Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2024
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Ringkasan
Permen Imipas ini mengatur mengenai Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Penataan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi: a. pembentukan; dan b. pengubahan. Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan tata cara penilaian dan penghitungan klasifikasi. Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan provinsi baru.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…