DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024

Nomor
21
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
262

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Kesehatan; susunan organisasi Kementerian Kesehatan yang terdiri atas a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas; c. Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit; d. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan; e. Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan; f. Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan; i. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; j. Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan; k. Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan; l. Staf Ahli Bidang Politik dan Globalisasi Kesehatan; m. Pusat Data dan Teknologi Informasi; n. Pusat Sistem dan Strategi Kesehatan; o. Pusat Krisis Kesehatan; p. Pusat Kesehatan Haji; q. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur; dan r. Pusat Pembiayaan Kesehatan.

Isi peraturan

Teks262PDFHirarki

Memuat teks peraturan…