DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Permen Imipas ini mengatur mengenai Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu atau Pemegang Izin Tinggal Tertentu dari Suatu Negara yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan. Menteri melakukan evaluasi terhadap daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara dengan memperhatikan: a. asas timbal balik dan asas manfaat; b. keamanan negara; c. pariwisata; d. ekonomi dan investasi; dan/atau e. aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…