DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2024

Nomor
3
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Permen Imipas ini mengatur mengenai Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Penataan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi: a. pembentukan; dan b. pengubahan. Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan tata cara penilaian dan penghitungan klasifikasi. Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan provinsi baru.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…