DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
24

Ringkasan

Permen Imipas ini mengatur mengenai Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation. KPP APEC dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia: a. Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah Indonesia; b. Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah Indonesia; c. profesi tertentu; atau d. pejabat pemerintahan setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama pada instansi yang akan melakukan tugas kedinasan ke Anggota APEC.

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…