DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2024

Nomor
4
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
47

Ringkasan

Permen Imipas ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di provinsi dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam provinsi berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks47PDFHirarki

Memuat teks peraturan…