Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 5 Tahun 2024
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Ringkasan
Permen Imipas ini mengatur mengenai Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penataan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meliputi: a. pembentukan; dan b. pengubahan. Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan provinsi baru.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…