DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
47

Ringkasan

Permen Imipas ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di provinsi dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam provinsi berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…