DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
45

Ringkasan

Dalam Permen Imipas ini mengatur tentang tata cara kerja sama atau kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan satu atau lebih mitra kerja sama berdasarkan kesepakatan bersama untuk saling memberi manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan di bidang hukum dan kerja sama di lingkungan Kementerian. Kerja sama tersebut terbagi menjadi dua jenis yaitu, Kerja sama dalam negeri dan kerja sama luar negeri.

Isi peraturan

Teks45PDFHirarki

Memuat teks peraturan…