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2025–2029 ini diharapkan mampu memberikan gambaran utuh atas capaian, potensi dan permasalahan, isu strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka Kinerja dan kerangka pendanaan yang dihadapi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam 5 (lima) tahun kedepan sebagai bagian dari proses perencanaan yang berkesinambungan, sehingga selaras dan sejalan dengan Visi-Misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Oleh karenanya, diperlukan komitmen seluruh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melaksanakan seluruh amanah dalam dokumen Renstra ini, sehingga penegakan hukum dan pelayanan bidang keimigrasian dan pemasyarakatan yang berintegritas, berkeadilan, dan mendukung keamanan nasional tangguh menuju Indonesia Emas 2045 dapat terwujud. MENTERI IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN ttd AGUS ANDRIANTO Lampiran I: Matriks Kinerja dan Pendanaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Lampiran: Sekretariat Jenderal No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Sekretariat Jenderal 3.630.630.047.000 6.573.031.839.100 6.917.226.654.406 7.276.742.440.789 7.655.050.147.719 SS. 2 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien 3.630.630.047.000 6.573.031.839.100 6.917.226.654.406 7.276.742.440.789 7.655.050.147.719 IKSS. 2.1 Indeks reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 90,38 90,38 91,38 92,38 93,38 Program Dukungan Manajemen SP.1 Meningkatnya Pembinaan dan Pemberian Dukungan Administrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 3.630.630.047.000 6.573.031.839.100 6.917.226.654.406 7.276.742.440.789 7.655.050.147.719 Sekretariat Jenderal IKP. 1 .1 Nilai Reformasi Birokrasi General 86,33 86,33 87,33 88,33 89,33 7852 Pengelolaan Program, Anggaran, Keuangan dan Reformasi Birokrasi 8.277.267.000 10.159.800.000 11.722.833.000 13.264.259.000 14.927.805.000 SK. 1 Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran Kementerian Imigrasi Dan Permasyarakatan Pusat 5.525.456.000 6.782.136.000 7.825.532.000 8.854.505.000 9.964.998.000 Biro Perencanaan dan Keuangan IKK. 1.1 Opini BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan WTP WTP WTP WTP WTP IKK. 1.2 Capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 92,00 92,00 93,00 94,00 95,00 SK. 2 Meningkatnya Kualitas SAKIP Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat 576.004.000 707.005.000 815.775.000 923.041.000 1.038.805.000 Biro Perencanaan dan Keuangan IKK. 2.1 Nilai SAKIP Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 78,00 78,00 79,00 80,00 81,00 IKK 2.2 Tingkat Maturitas SPIP 3,34 3,35 3,36 3,36 3,37 SK.3 Meningkatnya Kualitas Perencanaan dan Penganggaran Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan Pusat 1.648.863.000 2.023.870.000 2.335.232.000 2.642.289.000 2.973.674.000 Biro Perencanaan dan Keuangan IKK. 3.1 Indeks Perencanaan Pembangunan 97,80 97,80 97,80 97,90 98,00 IKK. 3.2 Capaian RO Prioritas Nasional 98,37 98,37 98,38 98,39 98,40 No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 SK.4 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat 526.944.000 646.789.000 746.294.000 844.424.000 950.328.000 Biro Perencanaan dan Keuangan IKK. 4.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkup Sekretariat Jenderal 80,00% 80,00% 81,00% 82,00% 82,00% IKK. 4.2 Indeks Kepuasan layanan Sekretariat Jenderal 3,00 3,10 3,20 3,30 3,40 IKK 4.3 Tingkat Keberhasilan Pembangunan ZI 1 1,05 1,10 1,15 1,20 7853 Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengadaan Barang/Jasa 1.947.142.000 36.517.115.000 43.543.637.000 50.916.190.000 59.217.444.000 SK.5 Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Barang Milik Negara serta Pengadaan Barang dan Jasa Pusat 1.947.142.000 36.517.115.000 43.543.637.000 50.916.190.000 59.217.444.000 Biro Barang Milik Negara (BMN) IKK. 5.1 Nilai Kualitas Pengelolaan Asset 3,00 3,00 3,10 3,20 3,30 IKK. 5.2 Nilai Tata Kelola Pengadaan 71,00 71,00 75,00 80,00 85,00 IKK. 5.3 Persentase Pengendalian Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) 80,00% 80,00% 81,00% 82,00% 83,00% 7854 Penyelenggaraan Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan 3.606.222.582.000 6.408.951.653.100 6.729.409.066.155 7.065.852.365.013 7.419.106.316.391 SK. 6 Meningkatnya Kepuasan terhadap Layanan Biro Umum Pusat 3.605.457.986.000 6.407.213.299.100 6.727.573.963.155 7.063.952.661.013 7.417.150.294.391 Biro Umum IKK. 6.1 Persentase Layanan Keprotokoleran 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% IKK. 6.2 Persentase Layanan Tata Usaha 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% SK. 7 Terwujudnya Digitalisasi Arsip Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 764.596.000 1.738.354.000 1.835.103.000 1.899.704.000 1.956.022.000 Biro Umum IKK. 7.1 Tingkat Digitalisasi Arsip 80,00% 80,00% 81,00% 82,00% 83,00% 7855 Pengelolaan Pembinaan SDM, Organisasi dan Tata laksana 7.575.101.000 22.829.200.000 26.825.154.000 30.909.835.000 35.425.315.000 SK. 8 Meningkatnya Kualitas Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat 4.354.919.000 13.124.487.000 15.421.758.000 17.770.037.000 20.365.983.000 Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan IKK. 8.1 Indeks Merit Sistem 370 370 371 372 373 IKK. 8.2 Indeks Profesionalitas ASN 65,00 65,00 66,00 67,00 68,00 IKK. 8.3 Indeks BerAkhlak 76,00 76,00 77,00 78,00 79,00 No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 SK. 9 Meningkatnya Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik dan Efektifitas Organisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat 3.220.182.000 9.704.713.000 11.403.396.000 13.139.798.000 15.059.332.000 Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan IKK. 9.1 Indeks Pelayanan Publik 3,00 3,00 3,10 3,20 3,30 IKK. 9.2 Indeks Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik 80,00 80,00 81,00 82,00 83,00 IKK. 9.3 Persentase Penyederhanaan Struktur Organisasi 86,05% 86,05% 86,55% 87,05% 87,55% IKK. 9.4 Tingkat Capaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi 4,11 4,11 4,33 4,66 4,88 7856 Penyelenggaraan Hukum dan Kerjasama 2.881.351.000 19.789.564.000 23.153.789.880 26.395.320.462 30.090.665.328 SK. 10 Meningkatnya Kualitas Regulasi Pusat 531.726.000 3.056.780.000 3.576.432.600 4.077.133.164 4.647.931.808 Biro Hukum dan Kerja Sama IKK. 10.1 Persentase Tersusunnya Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Inisiatif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sesuai dengan Perencanaan Peraturan Perundang- Undangan (Progsun) 75,10% 75,10% 75,20% 75,30% 75,40% IKK 10.2 Indeks Reformasi Hukum 80,00 85,00 90,00 95,00 100,00 SK. 11 Meningkatnya Kualitas Layanan Bantuan Hukum Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat 827.199.000 6.150.526.000 7.196.115.420 8.203.571.578 9.352.071.599 Biro Hukum dan Kerja Sama IKK. 11.1 Persentase Layanan Bantuan Hukum Litigasi dan Non-Litigasi yang diberikan terhadap Total Permintaan 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% SK. 12 Terfasilitasi dan Terlaksananya Kerja Sama Pusat 1.522.426.000 10.582.258.000 12.381.241.860 14.114.615.720 16.090.661.921 Biro Hukum dan Kerja Sama IKK. 12.1 Persentase Terfasilitasi dan Terlaksananya Naskah Kerja Sama Dalam dan/atau Luar Negeri 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 7857 Penyelenggaraan Perumusan Strategi Kebijakan 1.383.047.000 4.061.982.000 4.504.793.371 4.899.082.314 5.299.284.000 SK. 13 Meningkatnya kualitas kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat 700.047.000 2.407.452.000 2.669.897.371 2.903.584.314 3.140.775.000 Pusat Strategi dan Kebijakan IKK. 13.1 Indeks Kualitas Kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 86,00 86,00 86,50 87,00 87,50 SK. 14 Terlaksananya Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPKP - SPAK) Pusat 683.000.000 1.654.530.000 1.834.896.000 1.995.498.000 2.158.509.000 Pusat Strategi dan Kebijakan No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan IKK. 14.1 Indeks Kepuasan Masyarakat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 88,40 88,40 88,80 89,20 89,60 IKK. 14.2 Indeks Persepsi Korupsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 88,40 88,40 88,80 89,20 89,60 7858 Pengelolaan Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Publik 2.343.557.000 70.722.525.000 78.067.381.000 84.505.389.000 90.983.318.000 SK. 15 Meningkatnya keterbukaan informasi Publik, citra Positif, dan Implementasi SPBE Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pusat 2.343.557.000 70.722.525.000 78.067.381.000 84.505.389.000 90.983.318.000 Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik IKK. 15.1 Tingkat Kepatuhan Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik 90 informatif 90 informatif 92 informatif 94 informatif 96 informatif IKK. 15.2 Persentase pemberitaan positif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap Total Pemberitaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 80,00% 80,00% 82,00% 83,00% 85,00% IKK. 15.3 Nilai SPBE Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Baik Baik Sangat Baik Sangat Baik Memuaskan IKK. 15.4 Indeks Pembangunan Statistik 3,39 3,39 3,40 3,41 3,42 IKK. 15.5 Tingkat Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat (LAPOR) yang Sudah Diselesaikan 5 5 5 5 5 Lampiran: Inspektorat Jenderal No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Inspektorat Jenderal 82.492.461.773 102.247.591.391 116.659.198.705 131.013.506.353 146.409.164.691 SS 2 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien 82.492.461.773 102.247.591.391 116.659.198.705 131.013.506.353 146.409.164.691 IKSS 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 90,38 90,38 91,38 92,38 93,38 Program Dukungan Manajemen 82.492.461.773 102.247.591.391 116.659.198.705 131.013.506.353 146.409.164.691 SP. 2 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Intern Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 82.492.461.773 102.247.591.391 116.659.198.705 131.013.506.353 146.409.164.691 Inspektorat Jenderal IKP. 2.1 Tingkat Kualitas Pengawasan Intern Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 73,00 74,00 75,00 79,00 80,00 7859 - Pengawasan Kinerja Inspektorat Wilayah 32.244.188.790 40.242.299.077 51.202.854.355 59.015.032.493 67.654.035.701 SK. 1 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah I 7.594.871.404 9.478.764.949 12.060.439.693 13.900.538.346 15.935.389.303 Inspektorat Wilayah I IKK 1.1 Tingkat Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah I 69,00 70,00 71,00 72,00 73,00 - - - SK. 2 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah II 7.650.244.562 9.547.873.314 12.148.370.693 14.001.885.250 16.051.572.025 Inspektorat Wilayah II IKK 2.1 Tingkat Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah II 69,00 70,00 71,00 72,00 73,00 - - - SK. 3 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah III 9.531.196.796 11.895.392.206 15.135.269.321 17.444.504.257 19.998.143.930 Inspektorat Wilayah III IKK 3.1 Tingkat Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah III 69,00 70,00 71,00 72,00 73,00 - - - No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 SK. 4 Meningkatnya Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah IV 7.467.876.027 9.320.268.607 11.858.774.648 13.668.104.639 15.668.930.443 Inspektorat Wilayah IV IKK 4.1 Tingkat Kualitas Pengawasan Kinerja dan Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di Wilayah Pengawasan Inspektorat Wilayah IV 69,00 70,00 71,00 72,00 73,00 6154 - Dukungan Manajemen dan Tugas Teknis Lainnya Inspektorat Jenderal 50.248.272.983 62.005.292.314 65.456.344.350 71.998.473.860 78.755.128.990 SK. 5 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkup Inspektorat Jenderal 50.248.272.983 62.005.292.314 65.456.344.350 71.998.473.860 78.755.128.990 Sekretariat Inspektorat Jenderal IKK 5.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkup Inspektorat Jenderal 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 IKK 5.2 Indeks Kepuasan Unit Kerja Lingkup Inspektorat Jenderal terhadap Layanan Kesekretariatan 3,51 3,52 3,53 3,54 3,55 Lampiran: Direktorat Jenderal Imigrasi No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Direktorat Jenderal Imigrasi 9.644.357.710.598 10.960.922.406.234 12.058.598.176.459 12.997.139.245.046 13.912.788.945.122 SS 1 Meningkatnya Kualitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan 4.330.818.844.613 4.922.024.953.419 5.414.938.536.015 5.842.886.981.872 6.247.566.748.634 IKSS 1.1 Indeks Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan 3,45 3,52 3,57 3,63 3,68 Program Penegakan dan Pelayanan Hukum 4.330.818.844.613 4.922.024.953.419 5.414.938.536.015 5.842.886.981.872 6.247.566.748.634 SP 1 Terwujudnya penegakan hukum keimigrasian 745.709.135.422 847.506.927.496 932.380.059.969 1.011.443.406.534 1.075.747.512.369 Direktorat Jenderal Imigrasi IKP 1.1 Indeks Penegakan Hukum Keimigrasian 3,77 3,80 3,82 3,84 3,87 6156 - Penyelenggaraan Intelijen Keimigrasian 37.967.390.686 43.150.372.038 47.471.643.196 51.519.502.773 54.771.122.066 SK. 2 Optimalnya Pengamanan Keimigrasian Melalui Produk Intelijen Keimigrasian yang Berkualitas Pusat 37.967.390.686 43.150.372.038 47.471.643.196 51.519.502.773 54.771.122.066 Direktorat Intelijen Keimigrasian IKK 2.1 Persentase Produk Intelijen Keimigrasian yang Ditindaklanjuti 95,00% 97,00% 98,00% 99,00% 100,00% IKK 2.2 Persentase Ketepatan Waktu Penyelesaian Produk Intelijen Keimigrasian Yang yitindaklanjuti 95,00% 97,00% 98,00% 99,00% 100,00% No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 IKK 2.3 Tingkat Kepatuhan Masyarakat terhadap Hukum Keimigrasian Melalui Desa Binaan 93,00 94,00 95,00 96,00 97,00 6159 - Pengawasan dan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Keimigrasian 27.799.841.339 31.594.836.376 34.758.884.535 37.464.227.242 40.103.585.626 SK. 6 Optimalnya penegakan hukum keimigrasian Pusat 27.799.841.339 31.594.836.376 34.758.884.535 37.464.227.242 40.103.585.626 Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian IKK 6.1 Indeks Penegakan Hukum yang Ditangani (Pro Yustitia dan/atau Tindakan Administratif Keimigrasian) 91,00 91,54 92,08 92,62 93,16 IKK 6.2 Persentase Pengawasan Keimigrasian 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 7862 - Pemeriksaan Keimigrasian dan Pengelolaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi 19.491.927.168 22.152.797.278 24.371.277.431 26.268.135.127 28.118.727.754 SK. 10 Optimalnya pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pusat 19.491.927.168 22.152.797.278 24.371.277.431 26.268.135.127 28.118.727.754 Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi IKK 10.1 Indeks Keamanan dan Pencegahan Atas Masuknya Ancaman Keimigrasian 94 95 95,5 96,00 97,5 6161 - Penyelenggaraan Fungsi Pengkoordinasian, Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah 660.449.976.229 750.608.921.804 825.778.254.807 896.191.541.392 952.754.076.924 SK. 9 Optimalnya Penegakan Hukum Pusat 660.449.976.229 750.608.921.804 825.778.254.807 896.191.541.392 952.754.076.924 Kepala Kantor Wilayah Imigrasi, UPT Imigrasi No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Keimigrasian di Kewilayahan IKK 9.1 Indeks Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah 90,80 91,53 92,02 92,52 93,01 SP 2 Meningkatnya Kualitas Layanan Keimigrasian 3.585.109.709.191 4.074.518.025.923 4.482.558.476.046 4.831.443.575.338 5.171.819.236.265 Direktorat Jenderal Imigrasi IKP 2.1 Indeks Kualitas Layanan Keimigrasian 3,73 3,76 3,78 3,81 3,83 6155 – Pelayanan Visa dan Dokumen Perjalanan 2.440.123.902.112 2.773.228.612.544 3.050.952.123.437 3.288.412.881.665 3.520.081.882.977 SK. 1 Meningkatnya Kualitas Layanan Visa dan Dokumen Perjalanan Pusat 2.440.123.902.112 2.773.228.612.544 3.050.952.123.437 3.288.412.881.665 3.520.081.882.977 Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan IKK 1.1. Indeks Kualitas Layanan Visa dan Dokumen Perjalanan 91,00 92,20 93,40 94,00 95,20 6157 – Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian 38.838.397.454 44.140.281.152 48.560.686.234 52.340.246.485 56.027.621.845 SK. 3 Meningkatnya kualitas layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Pusat 38.838.397.454 44.140.281.152 48.560.686.234 52.340.246.485 56.027.621.845 Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian IKK 3.1. Indeks Kualitas Layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian 91,00 92,20 93,40 94,00 95,20 6158 – Penyelenggaraan Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan 99.030.014.324 112.548.739.424 123.819.873.336 133.456.983.267 142.859.040.473 SK. 4 Meningkatnya Layanan Kerjasama Keimigrasian Pusat 40.868.307.866 46.447.297.459 51.098.737.468 55.075.838.535 58.955.936.615 Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 IKK 4.1. Persentase Perjanjian Kerjasama Keimigrasian yang Ditindaklanjuti 95,00% 97,00% 98,00% 99,00% 100,00% SK. 5 Meningkatnya Layanan Keimigrasian dan Perlindungan WNI pada Perwakilan Pusat 58.161.706.458 66.101.441.965 72.721.135.868 78.381.144.732 83.903.103.858 Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan IKK 5.1. Persentase Layanan Keimigrasian yang Diselesaikan oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri dan Kantor Lainnya di Luar Negeri 95,00% 97,00% 98,00% 99,00% 100,00% IKK 5.2 Persentase Kasus Pelanggaran Keimigrasian oleh WNI di Luar Negeri yang Ditindaklanjuti oleh Pejabat Imigrasi pada Perwakilan RI di Luar Negeri dan Kantor Lainnya di Luar Negeri 89,00% 91,00% 93,00% 95,00% 97,00% 6160 - Penyelenggaraan Teknologi Informasi Keimigrasian 765.487.373.727 869.985.120.643 957.109.319.866 1.031.602.755.228 1.104.279.267.776 SK. 7 Meningkatnya Layanan Teknologi Informasi Keimigrasian sebagai Enabler Pusat 765.487.373.727 869.985.120.643 957.109.319.866 1.031.602.755.228 1.104.279.267.776 Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Layanan Keimigrasian IKK 7.1 Tingkat Ketersediaan Layanan TIK Ditjen Imigrasi (Availability Time) 92,00% 92,50% 93,00% 93,50% 94,00% IKK 7.2 Indeks Kehandalan Sistem TI Keimigrasian 95,00 95,00 96,00 96,00 97,00 IKK 7.3 Persentase Penyelesaian Proyek TIK Ditjen Imigrasi 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 6161 - Penyelenggaraan Fungsi Pengkoordinasian, Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah 241.630.021.575 274.615.272.159 302.116.473.172 325.630.708.693 348.571.423.194 SK. 8 Meningkatnya layanan keimigrasian di kewilayahan Wilayah 241.630.021.575 274.615.272.159 302.116.473.172 325.630.708.693 348.571.423.194 Kepala Kantor Wilayah Imigrasi, UPT Imigrasi IKK 8.1 Indeks Kualitas Layanan Keimigrasian di Wilayah 91,00 92,20 93,40 94,00 95,20 SS. 2 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien IKSS 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 90,38 90,38 91,38 92,38 93,38 5.313.538.865.985 6.038.897.452.815 6.643.659.640.444 7.154.252.263.174 7.665.222.196.488 Program Dukungan Manajemen 5.313.538.865.985 6.038.897.452.815 6.643.659.640.444 7.154.252.263.174 7.665.222.196.488 No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 SP 4 Meningkatnya Penerapan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi 5.313.538.865.985 6.038.897.452.815 6.643.659.640.444 7.154.252.263.174 7.665.222.196.488 Ditjen Imigrasi IKP 4.1 Indeks Kinerja Dukungan Manajemen 3,76 3,76 3,77 3,77 3,78 6162 - Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Imigrasi 1.585.987.140.383 1.802.492.452.548 1.983.002.104.733 2.130.847.877.466 2.287.918.492.445 SK. 12 Meningkatnya pelaksanaan RB di lingkup Ditjen Imigrasi Pusat 1.585.987.140.383 1.802.492.452.548 1.983.002.104.733 2.130.847.877.466 2.287.918.492.445 Sekretariat Ditjen Imigrasi IKK 12.1 Persentase pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi di lingkup Ditjen Imigrasi 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% IKK 12.2 Indeks kepuasan unit kerja lingkup Ditjen Imigrasi terhadap layanan kesekretariatan 3,51 3,52 3,53 3,54 3,55 6163 - Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya di Wilayah 3.712.932.780.225 4.219.790.402.309 4.642.379.077.639 5.003.703.284.363 5.356.214.658.229 SK. 13 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkup Kewilayahan Wilayah 3.712.932.780.225 4.219.790.402.309 4.642.379.077.639 5.003.703.284.363 5.356.214.658.229 Kepala Kantor Wilayah Imigrasi, UPT Imigrasi IKK 13.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkup Kewilayahan 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% 100,00% No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 IKK 13.2 Indeks kepuasan unit kerja lingkup UPT Imigrasi terhadap Layanan Kesekretariatan di UPT masing- masing 3,51 3,52 3,53 3,54 3,55 7863 – Penyelenggaraan Bidang Kepatuhan Internal 14.618.945.376 16.614.597.958 18.278.458.073 19.701.101.346 21.089.045.815 SK. 11 Terselenggaranya Pencegahan, Pengendalian, Fasilitasi Advokasi, aan Investigasi Internal Pusat 14.618.945.376 16.614.597.958 18.278.458.073 19.701.101.346 21.089.045.815 Direktorat Kepatuhan Internal IKK 11.1 Indeks Integritas Pegawai 79,60 80,45 81,30 82,15 83,00 Lampiran: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Sasaran Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Sasaran Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 DITJEN PEMASYARAKATAN 9.256.587.872.000 10.370.694.908.000 11.410.487.858.000 12.550.994.755.000 13.805.552.345.000 SS 1 Meningkatnya kualitas penegakan hukum dan pelayanan bidang keimigrasian dan pemasyarakatan 2.805.567.583.000 3.169.317.076.000 3.488.972.249.000 3.837.327.589.000 4.220.518.462.000 IKSS 1.1 Indeks Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan 3,45 3,52 3,57 3,63 3,68 Program Penegakan dan Pelayanan Hukum SP 3 Terwujudnya Pemenuhan Hak bagi Tahanan Anak dan Warga Binaan Guna Terciptanya Warga Binaan yang Siap Bermasyarakat 2.805.567.583.000 3.169.317.076.000 3.488.972.249.000 3.837.327.589.000 4.220.518.462.000 DITJENPAS IKP 3.1 Indeks Penegakan Hukum Bidang Perlakuan 2,86 2,99 3,11 3,23 3,35 6164 - Penyelenggaraan Kegiatan Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi SK 1 Mewujudkan Kebijakan/Regulasi Bidang Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan Pusat 5.598.184.000 7.678.763.000 8.446.639.000 9.291.303.000 10.220.433.000 IKK 1.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi 100% 100% 100% 100% 100% 6165- Penyelenggaraan Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan SK 2 Mewujudkan Kebijakan/Regulasi Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan Pusat 4.557.960.000 5.187.565.000 5.617.386.000 6.179.125.000 6.797.037.000 IKK 2.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan 100% 100% 100% 100% 100% 6166 - Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan SK 3 Mewujudkan Kebijakan/Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Kerja Sama Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan Pusat 3.826.665.000 4.451.186.000 4.896.304.000 5.385.935.000 5.924.528.000 IKK 3.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan 100% 100% 100% 100% 100% SK 4 Mewujudkan Layanan TIK Ditjen Pemasyarakatan Yang BERDAMPAK Pusat 4.587.085.000 4.730.993.000 5.076.299.000 5.456.136.000 5.873.956.000 IKK 4.1 Tingkat ketersediaan layanan SDP (availability time) 91% 92% 93% 94% 95% IKK 4.2 Tingkat pemenuhan Service Level Agreement (SLA) layanan TIK Ditjen Pemasyarakatan 76% 77% 78% 79% 80% IKK 4.3 Indeks pengelolaan data dan informasi pemasyarakatan 2,6 2,8 3 3,2 3,4 IKK 4.4 Indeks Pemanfaatan data dan Informasi Pemasyarakatan 3 3.08 3.16 3.24 3.32 SK 5 Meningkatnya Kerja Sama Pemasyarakatan Yang BERDAMPAK Pusat 253.240.000 663.000.000 729.300.000 802.230.000 882.453.000 IKK 5.1 Persentase kerja sama yang berdampak dan berkelanjutan terhadap Sistem Pemasyarakatan 61% 69% 76% 84% 92% No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Sasaran Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Sasaran Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 SK 6 Meningkatnya Kualitas Informasi dan Dukungan Publik Terhadap Pemasyarakatan Yang BERDAMPAK Pusat 2.259.180.000 2.259.180.000 2.485.098.000 2.733.607.000 3.006.968.000 IKK 6.1 Indeks Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Pemasyarakatan 2,08 2,36 2,64 2,92 3,2 IKK 6.2 Indeks partisipasi dan kepuasan masyarakat terhadap program dan layanan pemasyarakatan 1,8 2 2,2 2,4 2,6 6167 - Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan SK 7 Mewujudkan Kebijakan/regulasi Bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan Pusat 6.552.343.000 6.505.059.000 7.155.564.000 7.871.121.000 8.658.232.000 IKK 7.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan 100% 100% 100% 100% 100% 6168- Penyelenggaraan Bidang Pelayanan Tahanan dan Anak Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak SK 8 Mewujudkan Kebijakan/ regulasi Bidang Pelayanan Tahanan dan Anak Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan Pusat 5.891.600.000 6.636.314.000 7.281.375.000 7.990.942.000 8.771.466.000 IKK 8.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Pelayanan Tahanan dan Anak 100% 100% 100% 100% 100% 6169 - Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pengamanan dan Intelijen Direktorat Pengamanan dan Intelijen SK 9 Mewujudkan Kebijakan/regulasi Bidang Pengamanan dan Intelijen Yang Berorientasi Pada Tujuan Pemasyarakatan Pusat 5.443.996.000 6.579.890.000 7.237.879.000 7.961.666.000 8.757.832.000 IKK 9.1 Persentase Penyelesaian Kebijakan/ Regulasi Bidang Pengamanan dan Intelijen 100% 100% 100% 100% 100% IKK 9.2 Persentase Penindakan Pengamanan dan Ketertiban 100% 100% 100% 100% 100% 6170 - Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah 2.766.597.330.000 3.124.625.126.000 3.440.046.405.000 3.783.655.524.000 4.161.625.557.000 KANTOR WILAYAH DITJENPAS SK 10 Meningkatnya Pelaksanaan Pendampingan dalam Proses Peradilan dan Di luar Peradilan Kantor Wilayah 15.914.736.000 17.580.420.000 19.338.462.000 21.272.308.000 23.399.539.000 IKK 10.1 Persentase Tahanan yang mendapatkan pendampingan 2,5% 5% 7,5% 10% 12,5% IKK 10.2 Persentase Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang mendapatkan pendampingan 75% 80% 85% 90% 95% SK 11 Meningkatnya klien pemasyarakatan yang sudah siap bermasyarakat Kantor Wilayah 20.266.579.000 22.287.582.000 24.516.340.000 26.967.974.000 29.664.772.000 IKK 11.1 Persentase klien pemasyarakatan yang siap bermasyarakat 70% 75% 80% 85% 90% SK 12 Meningkatnya penerimaan Masyarakat terhadap mantan narapidana dan anak binaan selama masa reintegrasi sosial Kantor Wilayah 57.745.325.000 66.361.157.000 76.127.473.000 83.427.200.000 91.456.900.000 IKK 12.1 Tingkat penerimaan Masyarakat sekitar terhadap mantan narapidana dan anak binaan selama masa reintegrasi sosial 25% 30% 35% 40% 45% IKK 12.2 Tingkat pemberdayaan masyarakat untuk pembimbingan kemasyarakatan dalam pelaksanaan keadilan Restoratif 20% 25% 30% 35% 40% No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Sasaran Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Sasaran Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 SK 13 Meningkatnya pelayanan tahanan dan anak Kantor Wilayah 39.176.845.000 42.494.780.000 46.572.823.000 51.147.605.000 56.179.865.000 IKK 13.1 Persentase penanganan kelebihan masa penahanan (overstaying) tahanan dan anak 94% 95% 96% 97% 98% IKK 13.2 Indeks Fasilitasi Pendampingan hukum bagi Tahanan dan Anak 3,2 3,21 3,22 3,23 3,24 IKK 13.3 Persentase fasilitasi layanan kepribadian dan kemandirian bagi Tahanan dan Anak 73% 74% 75% 76% 77% IKK 13.4 Persentase pelaksanaan layanan pendidikan anak 90% 92% 94% 96% 98% SK 14 Meningkatnya Keberhasilan Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Kantor Wilayah 90.613.227.000 99.674.549.000 109.642.004.000 120.606.205.000 132.666.825.000 IKK 14.1 Persentase keberhasilan pembinaan kemandirian narapidana yang mendapatkan predikat Sangat Baik 40% 50% 60% 70% 80% IKK 14.2 Persentase keberhasilan pembinaan kepribadian narapidana yang mendapatkan predikat Sangat Baik 60% 65% 70% 75% 80% IKK 14.3 Indeks pelaksanaan pembinaan anak binaan 3,84 3,86 3,88 3,9 3,92 SK 15 Terwujudnya Keamanan dan Ketertiban di Satuan Kerja Pemasyarakatan Kantor Wilayah 37.177.460.000 65.691.360.000 72.260.496.000 79.486.545.000 87.435.200.000 IKK 15.1 Persentase pelaksanaan operasi intelijen 75% 80% 85% 90% 95% IKK 15.2 Indeks Pencegahan 2,6 2,8 3 3,2 3,4 IKK 15.3 Indeks penindakan 2,8 2,96 3,04 3,12 3,2 SK 16 Meningkatnya kualitas kesehatan Anak Anak Binaan Tahanan dan Narapidana Kantor Wilayah 2.459.718.416.000 2.751.304.874.000 3.026.435.362.000 3.329.078.898.000 3.661.986.788.000 IKK 16.1 Persentase UPT Pemasyarakatan dengan indeks kesehatan lingkungan dengan kategori baik 10% 20% 30% 40% 50% IKK 16.2 Persentase satker dengan indeks kesehatan fisik kategori baik 15% 22% 30% 37% 45% IKK 16.3 Presentase meningkatnya penanganan kasus kesehatan mental (Jumlah penanganan kasus kesehatan mental dibagi jumlah kasus kesehatan mental) 8% 10% 12% 14% 16% IKK 16.4 Persentase Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan pada Rumah Sakit di Lingkungan Pemasyarakatan 80% 85% 90% 95% 100% SK 17 Terwujudnya Pengendalian Mutu Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah Kantor Wilayah 45.984.742.000 59.230.404.000 65.153.445.000 71.668.789.000 78.835.668.000 IKK 17.1 Indeks Pengendalian Mutu Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Wilayah 3,2 3,4 3,6 3.8 4 SS. 2 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas. Efektif. dan Efisien 6.451.020.289.000 7.201.377.832.000 7.921.515.609.000 8.713.667.166.000 9.585.033.883.000 IKSS 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 90,38 90,38 91,38 92,38 93,38 Program Dukungan Manajemen SP 5 Meningkatnya Penerapan Reformasi Birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 6.451.020.289.000 7.201.377.832.000 7.921.515.609.000 8.713.667.166.000 9.585.033.883.000 Ditjen Pemasyarakatan No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Sasaran Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Sasaran Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 IKP 5.1 Indeks Kinerja Dukungan Manajemen 3,3 3,33 3,36 3,4 3,44 6171 - Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya Ditjen Pemasyarakatan Sekretariat Ditjen Pemasyarakatan SK 18 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkup Ditjen Pemasyarakatan Pusat 1.457.286.531.000 1.481.776.513.000 1.629.954.162.000 1.792.949.577.000 1.972.244.535.000 IKK 18.1 Persentase pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi di lingkup Ditjen Pemasyarakatan 100% 100% 100% 100% 100% IKK 18.2 Indeks kepuasan unit kerja lingkup Ditjen Pemasyarakatan terhadap layanan kesekretariatan 3,51 3,52 3,53 3,54 3,55 6172 - Dukungan Manajemen dan Teknis Lainnya di Wilayah KANWIL DITJENPAS SK 19 Meningkatnya pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkup kewilayahan Wilayah 4.990.399.758.000 5.706.284.277.000 6.276.912.702.000 6.904.603.971.000 7.595.064.370.000 IKK 19.1 Persentase pelaksanaan rencana aksi reformasi birokrasi di lingkup kewilayahan 100% 100% 100% 100% 100% IKK 19.2 Indeks kepuasan unit kerja lingkup UPT Pemasyarakatan terhadap layanan kesekretariatan di UPT masing-masing 3,51 3,52 3,53 3,54 3,55 7860 - Penyelenggaraan Bidang Kepatuhan Internal Direktorat Kepatuhan Internal SK 20 Terselenggaranya pencegahan pengendalian fasilitasi advokasi dan investigasi internal Pusat 195.060.000 3.896.502.000 4.286.151.000 4.714.765.000 5.186.241.000 IKK 20.1 Indeks Integritas Pegawai 79,6 80,45 81,3 82,15 83 7861- Penyelenggaraan Bidang Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan SK 21 Terwujudnya Keterpaduan Substansi dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemasyarakatan Pusat 3.138.940.000 9.420.540.000 10.362.594.000 11.398.853.000 12.538.737.000 IKK 21.1 Indeks Kualitas Kebijakan Penyelenggaraan Pemasyarakatan 3,28 3,36 3,44 3,52 3,6 IKK 21.2 Persentase Keselarasan Renstra dan Renja 90% 90% 90% 90% 90% IKK 21.3 Persentase Pemenuhan Kualitas Bangunan Pemasyarakatan 5,5% 9,2% 12,9% 16,6% 20,4% IKK 21.4 Indeks Kelembagaan 3 3,12 3,2 3,4 3,48 Lampiran: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan 16.947.766.000 171,661,076,000 183,658,760,000 185,255,440,0 0 187,828,700,000 SS 2 Meningkatnya Tata Kelola Penyelenggaraan Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Efektif, dan Efisien 16.947.766.000 171,661,076,000 183,658,760,000 185,255,440,000 187,828,700,000 IKS S 2.1 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 90,38 90,38 91,38 92,38 93,38 Program Dukungan Manajemen 16.947.766.000 171,661,076,000 183,658,760,000 185,255,440,000 187,828,700,000 SP 3 Meningkatnya Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan 16.947.766.000 171,661,076,000 183,658,760,000 185,255,440,000 187,828,700,000 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan IKP 3.1 Indeks Penilaian Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan 2,50 2,75 3,00 3,25 3,50 IKP 3.2 Indeks Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan 2,50 2,75 3,00 3,25 3,50
7864.Penyelenggaraan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan 9.687.413.000 131,175,717,000 131,678,760,000 131,977,440,000 133,122,900,000 SK. 1 Terselenggaranya Pengembangan dan Penilaian Kompetensi Sumber Daya Manusia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai kebutuhan kompetensi jabatan 9.687.413.000 131,175,717,000 131,678,760,000 131,977,440,000 133,122,900,000
1.Kepala Pusat Pengembangan dan Penilaian Kompetensi
2.Kepala Pusat Pelatihan No. Sasaran Strategis / Indikator Kinerja Sasaran Strategis / Sasaran Program / Indikator Kinerja Program / Sasaran Kegiatan / Indikator Kinerja Kegiatan Lokasi Target Kinerja Kerangka Pendanaan (dalam satuan Rp) Penanggungjawab 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 IKK 1. 1 Persentase Hasil Penilaian Kompetensi yang ditindaklanjuti untuk pemetaan kompetensi dan pengisian jabatan 85,00 % 87,50 % 90,00 % 92,50 % 95,00 % IKK 1.2 Persentase Alumni Peserta Pengembangan Kompetensi yang meningkat Kompetensinya 85,00 % 87,50 % 90,00 % 92,50 % 95,00 %
6173.Dukungan Manajemen dan Dukungan Teknis Lainnya BPSDM 7.260.353.000 40,485,359,000 51,980,000,000 53,278,000,000 54,705,800,000 SK. 2 Meningkatnya Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkup BPSDM Imigrasi dan Pemasyarakatan 7.260.353.000 40,485,359,000 51,980,000,000 53,278,000,000 54,705,800,000 Sekretaris BPSDM IKK 2.1 Persentase Pelaksanaan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkup BPSDM 100% 100% 100% 100% 100% IKK 2.1 Indeks Kepuasan Unit Kerja Lingkup BPSDM terhadap Layanan Kesekretariatan 2,75 3,00 3,25 3,50 3,60 Lampiran II: Matriks Pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Sumber Pendanaan Lainnya yang Sah terhadap Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas/Rincian Ouput Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam Juta Rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 KP: Penerapan dan Penegakan Hukum Tingkat Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum 58,7 56,7 57,7 58,7 62,7 Persentase Penyelesaian Eksekusi Putusan Perdata 35 40 45 50 55 Pro-P: Penerapan dan Penegakan Hukum Pidana Terpadu dengan Dukungan TI dan Berperspektif Restoratif Operasi Mandiri Tingkat Pusat Jumlah Operasi Mandiri Tingkat Pusat - 80 operasi 80 operasi 80 operasi 80 operasi Rp0 Rp4.716 Rp4.716 Rp4.716 Rp4.716 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp4.716 Rp4.716 Rp4.716 Rp4.716 Operasi Mandiri di Wilayah Jumlah Operasi Mandiri Tingkat wilayah - 2.681 operasi 2.681 operasi 2.681 operasi 2.681 operasi Rp0 Rp36.710 Rp36.710 Rp36.710 Rp36.710 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp36.710 Rp36.710 Rp36.710 Rp36.710 Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi pada Tahanan oleh LBH Jumlah Fasilitasi Pendampingan Bantuan Litigasi pada Tahanan oleh LBH - 165 lembaga 165 lembaga 165 lembaga 165 lembaga Rp0 Rp906 Rp825 Rp825 Rp825 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp906 Rp825 Rp825 Rp825 Penyelenggaraan Program Kewirausahaan Unit Usaha dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Jumlah Kegiatan Penyelenggaraan Program Kewirausahaan Unit Usaha dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat 5 kegiatan - - - - Rp1.287 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.287 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Layanan Pemanfaatan Data SPPT-TI Jumlah Layanan Pemanfaatan Data SPPT-TI 1 layanan 1 layanan 1 layanan 1 layanan 1 layanan Rp1.278 Rp1.278 Rp1.278 Rp1.278 Rp1.278 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp1.278 Rp1.278 Rp1.278 Rp1.278 Rp1.278 Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas/Rincian Ouput Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam Juta Rupiah) Bidang Pemasyarakatan Bidang Pemasyarakatan Pengembangan data Statistik Kriminal di Bidang Pemasyarakatan Jumlah Layanan Pengembangan data Statistik Kriminal di Bidang Pemasyarakatan - - - 1 layanan 1 layanan Rp0 Rp0 Rp0 Rp186 Rp186 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp186 Rp186 Penguatan Sinergi APH dalam upaya Zero Overstaying bagi Tahanan Jumlah dokumen Penguatan Sinergi APH dalam upaya Zero Overstaying bagi Tahanan - 12 dokumen 12 dokumen 12 dokumen 12 dokumen Rp0 Rp186 Rp186 Rp186 Rp186 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp186 Rp186 Rp186 Rp186 Penyusunan Peraturan Mengenai Mekanisme Penagawasan Klien Pemasyarakatan melalui Pemberdayaan Masyarakat Jumlah peraturan Mengenai Mekanisme Penagawasan Klien Pemasyarakatan melalui Pemberdayaan Masyarakat - 1 Peraturan - - - Rp0 Rp305.834 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp305.834 Rp0 Rp0 Rp0 Kegiatan Pelibatan Agen Pengawasan Lintas Sektor dalam penyiapan reintegrasi klien pemasyarakatan Jumlah Kegiatan Pelibatan Agen Pengawasan Lintas Sektor dalam penyiapan reintegrasi klien pemasyarakatan - - 282 kegiatan 282 kegiatan 282 kegiatan Rp0 Rp0 Rp3.130 Rp3.130 Rp3.130 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp3.130 Rp3.130 Rp3.130 KP: Pelindungan dan Pelayanan WNI, termasuk PMI di Luar Negeri yang Integratif Indeks Pemanfaatan dan Pengembangan Sistem Informasi Pelayanan dan Pelindungan Terpadu bagi WNI di Luar Negeri 96 96,1 96,2 96,3 96,4 Indeks Penguatan Sistem Kelembagaan Pelayanan dan Pelindungan 98 98,1 98,2 98,3 98,4 Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas/Rincian Ouput Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam Juta Rupiah) WNI di Luar Negeri Indeks Diplomasi Pelindungan WNI di Luar Negeri 98,7 98,8 98,9 99 99,1 Pro – P: Tata Kelola dan Diplomasi Pelayanan dan Pelindungan Pemeriksaan Keimigrasian di TPI Jumlah Orang yang diperiksa kemigrasiannya di TPI - 20.285.235 orang 20.285.235 orang 20.285.235 orang 20.285.235 orang Rp0 Rp57.087 Rp57.087 Rp57.087 Rp57.087 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp0 Rp57.087 Rp57.087 Rp57.087 Rp57.087 Lampiran III: Matriks Kerangka Regulasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian Undang-Undang (UU)
1.Rancangan Undang- Undang tentang Pemindahan Narapidana Antar Negara Pendelegasian dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. UU ini memberikan kepastian pemenuhan hak pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman pidana penjara di negara penghukum, dalam mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2024-2026
2.Penggantian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Urgensi perubahan peraturan menimbang sudah tidak sesuainya Undang-undang eksisting dengan perkembangan hukum, utamanya terkait dengan skema penyatuan Visa dan Izin Tinggal, pengaturan Pengenaan TAK bagi WNI dengan fleksibilitas perubahan TAK sesuai Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian dengan kebutuhan perkembangan Masyarakat.
3.Rancangan Undang- Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi Pendelegasian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. RUU ini mempertegas tentang batasan dan mekanisme dalam pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi yang merupakan hak prerogatif Presiden yang tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden selaku kepala negara berhak memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029 Peraturan Pemerintah (PP)
4.Perubahan kelima Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Penyesuaian akibat terbitnya Undang- Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
5.Penggantian Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia beserta perubahannya. Penyesuaian akibat terbitnya Peraturan Presiden Nomor 139 dan Peraturan Presiden Nomor 140. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025 - 2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian
6.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pendelegasian dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
1.Mewujudkan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan, Anak, dan Warga Binaan melalui kejelasan mekanisme penetapan pemberian hak, pelaksanaan kewajiban, pencabutan atau pembatalan pemberian hak, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
2.Melaksanakan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban tahanan, anak, dan warga binaan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; dan K/L lainnya sesuai kebutuhan substansi 2023-2025
7.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fungsi Pemasyarakatan, Kerja Sama, dan Peran Serta Masyarakat Pendelegasian dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. RPP ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan dan memastikan bahwa setiap aspek pemasyarakatan, mulai dari pelayanan, pembinaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan K/L lainnya sesuai kebutuhan substansi 2024-2026 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian hingga reintegrasi sosial, dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien
8.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Diversi Pendelegasian UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
9.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pengembalian Keputusan, Pendidikan, Pembinaan, dan Pembimbingan bagi Anak Pendelegasian UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. RPP ini bertujuan untuk mewujudkan pelindungan khusus terhadap pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum yang belum berumur 12 (dua belas) tahun dalam pemberian program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
10.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Registrasi Anak Pendelegasian UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. RPP ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum melalui kepastian mekanisme register, agar pihak berwenang dapat memantau dan memastikan bahwa setiap anak mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Polri, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian seperti hak atas diversi, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.
11.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pidana Pengawasan Pendelegasian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. RPP ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pidana pengawasan yang merupakan alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek dan alternatif pidana penjara yang akan dijatuhkan oleh hakim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
12.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pidana dan Tindakan bagi Korporasi Pendelegasian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. RPP ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan sistem peradilan, di mana pengenaan pidana dan tindakan selain dikenakan pada orang per orangan, dapat juga dikenakan pada korporasi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
13.Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Masa Pidana Pendelegasian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. RPP ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada narapidana, petugas pemasyarakatan, dan masyarakat mengenai prosedur perubahan masa pidana serta mekanisme pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian dan evaluasi pelaksanaan perubahan masa pidana dalam rangka menyeimbangkan prinsip kemanusiaan dengan keadilan hukum. Peraturan Presiden (Perpres)
14.Penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Urgensi penyesuaian adalah untuk menyesuaikan fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan pemasyarakatan yang belum menyebutkan tugas dan fungsi pengelolaan perguruan tinggi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
15.Rancangan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Pegawai Imigrasi di Wilayah 3T Dalam rangka meningkatkan/optimalisasi pelayanan keimigrasian di Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2026-2029 Peraturan Menteri
16.Perubahan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja • Urgensi perubahan untuk mengakomodir perubahan organisasi yang diperlukan sebagai hasil evaluasi pelaksanaan Orta pada saat ini misalnya penyesuaian Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pengembangan Sumber Daya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian kebutuhan orta di tingkat unit kerja eselon II, antara lain penambahan 1 biro pada Sekretariat Jenderal, 1 Inspektorat Wilayah pada Inspektorat Jenderal, 1 pusat di BPSDM yang menangani Pendidikan, dan kebutuhan lain yang diperlukan. • Kebutuhan mengakomodir penambahan tugas dan fungsi pengelolaan pendidikan tinggi pada BPSDM Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan
17.Penerbitan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Manajemen Karir PNS di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Urgensi penerbitan peraturan menteri untuk mengakomodir pengaturan mengenai PNS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai dari pengadaan, mutasi, promosi, sampai dengan pensiun Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
18.Penggantian atas Permenkumham Nomor 28 Tahun 2021 tentang Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus Perubahan dimaksudkan untuk mengakomodir perkembangan organisasi seiring diberlakukannya pemeriksaan keimigrasian secara elektronik dan tidak sesuai dengan sistem kartu elektronik bagi orang Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Koordinator Perekonomian. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Dewan KEK, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian asing yang tiba ataupun tinggal di KEK yang saat ini berlaku
19.Penerbitan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tentang Tata Kelola dan Penggunaan Senjata api dilingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Mengakomodir kebutuhan penggunaan senjata api Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Polri, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
20.Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Mengkomodir dasar hukum formil organisasi Kantor Wilayah dan UPT Keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Adapun skema pengaturan organisasi adalahHolding Type Department yang lebih efektif dan efisien serta mengakomodir fungsi dukungan manajemen dan teknis Direktorat Jenderal Imigrasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025 - 2029
21.Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pengayoman Indonesia Pemantapan implementasi maupun penyesuaian yang diperlukan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kemenpan-RB, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025
22.Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 Delegasi dari Perubahan ketiga UU Keimigrasian yang mengatur Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan Pencegahan dan Penangkalan di tingkat Peraturan Menteri
23.Penerbitan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tentang Bebas Visa Kunjungan Evaluasi terhadap daftar negara, pemerintah wilayah administrative khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum, Kementerian Pariwsata, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
24.Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor dan SPLP Perubahan dimaksudkan untuk mengakomodir perkembangan Kebijakan di bidang paspor dan SPLP menyesuaikan dengan pengaturan ICAO Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
25.Penggantian Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tentang Syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah/nol dollar amerika atas layanan keimigrasian Menyesuaikan dengan PP Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kementerian Pariwisata, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029 26.. Penerbitan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tentang Penyediaan Rumah Dinas. Peraturan ini sebagai dasar hukum penyediaan rumah dinas bagi pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ini mengatur penyediaan, kriteria, prioritas penerima, mekanisme pengadaan, serta pengawasan dan evaluasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian PU, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian pemanfaatan sesuai ketentuan perundang-undangan
27.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Sistem Teknologi Informasi Pemasyarakatan Pendelegasian dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. R-Permen ini untuk mendukung dalam penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan melalui pemanfaatan sistem teknologi informasi pemasyarakatan, agar dapat mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan K/L lainnya sesuai kebutuhan substansi 2024-2025
28.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Sarana dan Prasarana Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan Pendelegasian dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. R-Permen ini untuk mendukung dalam penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan melalui pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana yang terintegrasi antara aspek ruang gerak, kesehatan, dan keselamatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan K/L lainnya sesuai kebutuhan substansi 2027
29.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Pemasyarakatan Pendelegasian dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. RPP ini bertujuan mewujudkan petugas pemasyarakatan yang memiliki kompetensi dan keterampilan yang dapat mendukung penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan, agar dapat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2027 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan melalui pendidikan dan pelatihan di bidang Pemasyarakatan.
30.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Petugas Pemasyarakatan Pendelegasian dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. R-Permen ini bertujuan Mendukung pelaksanaan pelindungan hak asasi manusia Tahanan, Anak, dan Warga Binaan serta memberikan kepastian hukum bagi Petugas Pemasyarakatan dalam mendukung penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2027
31.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan dan Anak Pendelegasian dari R-PP Hak dan Kewajiban Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. R-Permen ini bertujuan mewujudkan pelindungan dalam pemenuhan hak dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban bagi Tahanan dan Anak, agar dapat mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025
32.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Pendelegasian dari R-PP Hak dan Kewajiban Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. R-Permen ini bertujuan mewujudkan pelindungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Narapidana dan Anak Binaan dalam pemenuhan hak dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban bagi Warga Binaan dan Anak Binaan, agar dapat mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
33.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Klien Pendelegasian dari R-PP Hak dan Kewajiban Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. R-Permen ini bertujuan mewujudkan pelindungan dalam pemenuhan hak dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban bagi Klien Pemasyrakatan, agar dapat mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025
34.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Cara Pemberian, Pembatalan dan Pencabutan Hak Remisi/ Pengurangan Masa Pidana, Asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti dikunjungi keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Pendelegasian dari R-PP Hak dan Kewajiban Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. R-Permen bertujuan mewujudkan pelindungan dalam pemenuhan hak bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan, agar dapat mewujudkan tujuan sistem penyelenggaraan pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2024-2025 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian
35.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Tahanan dan Anak Pendelegasian dari R-PP Hak dan Kewajiban Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. R-Permen bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas dalam pelaksanaan pelayanan Tahanan dan Anak, agar dapat mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2026
36.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Pendelegasian dari R-PP Hak dan Kewajiban Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. R-Permen bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan pembinaan narapidana dan anak binaan, agar dapat mewujudkan pelindungan hak narapidana dan anak binaan, serta dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2026
37.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembimbingan Kemasyarakatan Pendelegasian dari R-PP Hak dan Kewajiban Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. R-Permen merupakan upaya mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan mulai dari penerimaan klien, pemberian program hingga pengakhiran sehingga mendapatkan hasil efektif termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2026 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
38.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Alternatif bagi Anak Pendelegasian PP Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan bagi Anak. R-Permen bertujuan mewujudkan pelindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum melalui pelaksanaan pidana alternatif yang diputuskan oleh hakim. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Kesehatan, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
39.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Tata Cara Pelaksanaan Perawatan R-Permen bertujuan Mewujudkan pelindungan hak bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan dalam meningkatkan kualitas hidup melalui perawatan yang meliputi pemeliharaan kesehatan, rehabilitasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar, agar dapat mengikuti program pelayanan dan pembinaan dengan optimal. Peraturan ini merupakan pendelegasian dari R-PP penyelenggaraan Fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Kesehatan, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian Pemasyarakatan, Kerja Sama, dan Peran Serta Masyarakat
40.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Pemasangan dan Pelepasan Alat Pendeteksi Elektronik Pendelegasian PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. R- Permen bertujuan memberikan jaminan pelindungan hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan seksual terhadap anak melalui pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik terhadap pelaku, agar memberikan efek jera serta mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
41.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tentang Standar Kompetensi Aparatur Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pengawasan intern membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten agar dapat menjalankan fungsinya secara efektif, akuntabel, dan independen. Tanpa standar kompetensi yang jelas, kualitas audit internal akan bervariasi dan berpotensi lemah terhadap penyimpangan. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian
42.Rancangan Peraturan Imigrasi dan Pemasyarakatan Tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan Di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Konflik kepentingan sering menjadi akar munculnya praktik KKN. Pedoman ini menjadi alat penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai, serta memastikan integritas dan objektivitas dalam pengambilan keputusan. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
43.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tentang Penyelenggaraan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Untuk memastikan seluruh proses di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan, pengawasan harus terstruktur dan terstandar. Peraturan ini memberikan kerangka pelaksanaan pengawasan yang lebih sistematis. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
44.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan garda terdepan dalam deteksi dini penyimpangan. Kode etik ini penting untuk menjaga profesionalisme, integritas, dan independensi APIP, serta membangun kepercayaan publik. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian
45.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pembangunan Zona Integritas adalah fondasi reformasi birokrasi. Dengan menetapkan wilayah bebas dari korupsi dan birokrasi bersih melayani, diharapkan tercipta pelayanan publik yang transparan, cepat, dan akuntabel di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
46.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Aparatur negara wajib tunduk pada aturan dan etika jabatan. Peraturan ini penting untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
47.Rancangan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Saluran pengaduan adalah bagian penting dari pengawasan partisipatif. Tanpa mekanisme yang jelas, pengaduan masyarakat tidak akan efektif. Peraturan ini memperkuat sistemwhistleblowing dan perlindungan pelapor. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ombudsman RI, KPK, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029 No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian, dan Penelitian Unit Penanggung Jawab Kementerian/Lembaga Terkait Target Penyelesaian
48.Rancangan Peraturan Menteri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Gratifikasi adalah pintu masuk korupsi. Pengendaliannya perlu diatur secara tegas agar tidak menjadi kebiasaan yang merusak integritas aparatur. Peraturan ini menjadi panduan dalam pelaporan dan pengendalian gratifikasi. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, KPK, Kementerian Hukum, dan K/L lain sesuai kebutuhan substansi 2025-2029
49.Rancangan Peraturan Menteri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Tentang Roadmap Budaya Anti Korupsi Budaya anti korupsi tidak bisa dibangun secara instan. Dibutuhkan roadmap yang jelas dan terukur sebagai acuan perubahan budaya organisasi. Peraturan ini penting untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, KPK, Kementerian Hukum 2025-2029 Lampiran IV: Matriks Kerangka Kelembagaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan No Arah Kerangka Kelembagaan Urgensi, Evaluasi Kelembagaan Eksisting, Kajian atau Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian 2025 2026 2027 2028 2029 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
1.Perubahan dan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Kepatuhan Internal, dan Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak - Penataan organisasi Direktorat Kepatuhan Internal dengan memasukkan fungsi pencegahan, pengendalian, dan peningkatan (fungsi lingkungan pengendalian internal, pengelolaan risiko, penjaminan mutu dan prosedur, pemberian bantuan hukum petugas, penegakan kode etik, edukasi dan campaign, pengelolaan kinerja). Perbaikan fungsi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran hukum, mengurangi risiko hukum dan finansial, menjaga reputasi institusi- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan - Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan - Kementerian PAN-RB - Kementerian Hukum. V V No Arah Kerangka Kelembagaan Urgensi, Evaluasi Kelembagaan Eksisting, Kajian atau Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian 2025 2026 2027 2028 2029 ciptakan lingkungan kerja yang etis, dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder). - Penataan organisasi Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dengan memperkuat fungsi pemantauan penahanan di luar Rutan dan memunculkan fungsi upaya pelindungan terhadap penyanderaan. - Penataan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan memindahkan fungsi pengelolaan risiko dan kinerja kepada Direktorat Kepatuhan Internal dan pada No Arah Kerangka Kelembagaan Urgensi, Evaluasi Kelembagaan Eksisting, Kajian atau Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian 2025 2026 2027 2028 2029 Sekretariat memuncul fungsi baru dukungan penyiapan materi pimpinan. UPT Pemasyarakatan
1.Perubahan ORTA UPT Pemasyarakatan - Perubahan ORTA UPT Pemasyarakatan dilakukan secara menyeluruh karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan fungsi saat ini. ORTA UPT Pemasyarakatan belum pernah mengalami perubahan sejak tahun 1985, sehingga perlu dilakukan berbagai penyesuaian. - Menyesuaikan tugas dan fungsi UPT Pemasyarakatan dengan mandat UU Nomor 22 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan - Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan - Kementerian PAN-RB - Kementerian Hukum. V V No Arah Kerangka Kelembagaan Urgensi, Evaluasi Kelembagaan Eksisting, Kajian atau Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian 2025 2026 2027 2028 2029 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. - Melakukan penyesuaian klasifikasi UPT Pemasyarakatan. - Menyesuaikan organisasi Rutan dan Lapas dengan tipologi khusus.
2.Penataan kelembagaan UPT Pemasyarakatan - Melakukan penyusunan pola organisasi sebagai dasar penentuan region dan wilayah kerja UPT Pemasyarakatan - Penataan kelembagaan (perubahan nomenklatur, kenaikan kelas, alih status, dan pembentukan baru) disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan pola organisasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan - Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan - Kementerian PAN-RB - Kementerian Hukum. V V V V V No Arah Kerangka Kelembagaan Urgensi, Evaluasi Kelembagaan Eksisting, Kajian atau Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian 2025 2026 2027 2028 2029 - Menyusun peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang mekanisme dan tata cara serta indikator penataan kelembagaan. No Arah Kerangka Kelembagaan Urgensi, Evaluasi Kelembagaan Eksisting, Kajian atau Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian 2025 2026 2027 2028 2029 Inspektorat Jenderal
1.Perubahan dan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Inspektorat Jenderal - Seiring dengan meningkatnya beban tugas Inspektorat Jenderal, khususnya dalam pelaksanaan pengawasan dan penguatan tata kelola, saat ini diperlukan penyesuaian struktur organisasi untuk mendukung kinerja yang lebih efektif dan fokus. Inspektorat Jenderal - Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan - Kementerian PAN-RB - Kementerian Hukum. V V No Arah Kerangka Kelembagaan Urgensi, Evaluasi Kelembagaan Eksisting, Kajian atau Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian 2025 2026 2027 2028 2029 Salah satu kebutuhan mendesak adalah pemisahan fungsi perencanaan dan tindak lanjut hasil pengawasan, yang selama ini masih berada dalam satu unit kerja. - Fungsi perencanaan memiliki ruang lingkup yang luas, mencakup penyusunan rencana kerja, pelaporan, pengelolaan kinerja, hingga administrasi keuangan dan program. Sementara fungsi tindak lanjut hasil pengawasan memerlukan fokus tersendiri untuk mengoordinasikan dan memastikan seluruh rekomendasi hasil No Arah Kerangka Kelembagaan Urgensi, Evaluasi Kelembagaan Eksisting, Kajian atau Penelitian Unit Penanggung Jawab Unit/Institusi Terkait Target Penyelesaian 2025 2026 2027 2028 2029 pengawasan ditindaklanjuti tepat waktu dan tuntas. - Digabungnya dua fungsi strategis ini dalam satu Bagian telah menimbulkan beban kerja yang tinggi dan berpotensi mengganggu efektivitas pelaksanaan tugas. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemisahan agar masing- masing fungsi dapat berjalan lebih optimal, fokus, dan profesional.