DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Permen Imipas ini mengatur mengenai Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Penataan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan meliputi: a. pembentukan; dan b. pengubahan. Prakarsa pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan provinsi baru.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…